Surat TTD PLH adalah surat yang digunakan untuk memberikan tanda tangan pengganti kepada seorang pejabat yang mengalami halangan dalam menjalankan tugasnya. Biasanya, pejabat yang memberikan tanda tangan pengganti di surat ini adalah Pejabat Langsung Harian (PLH). Berikut adalah beberapa contoh surat TTD PLH yang dapat dijadikan referensi:
Contoh Surat TTD PLH untuk Pengajuan Izin Tidak Masuk Kerja
Kepada Yth.
Sekretaris Direksi
PT. Maju Terus
Jakarta
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Saya bermaksud mengajukan izin tidak masuk kerja pada tanggal 21 September 2021 dengan alasan sakit. Oleh karena saya tidak dapat menandatangani surat izin tersebut, maka dengan ini saya memberikan wewenang kepada Bapak/Ibu untuk menandatanganinya sebagai pengganti.
Demikian surat ini saya buat. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat saya,
[Nama]
[Jabatan]
[Tanda tangan]
Contoh Surat TTD PLH untuk Pengajuan Perpanjangan Kontrak Kerja
Kepada Yth.
Manajer SDM
PT. Maju Terus
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya mohon perpanjangan kontrak kerja saya yang akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021. Saya mengalami halangan dalam menandatangani surat permohonan perpanjangan tersebut, oleh karena itu saya memberikan wewenang kepada Bapak/Ibu untuk menandatanganinya sebagai pengganti.
Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama]
[Jabatan]
[Tanda tangan]
Tips Membuat Surat TTD PLH yang Baik dan Benar
Membuat surat TTD PLH sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, agar surat tersebut dapat digunakan secara resmi, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
- Surat TTD PLH harus memuat alasan mengapa pejabat tidak dapat menandatangani surat itu sendiri.
- Sebutkan dengan jelas siapa yang diberi wewenang untuk menandatangani surat tersebut sebagai pengganti.
- Pada bagian penutup, pastikan untuk menyatakan rasa terima kasih atas kerja samanya.
- Untuk meningkatkan kesan resmi, gunakan bahasa yang sopan dan sesuai dengan etika penulisan surat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Bagaimana cara mengetahui siapa yang dapat memberikan tanda tangan pengganti?
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pejabat yang dapat memberikan tanda tangan pengganti. Biasanya, hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau instansi terkait. Pastikan untuk menanyakan kepada atasan atau pihak yang berwenang jika Anda mengalami kesulitan dalam menentukan siapa yang dapat memberikan tanda tangan pengganti.
2. Apakah surat TTD PLH dapat digunakan untuk keperluan pribadi?
Surat TTD PLH sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan yang bersifat resmi, seperti pengajuan izin atau perpanjangan kontrak kerja. Jangan gunakan surat ini untuk keperluan pribadi yang tidak bersifat resmi.
3. Apakah surat TTD PLH dapat digunakan sebagai pengganti tanda tangan pada dokumen lain?
Tidak, surat TTD PLH hanya dapat digunakan sebagai pengganti tanda tangan pada surat tertentu yang disebutkan dalam surat tersebut.
4. Apakah surat TTD PLH harus dicap atau di materai?
Tergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi terkait. Namun, sebaiknya surat TTD PLH dicap atau dimaterai untuk meningkatkan kesan resmi dan keabsahan surat tersebut.
5. Apakah surat TTD PLH dapat diberikan kepada orang yang tidak terkait dengan instansi atau perusahaan?
Tidak, surat TTD PLH hanya dapat diberikan kepada pihak yang berwenang dalam instansi atau perusahaan terkait. Jangan memberikan surat ini kepada orang yang tidak terkait dengan instansi atau perusahaan.
6. Apakah surat TTD PLH dapat disimpan sebagai bukti?
Ya, surat TTD PLH dapat disimpan sebagai bukti pengajuan atau permohonan yang diajukan. Pastikan untuk menyimpan salinan surat tersebut untuk keperluan arsip atau administrasi.
Kesimpulan
Surat TTD PLH adalah surat yang digunakan untuk memberikan tanda tangan pengganti kepada pejabat yang mengalami halangan dalam menjalankan tugasnya. Untuk membuat surat ini, pastikan untuk menyebutkan alasan mengapa pejabat tidak dapat menandatangani surat tersebut dan siapa yang diberi wewenang untuk menandatanganinya sebagai pengganti. Ingat, gunakan bahasa yang sopan dan sesuai dengan etika penulisan surat agar surat tersebut dapat digunakan secara resmi.