Surat teguran tertulis merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan atau melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Dalam artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh surat teguran tertulis PNS yang bisa menjadi referensi bagi anda yang membutuhkannya.
Penggunaan Kendaraan Dinas PNS Tanpa Izin
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Bapak adalah Bapak/Ibu yang meminjam dan menggunakan kendaraan dinas tanpa izin yang pada akhirnya merusak kendaraan tersebut.
Merujuk pada surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 123/DP/2021 tanggal 12 Agustus 2021, tentang Penggunaan Kendaraan Dinas, dimana mengatur bahwa kendaraan dinas hanya dapat digunakan oleh aparaturnya saja dan tidak diperbolehkan untuk dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain tanpa seijin pimpinan.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, kami memberikan teguran tertulis agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami harap Bapak/Ibu dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Dinas Pendidikan
Terlambat Masuk Kerja
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Bapak adalah Bapak/Ibu yang terlambat masuk kerja pada tanggal 20 Agustus 2021.
Merujuk kepada aturan yang tertera dalam surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2019 tentang Disiplin PNS, dimana tertera bahwa PNS wajib disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta hadir tepat waktu dalam menjalankan tugas.
Dengan terlambat masuk kerja, maka sudah melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memberikan teguran tertulis agar Bapak/Ibu dapat mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Bagian Kepegawaian
Tidak Mengikuti Rapat
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Bapak adalah Bapak/Ibu yang tidak mengikuti rapat pada tanggal 18 Agustus 2021.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana tertera bahwa setiap PNS harus hadir pada setiap kegiatan yang diadakan oleh instansi masing-masing, termasuk rapat.
Dengan tidak mengikuti rapat, maka sudah melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memberikan teguran tertulis agar Bapak/Ibu dapat mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Bagian Kepegawaian
Menyebar Info Hoax
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Bapak adalah Bapak/Ibu yang menyebar informasi hoax pada tanggal 15 Agustus 2021.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana tertera bahwa informasi yang disajikan harus benar dan akurat, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dengan menyebar informasi hoax, maka sudah melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memberikan teguran tertulis agar Bapak/Ibu dapat mematuhi aturan dalam menyajikan informasi.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Bagian Humas
Tidak Mengenakan Seragam Dinas
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Bapak adalah Bapak/Ibu yang tidak mengenakan seragam dinas pada tanggal 10 Agustus 2021.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana tertera bahwa PNS harus tampil rapi dan sopan, serta mengenakan seragam dinas saat menjalankan tugasnya.
Dengan tidak mengenakan seragam dinas, maka sudah melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memberikan teguran tertulis agar Bapak/Ibu dapat mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Bagian Kepegawaian
Membuka Situs Porno di Kantor
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Bapak adalah Bapak/Ibu yang membuka situs porno di kantor pada tanggal 5 Agustus 2021.
Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dimana tertera bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan pornografi.
Dengan membuka situs porno, maka sudah melanggar aturan yang berlaku serta membuat lingkungan kerja tidak kondusif. Oleh karena itu, kami memberikan teguran tertulis agar Bapak/Ibu dapat mematuhi aturan dan menjaga lingkungan kerja yang kondusif.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Bagian Keamanan
Tips Menghadapi Surat Teguran Tertulis PNS
Jika anda mendapatkan surat teguran tertulis PNS, ada beberapa tips yang bisa anda lakukan:
- Baca surat teguran secara teliti dan pahami isi surat tersebut dengan baik.
- Jangan lakukan tindakan balas dendam atau emosional yang bisa memperburuk keadaan.
- Selesaikan masalah dengan baik dan jangan terus menerus melakukan pelanggaran.
- Buat perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
- Jika masih ada kesulitan atau tidak mengerti, dapat berkonsultasi dengan atasan langsung atau bagian kepegawaian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana Jika Saya Tidak Setuju Dengan Teguran Tertulis?
Jika anda tidak setuju dengan teguran tertulis yang diterima, dapat mengajukan sanggahan atau melaporkan kejadian tersebut ke instansi yang berwenang.
Apakah Surat Teguran Tertulis Dapat Mempengaruhi Karir Saya?
Surat teguran tertulis dapat mempengaruhi karir anda, terutama jika pelanggaran yang dilakukan cukup serius. Oleh karena itu, lakukan perbaikan agar tidak terulang kembali.
Apakah Surat Teguran Tertulis Dapat Dibatalkan?
Surat teguran tertulis tidak dapat dibatalkan, namun dapat dijadikan sebagai pengalaman agar tidak melakukan kesalahan yang sama di masa depan.
Apakah Surat Teguran Tertulis Dapat Diberikan Langsung Tanpa Pemberitahuan Sebelumnya?
Surat teguran tertulis dapat diberikan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya, namun harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Apakah Surat Teguran Tertulis Dapat Diberikan Kepada Semua PNS?
Surat teguran tertulis dapat diberikan kepada seluruh PNS yang melakukan pelanggaran atau melanggar aturan yang berlaku.
Bagaimana Cara Menghindari Surat Teguran Tertulis?
Cara menghindari surat teguran tertulis adalah dengan mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan baik serta disiplin.
Kesimpulan
Surat teguran tertulis merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan atau melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Dalam menghadapi surat teguran tertulis, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar masalah bisa terselesaikan dengan baik. Dengan mematuhi aturan, menjalankan tugas dengan baik serta disiplin, diharapkan dapat menghindari terjadinya pelanggaran dan surat teguran tertulis.