Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dengan perusahaan untuk masa kerja tertentu. Ada beberapa contoh surat PKWT yang bisa dijadikan referensi untuk membuat surat perjanjian tersebut. Berikut ini adalah beberapa contoh surat PKWT yang bisa digunakan dan diubah sesuai kebutuhan.
Contoh Surat PKWT: Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun
Salam,
Dengan ini kami mengirimkan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kepada Bapak/Ibu sebagai karyawan baru di perusahaan kami. PKWT ini berlaku selama 1 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Sebagai informasi, gaji yang akan diterima Bapak/Ibu selama 1 tahun kerja adalah Rp. 8.000.000,- per bulan dengan jadwal pembayaran gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, Bapak/Ibu juga akan menerima tunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi.
Demikian surat PKWT ini kami sampaikan. Mohon ditandatangani sebagai kesepakatan bersama dan dikembalikan ke kantor kami paling lambat tanggal 30 Desember 2021.
Sekian dan terima kasih,
Manajemen Perusahaan
Contoh Surat PKWT: Karyawan Kontrak dengan Perpanjangan 6 Bulan
Hormat kami,
Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak kerja Bapak/Ibu pada tanggal 31 Januari 2022, dengan ini kami sampaikan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk perpanjangan masa kontrak selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 31 Juli 2022.
Bapak/Ibu tetap akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan dengan jadwal pembayaran gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, Bapak/Ibu juga akan menerima tunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi seperti dalam kontrak sebelumnya.
Mohon untuk menandatangani surat PKWT ini sebagai kesepakatan bersama dan dikembalikan ke kantor kami paling lambat tanggal 30 Januari 2022.
Terima kasih dan hormat kami,
Manajemen Perusahaan
Contoh Surat PKWT: Karyawan Baru dengan Masa Kontrak 2 Tahun
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kami dengan ini memberikan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk Bapak/Ibu sebagai karyawan baru di perusahaan kami. PKWT ini berlaku selama 2 tahun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2024.
Gaji yang akan diterima Bapak/Ibu selama 2 tahun kerja adalah Rp. 12.000.000,- per bulan dengan jadwal pembayaran gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, Bapak/Ibu juga akan menerima tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari raya.
Mohon ditandatangani sebagai kesepakatan bersama dan dikembalikan ke kantor kami paling lambat tanggal 28 Februari 2022.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Manajemen Perusahaan
Contoh Surat PKWT: Karyawan Kontrak dengan Perpanjangan 2 Tahun
Salam Sejahtera,
Dalam rangka perpanjangan masa kontrak kerja Bapak/Ibu, kami sampaikan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk perpanjangan masa kontrak selama 2 tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2022 hingga 31 Maret 2024.
Gaji yang akan diterima Bapak/Ibu selama 2 tahun kerja adalah Rp. 15.000.000,- per bulan dengan jadwal pembayaran gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, Bapak/Ibu juga akan menerima tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari raya seperti dalam kontrak sebelumnya.
Mohon ditandatangani sebagai kesepakatan bersama dan dikembalikan ke kantor kami paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Terima kasih dan salam sejahtera,
Manajemen Perusahaan
Contoh Surat PKWT: Karyawan Baru dengan Masa Kontrak 1 Tahun dan Perpanjangan 1 Tahun
Halo,
Sebagai karyawan baru di perusahaan kami, kami berikan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk masa kerja selama 1 tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 hingga 30 April 2023. Setelah itu, terdapat opsi perpanjangan selama 1 tahun lagi tergantung hasil evaluasi kerja Bapak/Ibu.
Gaji yang akan diterima Bapak/Ibu selama 1 tahun kerja adalah Rp. 11.000.000,- per bulan dengan jadwal pembayaran gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, Bapak/Ibu juga akan menerima tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari raya.
Mohon ditandatangani sebagai kesepakatan bersama dan dikembalikan ke kantor kami paling lambat tanggal 30 April 2022.
Terima kasih dan salam sukses,
Manajemen Perusahaan
Contoh Surat PKWT: Karyawan Baru dengan Masa Kontrak 6 Bulan
Hai Bapak/Ibu,
Kami memberikan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk Bapak/Ibu sebagai karyawan baru di perusahaan kami. PKWT ini berlaku selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Gaji yang akan diterima Bapak/Ibu selama 6 bulan kerja adalah Rp. 9.000.000,- per bulan dengan jadwal pembayaran gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, Bapak/Ibu juga akan menerima tunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi.
Mohon ditandatangani sebagai kesepakatan bersama dan dikembalikan ke kantor kami paling lambat tanggal 30 Juni 2022.
Terima kasih dan salam hormat,
Manajemen Perusahaan
Contoh Surat PKWT: Karyawan Baru dengan Masa Kontrak 3 Bulan
Halo teman,
Kami sampaikan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk Bapak/Ibu sebagai karyawan baru di perusahaan kami. PKWT ini berlaku selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 31 Desember 2022.
Gaji yang akan diterima Bapak/Ibu selama 3 bulan kerja adalah Rp. 7.000.000,- per bulan dengan jadwal pembayaran gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, Bapak/Ibu juga akan menerima tunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi.
Mohon ditandatangani sebagai kesepakatan bersama dan dikembalikan ke kantor kami paling lambat tanggal 30 September 2022.
Salam semangat,
Manajemen Perusahaan
Tips Membuat Surat PKWT
Jangan lupa untuk memperhatikan beberapa hal penting dalam membuat surat PKWT, diantaranya adalah:
- Uraikan secara jelas dan detil mengenai masa kerja, gaji, tunjangan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perjanjian kerja seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Periksa kembali keseluruhan isi surat PKWT agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian data.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Surat PKWT
Bagaimana cara membuat surat PKWT?
Untuk membuat surat PKWT, perlu memperhatikan beberapa hal penting seperti masa kerja, gaji, tunjangan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Jangan lupa untuk tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perjanjian kerja seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setelah itu, surat PKWT dapat dicetak dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kesepakatan bersama.
Apakah surat PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis?
Ya, surat PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Apakah perlu membuat surat PKWT untuk karyawan tetap?
Tidak perlu membuat surat PKWT untuk karyawan tetap karena karyawan tetap sudah menjadi bagian dari perusahaan secara resmi dan tidak lagi menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu.
Apakah surat PKWT bisa diperpanjang setelah masa kerja selesai?
Ya, surat PKWT bisa diperpanjang setelah masa kerja selesai. Namun, perpanjangan harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana jika ada perubahan dalam surat PKWT?
Jika terdapat perubahan dalam surat PKWT, maka harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan dibuat dalam bentuk addendum atau surat perubahan perjanjian kerja.
Apakah surat PKWT bisa dibuat untuk karyawan paruh waktu?
Ya, surat PKWT bisa dibuat untuk karyawan paruh waktu. Namun, tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Kesimpulan
Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah bentuk perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dengan perusahaan untuk masa kerja tertentu. Ada beberapa contoh surat PKWT yang bisa dijadikan referensi untuk membuat surat perjanjian tersebut. Pastikan untuk memperhatikan beberapa hal penting dalam membuat surat PKWT dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perjanjian kerja. Jangan lupa untuk mencetak dan menandatangani surat PKWT sebagai kesepakatan bersama dengan kedua belah pihak.