Surat Na Nikah adalah surat yang diperlukan untuk melaporkan pernikahan ke kantor KUA setempat. Bagi Anda yang membutuhkan contoh surat na nikah, berikut beberapa contoh yang bisa Anda gunakan. Anda dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan mengeditnya sesuai keinginan.
Contoh Surat Na Nikah #1 – Melapor Pernikahan Sederhana
Salam, Bapak Kepala KUA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mengajukan permohonan untuk melapor pernikahan kami yang sederhana pada hari Minggu, 15 Agustus 2021. Kami melangsungkan akad nikah di Masjid Al-Falah, Jl. Raya No. 10, Jakarta Selatan. Adapun data kami adalah sebagai berikut:
Pengantin Pria:
Nama: Ahmad
Alamat: Jl. Sudirman No. 15, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Swasta
Pengantin Wanita:
Nama: Dewi
Alamat: Jl. Thamrin No. 20, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Ahmad & Dewi
Contoh Surat Na Nikah #2 – Melapor Pernikahan Beda Agama
Kepada Yth. Bapak Kepala KUA,
Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pengantin Pria:
Nama: Budi
Agama: Islam
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Pegawai Negeri
Pengantin Wanita:
Nama: Siti
Agama: Kristen
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 15, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Dosen
Dalam kesempatan ini, kami ingin melaporkan pernikahan kami yang telah dilangsungkan pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 di Gereja Santo Yoseph, Jakarta Pusat. Untuk itu, kami memohon agar surat nikah kami dapat diakui dan dicatat di KUA setempat. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Budi & Siti
Contoh Surat Na Nikah #3 – Melapor Pernikahan Jarak Jauh
Kepada Yth. Bapak Kepala KUA,
Sehubungan dengan pernikahan kami yang dilangsungkan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pengantin Pria:
Nama: Denny
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 20, Medan
Pekerjaan: Wiraswasta
Pengantin Wanita:
Nama: Rita
Alamat: Jl. Sisingamangaraja No. 15, Padangsidimpuan
Pekerjaan: Guru
Kami melangsungkan akad nikah di Masjid Agung Medan dan pencatatan nikah di Kantor Catatan Sipil setempat. Oleh karena itu, kami memohon agar surat nikah kami dapat dicatat di KUA setempat. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Denny & Rita
Contoh Surat Na Nikah #4 – Melapor Pernikahan di Luar Negeri
Salam, Bapak Kepala KUA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mengajukan permohonan untuk melaporkan pernikahan kami yang dilangsungkan di luar negeri. Saat ini, kami tinggal di Jl. Asia Afrika, Bandung dan mempunyai data sebagai berikut:
Pengantin Pria:
Nama: Adi
Alamat: Jl. Asia Afrika No. 10, Bandung
Pekerjaan: Wiraswasta
Pengantin Wanita:
Nama: Nina
Alamat: Jl. Durian No. 15, Bandung
Pekerjaan: Marketing
Kami melangsungkan akad nikah di Masjid Nabawi, Madinah pada tanggal 20 Juli 2021. Adapun surat nikah yang kami peroleh telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah dilegalisir oleh KBRI Riyadh. Oleh karena itu, kami memohon agar surat nikah kami dapat dicatat di KUA setempat. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Adi & Nina
Contoh Surat Na Nikah #5 – Melapor Pernikahan dengan Wali
Kepada Yth. Bapak Kepala Kantor Urusan Agama,
Dengan hormat kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pengantin Pria:
Nama: Rudi
Alamat: Jl. Ciliwung No. 5, Jakarta Timur
Pekerjaan: PNS
Pengantin Wanita:
Nama: Ani
Alamat: Jl. Puncak Indah No. 15, Bogor
Pekerjaan: Swasta
Dalam kesempatan ini, kami ingin melaporkan pernikahan kami yang telah dilaksanakan dengan wali pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 di Masjid Al Azhar, Jakarta Timur. Kami mohon agar surat nikah kami dapat dicatat di KUA setempat. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Rudi & Ani
Contoh Surat Na Nikah #6 – Melapor Pernikahan Beda Negara
Kepada Yth. Kepala Kantor Urusan Agama,
Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pengantin Pria:
Nama: Indra
Warga Negara Indonesia
Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Pengusaha
Pengantin Wanita:
Nama: Lisa
Warga Negara Belanda
Alamat: Amsterdamsstraatweg 1, 3513 AA Utrecht
Pekerjaan: Desainer Grafis
Kami telah melangsungkan pernikahan di Belanda pada tanggal 12 Juli 2021 dan sudah memiliki surat nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah dilegalisir oleh KBRI Den Haag. Oleh karena itu, kami memohon agar surat nikah kami dapat dicatat di KUA setempat. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Indra & Lisa
Tips Mengisi Surat Na Nikah
Untuk memudahkan Anda dalam mengisi surat na nikah, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Pelajari dahulu persyaratan dan prosedur pengisian surat na nikah di KUA setempat.
- Isi surat na nikah dengan lengkap dan jelas.
- Periksa kembali data yang tercantum di surat nikah sebelum diserahkan ke KUA.
- Sebaiknya mengisi surat na nikah dengan menggunakan tinta hitam dan tulisan jelas agar mudah dibaca.
- Selalu membawa fotokopi surat nikah sebagai backup jika dibutuhkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Surat Na Nikah
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan surat nikah?
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan surat nikah tergantung dari prosedur dan kebijakan di KUA setempat. Namun, umumnya surat nikah dapat diambil dalam waktu 1-2 minggu setelah proses pencatatan nikah selesai dilakukan.
Apakah harus melaporkan pernikahan ke KUA?
Ya, melaporkan pernikahan ke KUA wajib dilakukan untuk mendapatkan surat nikah yang asli. Selain itu, surat nikah juga diperlukan untuk kepentingan administrasi seperti membuat akta kelahiran anak, memperpanjang paspor, dan sebagainya.
Apakah bisa melapor pernikahan jika pasangan bukan WNI?
Bisa, pernikahan antara WNI dengan WNA atau antar WNA juga dapat dilaporkan ke KUA setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Bagaimana jika ada kesalahan dalam isi surat nikah?
Jika terdapat kesalahan dalam isi surat nikah, sebaiknya segera melaporkannya ke KUA setempat untuk dilakukan perbaikan. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan surat nikah asli.
Apakah bisa mengganti nama setelah menikah?
Bisa, namun perlu dilakukan prosedur penggantian nama di Kantor Catatan Sipil setempat. Selain itu, nama yang akan digunakan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia.
Apakah harus melaporkan pernikahan meski sudah menikah di luar negeri?
Ya, wajib melaporkan pernikahan meski sudah menikah di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan surat nikah yang sah dan dapat diakui di Indonesia.
Kesimpulan
Memiliki surat na nikah yang asli sangat penting untuk kepentingan administrasi dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Anda harus melakukan prosedur pengisian dan pelaporan pernikahan ke KUA setempat dengan benar dan lengkap. Dengan contoh surat na nikah di atas, diharapkan dapat membantu Anda dalam mengisi dan melaporkan pernikahan ke KUA.