Surat FKUB atau Surat Keterangan Kebenaran Fakta Usaha dan Badan Hukum adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Surat ini digunakan sebagai bukti kebenaran fakta dari sebuah badan hukum atau usaha. Berikut adalah 7 contoh surat FKUB yang dapat digunakan sebagai referensi dan diedit sesuai kebutuhan.
Contoh Surat FKUB Untuk Pembuatan Rekening Bank
Kepada Yth. Bagian Pembukaan Rekening Bank,
Kami, PT. Maju Mundur Jaya, dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami benar-benar terdaftar sebagai badan hukum yang sah dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan kami didirikan pada tanggal 1 Januari 2010 berdasarkan Akta Notaris Nomor 123 yang dibuat oleh Notaris XYZ.
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,
PT. Maju Mundur Jaya
Direktur Utama,
Dewi Susanti
Contoh Surat FKUB Untuk Pengajuan Pinjaman
Kepada Yth. Pimpinan Bank ABC,
Dalam rangka pengajuan pinjaman, kami dari PT. Handal Mandiri, dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di Indonesia. Kami didirikan pada tanggal 10 Maret 2015 berdasarkan Akta Notaris Nomor 456 yang dibuat oleh Notaris PQR.
Dengan surat keterangan ini, kami berharap dapat memperoleh pinjaman dari Bank ABC sesuai dengan kebutuhan perusahaan kami.
Hormat Kami,
PT. Handal Mandiri
Direktur Keuangan,
Agus Santoso
Contoh Surat FKUB Untuk Pengajuan Tender
Kepada Yth. Panitia Tender,
Dalam rangka pengajuan tender, kami dari CV. Surya Jaya, dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami terdaftar secara resmi sebagai badan usaha di Indonesia. Kami didirikan pada tanggal 1 Januari 2010 berdasarkan Akta Notaris Nomor 789 yang dibuat oleh Notaris LMN.
Kami menyertakan surat keterangan ini sebagai bukti kebenaran fakta dari CV. Surya Jaya dan berharap dapat menjadi bagian dari proses lelang ini.
Hormat Kami,
CV. Surya Jaya
Direktur Utama,
Budi Susanto
Contoh Surat FKUB Untuk Pendaftaran Perusahaan Ke Pemerintah
Kepada Yth. Kementerian Koperasi dan UKM,
Kami, PT. Sejahtera Bersama, dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di Indonesia. Kami didirikan pada tanggal 1 Januari 2010 berdasarkan Akta Notaris Nomor 1011 yang dibuat oleh Notaris OPQ.
Surat keterangan ini kami sertakan sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran perusahaan kami ke Pemerintah. Kami berharap dengan surat keterangan ini, proses pendaftaran perusahaan kami dapat berjalan dengan lancar.
Hormat Kami,
PT. Sejahtera Bersama
Direktur Utama,
Wati Susanti
Contoh Surat FKUB Untuk Pendaftaran PKP
Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
Kami, CV. Berkah Jaya, dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami terdaftar secara resmi sebagai badan usaha di Indonesia. Kami didirikan pada tanggal 1 Januari 2010 berdasarkan Akta Notaris Nomor 1314 yang dibuat oleh Notaris RST.
Surat keterangan ini kami lampirkan sebagai salah satu persyaratan untuk pendaftaran PKP. Kami berharap dengan surat keterangan ini, proses pendaftaran PKP kami dapat berjalan dengan lancar.
Hormat Kami,
CV. Berkah Jaya
Direktur Utama,
Dedi Santoso
Contoh Surat FKUB Untuk Pendaftaran BPJS
Kepada Yth. BPJS Kesehatan,
Kami, PT. Jaya Abadi, dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di Indonesia. Kami didirikan pada tanggal 1 Januari 2010 berdasarkan Akta Notaris Nomor 1516 yang dibuat oleh Notaris UVW.
Dengan surat keterangan ini, kami berharap dapat mendaftarkan perusahaan kami ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hormat Kami,
PT. Jaya Abadi
Direktur Keuangan,
Rina Susanto
Tips Mengisi Surat FKUB
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu dalam mengisi surat FKUB:
- Pastikan informasi yang ditulis dalam surat benar dan akurat.
- Gunakan bahasa yang jelas, singkat, dan mudah dipahami.
- Gunakan format surat baku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Pastikan surat diisi dengan tangan atau mesin ketik, bukan tulisan tangan.
Pertanyaan Umum Mengenai Surat FKUB
Apa itu Surat FKUB?
Surat FKUB atau Surat Keterangan Kebenaran Fakta Usaha dan Badan Hukum adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Surat ini digunakan sebagai bukti kebenaran fakta dari sebuah badan hukum atau usaha.
Siapa yang dapat mengajukan Surat FKUB?
Badan hukum atau usaha yang terdaftar secara resmi di Indonesia dapat mengajukan surat FKUB.
Apa fungsi dari Surat FKUB?
Surat FKUB berfungsi sebagai bukti kebenaran fakta dari sebuah badan hukum atau usaha. Surat ini dapat digunakan untuk keperluan seperti pembuatan rekening bank, pengajuan pinjaman, pendaftaran perusahaan ke pemerintah, pengajuan tender, pendaftaran PKP, dan pendaftaran BPJS.
Bagaimana cara mendapatkan Surat FKUB?
Surat FKUB dapat didapatkan melalui layanan online resmi dari Kementerian Hukum dan HAM atau langsung ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat FKUB?
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat FKUB bervariasi tergantung dari kebutuhan dan kompleksitas informasi yang diberikan. Namun, biasanya surat dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 minggu setelah pengajuan.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mendapatkan Surat FKUB?
Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan Surat FKUB juga bervariasi tergantung dari kebutuhan dan kompleksitas informasi yang diberikan. Namun, biasanya biaya yang diperlukan berkisar antara beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah.
Kesimpulan
Surat FKUB sangat penting untuk membuktikan kebenaran fakta dari sebuah badan hukum atau usaha. Dalam mengisi dan mengajukan surat FKUB, pastikan informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses pendaftaran atau pengajuan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.