Perbedaan UU Pemasyarakatan Lama dan Baru: Apa yang Berubah dan Bagaimana Pengaruhnya?

Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi baru mengenai sistem pemasyarakatan. Ada perbedaan besar antara Undang-Undang Pemasyarakatan lama dan yang baru telah disahkan. Pembaruan ini memperkenalkan sistem yang jauh lebih modern dan efektif dalam menjaga tahanan serta memperbaiki kondisi di dalam penjara.

Perbedaan antara Undang-Undang Pemasyarakatan lama dan yang baru sangat signifikan. Salah satu perbedaan utama adalah bahwa sistem yang baru lebih fokus pada upaya rehabilitasi dari tahanan daripada hanya fokus pada hukuman. Selain itu, penggunaan teknologi dan sistem informasi yang canggih telah dimasukkan ke dalam regulasi baru ini sehingga efektivitas dan efisiensi sistem pemasyarakatan pun semakin ditingkatkan.

Dalam konteks lebih luas, perkembangan baru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang lebih modern dan efektif. Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan baru ini, Indonesia semakin siap untuk menghadapi tantangan dalam masalah keamanan dan publik serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Semoga regulasi baru ini bisa memberikan pemulihan yang lebih baik bagi tahanan dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.

Perbedaan UU Pemasyarakatan Lama dan Baru

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan undang-undang lama yang mengatur hal-hal terkait dengan pemasyarakatan di Indonesia. Pada bulan September 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan undang-undang lama tersebut. Berikut adalah perbedaan antara UU Pemasyarakatan lama dan baru:

  • Asimilasi
  • Asimilasi adalah pengampunan kepada narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan lama. Namun, dalam UU Pemasyarakatan baru, program ini tidak diberlakukan dan diganti dengan program integrasi sosial.

  • Peran Lembaga Pemasyarakatan
  • Dalam UU Pemasyarakatan baru, peran lembaga pemasyarakatan berubah dari sebelumnya hanya bertugas menjaga dan merawat narapidana menjadi memberikan program rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan ke jurang terasing agar dapat kembali hidup normal setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

  • Pembebasan Bersyarat
  • Dalam UU Pemasyarakatan lama, pembebasan bersyarat tersedia untuk narapidana yang telah menjalani selama 2/3 masa hukuman yang dijatuhkan, sedangkan dalam UU Pemasyarakatan baru, pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah menjalani 2/3 masa hukuman atau minimum 4 tahun dan memenuhi kriteria yang ditentukan.

Perbedaan UU Pemasyarakatan Lama dan Baru

Masih banyak perbedaan antara UU Pemasyarakatan lama dan baru, namun tiga perbedaan di atas adalah yang cukup signifikan. Bagaimana dengan perbedaan lainnya yang mungkin juga penting?

Berikut adalah beberapa perbedaan antara UU Pemasyarakatan lama dan baru:

  • UU Pemasyarakatan baru memperkenalkan pembebasan bersyarat awal untuk narapidana lansia dan cacat mental
  • UU Pemasyarakatan baru menegaskan hak narapidana untuk menerima pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan
  • UU Pemasyarakatan baru mengatur prosedur pengelolaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan
  • UU Pemasyarakatan baru mengatur tata cara pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Perbedaan UU Pemasyarakatan Lama dan Baru

Meskipun UU Pemasyarakatan lama memiliki banyak perbedaan dengan UU Pemasyarakatan baru, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia agar lebih manusiawi dan sesuai dengan hak asasi manusia.

UU Pemasyarakatan Lama UU Pemasyarakatan Baru
Berlaku sejak 8 November 1995 Berlaku sejak 24 September 2020
Tidak mengatur program integrasi sosial Menyatukan beberapa program integrasi sosial dalam satu aturan
Pembebasan bersyarat hanya dapat diajukan setelah menjalani 2/3 masa hukuman yang dijatuhkan Pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah menjalani 2/3 masa hukuman atau minimum 4 tahun dan memenuhi kriteria yang ditentukan

Meskipun terdapat perbedaan antara dua undang-undang ini, semoga UU Pemasyarakatan baru dapat memberikan perbaikan yang signifikan dalam hal pemasyarakatan di Indonesia.

Landasan Hukum UU Pemasyarakatan

UU Pemasyarakatan memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilaksanakan. Berikut ini adalah beberapa landasan hukum UU Pemasyarakatan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini digunakan sebagai acuan utama dalam UU Pemasyarakatan yang lebih baru. Undang-Undang ini mengatur mengenai penegakan hukum di Indonesia dan memberikan penjelasan mengenai hak tahanan dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini menentukan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dan eksploitasi.
  • Kebijakan Nasional Pemasyarakatan. Dokumen ini berisi panduan teknis mengenai pelaksanaan UU Pemasyarakatan.

Selain itu, terdapat juga beberapa perbedaan antara UU Pemasyarakatan yang lebih lama dengan yang lebih baru, yaitu:

UU Pemasyarakatan Lama UU Pemasyarakatan Baru
Terfokus pada aspek pemidanaan Menekankan pada aspek pemulihan
Hanya mengatur mengenai tahanan dewasa Mengatur mengenai tahanan dewasa dan anak-anak
Lebih mengutamakan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan Memberikan kesempatan bagi tahanan untuk memperoleh pemulihan dan rehabilitasi di luar lembaga pemasyarakatan

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemasyarakatan di Indonesia. Dalam UU Pemasyarakatan yang lebih baru, pendekatan yang digunakan lebih berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi daripada sekadar pemidanaan semata.

Fokus Pemasyarakatan dalam UU Baru

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah disahkan sejak 26 April 1995 dan menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pemasyarakatan. Namun, pada tahun 2012, Pemerintah Indonesia meresmikan undang-undang baru yang menggantikan UU nomor 12 tahun 1995, yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang berfokus pada peningkatan kualitas pemasyarakatan di Indonesia.

  • Peran Pemasyarakatan sebagai Pembina Karakter
    Salah satu fokus utama dalam UU Pemasyarakatan baru adalah peran pemasyarakatan sebagai pembina karakter bagi narapidana. Hal ini bertujuan agar narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan berperan dalam membangun Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, UU Pemasyarakatan baru menekankan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan, dialog terbuka, dan bimbingan spiritual.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan
    UU Pemasyarakatan baru juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan bagi narapidana dan keluarganya. Pelayanan yang diberikan meliputi aspek kehidupan sehari-hari, kesehatan, pendidikan, dan agama. Selain itu, UU Pemasyarakatan baru juga menjamin hak-hak narapidana seperti hak atas pendidikan, perawatan kesehatan, dan upah kerja.
  • Perlindungan bagi Anak Narapidana
    UU Pemasyarakatan baru memberikan perlindungan khusus bagi anak narapidana. Anak narapidana harus dipisahkan dari narapidana dewasa dan diberikan pengasuhan dan perlindungan khusus sesuai dengan usia dan kebutuhannya. UU Pemasyarakatan juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan, UU Pemasyarakatan baru juga menetapkan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pemasyarakatan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, profesionalisme, dan efektivitas.

Prinsip Keterangan
Kemanusiaan Pemasyarakatan dilaksanakan dengan memperhatikan martabat dan hak asasi manusia.
Keadilan Pemasyarakatan dilaksanakan tanpa diskriminasi dan dengan memperhatikan hak-hak narapidana.
Kesetaraan Pemasyarakatan dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hak dan kewajiban sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Profesionalisme Pemasyarakatan dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki keahlian, kompetensi, dan etika yang baik.
Efektivitas Pemasyarakatan dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya.

Dengan menguatkan fokus pada pembinaan karakter, peningkatan kualitas pelayanan, dan perlindungan khusus bagi anak narapidana, diharapkan UU Pemasyarakatan baru dapat memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan dan membantu narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan produktif.

Perubahan Kebijakan dalam UU Pemasyarakatan

UU Pemasyarakatan lama dan baru memang mencatatkan beberapa perbedaan dalam kebijakan pelaksanaannya. Di bawah ini adalah beberapa perubahan kebijakan dalam UU Pemasyarakatan:

  • Penangguhan dan pengurangan hukuman dapat diberikan lebih dini
  • Pemberian remisi lebih ditingkatkan
  • Pembinaan dan rehabilitasi kembali sebagai fokus

Beberapa penjelasan lebih detail mengenai kebijakan di atas, sebagai berikut:

Penangguhan dan pengurangan hukuman dapat diberikan lebih dini

Perubahan kebijakan dalam UU Pemasyarakatan baru menyediakan kesempatan lebih cepat untuk pembebasan narapidana melalui penangguhan dan pengurangan hukuman. Ini juga berarti bahwa narapidana dapat memperoleh kembali hak-haknya lebih awal dan bisa bergabung kembali ke dalam masyarakat.

Pemberian remisi lebih ditingkatkan

Bagi narapidana yang melakukan kebaikan selama menjalani masa hukumannya, perubahan kebijakan dalam UU Pemasyarakatan baru juga memberikan kesempatan yang lebih besar untuk menerima remisi. Ini akan membantu meningkatkan kepuasan narapidana dan memperpendek masa hukuman, selama baik dalam tata kelola dan implementasinya dijaga dengan baik.

Pembinaan dan rehabilitasi kembali sebagai fokus

Dalam UU Pemasyarakatan baru, pembinaan dan rehabilitasi kembali menjadi fokus utama pelaksanaan tahanan dan narapidana. Menyediakan program bimbingan untuk mendukung mereka agar bisa memperbaiki diri sehingga siap kembali ke masyarakat setelah bebas. Ini sangat penting dilakukan karena tujuannya bukan hanya ingin merubah perilaku mereka, tetapi juga membantu mereka untuk menjadi orang yang lebih baik dan mampu berkontribusi kembali ke masyarakat.

Perubahan kebijakan dalam UU Pemasyarakatan sangat positif, terutama dengan penetapan prioritas pembinaan dan rehabilitasi kembali sebagai poin utama. Diharapkan perubahan ini dapat berdampak positif dalam penanggulangan masalah kejahatan di Indonesia.

Perbedaan Kebijakan dalam UU Pemasyarakatan UU Pemasyarakatan Lama UU Pemasyarakatan Baru
Penangguhan dan pengurangan hukuman dapat diberikan lebih dini Tidak disediakan Disediakan
Pemberian remisi lebih ditingkatkan Remisi sebesar 1 bulan Remisi dapat mencapai 7 bulan
Pembinaan dan rehabilitasi kembali sebagai fokus Tidak difokuskan Difokuskan

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ee5dbf3e8985/mengenal-perbedaan-uu-pemasyarakatan-lama-dan-baru/

Tantangan dalam Implementasi UU Baru Pemasyarakatan

Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemasyarakatan. Revisi tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, kesejahteraan narapidana, dan efektivitas sistem pemasyarakatan. Meskipun demikian, implementasi UU baru pemasyarakatan masih dihadapkan dengan beberapa tantangan, di antaranya:

  • Keterbatasan Anggaran – Sejak UU baru diterapkan, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia masih mengalami keterbatasan anggaran dalam memenuhi panggilan UU tersebut. Akibatnya, kesejahteraan narapidana dan sistem pemasyarakatan tidak dapat dijalankan secara maksimal.
  • Overcrowding – Overcrowding atau kelebihan kapasitas adalah masalah umum dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sejak UU baru diberlakukan, jumlah narapidana meningkat signifikan dan cenderung melebihi kapasitas fasilitas pemasyarakatan. Hal ini mengakibatkan penurunan kualitas hidup narapidana dan meningkatkan risiko terjadinya gangguan kamtibmas di dalam lembaga pemasyarakatan.
  • Keterbatasan Tenaga Kerja – Keterbatasan tenaga kerja menjadi salah satu faktor yang memengaruhi efektifitas sistem pemasyarakatan. Kurangnya petugas dalam menjalankan tugasnya mengakibatkan sistem pemasyarakatan kurang terkoordinasi dengan baik. Ini dapat mempengaruhi kualitas hidup narapidana dan menghambat reformasi sistem pemasyarakatan.

Tindakan untuk Mengatasi Tantangan Implementasi UU Baru Pemasyarakatan

Meskipun dihadapkan dengan tantangan, beberapa tindakan dapat diambil untuk mengatasi implementasi UU baru pemasyarakatan:

  • Meningkatkan anggaran untuk pemasyarakatan – Pemerintah harus menambah anggaran untuk mendukung pemasyarakatan guna meningkatkan kesejahteraan narapidana dan efektivitas sistem pemasyarakatan.
  • Memperbaiki fasilitas pemasyarakatan – Pemerintah harus memperbaiki fasilitas-fasilitas pemasyarakatan untuk mengakomodasi jumlah narapidana yang terus meningkat.
  • Merekrut lebih banyak tenaga kerja – ​​Pemerintah harus merekrut lebih banyak tenaga kerja untuk meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan dan kualitas hidup narapidana.

Keberhasilan dalam mengatasi tantangan implementasi UU baru pemasyarakatan akan membantu meningkatkan kondisi hidup narapidana dan efektivitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Terima Kasih Telah Membaca Artikel Perbedaan UU Pemasyarakatan Lama dan Baru

Itulah perbedaan antara UU Pemasyarakatan Lama dan Baru. Pastinya perubahan dalam UU ini sangatlah penting dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para narapidana. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasanmu mengenai perubahan UU di Indonesia. Jangan lupa untuk berkunjung lagi ke website kami untuk artikel menarik dan informatif lainnya. Sekali lagi terima kasih atas kunjungannya!