Perbedaan Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa: Yang Harus Anda Ketahui

Sebagai salah satu warga negara yang sadar hukum, kita tentu tidak asing dengan istilah “upaya hukum biasa” dan “upaya hukum luar biasa”. Namun, apakah Anda benar-benar mengerti perbedaan antara keduanya? Meskipun terdengar sepele, namun mampu memahami perbedaan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita sebagai individu, terutama jika suatu saat nanti kita atau keluarga kita harus menghadapi masalah hukum.

Upaya hukum biasa dan luar biasa sebenarnya memiliki karakteristik yang berbeda. Upaya hukum biasa dikenal sebagai cara-cara hukum yang lazim dilakukan oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum. Sementara itu, upaya hukum luar biasa disebut juga sebagai upaya hukum yang dalam pelaksanaannya berada di luar prosedur hukum biasa. Biasanya, upaya hukum luar biasa dilakukan jika situasi atau keadaan yang dihadapi cukup mendesak dan membutuhkan penanganan secepat mungkin.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, upaya hukum biasa maupun luar biasa memiliki tata cara dan prosedur yang berbeda. Bila upaya hukum biasa dilakukan melalui proses peradilan, maka upaya hukum luar biasa biasanya dilakukan di luar sistem peradilan yang ada. Namun, sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum, kami sarankan Anda untuk mempertimbangkan terlebih dahulu keamanan, risiko, serta biaya yang dibutuhkan.

Pengertian upaya hukum biasa dan luar biasa

Upaya hukum merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seseorang atau pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan pengadilan. Terdapat dua jenis upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa.

  • Upaya Hukum Biasa
  • Upaya hukum biasa merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pihak yang keberatan atau tidak puas dengan putusan pengadilan, tetapi dirinya harus mengikuti prosedur dan batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Biasanya, upaya hukum ini meliputi pengajuan banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Upaya Hukum Luar Biasa
  • Sementara itu, upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang dapat dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Upaya hukum ini dapat dilakukan jika terdapat kejanggalan atau kesalahan dalam proses persidangan, seperti adanya bukti baru yang tidak dihiraukan, adanya pengaruh dari pihak yang tidak berkepentingan, atau adanya kebijakan yang merugikan masyarakat luas. Beberapa bentuk upaya hukum luar biasa antara lain adalah permohonan PK (Peninjauan Kembali) dan PKPU (Permohonan Keterangan Pemeriksaan Ulang).

Dalam melakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa maupun luar biasa, dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan agar tidak merugikan pihak lain dan tidak merusak citra hukum di masyarakat. Konsultasi mengenai upaya hukum yang akan dilakukan kepada ahli hukum atau pengacara sebelumnya juga sangat disarankan.

Prosedur Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa

Aturan tentang prosedur upaya hukum ditegaskan dalam Pasal 198 sampai Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Perbedaan utama antara upaya hukum biasa dan luar biasa terletak pada jenis dan waktu pengajuan, alur pengajuan, serta syarat-syarat pengajuan upaya tersebut.

  • Upaya Hukum Biasa
  • Upaya hukum biasa adalah upaya yang dilakukan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, sejalan dengan ketentuan undang-undang acara perdata, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Pengajuan upaya hukum biasa dapat dilakukan dalam rentang waktu 14 hari sejak putusan pengadilan diucapkan atau dibacakan di sidang, dengan syarat memenuhi persyaratan berupa objek sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum, adanya dalil atau alasan hukum yang kuat, serta membayar biaya atas penggunaan jasa pengadilan.

  • Upaya Hukum Luar Biasa
  • Upaya hukum luar biasa dilakukan ketika terdapat keadaan istimewa yang tidak terduga dan membutuhkan penanganan segera. Pengajuan dapat dilakukan dalam waktu yang jauh lebih singkat dibanding upaya hukum biasa, yaitu 3 hari sejak putusan pengadilan diucapkan atau dibacakan di sidang.

    Syarat pengajuan upaya hukum luar biasa meliputi terdapat atau ditemukannya bukti baru yang sangat memengaruhi putusan pengadilan, kondisi yang mengancam keselamatan dan hak asasi manusia, atau adanya kepentingan yang sangat penting untuk dipertahankan.

Dalam praktiknya, seseorang dapat mengajukan upaya hukum biasa atau luar biasa melalui pengacara atau sendiri ke pengadilan yang berwenang. Namun, sebelum mengajukan upaya hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara guna memahami kondisi dan potensi kesuksesan upaya yang akan dilakukan.

Persyaratan Pengajuan Upaya Hukum Biasa Upaya Hukum Luar Biasa
Objek Sengketa Sesuai ketentuan hukum perdata Sesuai ketentuan hukum perdata
Waktu Pengajuan 14 hari sejak putusan pengadilan diucapkan/dibacakan 3 hari sejak putusan pengadilan diucapkan/dibacakan
Syarat Pengajuan Ada dalil/alasan hukum yang kuat dan membayar biaya jasa pengadilan Terdapat bukti baru/memengaruhi putusan, mengancam keselamatan dan HAM, atau kepentingan penting

Mengajukan upaya hukum merupakan hak setiap orang dalam sistem hukum Indonesia, namun pihak-pihak yang terkait tetap perlu mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek prosedur, waktu, dan syarat yang berlaku dalam mengajukan upaya yang tepat dan efektif dalam mempertahankan haknya.

Contoh kasus upaya hukum biasa dan luar biasa

Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis upaya hukum yang dapat digunakan oleh seseorang untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum, yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa. Berikut adalah contoh kasus yang menggambarkan perbedaan antara upaya hukum biasa dan luar biasa:

  • Upaya Hukum Biasa
    • Kasus sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak yang kemudian diangkat ke pengadilan. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Namun, pihak yang kalah dalam persidangan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Ini termasuk upaya hukum biasa karena mengikuti prosedur hukum yang telah ditentukan.
    • Kasus penggajian yang tidak sesuai dengan UMR yang diatur oleh pemerintah. Karyawan yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa pengaduan ke instansi terkait atau mengajukan gugatan ke pengadilan karena pengusaha tidak menepati kewajibannya untuk membayar gaji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Upaya Hukum Luar Biasa
    • Kasus perampokan yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi korban. Jika polisi tidak dapat menangkap pelaku atau tidak berhasil mengembalikan barang yang dirampas, korban dapat mengajukan gugatan perdata secara langsung ke pengadilan sebagai upaya hukum luar biasa. Hal ini dilakukan karena polisi tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut.
    • Kasus pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat atau cacat pada tubuhnya. Korban dapat mengajukan gugatan pidana langsung ke pengadilan segera setelah kejadian sebagai upaya hukum luar biasa. Hal ini dilakukan karena keterlibatan polisi dalam kasus tersebut dianggap terlalu lama dan tidak efektif.

Dari contoh kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya hukum biasa dan luar biasa mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Penyelesaian suatu permasalahan dengan menggunakan upaya hukum biasa harus mematuhi seluruh proses dan prosedur yang telah ditentukan, sedangkan upaya hukum luar biasa merupakan alternatif yang dapat dipilih ketika cara biasa tidak efektif atau tidak memberikan solusi yang memadai. Namun, penggunaan upaya hukum luar biasa harus dilakukan dengan hati-hati dan disertai dengan bukti yang kuat agar tidak menjadi sebuah pemaksaan hukum yang merugikan pihak lain.

Selain itu, perlu juga diingat bahwa apapun upaya hukum yang dipilih, tujuannya haruslah untuk menyelesaikan masalah dengan cara terbaik dan adil bagi semua pihak yang terkait.

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
Upaya Hukum Biasa
Tunduk pada prosedur hukum yang telah ditentukan, ditempuh melalui jalur legal, dan terbatas pada waktu yang telah ditetapkan.
Upaya Hukum Luar Biasa
Dilakukan ketika upaya hukum biasa tidak dapat memberikan solusi serta hasil yang memuaskan, cara penyelesaiannya dapat melompati jalur legal, dan umumnya tidak terbatas oleh waktu yang telah ditentukan.

Perbedaan tersebut dapat membantu kita untuk memilih jalur yang tepat dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Kelebihan dan kelemahan upaya hukum biasa dan luar biasa

Dalam sebuah persidangan, terdapat dua macam upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

  • Kelebihan upaya hukum biasa:
    • Lebih cepat dan mudah dilakukan karena tidak memerlukan persyaratan khusus.
    • Biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah.
    • Lebih banyak pengacara yang menangani kasus dengan upaya hukum biasa, sehingga lebih mudah dalam mendapat bantuan hukum.
  • Kelemahan upaya hukum biasa:
    • Tidak dapat menghentikan penyelesaian suatu kasus secara langsung.
    • Tidak dapat mengganti atau memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi sebelumnya.
  • Kelebihan upaya hukum luar biasa:
    • Mampu menghentikan penyelesaian kasus secara langsung dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
    • Dapat mengganti atau memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi sebelumnya.
    • Dapat memberikan keadilan yang lebih maksimal bagi pihak yang dirugikan.
  • Kelemahan upaya hukum luar biasa:
    • Nyaris tidak mungkin dilakukan apabila tidak ada dasar hukum yang kuat.
    • Mengeluarkan biaya yang relatif lebih tinggi.
    • Prosesnya yang lebih kompleks dan menyita waktu.

Jadi, sebelum memutuskan menggunakan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam menghadapi sebuah kasus, mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan keduanya harus dilakukan dengan cermat.

Faktor yang Memengaruhi Pemilihan Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa

Pemilihan antara upaya hukum biasa atau luar biasa harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pada berbagai faktor. Faktor-faktor ini memengaruhi keputusan yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memilih upaya hukum mana yang harus diambil.

  • Kasus hukum itu sendiri: Ada kasus-kasus yang memerlukan langkah-langkah hukum luar biasa seperti upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi atau agar kasus dapat diproses lebih lanjut oleh pengadilan internasional.
  • Waktu: Kadang-kadang waktu sangat penting dalam upaya hukum. Jika ada batas waktu yang ketat, maka upaya hukum biasa mungkin tidak memberikan keputusan yang cepat dan tepat. Dalam hal seperti itu, upaya hukum luar biasa mungkin menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
  • Biaya: Upaya hukum luar biasa sering kali jauh lebih mahal dari upaya hukum biasa. Ketika memilih upaya hukum mana yang harus diambil, faktor biaya harus sangat diperhatikan.

Selain faktor di atas, juga ada beberapa faktor penting lainnya yang harus diperhatikan dalam memilih upaya hukum yang tepat. Beberapa faktor tambahan tersebut meliputi:

  • Bukti: Apakah seseorang memiliki bukti yang cukup untuk memenangkan kasusnya?
  • Keterlibatan pihak ketiga: Pertimbangkan apakah ada pihak ketiga yang dapat membantu, memfasilitasi atau mendorong penyelesaian kasus dengan cara lain.
  • Resiko: Upaya hukum mana yang paling aman? Ketika mempertimbangkan resiko, ada baiknya memilih upaya hukum biasa yang lebih kurang resiko dibanding upaya hukum luar biasa.
Faktor yang Mempengaruhi Upaya Hukum Biasa Upaya Hukum Luar Biasa
Kasus Hukum yang Kompleks Tidak Disarankan Disarankan
Batas Waktu yang Ketat Tergantung pada kasus, terkadang dapat dilakukan Disarankan
Biaya yang Rendah Disarankan Tidak Disarankan

Setiap kasus memiliki keunikan masing-masing, dan setiap individu ataupun perusahaan harus mempertimbangkan faktor-faktor ini sebelum memilih upaya hukum mana yang harus diambil. Pastikan untuk berkonsultasi dengan pengacara terkait sebelum memutuskan upaya hukum apa yang harus diambil.

Penutup

Nah, itulah perbedaan upaya hukum biasa dan luar biasa. Semoga artikel ini bisa memberikan penjelasan yang jelas dan bermanfaat untuk kamu semua. Terima kasih sudah membaca dan jangan lupa kunjungi website kami lagi di lain waktu untuk artikel menarik lainnya. Sampai jumpa!