Perbedaan PPS dan KPPS: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

Berbicara mengenai Pemilihan Umum seringkali timbul pertanyaan, Apa itu PPS dan KPPS ? Ya, PPS dan KPPS merupakan singkatan yang sering didengar dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Namun sebenarnya, apa perbedaan di antara keduanya? Jangan khawatir, artikel ini akan menjawab pertanyaanmu!

Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan antara PPS dan KPPS, pertama-tama mari kita pahami arti dan tugas dari singkatan-singkatan tersebut. PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, sedangkan KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Keduanya memiliki tugas yang cukup penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Meskipun tugas yang diemban oleh PPS dan KPPS berbeda, namun seringkali di masyarakat kedua singkatan tersebut digunakan secara bergantian. Oleh karena itu, sebagai pemilih yang bijak, kita harus mengetahui perbedaan di antara keduanya agar kita juga bisa mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum secara efektif dan efisien. So, continue reading!

Pengertian PPS dan KPPS

PPS dan KPPS adalah dua jenis petugas penyelenggara pemilihan umum yang bertugas menjaga kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemilihan umum. Meskipun keduanya memiliki tugas utama yang sama, namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.

  • PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah lembaga penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan. Tugas PPS meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pemilihan umum di kecamatan.
  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah lembaga penyelenggara pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Tugas KPPS meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pemungutan suara di wilayah kelurahan atau desa tertentu.

Perbedaan lainnya adalah jumlah anggota dan penunjukan. PPS didirikan oleh KPU kabupaten/kota dan terdiri dari 5-7 orang anggota yang ditunjuk oleh bupati/walikota, sedangkan KPPS terdiri dari 3-5 orang anggota yang ditunjuk oleh PPS.

Dalam menjalankan tugasnya, baik PPS maupun KPPS harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum yang dikeluarkan oleh KPU. Keduanya juga harus menjaga netralitas dan professionalitas agar tidak terjadi kecurangan atau ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Referensi:

Sumber Judul Tahun
KPU Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019 2019
KPU Pedoman Pemberian Peran dan Tugas PPS dalam Pemilihan Umum 2020

Perbedaan antara PPS dan KPPS

Pada saat pemilihan umum berlangsung, peran PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak bisa dipisahkan. Meski memiliki kesamaan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan, namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya. Berikut adalah penjelasannya:

  • Wilayah kerja: PPS bertugas di tingkat kecamatan, sedangkan KPPS di tingkat kelurahan atau desa.
  • Jumlah anggota: PPS terdiri atas 3-5 orang anggota, sedangkan KPPS terdiri atas 5 orang anggota.
  • Tugas: PPS bertugas sebagai penyelenggara dan pengkoordinasi seluruh tahapan pemilihan, sedangkan KPPS bertugas sebagai pelaksana tugas operasional pada saat pemungutan suara berlangsung.

Perbedaan yang signifikan tersebut mengharuskan keduanya memiliki jenis tugas yang berbeda pula. Berikut adalah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh masing-masing lembaga:

PPS

  • Melakukan rekapitulasi data pemilih di wilayah kecamatan.
  • Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai data yang terhimpun.
  • Menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan memperhatikan wilayah yang ada di kecamatan.
  • Mengatur dan menentukan jadwal kampanye calon.
  • Melakukan seleksi dan pelatihan untuk KPPS.
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada hari H.
  • Melakukan rekapitulasi hasil pemilihan di kecamatan.

KPPS

  • Membuka dan menutup TPS sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Menerima surat suara dari petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
  • Membuat daftar hadir pemilih pada saat pemungutan suara sedang berlangsung.
  • Mencatat hasil penghitungan suara dari bilik suara.
  • Mengawasi pemungutan suara sampai selesai.

Penting bagi PPS dan KPPS untuk memahami perbedaan antara keduanya dan menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang aman, terkendali, dan transparan.

PPS KPPS
3-5 orang anggota 5 orang anggota
Bertugas di tingkat kecamatan Bertugas di tingkat kelurahan atau desa
Menjadi koordinator seluruh tahapan pemilihan Bertugas pada saat pemungutan suara berlangsung

Dengan memahami perbedaan antara PPS dan KPPS, diharapkan dapat membantu proses pemilihan umum lebih lancar dan masyarakat bisa memilih dengan tenang dan damai.

Tugas dan Fungsi PPS dan KPPS

PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah dua lembaga yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

  • Tugas dan Fungsi PPS:
  • Merupakan lembaga penyelenggara pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan.
  • Menerima dan memeriksa data pemilih dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).
  • Menyusun daftar pemilih untuk Pemilu atau Pilkada.
  • Menjamin keamanan dan kerahasiaan data pemilih.
  • Menyiapkan dan mengatur surat suara.
  • Melaksanakan Pemilu atau Pilkada di wilayahnya.
  • Tugas dan Fungsi KPPS:
  • Merupakan lembaga penyelenggara pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyiapkan TPS dan memastikan kesiapan sarana dan prasarana di TPS.
  • Menerima surat suara dari PPS dan membagikannya kepada pemilih di TPS.
  • Memastikan pemilih memilih hanya satu calon dan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tepat.
  • Menghitung suara di TPS dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.
  • Melaporkan hasil penghitungan suara ke PPS dan menyampaikan berita acara hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tugas dan fungsi PPS dan KPPS sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kedua lembaga ini harus melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan sebaik-baiknya.

Berikut adalah tabel perbedaan antara Tugas dan Fungsi PPS dan KPPS:

PPS KPPS
Menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada di tingkat desa atau kelurahan Menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Menerima dan memeriksa data pemilih dari KPU Menyiapkan TPS dan memastikan kesiapan sarana dan prasarana di TPS
Menyusun daftar pemilih untuk Pemilu atau Pilkada Menerima surat suara dari PPS dan membagikannya kepada pemilih di TPS
Menjamin keamanan dan kerahasiaan data pemilih Memastikan pemilih memilih hanya satu calon dan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tepat
Menyiapkan dan mengatur surat suara Menghitung suara di TPS dan membuat berita acara hasil penghitungan suara
Melaksanakan Pemilu atau Pilkada di wilayahnya Melaporkan hasil penghitungan suara ke PPS dan menyampaikan berita acara hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Dari tabel di atas, perbedaan tugas dan fungsi antara PPS dan KPPS sangat jelas. Namun, keduanya memiliki peran yang sama-sama penting dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

Rekrutmen PPS dan KPPS

Perbedaan antara PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah cakupan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pemilihan. PPS bertanggung jawab atas rekrutmen, pelatihan dan pengaturan KPPS, serta pengaturan perlengkapan dan prosedur pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS, di sisi lain, bertanggung jawab untuk menjalankan proses pemungutan suara di TPS secara langsung. Tugas-tugas mereka adalah antara lain memverifikasi identitas pemilih, menentukan kelayakan pemilih untuk memilih, dan mengawasi proses pemungutan suara agar berjalan dengan lancar.

Perbedaan Rekrutmen PPS dan KPPS

  • Rekrutmen PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) KPU provinsi, sedangkan KPPS direkrut langsung oleh KPU kabupaten/kota melalui pengumuman untuk mendaftar pada periode waktu tertentu.
  • PPS diisi oleh para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan KPPS dapat diisi oleh semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, kecuali yang diatur oleh undang-undang.
  • PPS harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, sementara KPPS harus memiliki minimal pendidikan SLTA atau sederajat.

Proses Seleksi Rekrutmen

PPS diangkat dari PNS yang diusulkan oleh instansi, sedangkan KPPS direkrut melalui iklan pendaftaran oleh KPU kabupaten/kota. Setelah mendaftar, pelamar harus melewati beberapa tahap seleksi, seperti tes tertulis, wawancara, dan tes kesehatan. Kriteria yang dinilai dalam seleksi termasuk integritas, kejujuran, kemampuan kerja bersama tim, dan kepatuhan pada prosedur.

Tugas PPS dan KPPS selama Pemilihan

Baik PPS maupun KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting selama pemilihan berlangsung, seperti membuka dan menutup TPS, memeriksa surat suara dan kotak suara, mengatur pemilih dalam antrean, memeriksa identitas pemilih, dan melaporkan hasil pemungutan suara ke KPU kabupaten/kota. PPS juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan di TPS, sedangkan KPPS bertugas mempersiapkan TPS sebelum pemilihan dimulai.

Tugas PPS Tugas KPPS
Merekrut anggota KPPS Menjalankan proses pemungutan suara di TPS
Mengkoordinir pelatihan anggota KPPS Verifikasi identitas pemilih
Memberikan bimbingan teknis untuk KPPS Mengawasi proses pemungutan suara
Mengatur perlengkapan dan prosedur di TPS Melaporkan hasil pemungutan suara ke KPU kabupaten/kota

Perbedaan yang mendasar antara PPS dan KPPS adalah cakupan tugas dan tanggung jawab mereka dalam proses pemilihan. Meskipun ada perbedaan dalam rekrutmen, keduanya tetap memiliki peran yang penting dalam menjaga integritas dan keberhasilan suatu pemilihan yang demokratis.

Pelatihan untuk PPS dan KPPS

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, terdapat dua jenis penyelenggaraan yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPS) serta Pemilihan Kepala Daerah (KPPS). Perbedaan kedua jenis itu terletak pada wilayah pemilihan yang berbeda. PPS terdiri dari pihak-pihak yang menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan KPPS terdiri dari pihak-pihak yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

  • PPS
  • PPS memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menyukseskan Pemilu yakni melaksanakan tugas sebagai pemimpin TPS (Tempat Pemungutan Suara). Untuk bisa menjadi PPS, seseorang harus menjalani berbagai macam pelatihan terkait proses cara melakukan pemungutan suara hingga penghitungan suara. Sebelum pelaksanaan Pemilu, PPS wajib mengikuti berbagai macam simulasi yang diadakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memperoleh pemahaman yang cukup tentang semua proses dan tugas mereka selama pemilihan. Oleh karena itu, kualitas pelatihan yang didapat oleh PPS sangatlah penting untuk menjamin keterlibatan dan partisipasi partai dalam pemilihan.

  • KPPS
  • KPPS merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tugas utama KPPS adalah mengawasi jalannya pemilihan umum di TPS hingga menentukan siapa pemenangnya. KPPS juga wajib mengikuti pelatihan yang disediakan oleh KPU dan dilanjutkan dengan pelatihan teknis di daerah masing-masing. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan kekompakan dan kualitas KPPS dalam melaksanakan pemilihan.

Peran pelatihan sangat penting untuk menjamin legitimasi hasil Pemilihan Umum di Indonesia. Kualitas PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya sangat dipengaruhi oleh kualitas pelatihan yang mereka terima. Oleh karena itu, KPU Indonesia harus memperhatikan pelaksanaan pelatihan untuk PPS dan KPPS agar sukses dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.

Jenis Pelatihan Objektif
Pelatihan Pra Pemungutan Suara Memberikan bekal pengetahuan mengenai tugas dan tanggung jawab PPS/KPPS serta prosedur pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara.
Pelatihan TPS Memberikan bekal pengetahuan tentang proses pelaksanaan pemilihan umum di TPS secara singkat dan padat.
Pelatihan Teknis KPPS Memberikan bekal pengetahuan tentang pengawasan pemilihan hingga penghitungan suara, serta mengasah keterampilan KPPS dalam menyelesaikan tugasnya.

Jenis-jenis pelatihan di atas adalah beberapa contoh pelatihan yang perlu diikuti oleh PPS/KPPS dalam persiapan menjalankan tugasnya di Pemilihan Umum.

Terima Kasih Sudah Menjadi Bagian dari Kami

Itulah beberapa perbedaan antara PPS dan KPPS yang bisa kamu ketahui. Semoga informasi ini bisa menjadi bermanfaat untukmu yang ingin tahu lebih dalam tentang peran anggota Pemilihan Umum. Jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu yang mungkin juga membutuhkan informasi ini ya! Terima kasih sudah membaca artikel kami, dan tetap pantau website atau blog kami untuk informasi menarik lainnya. Sampai jumpa!