Kamu yang sedang mempersiapkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, apakah kamu sudah mengetahui perbedaan antara kedua istilah tersebut?
Bagi sebagian orang, pengertian PNS selalu diasosiasikan dengan CPNS. Sementara itu, PPPK menjadi istilah yang relatif baru dan masih membutuhkan lebih banyak pemahaman. Tidak sedikit dari kamu yang mungkin baru saja tahu tentang PPPK, namun tidak mengetahui secara pasti perbedaannya dengan CPNS.
Nah, pada artikel kali ini saya akan membahas secara lengkap tentang perbedaan antara PPPK dan CPNS. Mulai dari definisi, tugas, syarat-syarat, hingga hak-hak yang didapatkan oleh kedua istilah tersebut. Yuk, simak informasi selengkapnya di artikel ini!
Pengertian PPPK
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai negeri yang diambil melalui seleksi berdasarkan kemampuan serta kompetensi. Pegawai ini nantinya akan dipekerjakan di instansi pemerintah maupun non-pemerintah dengan bekerja sama dalam bentuk perjanjian kerja.
PPPK sendiri memiliki perbedaan dengan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil. Karena PPPK diambil secara selektif berdasarkan kemampuan serta kompetensi, sedangkan CPNS melalui seleksi yang lebih pelik lagi dan CPNS sendiri hanya dipekerjakan secara umum oleh instansi pemerintah saja.
Pengertian CPNS
CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan seseorang yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS dan akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil di instansi pemerintah. Seleksi penerimaan CPNS dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
- CPNS diperoleh melalui seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Badan Kepegawaian Negara.
- Setelah lulus seleksi, calon pegawai harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi pegawai negeri tetap.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi harus mengikuti pelatihan calon pegawai di lembaga kementerian yang ditentukan sebagai persiapan sebelum resmi diangkat menjadi CPNS.
Sebagai seorang CPNS, pegawai harus mengikuti aturan dan etika yang berlaku di instansi tempat bekerja dan juga dituntut untuk memenuhi tugas-tugas yang diberikan. Penerimaan CPNS dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah lowongannya terbatas, sehingga para pelamar harus bersaing secara ketat untuk memperoleh kesempatan menjadi CPNS.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa menjadi CPNS:
Persyaratan | Keterangan |
---|---|
Pendidikan | Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditunjukkan dengan ijazah asli atau surat keterangan lulus asli yang legalisasi dan penyamakan ijazahnya telah disahkan. |
Umur | Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun |
Kesehatan | Tidak memiliki penyakit yang berat dan mempengaruhi kualitas kerja |
Prestasi Akademis | Diutamakan bagi pelamar yang mampu menunjukkan prestasi akademis yang baik |
Dalam proses seleksi CPNS, pelamar harus melewati tes administrasi, tes tulis dan tes wawancara, dan tes fisik serta psikologi. Semua tes tersebut digunakan untuk mengetahui kemampuan dan keterampilan pelamar serta untuk menemukan sifat positif dan negatif dari calon pegawai tersebut.
Persyaratan PPPK
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai yang bukan PNS atau CPNS. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, bukan dari hasil seleksi atau perekrutan seperti CPNS. Meski demikian, PPPK memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dapat diangkat. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi PPPK:
- Mempunyai KTP dan NPWP yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai standar jabatan
- Minimal lulusan Diploma III atau setara
- Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau suatu tindakan yang dinyatakan melanggar hukum
Persyaratan Konten dan Kepedulian Sosial
Di samping persyaratan dasar yang harus dipenuhi, PPPK juga diharapkan memiliki persyaratan konten dan kepribadian yang baik. Salah satu persyaratan ini adalah kepribadian yang peduli atau memiliki kepedulian sosial. Kepedulian ini dapat ditunjukkan dengan sikap dan perilaku yang menunjukkan bahwa seorang PPPK memiliki rasa empati dan peduli pada orang lain. Selain itu, PPPK juga diharapkan memiliki kompetensi dan pengetahuan yang relevan dengan bidang tugasnya.
PPPK juga diharapkan dapat membaca dan menulis dengan baik. Sebab, tugas seorang PPPK menuntut kemampuan berkomunikasi yang baik, seperti menjawab pertanyaan dari pengguna jasa atau menyusun laporan. PPPK juga harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan cepat dan memiliki sikap proaktif dalam bekerja.
Persyaratan Bidang Keahlian
Selain persyaratan dasar, PPPK juga harus memiliki kualifikasi pendidikan atau keahlian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, PPPK dalam satu instansi dengan tiga posisi berbeda, bisa saja memiliki kualifikasi yang berbeda-beda pula.
Posisi PPPK | Kualifikasi Pendidikan atau Keahlian |
---|---|
Petugas Administrasi | Lulusan minimal Diploma III di bidang akuntansi atau administrasi perkantoran |
Guru | Lulusan Sarjana Pendidikan atau Magister Pendidikan di bidang yang relevan |
Tenaga Kesehatan | Ahli atau praktisi yang berlisensi di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat, apoteker, dan lain sebagainya |
Kualifikasi pendidikan atau keahlian ini tentunya harus memenuhi persyaratan masing-masing jabatan di suatu instansi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan ketentuan untuk menentukan jenis serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan spesifikasi jabatan di suatu instansi. Dengan begitu, proyeksi kebutuhan pegawai PPPK untuk satu jabatan di suatu instansi dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Persyaratan CPNS
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah seseorang yang telah melewati serangkaian tes dan seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil. Namun, untuk menjadi CPNS tidaklah mudah karena kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa persyaratan CPNS yang harus kamu penuhi:
Usia
- Pendaftar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Untuk formasi tertentu, usia pendaftar diperbolehkan maksimal 40 tahun, tergantung pada kebijakan dari masing-masing instansi.
Pendidikan
Setiap formasi CPNS mempunyai syarat pendidikan yang berbeda-beda. Sehingga, kamu harus menyesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Namun, secara umum syarat yang dibutuhkan adalah minimal pendidikan SMA atau sederajat, dan lulusan perguruan tinggi.
Jalur Seleksi
Ada beberapa jalur seleksi CPNS yang bisa kamu ambil, diantaranya:
- Seleksi Nasional Bersama (SNMPTN) yang diadakan secara nasional melalui kampus perguruan tinggi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang merupakan tahap awal seleksi dimana meliputi tes CAT (Computer Assisted Testing), ASD (Adaptif Skill Test), dan TKD (Tes Wawasan Kebangsaan).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan tahap kedua seleksi dan mencakup tes tertulis, tes praktik dan tes psikologi.
Tinggi Badan
Pada beberapa instansi pemerintah, tinggi badan sangat diperhitungkan sebagai persyaratan untuk menjadi CPNS. Namun, terdapat perbedaan tinggi badan yang diharuskan, tergantung dari kebijakan dari masing-masing instansi. Berikut adalah beberapa informasi tinggi badan yang harus kamu ketahui:
Instansi | Tinggi Badan Pria | Tinggi Badan Wanita |
---|---|---|
Polisi | 165 cm | 160 cm |
TNI AD | 165 cm | 160 cm |
TNI AL | 160 cm | 155 cm |
Untuk itu, sebelum mendaftar, pastikan kamu mengetahui secara pasti informasi mengenai persyaratan yang diperlukan dan memenuhi semuanya. Selamat mencoba!
Proses Seleksi PPPK dan CPNS
Perbedaan antara PPPK dan CPNS mencakup proses seleksi. Berikut adalah beberapa perbedaan proses seleksi PPPK dan CPNS:
- PPPK memiliki proses seleksi yang lebih cepat karena tidak memerlukan ujian tertulis seperti halnya CPNS.
- Seleksi PPPK dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tenaga kerja dengan jalan mengirim permintaan atau pengajuan pengadaan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang membutuhkan.
- CPNS memiliki sistem seleksi yang lebih ketat dan meliputi tes tertulis, tes psikologi, tes kebugaran, dan tes wawancara.
Selain perbedaan itu, berikut adalah beberapa tahapan umum dalam proses seleksi PPPK dan CPNS:
Proses Seleksi PPPK:
- Izin pengadaan tenaga kerja dari Menteri PANRB atau pejabat yang ditunjuk.
- Pemberitahuan pengajuan pengadaan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang membutuhkan.
- Pengumuman seleksi.
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen.
- Seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi dan ketrampilan.
- Seleksi wawancara.
- Pengumuman hasil seleksi.
Proses Seleksi CPNS:
- Pengumuman lowongan CPNS oleh instansi pemerintah.
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen.
- Tes kemampuan akademik (TKA) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
- Tes kemampuan bidang (TKB).
- Tes psikologi dan tes kesehatan.
- Seleksi wawancara.
- Pengumuman hasil seleksi.
Berdasarkan tabel di bawah ini, dapat dilihat bahwa PPPK memiliki proses seleksi yang lebih singkat dibandingkan dengan CPNS:
PPPK | CPNS |
---|---|
Tidak memerlukan ujian tertulis | Memerlukan ujian tertulis: TKA, TWK, TKB |
Seleksi dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tenaga kerja | Seleksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Proses seleksi lebih cepat | Proses seleksi lebih ketat |
Dalam memilih antara PPPK dan CPNS, perlu mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan dan persyaratan kerja, proses seleksi, dan masa kerja yang ditawarkan. Pastikan untuk mempelajari secara teliti dan memilih pilihan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda.
Perbedaan PPPK dan CPNS
Banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban sebagai aparatur negara, namun terdapat perbedaan mendasar dalam status dan persyaratan penerimaannya.
- Status
- Persyaratan
- Kontrak Kerja
- Gaji dan Tunjangan
- Pelatihan dan Pengembangan
- Karir
PPPK merupakan pegawai negeri dengan status pegawai tidak tetap yang berdasarkan pada perjanjian kerja dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, CPNS merupakan calon pegawai negeri sipil yang harus melalui seleksi ketat dan menjalani pendidikan di sekolah kedinasan selama beberapa bulan.
Untuk menjadi PPPK, calon pelamar harus memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh instansi yang membuka lowongan. Sedangkan untuk menjadi CPNS, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum seperti Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, dan lain-lain. Selain itu, calon CPNS juga harus lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan tes kesehatan.
PPPK berstatus pegawai tidak tetap dan memiliki kontrak kerja untuk waktu tertentu, biasanya 2 sampai 3 tahun tergantung dari kebutuhan instansi. Setelah masa kontrak kerja itu berakhir, PPPK bisa diperpanjang atau tidak, tergantung pada kebijakan instansi dan hasil evaluasi kinerja pegawai. CPNS, setelah lulus seleksi dan menjalani pendidikan di sekolah kedinasan, akan diangkat menjadi pegawai tetap dan memiliki jenjang karir yang ditetapkan oleh instansi.
Gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja dan kebijakan instansi yang mempekerjakan. Sementara itu, gaji dan tunjangan CPNS ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan jenjang karir yang telah ditetapkan oleh instansi.
PPPK tidak melalui pendidikan dan pelatihan khusus sebelum atau selama bekerja. Namun, instansi yang mempekerjakan PPPK wajib menyediakan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kompetensi pegawai yang bersangkutan. Sementara itu, calon CPNS harus menjalani pendidikan dan pelatihan secara intensif di sekolah kedinasan selama beberapa bulan agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
PPPK tidak memiliki jenjang karir yang jelas dan tergantung pada kebijakan instansi yang mempekerjakan. Sedangkan CPNS memiliki jenjang karir yang telah ditetapkan oleh instansi, mulai dari pangkat rendah hingga eselon 1 atau 2, tergantung pada masa kerja dan kinerja pegawai.
Demikianlah perbedaan antara PPPK dan CPNS. Sebelum memutuskan untuk melamar ke salah satu dari keduanya, pastikan Anda memahami persyaratan dan konsekuensi dari masing-masing status pegawai tersebut.
Perbedaan PPPK dan CPNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan dua jenis rekrutmen pegawai di sektor pemerintahan yang berbeda. Berikut beberapa perbedaan antara PPPK dan CPNS:
- PPPK bersifat kontrak sedangkan CPNS bersifat tetap.
- PPPK memiliki masa kontrak yang lebih pendek dibandingkan CPNS.
- PPPK diangkat melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan CPNS melalui ujian tertulis serta wawancara.
- PPPK tidak terikat pada formasi jabatan, sedangkan CPNS hanya bisa diangkat pada formasi yang ada.
- PPPK dibayar berdasarkan masa kontrak, sedangkan CPNS dibayar berdasarkan pangkat dan golongan.
Seleksi PPPK dan CPNS
Seleksi PPPK dan CPNS memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para peserta. Berikut beberapa tahapan seleksi untuk PPPK dan CPNS:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi
- Ujian tertulis
- Wawancara
- Pemeriksaan kesehatan
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
Persyaratan PPPK dan CPNS
Untuk mengikuti seleksi PPPK dan CPNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:
PPPK:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun
- Lulusan minimal SMA atau sederajat
- Menunjukkan surat keterangan sehat
- Menunjukkan surat keterangan bebas narkoba
CPNS:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Lulusan minimal D3 atau sederajat
- Menunjukkan surat keterangan sehat
- Menunjukkan surat keterangan bebas narkoba
Golongan PPPK dan CPNS
PPPK dan CPNS dibagi ke dalam beberapa golongan yang menentukan pangkat dan gaji yang diterima. Berikut adalah golongan PPPK dan CPNS:
Golongan | Pangkat | Gaji |
---|---|---|
IV | Pembina | Rp3.600.000,- |
III | Penata | Rp2.400.000,- |
II | Pengatur | Rp1.800.000,- |
I | Juru | Rp1.560.000,- |
Pengaruh PPPK dan CPNS
Keberadaan PPPK dan CPNS sangat berpengaruh pada sektor pemerintahan. Berikut adalah beberapa pengaruhnya:
- PPPK dan CPNS membantu meningkatkan kinerja pemerintahan.
- PPPK dan CPNS dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
- PPPK dan CPNS dapat membantu menciptakan stabilitas ekonomi karena adanya penghasilan tetap.
Perbedaan PPPK dan CPNS
Banyak orang yang masih kebingungan tentang perbedaan antara PPPK dan CPNS ketika sedang mencari informasi lowongan kerja di instansi pemerintah. Padahal, perbedaan keduanya sangat penting untuk diketahui karena kedua jenis pegawai ini memiliki hak dan tanggung jawab yang berbeda.
- PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu yang memiliki masa kerja selama maksimal 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
- CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah jenis pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang setelah melalui seleksi dan tes tertentu. Masa kerja CPNS tidak dibatasi dan setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku, dapat dilantik menjadi PNS.
Meskipun keduanya merupakan pegawai pemerintah, namun PPPK dan CPNS memiliki perbedaan hak dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa perbedaan antara PPPK dan CPNS:
1. Hak Pensiun
PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS jika masa kerjanya telah habis, sedangkan CPNS memiliki hak pensiun ketika memasuki masa pensiun.
2. Tunjangan Kinerja
PPPK tidak memiliki tunjangan kinerja, sedangkan CPNS memperoleh tunjangan kinerja apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
3. Sistem Kontrak Kerja
PPPK bekerja dengan sistem kontrak kerja, sedangkan CPNS bekerja dengan sistem pengangkatan yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS.
4. Masa Kerja
PPPK memiliki masa kerja selama maksimal 5 tahun yang tidak dapat diperpanjang, sedangkan CPNS tidak dibatasi oleh masa kerja.
5. Kemungkinan Diperpanjang
PPPK tidak memiliki kemungkinan untuk diperpanjang setelah masa kerja habis, sedangkan CPNS memiliki kemungkinan untuk diperpanjang apabila memenuhi persyaratan.
6. Seleksi
PPPK melalui seleksi yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi, sedangkan CPNS melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
7. Kualifikasi
PPPK tidak mendapatkan kualifikasi pendidikan lampau seperti CPNS, artinya pendidikan terakhir menjadi patokan dalam seleksi PPPK. Sedangkan CPNS harus memiliki ijazah minimal S1 untuk memenuhi persyaratan.
8. Gaji
Jenis Pegawai | Gaji |
---|---|
PPPK | Gaji sesuai dengan kontrak kerja dan kesepakatan awal |
CPNS | Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja |
Gaji PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja dan kesepakatan awal yang dibuat bersama instansi pemerintah. Sedangkan gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan PPPK dan CPNS dari segi pengertian
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sedangkan CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Perbedaan yang paling mendasar antara kedua istilah ini adalah jenis pegawai yang dihasilkan. PPPK adalah pegawai non-PNS yang kerjanya berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja, sedangkan CPNS adalah pegawai yang kerjanya bersifat tetap dan memiliki masa kerja yang tidak terbatas serta hak-hak kepegawaian yang lebih banyak dibandingkan PTT atau PPPK.
Perbedaan PPPK dan CPNS dari segi kualifikasi pendidikan
- PPPK tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang ketat seperti pada CPNS.
- Jika ingin mendaftar CPNS, calon pelamar harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sebaliknya, PPPK memerlukan kualifikasi pendidikan minimal yang berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang akan dipegang.
Perbedaan PPPK dan CPNS dari segi masa kerja
Perbedaan yang sangat signifikan antara PPPK dan CPNS adalah masa kerja. PPPK biasanya dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, bergantung pada masa kontrak atau perjanjian kerja. Sedangkan CPNS memiliki masa kerja yang lebih terjamin dan tidak terbatas sehingga mereka lebih memiliki stabilitas pekerjaan dan kepastian masa depan dalam karir kepegawaian.
Perbedaan PPPK dan CPNS dari segi gaji
Perbedaan | PPPK | CPNS |
---|---|---|
Gaji pokok | Tergantung pada golongan yang didapat oleh PPPK sesuai dengan hasil tes atau seleksi | Sesuai dengan formasi jabatan dan pangkat yang ditempati oleh CPNS |
Tunjangan | Terbatas | Lengkap, disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja |
Bonus | Terbatas dan disesuaikan dengan kinerja kerja pegawai | Seragam dari instansi, tidak tergantung pada kinerja |
Dari segi gaji, PPPK juga memiliki perbedaan dengan CPNS karena masih bergantung pada golongan yang didapat semasa masa kontrak dan tidak memiliki tunjangan serta bonus yang sebanyak CPNS. Namun, pada dasarnya, gaji yang diterima oleh pegawai PPPK adalah cukup untuk mencukupi kebutuhan para pegawai tersebut.
Perbedaan antara persyaratan PPPK dan CPNS
Saat mencari pekerjaan di sektor publik, ada dua jenis jabatan yang mungkin diincar. Ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Namun, keduanya memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa perbedaan persyaratan antara PPPK dan CPNS:
- Usia
- Pendidikan
- Pengalaman Kerja
- Status Kerja
Bagi pelamar PPPK, persyaratan usia bisa lebih luas daripada CPNS. Di PPPK, pelamar diizinkan mengajukan pendaftaran sekalipun sudah melewati batas usia tertentu. Sedangkan di CPNS, batas usia menjadi kriteria penting dalam penerimaan. Biasanya pendaftar CPNS tidak diperbolehkan melebihi usia 35 tahun untuk jabatan umum dan 40 tahun untuk profesi tertentu.
Persyaratan pendidikan untuk PPPK dan CPNS berbeda. Di CPNS, biasanya pelamar diwajibkan memiliki ijazah setingkat D3 hingga S2, sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sementara di PPPK, pelamar tidak harus memiliki ijazah formal di bidang yang sama dengan jabatan yang dilamar. Namun, pelamar harus memiliki sertifikasi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Persyaratan pengalaman kerja antara PPPK dan CPNS berbeda. Di CPNS, biasanya kandidat yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama dengan jabatan yang dilamar lebih disukai. Sedangkan di PPPK, pengalaman kerja di bidang terkait bisa menjadi keuntungan. Namun, bagi PPPK, jenis pengalaman kerja yang disukai bisa berbeda-beda tergantung jenis jabatan.
Berdasarkan namanya, dapat ditebak bahwa PPPK bekerja dengan kontrak kerja atau perjanjian kerja tertentu. Sedangkan CPNS adalah pegawai negeri sipil dengan status pegawai tetap. Sebagai pegawai tetap, CPNS memiliki tunjangan dan jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan PPPK. Namun, sebagai seorang PPPK, seseorang bisa bekerja di bidang yang beragam dan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam memilih proyek kerja.
[content]
[content]
[content]
[content]
[content]
Seleksi apa saja yang dilakukan dalam proses seleksi PPPK dan CPNS?
Dalam proses seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PPNS), terdapat dua jenis seleksi yang biasanya dilakukan, yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Seleksi CPNS
- Seleksi PPPK
Seleksi CPNS biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah setiap tahun. Pendaftaran seleksi CPNS dapat dilakukan secara online maupun offline pada instansi terkait.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam seleksi CPNS, yaitu:
Tahapan Seleksi CPNS | Deskripsi |
---|---|
Seleksi Administrasi | Tahap awal seleksi CPNS dimana peserta yang mendaftar akan diuji berkas lamarannya. |
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Tahapan kedua, yang meliputi ujian tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). |
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) | Tahap akhir seleksi CPNS dimana peserta akan diuji langsung sesuai dengan bidang pekerjaan yang dipilih seperti tes tertulis atau ujian komputer, tes fisik, serta wawancara. |
Tahapan seleksi PPPK saat ini memiliki sistem yang berbeda dengan seleksi CPNS. Seleksi PPPK dapat dilakukan oleh instansi terkait kapan saja dan tidak mengikuti jadwal seleksi CPNS yang harus dilakukan setiap tahun. Pendaftaran seleksi PPPK juga dapat dilakukan secara online dan offline, tergantung dari instansi terkait.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam seleksi PPPK, yaitu:
Tahapan Seleksi PPPK | Deskripsi |
---|---|
Seleksi Administrasi | Seperti seleksi CPNS, tahap awal seleksi PPPK adalah uji berkas lamaran. |
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Tahapan kedua juga mengacu pada seleksi CPNS, namun hanya terdiri dari ujian tes karakteristik pribadi (TKP). |
Seleksi Kompetensi Bidang | Tahap akhir seleksi PPPK, disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dipilih. Bisa terdiri dari ujian tertulis, presentasi atau demonstrasi kerja, dan wawancara. |
Demikian tahapan seleksi yang umumnya dilakukan dalam proses seleksi PPPK dan CPNS. Seleksi PPPK terbilang lebih fleksibel daripada seleksi CPNS, namun keduanya tetap memiliki persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh para peserta untuk bisa diterima sebagai pegawai pemerintah. Sebelum mendaftar, pastikan bahwa kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan persiapan matang agar bisa mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.
Kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK atau CPNS
Saat mencari pekerjaan di sektor publik, ada dua jalur yang dapat diambil, yaitu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kedua jalur tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
- Kelebihan menjadi PPPK:
- Proses seleksi lebih cepat dan fleksibel dibandingkan CPNS.
- Jangka waktu kontrak yang fleksibel, PPPK dapat dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Gaji lebih tinggi dibandingkan CPNS pada jabatan yang sama.
- Peluang mendapatkan kenaikan gaji dan pangkat lebih cepat karena jangka waktu kontrak yang lebih pendek.
- Kelebihan menjadi CPNS:
- Mempunyai status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga terjamin kestabilan karir.
- Peluang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang lebih banyak dan terjamin.
- Jaminan tunjangan keamanan sosial dan kesehatan yang jauh lebih baik dibanding PPPK.
Namun, keduanya juga memiliki beberapa kekurangan yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk bergabung dengan salah satunya.
- Kekurangan menjadi PPPK:
- Kendala untuk dipekerjakan kembali di instansi yang sama setelah kontrak selesai.
- Kekurangan insentif finansial dari negara seperti pensiun yang hanya diberikan pada PNS.
- Tidak memiliki jaminan kenaikan pangkat dan karir tertentu.
- Kekurangan menjadi CPNS:
- Proses seleksi yang lebih lama dan kompetitif.
- Peluang dipecat pada saat masa percobaan karena performa kerja yang buruk sangatlah besar.
- Gaji yang cenderung lebih rendah pada permulaan karir.
Untuk lebih jelasnya, berikut tabel perbedaan utama antara PPPK dan CPNS:
Perbedaan | PPPK | CPNS |
---|---|---|
Status | Bukan Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil |
Proses seleksi | Lebih cepat dan fleksibel | Lebih lama dan kompetitif |
Jangka waktu kontrak | Fleksibel | Tetap |
Gaji | Lebih tinggi | Cenderung lebih rendah pada permulaan karir |
Peluang pendidikan dan pelatihan | Tergantung pada instansi | Lebih banyak dan terjamin |
Tunjangan | Tidak memiliki tunjangan khusus | Jaminan tunjangan keamanan sosial dan kesehatan yang jauh lebih baik |
Dalam memilih antara menjadi PPPK atau CPNS, kita harus mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan kebutuhan pribadi dan karir kita. Apapun pilihan yang kita ambil, kita harus memastikan bahwa kita memiliki kompetensi dan kualifikasi yang baik agar dapat dijadikan sebagai modal untuk meraih kesuksesan di masa depan.
Bagaimana memilih menjadi PPPK atau CPNS?
Saat ini, pemerintah menyediakan dua jalur untuk menjadi pegawai negeri sipil, yaitu PPPK atau CPNS. Bagi Anda yang ingin bergabung dengan pemerintah, harus mengetahui perbedaan antara keduanya. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat membantu Anda memilih:
- Kualifikasi Pendidikan
Salah satu perbedaan besar antara PPPK dan CPNS adalah kualifikasi pendidikan. Untuk menjadi PPPK, syarat minimum adalah lulusan minimal SMK atau sederajat. Sedangkan untuk menjadi CPNS, syarat minimum adalah lulusan minimal D3 atau sederajat. - Ketersediaan Posisi
Anda harus mempertimbangkan ketersediaan posisi yang Anda inginkan. CPNS hanya tersedia di beberapa instansi tertentu, sedangkan PPPK tersedia di lebih banyak instansi. - Jenis Kontrak
PPPK memiliki kontrak non-PNS atau tidak tetap dengan masa kerja tertentu, sedangkan CPNS memiliki kontrak PNS atau tetap dengan masa kerja seumur hidup.
Jika Anda memiliki kualifikasi pendidikan lebih dari D3 dan ingin bergabung menjadi PNS seumur hidup, maka CPNS adalah pilihan yang tepat. Namun, jika Anda ingin bekerja di instansi yang lebih banyak tersedia peluang dan memiliki latar belakang pendidikan SMK atau sederajat, maka PPPK bisa menjadi pilihan yang tepat.
Jangan lupa, penting untuk mempertimbangkan kembali prioritas dan keinginan Anda sebelum memilih menjadi PPPK atau CPNS. Memahami perbedaan dan persyaratan dari setiap jalur akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat.
Terima kasih Telah Membaca!
Sudah jelas ya perbedaan antara PPPK dan CPNS? Kesimpulannya, keduanya sama-sama menawarkan keuntungan dan kerugiannya masing-masing. Tapi, kamu harus tahu mana yang lebih sesuai dengan kebutuhanmu. Selalu ingat bahwa setiap keputusan yang kamuambil akan berdampak pada masa depanmu. Jangan panik jika kamu belum bisa memilih, kamu masih bisa mencari informasi lebih lanjut di website resmi pemerintah atau tempat lain. Terima kasih telah membaca! Jangan lupa untuk kunjungi website kami lagi untuk informasi lainnya ya!