Perbedaan PPK dan PPS: Pengertian, Fungsi, dan Kelebihannya

Sebelum membahas perbedaan antara PPK dan PPS, kita perlu mengerti dulu apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut. PPK (Program Pemberian Kredit) adalah program pemberian kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada nasabah untuk kepentingan bisnis atau investasi. Sedangkan PPS (Program Pembiayaan Syariah) adalah program pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah, mulai dari kebutuhan pendidikan hingga kesehatan.

Meskipun keduanya sama-sama berkenaan dengan pembiayaan, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara PPK dan PPS. PPK ditujukan bagi nasabah yang memiliki tujuan bisnis atau investasi untuk mengembangkan usahanya, sedangkan PPS lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan finansial sehari-hari. Selain itu, PPK umumnya ditawarkan oleh bank konvensional, sementara PPS hanya bisa didapatkan dari bank syariah.

Namun demikian, kelebihan yang dimiliki oleh PPS adalah adanya prinsip syariah yang harus diikuti oleh bank yang menawarkan program ini. Dengan demikian, nasabah yang memilih PPS dapat memperoleh pembiayaan yang lebih transparan, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip syariah. Sementara itu, kelebihan dari PPK adalah nasabah yang menerapkan sistem akuntansi yang baik dan rapi dapat memudahkan dalam pengajuan kredit pada bank. Bagi calon nasabah yang berencana mencari pembiayaan, memahami perbedaan antara PPK dan PPS sangat penting agar dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Definisi PPK dan PPS

PPK dan PPS adalah dua jenis program pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang diadakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. PPK adalah Program Pelatihan Kerja, sementara PPS adalah Program Pengembangan Sumber Daya Manusia. Meskipun keduanya adalah program yang sama-sama bertujuan meningkatkan kualitas SDM, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal fokus dan pelaksanaannya.

  • Program Pelatihan Kerja (PPK)
  • PPK adalah program pelatihan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para tenaga kerja agar lebih siap dalam berkarir. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja di berbagai daerah di Indonesia. Program ini biasanya diikuti oleh tenaga kerja yang ingin meningkatkan keterampilan di bidang tertentu, seperti mekanik, tukang kayu, perawat, dan sebagainya.

  • Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPS)
  • PPS adalah program pengembangan sumber daya manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di lembaga-lembaga pemerintah. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Badan Pendidikan dan Pelatihan di berbagai instansi pemerintah. Program ini lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas kepemimpinan, manajerial, dan keprofesionalisme pada orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah.

Perbedaan program PPK dan PPS terletak pada sasarannya. PPK lebih menitikberatkan pada peningkatan keterampilan yang diperlukan untuk berkarir, sedangkan PPS lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas SDM di instansi pemerintah. Meskipun berbeda pada fokus dan pelaksanaannya, namun keduanya sama-sama bertujuan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia agar lebih siap menghadapi tuntutan dunia kerja yang semakin kompleks dan kompetitif.

Tujuan dari Penggunaan PPK dan PPS

Seperti halnya bidang pekerjaan yang lain, setiap pekerjaan memerlukan kemampuan khusus serta pemahaman dalam tugas yang diemban. Salah satu contohnya adalah pekerja di bidang administrasi kepegawaian khususnya di bagian penggajian. Dalam hal ini, terdapat dua jenis penilaian yaitu PPK dan PPS yang digunakan dengan tujuan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tujuan dari penggunaan PPK dan PPS:

  • Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  • PPK adalah salah satu alat penilaian prestasi kerja yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kompetensi kerja seseorang. PPK bertujuan untuk mengevaluasi seberapa jauh karyawan mampu mencapai target kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Selain itu, PPK dapat digunakan untuk menentukan kenaikan gaji, promosi, serta pengambilan keputusan terkait dengan pemutusan hubungan kerja. PPK juga dapat berfungsi sebagai pengukur tingkat kontribusi kerja karyawan terhadap pencapaian tujuan perusahaan.

  • Penilaian Prestasi Sasaran (PPS)
  • PPS merupakan proses penilaian prestasi kerja yang fokus pada pencapaian sasaran karyawan selama periode yang ditentukan. Tujuan PPS adalah untuk mengevaluasi kinerja karyawan dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Hasil penilaian PPS menjadi dasar perusahaan dalam memberikan penghargaan, pemberian insentif, serta pengembangan karyawan ke depannya.

Perbedaan Tujuan Penilaian PPK dan PPS

Perbedaan utama antara PPK dan PPS terletak pada tujuan penggunaannya. PPK digunakan sebagai dasar untuk menentukan kenaikan gaji, promosi serta pengambilan keputusan terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, PPS lebih berfokus pada evaluasi terhadap pencapaian sasaran karyawan dan memberikan masukan untuk mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan yang dimiliki karyawan dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, tujuan dari penilaian PPK dan PPS berbeda-beda dan masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda pula.

Tujuan PPK Tujuan PPS
Mengevaluasi prestasi kerja karyawan Mengevaluasi pencapaian sasaran karyawan
Menentukan kenaikan gaji dan promosi Memberikan masukan untuk pengembangan karyawan ke depannya
Menentukan pengambilan keputusan terkait dengan pemutusan hubungan kerja Memberikan bahan evaluasi terhadap kinerja karyawan

Perbedaan Aspek Kelembagaan PPK dan PPS

Pada dasarnya, Perusahaan Perseroan (Persero) atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan usaha diwajibkan untuk membentuk wadah hukum seperti Pusat Pengelolaan Keuangan (PPK) atau Pusat Pelayanan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPS). Meski sama-sama berperan sebagai pengelola keuangan, terdapat perbedaan aspek kelembagaan antara PPK dan PPS. Berikut adalah penjelasannya:

  • Struktur Organisasi
    PPK memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dibandingkan PPS. Hal ini disebabkan karena PPK bertanggung jawab langsung kepada direksi perusahaan atau kepala daerah, sedangkan PPS memiliki tugas yang lebih kompleks sehingga diperlukan struktur organisasi yang lebih kompleks pula. Struktur organisasi PPS biasanya mencakup beberapa divisi yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
  • Fungsi Wewenang
    PPK memiliki wewenang yang lebih terbatas dibandingkan PPS. PPK hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan atau daerah secara umum termasuk pengelolaan kas dan bank, sedangkan PPS memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan aset secara spesifik serta pengelolaan pelayanan publik.
  • Peran dan Tanggung Jawab
    Peran dan tanggung jawab PPK lebih ke arah pengelolaan keuangan, sedangkan PPS juga memiliki tugas dalam pengawasan, pemantauan, dan evaluasi keuangan dan aset. PPS juga memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan penilaian aset dan pengelolaan aset yang tertinggal.

Dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan aspek kelembagaan antara PPK dan PPS terdapat pada struktur organisasi, fungsi wewenang, peran dan tanggung jawab. Meski sama-sama bertujuan untuk mengelola keuangan, PPK dan PPS memiliki cakupan tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan karakteristik lembaga tersebut.

Untuk itu, sangat penting bagi perusahaan atau pemerintah daerah untuk memahami dengan baik perbedaan antara PPK dan PPS guna memilih lembaga yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.

PPK PPS
Struktur Organisasi Sederhana Kompleks
Fungsi Wewenang Terbatas Lebih luas
Peran dan Tanggung Jawab Mengelola keuangan Mengelola keuangan dan aset

Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI

Perbedaan fokus utama PPK dan PPS

Dalam dunia bisnis, pengelolaan keuangan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dengan serius agar perusahaan mampu bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Oleh karena itu, perusahaan harus menetapkan strategi dalam pengelolaan keuangan mereka. PPK (Penilaian Kinerja Keuangan) dan PPS (Perencanaan dan Penganggaran Strategis) adalah dua jenis analisis keuangan yang digunakan untuk membantu perusahaan dalam menetapkan strategi pengelolaan keuangan mereka.

  • PPK lebih berkonsentrasi pada penilaian kinerja keuangan perusahaan dengan menggunakan rasio keuangan yang dihasilkan dari financial statement perusahaan, seperti rasio profitabilitas, rasio likuiditas, dan rasio aktivitas. Dengan menggunakan rasio-rasio tersebut, PPK akan memberikan gambaran kepada manajemen perusahaan tentang seberapa baik kinerja keuangan perusahaan dalam periode waktu tertentu.
  • Sedangkan PPS lebih fokus pada perencanaan strategis dan penganggaran keuangan untuk mencapai tujuan jangka panjang perusahaan. PPS akan membantu manajemen perusahaan dalam menetapkan target keuangan perusahaan yang realistis dan mencari solusi terbaik untuk mencapai target tersebut.
  • Meskipun keduanya berbeda dalam fokus utama, keduanya sangat penting dan saling melengkapi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. PPK membantu manajemen dalam mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan, sedangkan PPS membantu manajemen dalam merencanakan tujuan jangka panjang perusahaan dan mengevaluasi potensi proyek investasi di masa depan.

Ketika digabungkan, PPK dan PPS akan membentuk kerangka pengelolaan keuangan yang komprehensif dan membantu manajemen perusahaan dalam membuat keputusan bisnis terbaik. Namun, untuk memilih antara PPK dan PPS, manajemen perusahaan harus mempertimbangkan kebutuhan mereka saat ini dan memilih analisis keuangan yang tepat untuk mencapai tujuan bisnis mereka.

PPK PPS
Membantu mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan Membantu merencanakan tujuan jangka panjang perusahaan
Menggunakan rasio keuangan untuk analisis Melakukan penganggaran strategis
Berkonsentrasi pada kinerja keuangan historis Berkonsentrasi pada keuangan masa depan

Intinya, PPK dan PPS memiliki perbedaan fokus utama dalam pengelolaan keuangan. PPK lebih berfokus pada evaluasi kinerja keuangan perusahaan, sedangkan PPS lebih fokus pada perencanaan dan penganggaran strategis keuangan perusahaan. Namun, keduanya saling melengkapi dan penting dalam membantu manajemen perusahaan membuat keputusan bisnis yang tepat.

Prosedur implementasi PPK dan PPS yang berbeda

Dalam implementasinya, terdapat beberapa perbedaan prosedur antara PPK (Pusat Pengembangan Kurikulum) dan PPS (Pusat Perbukuan).

  • PPK memiliki fokus pengembangan kurikulum, sedangkan PPS fokus pada penerbitan buku-buku pendidikan.
  • Proses pengembangan kurikulum pada PPK dilakukan melalui tahap-tahap berikut: pembuatan kurikulum, penyusunan bahan ajar, sosialisasi, dan implementasi. Sedangkan pada PPS, proses penerbitan buku dilakukan melalui tahap-tahap seperti ide, penulisan, penyuntingan, rancangan sampul, proofreading, dan penerbitan.
  • PPK melibatkan guru-guru dalam proses implementasi kurikulum, sedangkan PPS melibatkan penulis dan editor dalam proses penerbitan buku.

Meskipun terdapat perbedaan prosedur antara PPK dan PPS, namun keduanya merupakan bagian penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Melalui pengembangan kurikulum yang baik dari PPK dan penerbitan buku-buku pendidikan yang merespons kebutuhan siswa dari PPS, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara PPK dan PPS agar implementasi kurikulum dan penerbitan buku pendidikan dapat dilakukan dengan optimal dan menghasilkan hasil yang baik.

Selamat Tinggal!

Itulah penjelasan mengenai perbedaan PPK dan PPS. Semoga artikel ini memberikan gambaran lebih jelas dan memudahkan pembaca dalam memahami kedua istilah tersebut. Terima kasih sudah membaca dan jangan lupa kunjungi website kami di lain waktu untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Sampai jumpa lagi!