Perbedaan pph 21 dan 23 sebenarnya sudah menjadi perbincangan biasa di kalangan pekerja di Indonesia, baik itu pekerja tetap maupun pekerja lepas. Ada banyak perbedaan di antara kedua jenis pajak ini yang perlu digaris bawahi, tak hanya soal nominalnya saja, namun juga prosedur penghitungan dan laporan perpajakannya. Sementara pph 21 dikenakan kepada pekerja tetap atau pekerja senilai dengan pegawai tetap, pph 23 dikenakan pada pekerja lepas atau pekerja serupa dengan freelancer.
PPH 21 dan 23 sangat erat kaitannya dengan penghasilan kotor yang diterima pekerja dalam suatu periode tertentu. Ada beberapa penghasilan yang dikenakan pph 21, seperti gaji, bonus, tunjangan jabatan, dan penghasilan lain-lain. Sementara itu, pph 23 khusus dikenakan pada penghasilan dari usaha perseorangan atau badan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, ada juga penghasilan di luar bisnis UMKM yang dapat dikenakan pph 23, seperti penghasilan dari jual beli properti atau sewa kendaraan.
Meskipun kedua jenis pajak ini dapat terasa sulit bagi seseorang yang belum paham dengan perhitungan pajak, namun sebenarnya ada banyak sumber informasi yang mudah diakses untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perbedaan pph 21 dan 23. Penting bagi setiap pekerja untuk memastikan bahwa penghasilannya sudah terdaftar dengan benar di dalam sistem dan membayar kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Dengan mengetahui seluk-beluk perpajakan ini, kamu dapat merencanakan anggaran dan keuanganmu dengan lebih efektif dan aman dari masalah hukum pajak di masa depan.
Pengertian PPH 21
Pajak Penghasilan (PPH) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara dan perusahaan atas penghasilan atau pendapatannya. Pajak ini dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPH 21. PPH 21 adalah pajak yang dikenakan kepada warga negara Indonesia atau penduduk yang memiliki penghasilan dari karyawan atau pegawai tetap. PPH 21 ini dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan atau pegawai tetap, termasuk tunjangan, bonus, dan insentif.
Pengertian PPH 23
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dibebankan kepada pendapatan seseorang atau badan usaha. Terdapat dua jenis PPH yang umum digunakan di Indonesia yaitu PPh 21 dan PPh 23. PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari bunga, diskonto surat, royalti, dan / atau sewa yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. Pernyataan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Karakteristik PPh 23
- PPh 23 merupakan pajak final
- PPh 23 ditanggung oleh penerima penghasilan dan bukan oleh pemberi penghasilan
- PPh 23 tarifnya lebih tinggi daripada tarif PPh 21
Objek PPh 23
Objek atau jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23 antara lain :
- Bunga bank yang ditempatkan pada bank yang di dalam negeri
- Imbalan atas penyediaan modal yang diterima dari perusahaan asuransi
- Imbalan atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual berupa royalti
- Sewa dari rumah, gedung, atau tempat lainnya
Tarif PPh 23
Berbeda dengan PPh 21, tarif pajak PPh 23 berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan. Berikut adalah tarif pajak yang dikenakan pada objek PPh 23 :
Objek PPh 23 | Tarif PPh 23 |
---|---|
Bunga bank | 15% |
Imbalan atas penyediaan modal dari perusahaan asuransi | 4% |
Royalti | 15% |
Sewa | 10% |
Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak yang dikenakan pada PPh 23 akan lebih besar yaitu sebesar 20%.
Perbedaan PPH 21 dan PPH 23
PPH (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Terdapat beberapa jenis PPH, salah satunya adalah PPH 21 dan PPH 23. Keduanya memiliki perbedaan dalam pengenaannya.
- PPH 21
- PPH 23
PPH 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap atau tidak tetap atau penerima pensiun. PPH 21 ditetapkan berdasarkan perhitungan atas penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP sendiri memiliki beberapa kategori yang berbeda untuk setiap status pernikahan.
PPH 23 dikenakan pada penghasilan dari bunga, royalty atau honorarium yang diperoleh dari sumber dalam negeri oleh individu atau badan usaha tertentu. Besarnya pajak PPH 23 ditetapkan sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa dikenakan potongan apapun.
Perbedaan Dalam Cara Pemotongan Pajak
Salah satu perbedaan mencolok antara PPH 21 dan PPH 23 adalah dalam cara pemotongan pajak. PPH 21 memiliki sistem pemotongan pajak secara reguler setiap bulannya, sehingga pegawai tidak perlu menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan dalam PPH 23, tidak ada sistem pemotongan pajak secara reguler, sehingga individu atau badan usaha yang menerima penghasilan dari sumber dalam negeri harus melaporkan dan membayar pajak secara mandiri.
Tabel Perbandingan PPH 21 dan PPH 23
PPH 21 | PPH 23 |
---|---|
Dikenakan pada penghasilan pegawai tetap atau tidak tetap dan penerima pensiun | Dikenakan pada penghasilan dari bunga, royalty atau honorarium |
Sistem pemotongan pajak secara reguler setiap bulannya | Tidak ada sistem pemotongan pajak secara reguler |
Jumlah pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP | Pajak ditetapkan sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa dikenakan potongan apapun |
Dalam menggunakan PPH 21 dan PPH 23, sangat penting untuk mengerti perbedaan di antara keduanya. Selain itu, juga diperlukan pengetahuan mendalam tentang regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan menyadari hal ini, individu atau badan usaha akan dapat memanfaatkan kedua jenis pajak secara efektif.
Tarif PPH 21
Perbedaan antara pemotongan PPh 21 dan PPh 23 sering kali menjadi bingung bagi para pelaku bisnis. Salah satunya adalah mengenai tarif PPh 21. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang tarif PPh 21:
- Tarif PPh 21 berdasarkan pada penghasilan bruto atau gaji karyawan.
- Tarif PPh 21 memiliki empat tarif berbeda, yaitu:
- 0% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun
- 5% untuk penghasilan di antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan di antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
- Tarif PPh 21 hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki penghasilan tetap dan sudah menjadi karyawan tetap.
- Jumlah pajak yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan menggunakan formula:
Tarif PPh 21 | Penghasilan Bruto | Jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan |
---|---|---|
0% | <=Rp50.000.000/tahun | 0 |
5% | >Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000/tahun | (Penghasilan Bruto-Rp50.000.000)x5% |
15% | >Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000/tahun | Rp10.000.000+ [(Penghasilan Bruto – Rp250.000.000)x15%] |
25% | >Rp500.000.000/tahun | Rp45.000.000+ [(Penghasilan Bruto – Rp500.000.000)x25%] |
Itulah penjelasan tentang tarif PPh 21. Sebagai pebisnis, Anda harus memahami perbedaan antara pemotongan PPh 21 dan PPh 23 agar tidak terjadi kesalahan dalam mengurus pajak dan menghindari sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Tarif PPH 23
Tarif PPH 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Berbeda dengan PPH 21 yang dikenakan pada penghasilan karyawan, PPH 23 hanya dikenakan pada penghasilan non-karyawan. Berikut ini adalah tarif PPH 23 yang berlaku:
- 4% untuk penghasilan hingga Rp4.800.000,-
- 7% untuk penghasilan di antara Rp4.800.001,- hingga Rp9.600.000,-
- 10% untuk penghasilan di antara Rp9.600.001,- hingga Rp28.800.000,-
- 15% untuk penghasilan di antara Rp28.800.001,- hingga Rp96.000.000,-
- 30% untuk penghasilan di atas Rp96.000.000,-
Tarif PPH 23 ini berbeda dengan tarif PPH 21 yang hanya memiliki 5 tarif saja dan bernilai lebih rendah dibandingkan dengan PPH 23. Namun demikian, perhitungan PPH 23 dapat dilakukan dengan tidak menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan PPh final.
Tarif PPH 23 yang berlaku dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam melakukan investasi atau bisnis. Sebelum memulai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sangat penting untuk memahami tarif PPH 23 serta perbedaan dengan PPH 21 yang berlaku pada penghasilan karyawan.
Penghasilan | Tarif |
---|---|
Hingga Rp4.800.000,- | 4% |
Diatas Rp4.800.000,- hingga Rp9.600.000,- | 7% |
Diatas Rp9.600.000,- hingga Rp28.800.000,- | 10% |
Diatas Rp28.800.000,- hingga Rp96.000.000,- | 15% |
Diatas Rp96.000.000,- | 30% |
Tabel: Tarif PPH 23
Perbedaan antara PPh 21 dan 23
Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu pemasukan negara yang penting. Ada beberapa jenis PPh yang dibedakan berdasarkan objek dan tarif pajaknya. Dua jenis PPh yang sering mendapat perhatian adalah PPh 21 dan PPh 23. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
- Objek Pajak: PPh 21 dikenakan pada penghasilan dari hubungan kerja, sedangkan PPh 23 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi.
- Tarif Pajak: Tarif pajak PPh 21 bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan, mulai dari 0% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun sampai dengan 30% untuk penghasilan di atas Rp 600 juta per tahun. Sedangkan tarif pajak PPh 23 adalah 15% dari penghasilan bruto.
- Pemotongan Pajak: PPh 21 biasanya dipotong langsung oleh pengusaha atau pemberi kerja dari gaji atau upah karyawan, sedangkan PPh 23 biasanya dipotong oleh bank atau lembaga keuangan yang menyediakan produk deposito, tabungan, atau obligasi.
- Penghitungan dan Pelaporan Pajak: PPh 21 harus dihitung dan dilaporkan oleh pemberi kerja secara bulanan atau tahunan, sementara PPh 23 dihitung dan dilaporkan oleh bank atau lembaga keuangan secara tahunan.
- Peluang Aset dan Investasi: Karena PPh 23 dikenakan pada penghasilan dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi, maka jenis PPh ini bisa menjadi pertimbangan dalam memilih instrumen investasi atau produk keuangan. Sedangkan PPh 21 tidak begitu mempengaruhi pemilihan instrumen investasi atau jenis pekerjaan.
- Pengaruh Terhadap Kesejahteraan Masyarakat: PPh 21 berpotensi mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara langsung karena mempengaruhi besaran gaji dan upah yang diterima, sedangkan PPh 23 lebih mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung melalui keputusan untuk menabung atau berinvestasi pada produk-produk tertentu.
Perbedaan PPh 21 dan 23
Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan 23 adalah dua jenis pajak yang sering membawa kebingungan bagi masyarakat Indonesia. Meskipun keduanya merupakan jenis pajak penghasilan, namun terdapat perbedaan cukup signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan PPh 21 dan 23:
- Yang Dipungut: PPh 21 dipungut oleh pihak penghasil pendapatan (atau biasa disebut sebagai pemotong pajak), sementara PPh 23 dipungut langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Objek Pajak: PPh 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan, sementara PPh 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima dari investasi seperti bunga deposito, obligasi, dan sewa properti.
- Tarif Pajak: Tarif pajak PPh 21 bervariasi dari 5% hingga 30%, tergantung dari besaran pendapatan karyawan. Sementara itu, tarif pajak PPh 23 adalah sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan.
Pada dasarnya, PPh 21 dan 23 memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menambah pendapatan negara dari sektor pajak. Meskipun demikian, perbedaan dalam jenis objek pajak dan tarif pajak membuat keduanya memiliki implikasi yang berbeda pada penerapannya.
PPh 21: Pajak Penghasilan Karyawan
PPh 21, atau yang sering disebut sebagai pajak penghasilan karyawan, merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan dari perusahaannya. PPh 21 merupakan pajak final, yang artinya pemotong pajak tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut kecuali jika terdapat perhitungan pajak yang salah.
Dalam penerapannya, PPh 21 memiliki beberapa aturan yang berbeda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Misalnya, bagi karyawan yang menerima bonus, pajak yang dipotong wajib dihitung secara terpisah dari pajak penghasilan bulanan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potongan pajak yang terlalu besar pada bulan kedua pada tahun pajak yang sama.
Selain itu, terdapat juga jenis penghasilan karyawan yang tidak dikenakan PPh 21, seperti biaya lembur, tunjangan anak dan keluarga, serta biaya pengobatan dan pendidikan. Bagi perusahaan, tidak memotong pajak yang seharusnya dapat berakibat pada sanksi berupa denda dan bunga tunggakan.
PPh 23: Pajak Penghasilan Investasi
Sementara itu, PPh 23 atau pajak penghasilan investasi adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari investasi seperti bunga deposito, obligasi, dan sewa properti. PPh 23 merupakan pajak final, yang artinya pajak yang telah dipotong oleh Direktorat Jenderal Pajak dianggap sudah lunas dan tidak perlu dilaporkan kembali dalam SPT.
Untuk menghitung PPh 23, terdapat beberapa jenis objek pajak yang wajib dilaporkan dan dihitung terlebih dahulu, seperti bunga deposito dan tabungan, obligasi, serta sewa properti. Setelah mendapatkan jumlah bruto penghasilan, maka tarif pajak PPh 23 sebesar 15% akan dikenakan.
Berikut adalah tarif PPh 23 untuk jenis objek pajak yang berbeda:
Jenis Objek Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Bunga deposito dan tabungan | 20% |
Obligasi | 15% |
Sewa properti | 10% |
PPh 23 memiliki beberapa keuntungan bagi investor, seperti pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan PPh 21 dan kemudahan dalam pengajuan SPT. Namun demikian, PPh 23 juga memiliki risiko karena tidak terdapat mekanisme pemotongan pajak pada objek pajak yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, sebagai investor, kita harus selalu memantau objek pajak yang dikenakan PPh 23 dan melaporkannya dengan benar.
Terima Kasih Telah Membaca!
Itulah perbedaan antara PPh 21 dan PPh 23 yang perlu Anda ketahui sebelum membayar pajak penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan di Indonesia. Jangan lupa untuk berkunjung lagi ke situs kami untuk membaca artikel menarik lainnya. Terima kasih dan sampai jumpa!