Pernahkah Anda mendengar tentang PMK 75 tahun 2014 dan PMK 43 tahun 2019? Meski kedengarannya kurang akrab di telinga, keduanya ternyata berperan penting dalam ekonomi dan investasi di Indonesia. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara kedua PMK ini? Mari kita bahas lebih lanjut.
PMK 75 tahun 2014 merupakan peraturan menteri keuangan yang berisi mengenai pengelolaan valuta asing dan investasi asing. Sementara itu, PMK 43 tahun 2019 mengatur tentang penerapan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan perbankan secara terpadu. Dalam hal ini, PMK 43 tahun 2019 memberikan tambahan ketat dalam pengawasan perbankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam dunia perbankan.
Perbedaan di antara kedua PMK ini sangat jelas meskipun keduanya berfokus pada dunia investasi dan perbankan. PMK 75 tahun 2014 lebih difokuskan pada pengelolaan valuta asing dan investasi asing, sedangkan PMK 43 tahun 2019 berfokus lebih pada pengawasan perbankan. Untuk lebih memahami kedua PMK ini, mari kita pelajari lebih lanjut tentang perbedaan dan keunggulan masing-masing PMK.
Regulasi Pemerintah dalam Peningkatan Kualitas Barang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75 tahun 2014 dan PMK 43 tahun 2019 adalah dua regulasi pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas barang. Dalam kedua PMK ini, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada kualitas barang yang beredar di Indonesia.
- PMK 75 tahun 2014
- PMK 43 tahun 2019
PMK 75 tahun 2014 mengatur tentang penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Barang Impor (SPKBI) dan Sistem Pemantauan Kualitas Barang Dalam Negeri (SPKBDN) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas barang. Dengan adanya SPKBI, barang impor yang masuk ke Indonesia akan melalui pengawasan yang lebih ketat sehingga akan mengurangi risiko adanya barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Sedangkan dengan adanya SPKBDN, diharapkan dapat mengurangi jumlah barang dalam negeri yang tidak memenuhi standar kualitas yang beredar di pasaran.
PMK 43 tahun 2019 mengatur tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk tertentu. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah produk yang diwajibkan untuk memenuhi standar SNI agar dapat beredar di pasaran. Beberapa produk tersebut antara lain elektronik, peralatan rumah tangga, dan kendaraan bermotor. Dengan adanya keharusan ini, diharapkan akan meningkatkan kualitas produk-produk tersebut dan juga memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.
Meskipun kedua PMK tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kualitas barang yang beredar di Indonesia, terdapat beberapa perbedaan dalam hal pengaturannya. Dalam PMK 75 tahun 2014, pengawasan difokuskan pada barang-barang impor, sedangkan dalam PMK 43 tahun 2019, pengaturan difokuskan pada beberapa produk tertentu yang diwajibkan untuk memenuhi standar SNI. Namun demikian, kedua PMK tersebut memiliki kontribusi yang penting dalam upaya peningkatan kualitas barang di Indonesia.
Contoh Standar SNI dalam PMK 43 tahun 2019
No | Nama Produk | Standar SNI |
---|---|---|
1 | Kulkas | SNI 7312:2011 (Kulkas Domestik) |
2 | AC | SNI 7644:2010 (AC Komersial) |
3 | Kendaraan Bermotor Roda Empat | SNI 04-7250-2005 (Kendaraan Bermotor Roda Empat) |
Contoh standar SNI di atas merupakan beberapa produk yang diatur dalam PMK 43 tahun 2019. Standar SNI untuk masing-masing produk ditetapkan berdasarkan jenis produk dan kondisi pasar di Indonesia. Dengan adanya standar SNI, diharapkan produk tersebut telah diuji dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sehingga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Impor Barang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2014 adalah peraturan yang mengatur tentang impor barang dan menjadi payung hukum dalam melakukan proses impor barang di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, terdapat revisi peraturan tersebut yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2019.
Perbedaan PMK 75 Tahun 2014 dengan PMK 43 Tahun 2019
- Pembayaran Bea Masuk
PMK 75 Tahun 2014 mengatur bahwa pembayaran bea masuk dapat dilakukan dengan menggunakan uang muka atau pembayaran penuh. Sedangkan pada PMK 43 Tahun 2019, pembayaran bea masuk harus dilakukan dengan pembayaran penuh. - Verifikasi Impor
PMK 75 Tahun 2014 mengatur bahwa verifikasi impor dilakukan oleh pihak Kementerian Perdagangan untuk menjamin kualitas produk impor yang masuk. Sedangkan pada PMK 43 Tahun 2019, verifikasi impor dilakukan oleh pihak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. - Izin Kegiatan Impor
PMK 75 Tahun 2014 mengatur bahwa izin kegiatan impor dapat diperoleh dengan melampirkan surat permohonan dan beberapa dokumen pendukung. Namun, pada PMK 43 Tahun 2019, izin kegiatan impor dapat diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran melalui sistem elektronik.
Subseksi 2: Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran bea masuk adalah salah satu aspek penting dalam proses impor barang. Ada perbedaan dalam pembayaran bea masuk antara PMK 75 Tahun 2014 dengan PMK 43 Tahun 2019.
Pada PMK 75 Tahun 2014, pembayaran bea masuk dapat dilakukan dengan menggunakan uang muka atau pembayaran penuh. Namun, pada PMK 43 Tahun 2019, pembayaran bea masuk harus dilakukan dengan pembayaran penuh.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kecurangan dalam proses pembayaran bea masuk dan meningkatkan keamanan dalam proses impor barang di Indonesia.
PMK 75 Tahun 2014 | PMK 43 Tahun 2019 |
---|---|
Pembayaran bea masuk dapat dilakukan dengan uang muka atau pembayaran penuh | Pembayaran bea masuk harus dilakukan dengan pembayaran penuh |
Dengan begitu, pembeli atau importir harus membayar bea masuk sebelum barang impor tersebut dapat diambil di pelabuhan atau bandara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi risiko terjadinya kecurangan dalam proses impor barang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bea Masuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bea Masuk adalah peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bentuk kebijakan dalam pengenaan bea masuk di Indonesia. Terdapat beberapa perbedaan antara PMK 75 tahun 2014 dan PMK 43 tahun 2019 yang perlu diketahui. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dari PMK 43 tahun 2019:
- Pembebasan Bea Masuk
Seperti yang sudah menjadi kebijakan sebelumnya, barang impor yang dikenakan dalam kategori khusus dapat dipbebasan dari bea masuk. Namun, pada PMK 43 tahun 2019 dibuat peraturan baru di mana barang impor yang masuk dalam kategori Cukai atau Baliho kecuali media, tinta, dan lemnya, juga mendapat pembebasan dari bea masuk. - Berbagai Barang Baru Tidak Wajib Dibayarkan Bea Masuk
Ada beberapa jenis barang baru yang dapat masuk ke Indonesia tanpa harus membayar bea masuk. Hal ini tentunya menguntungkan bagi pengusaha yang ingin memasukkan barang impor ke dalam negeri. Barang tersebut antara lain alat khusus meliputi barang seperti map, peta, bacaan, diagram, serta buku-buku lain yang digunakan dalam penerbitan, alat khusus dari kayu atau rotan, serta tepung ikan. - Penetapan Nilai Bea Masuk
Pada PMK 75 tahun 2014, penetapan nilai bea masuk ditentukan berdasarkan nilai barang yang tercantum pada dokumen impor. Sedangkan pada PMK 43 tahun 2019, penetapan nilai bea masuk akan ditentukan berdasarkan nilai total barang yang diimpor tersebut.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan PMK 75 tahun 2014 dengan PMK 43 tahun 2019:
Perbedaan PMK 75 tahun 2014 dengan PMK 43 tahun 2019 terletak pada beberapa hal, seperti:
- Penentuan Pembebasan Bea Masuk
Pada PMK 75 tahun 2014, pembebasan bea masuk dikenakan pada beberapa jenis barang impor tertentu, seperti alat khusus dan barang-barang sejenisnya. Akan tetapi, PMK 43 tahun 2019 menambahkan jenis barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk. - Pelaksanaan Pembayaran Bea Masuk
Pada PMK 75 tahun 2014, pembayaran bea masuk dilakukan pada saat petugas bea cukai memeriksa dokumen impor. Sedang pada PMK 43 tahun 2019, pembayaran bea masuk dilakukan pada saat impor barang melewati pintu masuk Indonesia. - Penentuan Harga Patokan
Dalam PMK 75 tahun 2014, penetapan harga patokan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, pada PMK 43 tahun 2019, penetapan harga patokan dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
Tabel Perbedaan PMK 75 tahun 2014 dengan PMK 43 tahun 2019:
PMK 75 tahun 2014 | PMK 43 tahun 2019 |
---|---|
Pembebasan bea masuk dikenakan pada beberapa jenis barang impor tertentu | Menambahkan jenis barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk |
Pembayaran bea masuk dilakukan pada saat petugas bea cukai memeriksa dokumen impor | Pembayaran bea masuk dilakukan pada saat impor barang melewati pintu masuk Indonesia |
Penetapan harga patokan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan | Penetapan harga patokan dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan |
Dari perbedaan-perbedaan di atas dapat disimpulkan bahwa PMK 43 tahun 2019 memberikan beberapa kebijakan baru dalam pengenaan bea masuk, serta mengubah beberapa aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Penyesuaian Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam PMK 43 Tahun 2019
PMK 43 Tahun 2019 merupakan peraturan yang dikeluarkan sebagai pengganti PMK 75 Tahun 2014 sebagai aturan dasar pengenaan bea masuk terhadap barang impor di Indonesia. Salah satu yang menjadi perbedaan mencolok antara kedua peraturan ini adalah adanya penyesuaian tarif bea masuk untuk sejumlah barang impor tertentu.
- Peningkatan Tarif Bea Masuk
- Pendirian Tarif Bea Masuk
- Pemberlakuan Tarif Bea Masuk
Dalam PMK 43 Tahun 2019 terdapat beberapa barang impor yang mengalami penyesuaian tarif bea masuk, termasuk bahan baku kimia, biskuit, gula, garam, serta beberapa jenis produk elektronik seperti telepon seluler dan tablet. Peningkatan tarif bea masuk untuk sejumlah barang impor ini diharapkan dapat memperkuat industri dalam negeri yang sejenis dengan produk tersebut.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyesuaian tarif bea masuk adalah pendirian tarif bea masuk yang diatur dalam aturan World Trade Organization (WTO). Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan aspek-aspek tersebut dalam menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor tertentu.
Jenis Barang | PMK 75 Tahun 2014 | PMK 43 Tahun 2019 |
---|---|---|
Biskuit dan wafer | 20% | 25% |
Gula | 5% | 10% |
Tablet | 0% | 5% |
Dengan penyesuaian tarif bea masuk seperti yang diatur dalam PMK 43 Tahun 2019, diharapkan dapat memberikan perlindungan pada industri dalam negeri yang menyerupai barang impor tersebut. Selain itu, penyesuaian tarif bea masuk ini juga diharapkan dapat mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia dengan negara lain.
Perubahan Sistem Bea Masuk dalam PMK 43 Tahun 2019
PMK 43 tahun 2019 adalah revisi dari PMK 75 tahun 2014 yang mengatur tentang sistem bea masuk impor barang. Ada beberapa perubahan signifikan dalam PMK terbaru ini, khususnya dalam sistem bea masuk. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerimaan, meningkatkan penerimaan negara serta memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin melakukan impor barang.
- Penambahan Jenis Bea Masuk
- Perubahan Tarif Bea Masuk
- Perluasan Kewenangan Bea Cukai
PMK 43 tahun 2019 menambah jenis bea masuk baru, yaitu Bea Masuk Nilai Lain, yang dikenakan pada barang impor dengan nilai deklarasi di bawah USD 3.000. Bea masuk ini sebelumnya tidak ada dalam PMK 75 tahun 2014.
PMK 43 tahun 2019 juga mengalami perubahan pada tarif bea masuk. Sejumlah jenis barang impor yang tadinya dikenakan bea masuk sekarang dihapuskan dan sebaliknya, ada penambahan bea masuk untuk jenis barang impor baru. Hal ini karena adanya perubahan kebijakan dalam perdagangan global.
PMK 43 tahun 2019 memberikan kewenangan baru kepada Bea Cukai, yaitu melakukan pemeriksaan fisik barang impor secara selektif. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan memastikan bahwa barang impor yang masuk telah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, PMK 43 tahun 2019 juga memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin melakukan impor barang. Proses pendaftaran secara online tengah dikembangkan oleh Kemenkeu untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi para pengusaha.
Secara umum, PMK 43 tahun 2019 memberikan perubahan besar terutama pada sistem bea masuk impor barang. Dengan demikian, setiap pengusaha yang ingin melakukan impor barang harus memahami peraturan yang baru telah ditetapkan dalam PMK 43 tahun 2019 untuk menghindari adanya pelanggaran yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
PMK 75 tahun 2014 | PMK 43 tahun 2019 |
---|---|
Hanya terdapat 9 jenis bea masuk | Tambah jenis bea masuk Nilai Lain |
Tidak dilengkapi dengan pemeriksaan fisik secara selektif | Ada perluasan kewenangan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik secara selektif |
Tarif bea masuk masih mengacu pada Kepmenkeu 2017 | Penyesuaian tarif bea masuk dengan kebijakan perdagangan global |
Perubahan sistem bea masuk dalam PMK 43 tahun 2019 sejalan dengan arahan Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan. Adanya penambahan jenis bea masuk dan perluasan kewenangan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan penghasilan lebih bagi negara dan memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam berbisnis.
Terima Kasih Telah Membaca
Demikianlah perbedaan antara PMK 75 tahun 2014 dan PMK 43 tahun 2019. Semoga artikel ini memberikan manfaat serta pengetahuan baru bagi kita semua. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan pada peraturan ketenagakerjaan terbaru agar terhindar dari pelanggaran dan konflik di tempat kerja. Terima kasih sudah membaca, dan jangan lupa untuk kembali mengunjungi kami di lain waktu untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Hingga jumpa lagi!