Perbedaan PKP dan Non PKP dalam Pajak

Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PKP dan non-PKP, terutama di masa pandemi ini. Keduanya mengacu pada status tempat tinggal penduduk yang memiliki perbedaan signifikan dalam aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Namun, bagi sebagian orang, perbedaan yang dimiliki PKP dan non-PKP tidak mempengaruhi kehidupan mereka secara signifikan.

Bagi sebagian orang, perbedaan antara PKP dan non-PKP tidak membuat perbedaan besar dalam kehidupan sehari-hari. Selain tetap menjalankan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah, kegiatan yang dilakukan cenderung sama dengan sebelumnya. Namun, bagi sebagian lainnya, perbedaan tersebut membuat mereka harus menyesuaikan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja atau belajar dari rumah.

Perbedaan PKP dan non-PKP tidak hanya terkait dengan aturan protokol kesehatan, tetapi juga berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat. Karena banyak bisnis dan industri tutup atau mengalami kerugian selama masa pandemi, PKP dan non-PKP dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi di daerah tersebut. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memahami perbedaan tersebut dan menjalankan langkah-langkah yang sesuai.

Pengertian PKP dan Non PKP

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dikenakan pada masyarakat dan wajib di bayar. Pajak sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun dalam PPN, terdapat klasifikasi untuk suatu pihak yang melakukan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

PKP adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk mengumpulkan PPN dan menyampaikan laporan pajak bulanan. Sebagai pelaku usaha yang terkena pajak, PKP harus menerapkan sistem akuntansi dan administrasi pajak yang baik serta dapat memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah. Sementara itu, Non PKP adalah pihak yang tidak terdaftar sebagai PKP dan tidak memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan menyetorkan PPN ke negara. Non PKP hanya dikenakan PPN saat melakukan pembelian barang atau jasa dari PKP.

Kelebihan PKP

PKP atau Pajak Kendaraan Bermotor yang telah terdaftar memiliki kelebihan-kelebihan tertentu dibandingkan dengan kendaraan bermotor non-PKP. Berikut adalah beberapa kelebihan dari PKP:

  • Mendapatkan Fasilitas Khusus
  • Dapat Digunakan dalam Jalur Pengadilan
  • Dapat Menjadi Jaminan Kredit

Selain kelebihan-kelebihan tersebut, PKP juga memberikan beberapa benefit yang tidak dimiliki oleh kendaraan bermotor non-PKP. Berikut ini adalah beberapa benefit yang dimiliki oleh kendaraan bermotor PKP:

Keterangan PKP Non-PKP
Mendapat Diskon Pajak Tahunan Ada Tidak ada
Dapat diambil alih oleh lembaga keuangan Ya Tidak
Dapat Didarati Paling Cepat di Lembar Disinsentif Ya Tidak

Dengan kelebihan-kelebihan tersebut, tidak mengherankan jika PKP menjadi pilihan banyak orang ketika mereka hendak membeli kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor PKP memang memberikan banyak keuntungan dan benefit yang sangat berharga bagi para pemiliknya. Jadi, jika Anda sedang mencari kendaraan bermotor baru, pastikan Anda mempertimbangkan untuk membeli kendaraan bermotor PKP.

Kelebihan Non PKP

Dalam bisnis atau usaha, setiap pemilik usaha pasti ingin produk atau layanannya laris di pasaran. Namun, terkadang banyak di antara mereka yang tidak memiliki waktu atau kemampuan untuk administrasi perpajakan yang baik. Padahal, salah satu faktor penting dalam memperluas pangsa pasar adalah dengan memiliki izin pajak. Perlu diketahui, bahwa memiliki izin pajak melalui pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang sangat disarankan agar memperoleh pengakuan secara hukum serta mempermudah administrasi perpajakan. Namun, selain itu terdapat pilihan untuk mendaftar sebagai Non PKP.

  • Tidak Wajib Menerbitkan Faktur Pajak
  • Saat membuka usaha non-PKP, para pelaku usaha tidak terikat pada aturan wajib menerbitkan faktur pajak. Mereka tetap memiliki hak untuk mencatat segala jenis transaksi dengan sistem akuntansi secara rinci.

  • Tidak Perlu Melakukan Laporan Bulanan
  • Bagi PKP, memasukkan laporan pajak bulanan tidak bisa dihindari. Saat menjadi non-PKP, pelaku usaha tidak perlu lagi memikirkan penghitungan pajak bulanan. Mereka hanya cukup menyimpan data atau catatan yang akurat mengenai pemasukan dan pengeluaran mereka.

  • Memperoleh Potongan PPh
  • Non-PKP yang bersifat badan usaha dapat memperoleh potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1%. Premanfaatan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memperoleh penghasilan bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Bagaimana Cara mendaftar sebagai Non-PKP?

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai Non PKP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Tidak melebihi penghasilan bruto sebesar 4,8 miliar dalam setahun.
  • Tidak menjalankan aktivitas usaha dalam bidang produksi barang kena pajak atau penggantiannya.
  • Mengisi Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) secara lengkap dan jujur.
Dokumen yang Dibutuhkan Keterangan
Surat Permohonan Pendaftaran sebagai PKP Isi data lengkap sesuai identitas diri dan usaha.
Salinan KTP dan NPWP Memiliki KTP dan NPWP yang masih berlaku.
Surat Keterangan Domisili Usaha Surat domisili dapat diambil di kantor kelurahan setempat.
Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kemenkumham Wajib bagi badan usaha seperti PT dan CV.

Dengan mendaftar sebagai Non PKP, para pelaku usaha dapat dengan mudah memasarkan sekaligus mengembangkan usaha mereka tanpa harus terbebani dengan aturan yang ketat terkait perpajakan. Namun, pastikan diri Anda juga untuk melakukan pengaturan keuangan yang baik sekaligus memperhatikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Cara Mengajukan PKP

Perusahaan Kena Pajak (PKP) merupakan bentuk Badan Usaha atau individu yang terdaftar dan memiliki kewajiban membayar pajak, serta terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Pajak. Lalu bagaimana cara mengajukan PKP? Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan:

  • Siapkan Dokumen Pendukung
  • Isi Formulir Permohonan
  • Lampirkan Surat Pernyataan dan Dokumen Lainnya

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai proses pengajuan PKP:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum melakukan pengajuan PKP, pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • Surat Izin Usaha atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Akta Pendirian Perusahaan atau Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM;
  • Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP dari Seluruh Pemilik atau Pengurus Perusahaan yang dimeterai;
  • Dokumen lain yang diminta oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Isi Formulir Permohonan

Setelah dokumen pendukung disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan. Formulir dapat diambil langsung di kantor pajak atau diunduh melalui website resmi DJP. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi saat mengisi formulir permohonan:

  • Wajib mengisi kolom dengan tanda asterisk (*) dengan data yang benar dan lengkap;
  • Pas Foto;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (e-TTP);
  • Harus dicap stempel perusahaan;
  • Tanda tangan atau disahkan dengan menggunakan digital signature.

3. Lampirkan Surat Pernyataan dan Dokumen Lainnya

Setelah mengisi formulir permohonan, langkah selanjutnya adalah melampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya. Berikut dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat mengajukan PKP:

Dokumen Pendukung Jumlah Copy
Surat Izin Usaha atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 1 (satu) rangkap
Akta Pendirian Perusahaan atau Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM 1 (satu) rangkap
Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP dari Seluruh Pemilik atau Pengurus Perusahaan yang dimeterai 1 (satu) rangkap
Dokumen lain yang diminta oleh DJP Sesuai ketentuan DJP

Setelah semua dokumen sampai dan lengkap, serahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke kantor pajak terdekat.

Demikianlah tahapan cara mengajukan PKP. Perlu diperhatikan bahwa proses pengajuan PKP cukup panjang dan perlu ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan melengkapi persyaratan. Namun, menjadi PKP memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah mendapatkan manfaat pajak yang lebih baik.

Persyaratan PKP

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah salah satu bentuk status wajib pajak dalam pelaporan dan pemotongan pajak penghasilan. Untuk memperoleh status PKP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Berikut adalah lima persyaratan PKP yang harus diketahui:

  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan terdaftar sebagai PKP dari Direktur Jenderal Pajak
  • Melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  • Mempunyai omzet atau pendapatan bruto tahunan dari usaha yang diterima atau diperoleh lebih dari Rp 4.800.000.000,-
  • Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dalam jangka waktu tertentu dalam jumlah tertentu atau mempunyai potensi untuk melakukannya
  • Melakukan pelaporan perpajakan secara elektronik

Jika pengusaha sudah memenuhi 5 syarat di atas, maka dia akan cukup mudah untuk memperoleh status PKP dari Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, para pengusaha PKP juga wajib untuk melakukan pembayaran pajak rutin setiap bulannya serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan selambat-lambatnya tanggal 30 April setiap tahunnya.

Perbedaan PKP dan Non-PKP

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu jenis pajak yang wajib dipungut. PPN terdiri dari PPN atas barang mewah (BM) dan PPN atas kegiatan usaha tetap (KUT). Ada dua jenis kegiatan usaha yang dipungut PPN KUT, yaitu pelaku usaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai PKP atau Non-PKP.

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • PKP adalah pelaku usaha yang terdaftar dan memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa. Hingga tahun 2020, batas omzet yang ditetapkan untuk menjadi PKP adalah Rp 4,8 miliar dalam setahun.PKP juga diwajibkan untuk menyajikan Laporan Pajak Pertambahan Nilai (Lap PPN) secara bulanan untuk setiap transaksi PPN yang terjadi.

  • Non-PKP
  • Non-PKP adalah pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai PKP, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar PPN atas barang yang diterimanya dari PKP atau dalam bahasa kerennya disebut dengan istilah ‘self-assessment’. Biasanya Non-PKP memiliki omzet yang lebih kecil daripada PKP.

Perbedaan Faktur Pajak PKP dan Non-PKP

Pengusaha yang terdaftar sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak saat melakukan penjualan atau pembelian barang/jasa. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP terdapat nomor unik yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa PPN telah dibayarkan/ diterima. Faktur pajak juga harus disajikan dalam bentuk e-faktur pajak yang bisa di-download melalui aplikasi e-faktur pajak. Sedangkan Non-PKP hanya menerbitkan bukti transaksi sebagai pengganti faktur pajak.

Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PKP

Menjadi PKP tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan menjadi PKP antara lain memiliki kepercayaan yang lebih besar dari pihak yang terkait bisnis, memiliki keuntungan karena bisa mencatat setiap transaksi secara sistematis, dan mendapatkan insentif dari pemerintah. Sedangkan kekurangan menjadi PKP antara lain adanya kewajiban untuk menyajikan Laporan Pajak Pertambahan Nilai (Lap PPN) secara bulanan yang memakan waktu, tenaga, dan biaya setiap bulannya.

Tabel Perbedaan PKP dan Non-PKP

PKP Non-PKP
Terdaftar sebagai PKP Tidak terdaftar sebagai PKP
Wajib memungut dan menyetor PPN Tidak wajib memungut PPN, namun wajib membayarnya
Dapat menerbitkan faktur pajak Tidak dapat menerbitkan faktur pajak
Omzet di atas Rp 4,8 Milyar per tahun Omzet di bawah Rp 4,8 Milyar per tahun

Dalam melakukan bisnis, sebaiknya perhatikan status PKP dan Non-PKP Anda. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam penghitungan PPN dan kepatuhan pajak bagi PKP dan Non-PKP untuk memastikan keberlanjutan bisnis Anda dan juga mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Salah Kaprah Tentang PKP dan Non PKP

Perbedaan antara pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status Pajak Kenaan Pertambahan Nilai (PKP) dan non-PKP masih sering menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan pelaku bisnis. Berikut adalah beberapa kesalahpahaman umum yang perlu dihindari:

  • PKP hanya berlaku untuk perusahaan besar
  • Bukan hanya perusahaan besar, namun juga perusahaan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menjadi PKP.

  • Tidak perlu mendaftar sebagai PKP jika belum mencapai ambang batas omzet
  • Mendaftar sebagai PKP tidak hanya berdasarkan ambang batas omzet, namun juga dapat dilakukan secara sukarela oleh perusahaan kecil dengan tujuan mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu.

  • Non-PKP tidak perlu membayar PPN
  • Sama seperti PKP, non-PKP juga harus membayar PPN untuk barang atau jasa yang dikenakan PPN.

  • PKP tidak perlu menghitung dan menyetor PPN
  • PKP tetap harus menghitung dan menyetor PPN ke negara, namun akan mendapatkan fasilitas untuk memotong PPN pada pembelian barang dan jasa dari supplier non-PKP.

  • Tidak bisa menjual ke PKP jika bukan PKP sendiri
  • Tidak ada aturan yang melarang non-PKP untuk melakukan penjualan ke PKP, namun non-PKP memang tidak bisa memotong PPN pada transaksi tersebut.

  • Tidak berguna mendaftar sebagai PKP bagi perusahaan kecil
  • Bagi perusahaan kecil, mendaftar sebagai PKP dapat memberikan banyak keuntungan, seperti memperoleh kembali PPN pada pembelian aset tetap dan mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas.

  • PKP selalu lebih menguntungkan daripada non-PKP
  • Tentu saja tergantung pada kondisi dan tujuan perusahaan, namun tidak selalu PKP lebih menguntungkan daripada non-PKP karena terkadang PKP harus menanggung beban administrasi yang lebih besar.

Maka dari itu, penting untuk memahami perbedaan PKP dan non-PKP serta menghindari kesalahpahaman umum yang dapat mengganggu kelancaran bisnis dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Perbandingan PKP dan Non PKP dalam Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Dalam PPH terdapat dua jenis subjek pajak yaitu PKP dan non PKP. Berikut adalah perbandingan PKP dan non PKP dalam Pajak Penghasilan:

  • Definisi
    PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki penghasilan kena pajak di atas batas tertentu. Sedangkan non PKP atau bukan Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak yang tidak tergolong sebagai PKP.
  • Tarif Pajak
    PKP dan non PKP memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk PKP lebih rendah dibanding non PKP.
  • Pembayaran Pajak
    PKP membayar pajak setiap bulan atau setiap triwulan, tergantung dari pola pembayaran yang dipilih. Sedangkan non PKP membayar pajak setiap kali menerima penghasilan.

Kedua jenis subjek pajak ini memiliki perbedaan dalam hal penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Berikut adalah perbedaan antara PKP dan non PKP:

PKP:

  • PKP wajib menghitung dan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) setiap bulan atau setiap triwulan.
  • PKP wajib membayar pajak setiap bulan atau setiap triwulan.
  • PKP wajib melaporkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan pada SPT.
  • PKP dapat mengajukan pengurangan pajak apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Non PKP:

  • Non PKP hanya wajib menyampaikan SPT setelah menerima penghasilan yang kena pajak.
  • Non PKP membayar pajak setiap kali menerima penghasilan.
  • Non PKP tidak wajib melaporkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan pada SPT kecuali karena alasan tertentu seperti penghasilan di bawah batas tertentu atau penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 final.
  • Non PKP tidak dapat mengajukan pengurangan pajak.

Secara umum, PKP dan non PKP memiliki perbedaan dalam hal definisi, tarif pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak. Perbedaan-perbedaan ini harus dipahami oleh semua wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PKP Non PKP
Definisi Wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak di atas batas tertentu Wajib pajak yang tidak tergolong sebagai PKP
Tarif Pajak Lebih rendah dibanding Non PKP Lebih tinggi dibanding PKP
Pembayaran Pajak Setiap bulan atau setiap triwulan Setiap kali menerima penghasilan
Pelaporan Pajak Melaporkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan setiap bulan atau setiap triwulan Hanya wajib menyampaikan SPT setelah menerima penghasilan yang kena pajak

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa PKP dan non PKP memiliki perbedaan-perbedaan yang signifikan dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, semua wajib pajak harus memahami perbedaan-perbedaan ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PKP dan Non PKP dalam Perpajakan

Perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua jenis wajib pajak yaitu PKP dan non PKP. Ketika memulai bisnis, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya karena kewajiban pajak dan aturan pelaporan yang berbeda dapat berdampak pada keuangan bisnis Anda. Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai PKP dan non PKP dalam perpajakan.

  • Pengertian PKP
  • PKP adalah kependekan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk mengenakan dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa yang dihasilkan. Semua pengusaha yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar harus terdaftar sebagai PKP dan membayar PPN secara bulanan. PKP juga diharuskan menyimpan bukti-bukti pendukung transaksi dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Pengertian Non PKP
  • Non PKP adalah pengusaha atau individu yang tidak berkewajiban mengenakan dan menyetor PPN pada setiap transaksi jual beli. Non PKP hanya perlu membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima setiap tahun. Kewajiban non PKP adalah menyimpan bukti-bukti pendukung transaksi dan melaporkan penghasilannya kepada DJP setiap tahun.

  • Perbedaan Kewajiban Pajak PKP dan Non PKP
  • Perbedaan utama antara PKP dan non PKP yaitu kewajiban membayar pajak. Sebagai PKP, Anda harus mengenakan dan menyetor PPN secara bulanan terhadap setiap transaksi penjualan barang atau jasa. Sedangkan sebagai non PKP, Anda tidak berkewajiban mengenakan pajak atas setiap transaksi jual beli dan hanya perlu membayar pajak penghasilan sesuai dengan penghasilan yang diterima.

  • Pelaporan Pajak PKP dan Non PKP
  • Sistem pelaporan pajak PKP dan non PKP juga berbeda. Sebagai PKP, Anda harus melaporkan pajak PPN secara bulanan melalui Sistem e-Faktur yang telah diatur oleh DJP. Sedangkan sebagai non PKP, Anda hanya wajib melaporkan pajak penghasilan setiap tahun melalui surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

  • Keuntungan dan Kerugian PKP dan Non PKP
  • Keuntungan menjadi PKP adalah Anda dapat mengambil kembali PPN yang ditanggung pada pembelian barang atau jasa. Sebagai non PKP, Anda harus membayar PPN dan tidak bisa mengambil kembali PPN yang telah ditanggung. Sebaliknya, keuntungan menjadi non PKP adalah Anda tidak perlu pusing mengelola administrasi PPN secara bulanan seperti yang harus dilakukan oleh PKP. Meskipun demikian, non PKP harus lebih hati-hati dalam mencatat dan melaporkan penghasilannya secara tepat karena dapat berdampak pada nilai pajak yang harus dibayar secara akumulasi.

Dalam kesimpulannya, sebagai pengusaha, Anda harus memahami perbedaan antara PKP dan non PKP agar terhindar dari kerugian keuangan dan masalah hukum yang tak perlu. Selalu pastikan Anda melakukan pelaporan pajak tepat waktu dan akurat agar bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Jenis Pajak PKP Non PKP
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib membayar dan menyetor PPN secara bulanan Tidak berkewajiban membayar dan menyetor PPN
Pajak Penghasilan (PPh) Wajib membayar PPh atas penghasilan dan melaporkannya setiap tahun secara online Wajib membayar PPh atas penghasilan dan melaporkannya setiap tahun secara online

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang PKP dan non PKP dalam perpajakan, sebaiknya konsultasikan dengan ahli perpajakan atau lembaga resmi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan tepat.

Penggunaan PKP untuk Bisnis Online

Perbedaan antara PKP dan non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus dipahami dengan baik oleh pengusaha online. Bagi bisnis online, PKP merupakan suatu hal yang penting karena bisa memberikan kemudahan dalam proses perpajakan. Berikut adalah beberapa penggunaan PKP untuk bisnis online:

  • Mempermudah transaksi online
  • Bisnis online membutuhkan sistem pembayaran yang mudah dan cepat. Hadirnya PKP memberikan kemudahan dalam transaksi online. Mereka yang tidak menggunakan PKP harus membayar PPn secara terpisah dan lebih rumit dalam prosesnya.

  • Mendapatkan restu pelanggan
  • Saat mengajukan penggunaan PKP dalam bisnis, pengusaha online harus menyertakan nomor PKP mereka pada website dan platform media sosial mereka. Dengan begitu, bisa menyakinkan pelanggan bahwa bisnis mereka telah resmi terdaftar dan aman dari segi perpajakan.

  • Meminimalisir potensi sanksi
  • Sumber penghasilan online yang cukup besar seharusnya terdaftar sebagai PKP. Jika tidak, pengusaha tersebut berpotensi kehilangan pendapatan atau mendapatkan sanksi hukum yang berat dari pemerintah.

Perbedaan PKP dan Non-PKP

Untuk sumber penghasilan yang cukup besar dari bisnis online, mendapatkan status PKP sangatlah penting. Namun, memahami perbedaan antara PKP dan non-PKP sangat diperlukan terlebih dahulu. Berikut adalah tabel perbandingannya:

PKP Non-PKP
Terdapat kewajiban memungut pajak dan membuat faktur pajak Tidak terdapat kewajiban memungut pajak dan membuat faktur pajak
Dapat menikmati potongan biaya pajak di awal transaksi Tidak mendapatkan potongan biaya pajak di awal transaksi
Dapat meminta kembali uang muka pajak kenaikan tarif Tidak dapat meminta kembali uang muka pajak kenaikan tarif

Kesimpulan

Mempelajari perbedaan PKP dan non-PKP sangat penting bagi pengusaha online. Mendapatkan status PKP memberikan banyak keuntungan, seperti kemudahan dalam transaksi, restu pelanggan, serta melindungi bisnis dari sanksi dari pemerintah. Dengan begitu, pengusaha harus mempertimbangkan penggunaan PKP dalam bisnis mereka.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat PKP dan Non PKP

Sebelum membahas biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat PKP dan non-PKP, kita harus memahami perbedaannya terlebih dahulu. PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pengusaha dengan omset tahunan di atas Rp4,8 miliar yang wajib mengikutsertakan diri dalam pelaporan, pemungutan, dan penyetoran pajak. Sedangkan non-PKP adalah pengusaha dengan omset kurang dari Rp4,8 miliar yang tidak dipersyaratkan untuk mengikutsertakan diri dalam pajak.

  • Biaya untuk membuat PKP:
    • Pembuatan akta notaris
    • Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Pembuatan Surat Keterangan Domisili
    • Pendaftaran e-Filing
    • Biaya konsultan pajak (jika diperlukan)
  • Biaya untuk membuat non-PKP:
    • Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    • Pembuatan NPWP (jika dibutuhkan)
    • Pendaftaran Surat Keterangan Domisili
    • Biaya konsultan bisnis (jika diperlukan)

Untuk biaya pembuatan PKP sendiri, angka pasti bisa berbeda-beda tergantung dari biaya notaris, konsultasi pajak, dan biaya pengurusan NPWP ataupun SKD di wilayah yang berbeda. Namun, umumnya pembuatan PKP akan memakan biaya yang lebih mahal dibandingkan pembuatan non-PKP. Selain biaya untuk pembuatan PKP dan non-PKP, terdapat juga biaya bulanan maupun tahunan yang harus dikeluarkan oleh pengusaha untuk menjaga kelangsungan Usahanya.

Berikut adalah rincian biaya bulanan maupun tahunan:

Beban PKP Non-PKP
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di bayarkan ke negara 10% 10%
PPH21 (Pajak Penghasilan) di bayarakan ke negara 2,5% – 30% 2,5% – 30%
Biaya konsultan pajak (jika menggunakan jasa konsultan) Rp10.000.000 – Rp20.000.000/tahun
Biaya konsultan bisnis (jika dibutuhkan) Rp5.000.000 – Rp10.000.000/tahun

Dalam konteks perizinan usaha, membuat PKP lebih rumit dan memakan biaya yang lebih tinggi. Namun, status PKP memberikan keuntungan tersendiri, yaitu dapat memudahkan pengusaha dalam mengelola dan mengontrol pajak usahanya. Dalam waktu yang lama, PKP juga dapat menjadi branding positif bagi perusahaan dan memberikan kepercayaan kepada klien dan mitra bisnis. Namun, pengusaha juga harus mempertimbangkan apakah memilih status PKP atau non-PKP yang lebih cocok untuk usahanya.

Sampai Jumpa Lagi

Sudah tahu perbedaan antara PKP dan non-PKP kan? Sekarang kita bisa lebih cerdas dalam memilih tempat belanja dan menjaga diri sendiri dari risiko tertular. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan semoga informasinya bermanfaat untuk kalian semua. Jangan lupa untuk berkunjung lagi ke website kami untuk mendapatkan informasi menarik lainnya! Sampai jumpa lagi di artikel-artikel selanjutnya.