Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara baik itu perorangan maupun badan usaha. Salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam hal perpajakan adalah memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Meski sama-sama memiliki NPWP tapi perbedaan npwp pribadi dan badan jelas sangat berbeda.

Bagi mereka yang tercatat sebagai perorangan harus memiliki NPWP pribadi sedangkan untuk badan usaha wajib mempunyai NPWP Badan. Meskipun sama-sama mempunyai fungsi yang sama, namun terdapat perbedaan npwp pribadi dan badan dalam hal pengaturannya. Oleh karena itu bagi mereka yang sering bingung atau ingin tahu lebih detail mengenai perbedaan kedua jenis NPWP ini perlu disimak baik-baik.

Dalam pemenuhan perpajakan, baik itu dari segi administrasi atau pembayaran, wajib pajak harus memahami perbedaan npwp pribadi dan badan yang cukup signifikan. Pasalnya, hal ini akan terkait erat dengan jenis penghasilan yang diterima secara individual ataupun pasangan suami-istri, penghasilan dari perusahaan, serta jenis transaksi keuangan lainnya. Dengan memahami perbedaan keduanya maka proses perpajakan bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah saat pengurusan administrasi di Kemana Pajak.

Pengertian NPWP Pribadi dan Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu identitas pajak yang perlu dimiliki oleh individu maupun badan usaha. Dalam hal ini, terdapat dua jenis NPWP yang umum dikenal, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan.

  • NPWP Pribadi
  • NPWP pribadi diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan yang bersumber dari berbagai macam sumber seperti gaji, honorarium, royalti, investasi, hibah atau hadiah serta lai-lain yang diterima oleh seseorang per tahun.

  • NPWP Badan
  • NPWP badan diperuntukkan bagi badan hukum, yang biasanya memiliki penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha. Badan usaha yang wajib untuk memiliki NPWP antara lain adalah PT, CV, dan perusahaan perseorangan (usaha milik orang pribadi) yang diperkirakan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, baik individu maupun badan usaha harus memahami perbedaan mendasar antara NPWP pribadi dan NPWP badan. Keduanya memang memiliki kewajiban dalam membayar pajak, namun persyaratan, regulasi, serta hak dan kewajiban yang dimilikinya berbeda.

Cara Membuat NPWP Pribadi dan Badan

Banyak orang yang seringkali bingung perbedaan antara NPWP pribadi dan badan. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh pemerintah untuk semua orang atau badan yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. Dalam menentukan jenis NPWP yang dibutuhkan, panduan ini akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara membuat NPWP pribadi dan badan.

  • Cara membuat NPWP Pribadi
  • Langkah pertama untuk membuat NPWP pribadi adalah dengan mengunjungi kantor pajak terdekat sesuai dengan alamat tempat tinggal kamu.
  • Lengkapi formulir yang diberikan oleh petugas pajak, kemudian serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, atau surat izin tinggal.
  • Tanda tangan pada formulir setelah selesai diisi. Kamu juga perlu melampirkan beberapa dokumen lainnya, seperti surat pengantar dari kantor, bukti pendapatan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, kamu akan diberikan nomor registrasi NPWP.
  • Setelah mendaftar sebagai Wajib Pajak, kamu akan diminta untuk melaporkan penghasilanmu dan membayar pajak secara teratur.
  • Cara membuat NPWP Badan
  • Pertama-tama, kamu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pendirian badan usaha di kantor Notaris terdekat.
  • Dalam membuat NPWP badan, langkah selanjutnya adalah membuat akta notaris dengan mengisi formulir dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti identitas badan usaha, tanda tangan pengurus atau direktur, dan surat-surat lainnya yang diperlukan. Petugas pajak akan memeriksa dokumen tersebut untuk menentukan apakah badan usaha kamu memiliki kriteria sebagai Wajib Pajak.
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, kamu akan mendapatkan nomor registrasi NPWP badan.
  • Setelah mendaftar sebagai Wajib Pajak, kamu harus melaporkan laporan keuangan perusahaan dan membayar pajak secara teratur. Kamu perlu mengurus kembali NPWP setiap kali terjadi perubahan dalam badan usaha, seperti pergantian pengurus atau direktur, modal usaha, dan sebagainya.

Kesimpulannya, dalam membuat NPWP baik itu pribadi atau badan, pastikan kamu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik dan lengkap. Kamu juga perlu hati-hati untuk memenuhi semua peraturan yang berlaku untuk Wajib Pajak, seperti pelaporan pajak dan pembayaran tepat waktu.

Sebagai Wajib Pajak, kamu juga harus mengetahui peraturan yang berlaku di Indonesia dan mematuhi peraturan tersebut dengan baik. Dengan mematuhi aturan tersebut, kamu dapat memperoleh manfaat seperti mendapatkan layanan publik yang lebih baik, mendapatkan perlindungan hukum, dan meningkatkan kepercayaan klien atau investor pada bisnis yang kamu kelola.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi dan Badan

Tujuan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk mempertajam kesadaran wajib pajak bahwa membayar pajak adalah kewajiban negara dan suatu bentuk kepatuhan wajib pajak sebagai warga negara.
Dalam pembuatan NPWP, terdapat perbedaan persyaratan antara NPWP untuk pribadi dan badan.

  • Syarat Pembuatan NPWP Pribadi:
    • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Mendaftar secara online melalui https://ereg.pajak.go.id
    • Melengkapi dan menyerahkan formulir permohonan NPWP
    • Melampirkan fotokopi KTP

  • Syarat Pembuatan NPWP Badan:
    • Melampirkan akta pendirian dan perubahannya
    • Melampirkan siup dan tdp
    • Melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Terakhir
    • Melengkapi formulir permohonan NPWP Badan melalui Online

Sedangkan pada persyaratan pembuatan NPWP Badan, juga terdapat beberapa dokumen dan persyaratan lainnya yang diatur berdasarkan peraturan Kementrian Keuangan.
Berikut adalah beberapa dokumen dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi dalam pembuatan NPWP Badan:

1. Melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahannya yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
2. Melampirkan siup dan tdp, jika terdapat.
3. Melampirkan fotokopi Piutang Pajak Terhutang dan SPT Tahunan pada Badan yang dimiliki
4. Melengkapi Formulir Permohonan NPWP Badan melalui Online.
5. Mendaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak terdekat setelah pengajuan Permohonan NPWP Badan.
6. Melengkapi dokumen lain yang diminta oleh kantor pajak setempat.

Dokumen Jumlah Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan 2 Lembar
SIUP / TDP 2 Lembar
Surat Keterangan Domisili 1 Lembar
Fotocopy KTP Direksi dan Komisaris 2 Lembar
Surat Kuasa PPJ/Genap 1 Lembar
Formulir NPWP Badan

Jadi, bagi para wajib pajak yang ingin membuat NPWP, perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing jenis NPWP yang akan dibuat.

Keuntungan Memiliki NPWP Pribadi dan Badan

Setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dalam dunia bisnis, NPWP pribadi dan NPWP badan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah keuntungan dari memiliki NPWP pribadi dan badan:

  • NPWP Pribadi
    • Memiliki NPWP pribadi akan memberikan keuntungan saat ingin mengurus berbagai dokumen resmi, seperti pembukaan rekening bank, pengurusan visa, dan pengajuan kredit.
    • Dengan memiliki NPWP pribadi, individu dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti program pembebasan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22.
    • NPWP pribadi juga diperlukan jika seseorang memiliki usaha sampingan atau ingin melakukan investasi.
  • NPWP Badan
    • Pemegang NPWP badan dapat memperoleh izin usaha dan mendapatkan akses ke berbagai lembaga keuangan dan lembaga pemerintah.
    • Dalam hal membayar pajak, pemegang NPWP badan dapat memilih untuk membayar pajak berganda atau pajak tunggal. Ini memberikan keuntungan dalam hal pengelolaan keuangan bisnis.
    • Dengan memiliki NPWP badan, perusahaan dapat mengajukan kredit dan mendapatkan sertifikasi kualitas sehingga memudahkan proses kerja sama dengan perusahaan lain.

Memahami Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan

Setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. Meskipun sama-sama memegang NPWP, NPWP pribadi dan NPWP badan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

NPWP pribadi dikeluarkan atas nama individu dan digunakan untuk mengatur pajak atas penghasilan individu. Sementara itu, NPWP badan dikeluarkan atas nama perusahaan dan digunakan untuk mengatur pajak atas penghasilan perusahaan.

Dalam hal pemenuhan kewajiban pajak, pembayaran pajak dilakukan atas nama pribadi untuk NPWP pribadi, sedangkan pembayaran pajak dilakukan atas nama badan untuk NPWP badan.

Tahapan Memiliki NPWP Pribadi dan Badan

Proses pengajuan NPWP pribadi dan badan tidaklah sulit. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan NPWP:

Untuk pengajuan NPWP Pribadi, individu dapat mengunjungi kantor pajak terdekat atau mengajukan dengan cara online melalui e-form di situs DJP Online. Sedangkan untuk pengajuan NPWP Badan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Tahap Pengajuan NPWP Badan Proses
1 Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian, surat izin usaha, dan surat keterangan domisili perusahaan.
2 Kunjungi kantor pajak terdekat dan ambil formulir permohonan NPWP Badan. Setelah itu, isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
3 Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas pajak.
4 Tunggu penerbitan NPWP Badan. Jika permohonan NPWP Badan disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor pajak yang bersangkutan.

Perbedaan Fungsi NPWP Pribadi dan Badan

Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang atau badan hukum yang memiliki penghasilan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Namun, apakah Anda tahu perbedaan fungsi NPWP pribadi dan badan? Berikut adalah ulasannya.

  • NPWP Pribadi
    • NPWP pribadi diterbitkan untuk individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau profesi, usaha kecil, serta penghasilan lainnya yang tidak berasal dari badan hukum.
    • Dalam hal pajak penghasilan, penghasilan pribadi akan dicampurkan dengan penghasilan lainnya dan mencapai batas penghasilan pengenaan pajak.
    • NPWP pribadi juga digunakan untuk mengajukan kredit dan pinjaman di bank.
  • NPWP Badan
    • NPWP badan diterbitkan untuk badan hukum, seperti perusahaan, koperasi, atau badan usaha lain yang berbentuk hukum.
    • NPWP badan digunakan untuk menyimpan data keuangan perusahaan, yang berguna saat perusahaan hendak mengajukan kredit dan pinjaman.
    • Badan hukum menyetor pajak perusahaan sebagai badan yang terpisah dari penghasilan pribadi pemiliknya.

Namun, perlu diketahui bahwa meskipun fungsi NPWP pribadi dan badan berbeda, keduanya sama-sama penting bagi keuangan individu atau badan hukum. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan tepat waktu dan benar.

Jika Anda masih bingung, berikut adalah perbandingan fungsi NPWP pribadi dan badan dalam bentuk tabel:

NPWP Pribadi NPWP Badan
Individu Badan hukum
Pajak penghasilan individu Badan yang terpisah dari penghasilan pemilik
Untuk penghasilan dari pekerjaan bebas atau profesi, usaha kecil, serta penghasilan lainnya Untuk badan usaha lain seperti perusahaan atau koperasi

Dalam kesimpulannya, NPWP pribadi dan badan memiliki fungsi yang berbeda. Jika Anda masih bingung, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan benar.

Terima Kasih untuk Membaca Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan

Sekarang kalian sudah mengetahui perbedaan antara NPWP pribadi dan badan, jangan lupa selalu patuhi aturan yang berlaku untuk selalu menjaga kepatuhan pajak kita. Kami harap artikel ini dapat membantu kalian untuk lebih memahami perbedaan antara kedua jenis NPWP. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!