Perbedaan Notaris dan PPAT: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Berbicara mengenai jual beli properti, tentunya kita tak asing lagi dengan istilah Notaris dan PPAT. Namun, masih banyak orang yang masih bingung mengenai apa sebenarnya perbedaan antara keduanya. Apakah Notaris dan PPAT sama-sama memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli ataukah ada perbedaan yang mendasar di dalamnya?

Pertama-tama, mari kita bahas mengenai Notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat berbagai akta autentik. Dalam konteks jual beli properti, Notaris berperan untuk membuat akta jual beli serta melakukan berbagai proses legalisasi dokumen yang diperlukan. Namun, bukan berarti Notaris memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

Sedangkan, jika kita berbicara mengenai PPAT, singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka PPAT merupakan pejabat umum yang khusus berwenang dalam hal pembuatan akta jual beli atas tanah atau properti lainnya. PPAT juga bertugas untuk melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen serta melakukan pendaftaran tanah pada pihak yang berwenang. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa perbedaan Notaris dan PPAT terletak pada spesialisasi tugas masing-masing.

Perbedaan tugas dan fungsionalitas notaris dan PPAT

Notaris dan PPAT adalah kedua jenis pejabat yang berperan penting dalam proses legalitas suatu dokumen atau transaksi hukum. Namun, tugas dan fungsionalitas dari kedua jenis pejabat tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Berikut adalah perbedaan tugas dan fungsionalitas notaris dan PPAT:

  • Notaris
    • Notaris bertugas untuk membuat akta-akta notaris, seperti akta jual beli, akta pendirian perusahaan, akta kerjasama, akta hibah, dan sebagainya.
    • Fungsinya sebagai pengesahan dan pemberian kekuatan hukum terhadap dokumen yang dibuatnya.
    • Notaris juga berperan sebagai saksi dan penjamin keabsahan dokumen, serta menyimpan dokumen tersebut di kantor notaris.
    • Layanan notaris bersifat umum dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan.

  • PPAT
    • PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bertugas untuk membuat dan menerbitkan akta-akta otentik terkait tanah, seperti akta jual beli, akta pemberian hak, akta gadai, akta waris, dan sebagainya.
    • Fungsinya sebagai penetapan hak atas tanah dan bangunan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak tersebut.
    • PPAT juga berperan sebagai pengamanan dan penyimpanan dokumen serta pendaftaran hak atas tanah dan bangunan yang telah dibuat.
    • Layanan PPAT bersifat khusus dan hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki urusan dengan dokumen terkait tanah dan bangunan.

Persyaratan dan Kualifikasi untuk Menjadi Notaris atau PPAT

Ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di bawah ini adalah penjelasan lebih detail mengenai kedua profesi tersebut.

Persyaratan untuk menjadi Notaris atau PPAT

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Tidak sedang dicabut hak notaris atau hak untuk menjadi PPAT
  • Tidak pernah diberikan sanksi administratif oleh instansi yang berwenang

Kualifikasi untuk menjadi Notaris atau PPAT

Selain dari persyaratan dasar di atas, untuk menjadi seorang notaris atau PPAT juga harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut.

  • Lulusan Sarjana Hukum (S.H.) dari perguruan tinggi terakreditasi
  • Memiliki pengalaman kerja minimal selama 7 tahun dalam bidang hukum yang saat ini sedang dilakukan
  • Mampu menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar
  • Mampu menguasai bahasa asing yang dianggap perlu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
  • Tidak pernah ditolak dalam uji publik notaris atau PPAT sebelumnya

Prosedur untuk menjadi Notaris atau PPAT

Setelah memenuhi seluruh persyaratan dan kualifikasi di atas, calon notaris atau PPAT harus melalui serangkaian tahapan uji publik yang meliputi:

  • Pendaftaran dan Verifikasi Data – Calon notaris atau PPAT harus mendaftar dan melakukan verifikasi data diri di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Uji Teori – Calon harus mengikuti ujian tertulis yang meliputi uji teori hukum nasional dan uji bidang keahlian notaris atau PPAT.
  • Uji Praktik – Calon harus mengikuti ujian praktik yang meliputi pembuatan akta autentik dan pengujian kemampuan dalam memberikan nasihat hukum.

Tabel Perbedaan Antara Notaris dan PPAT

Notaris PPAT
Berwenang membuat akta otentik terkait dengan perbuatan hukum atau transaksi perdata Berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangunan
Berwenang mengesahkan dokumen privasi seperti surat wasiat, perjanjian pra-nikah serta pembagian harta gono-gini. PPAT hanya berwenang mengesahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah atau properti seperti surat ukur, bukti kepemilikan tanah, dan perjanjian jual beli tanah.

Dari tabel di atas, dapat dilihat perbedaan utama antara notaris dan PPAT adalah wilayah kerjanya, di mana notaris dapat membuat akta otentik terkait dengan perbuatan hukum atau transaksi perdata secara umum, sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta otentik terkait dengan tanah dan bangunan. Namun, kedua profesi ini tetap sama-sama penting dan dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Peran notaris dan PPAT dalam transaksi properti

Transaksi properti umumnya memerlukan keterlibatan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengesahan akta dan legalitas dokumen properti. Dalam transaksi tersebut, notaris dan PPAT memainkan peran penting dalam mengamankan hak-hak hukum pihak yang terlibat dan menjaga kelancaran proses transaksi.

Perbedaan antara notaris dan PPAT

  • Notaris merupakan pejabat resmi yang diangkat oleh pemerintah untuk mengesahkan dokumen dan perjanjian tertentu, seperti akta pendirian perusahaan, akta jual beli, dan pengesahan wasiat. Sedangkan PPAT merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta dan memperoleh keterangan tentang tanah, bangunan, dan hak-hak atas tanah.
  • Notaris bertindak sebagai pengawas legalitas transaksi, sedangkan PPAT bertindak sebagai pihak yang menyaksikan transaksi dan menyimpan dokumen properti sehingga memeriksanya di kemudian hari jika diperlukan.
  • Notaris memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen tentang properti di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan PPAT hanya dapat melakukan tugasnya di wilayah yang telah ditetapkan.

Peran notaris dalam transaksi properti

Peran notaris dalam transaksi properti antara lain:

  • Memeriksakan kelengkapan dokumen properti dan legalitasnya sebelum pengesahan dokumen transaksi.
  • Menjamin keabsahan transaksi properti, melindungi hak dan kepentingan para pihak yang terlibat.
  • Mengamankan dokumen transaksi properti agar tidak hilang atau rusak.

Peran PPAT dalam transaksi properti

Peran PPAT dalam transaksi properti antara lain:

  • Menyaksikan transaksi properti dan membuat akta jual beli atau akta tanah.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tanah dan dokumen properti sebelum pengesahan akta.
  • Menyimpan dan mengatur dokumen properti secara rapi dan aman.
Peran Notaris Peran PPAT
Mengesahkan dokumen transaksi properti Menyaksikan transaksi properti
Memeriksakan legalitas dokumen properti Melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tanah
Menjamin keabsahan transaksi properti Menyimpan dan mengatur dokumen properti

Dalam transaksi properti, notaris dan PPAT memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi satu sama lain untuk memastikan legalitas dokumen transaksi dan melindungi kepentingan pihak yang terlibat.

Biaya yang dibutuhkan untuk Jasa Notaris dan PPAT

Perbedaan antara notaris dan PPAT terletak pada ruang lingkup pekerjaan jasa yang mereka sediakan. Kedua profesi ini memiliki biaya yang berbeda tergantung pada jenis pekerjaan yang mereka lakukan.

Berikut ini biaya yang dibutuhkan untuk jasa notaris:

  • Biaya pengurusan buku besar: mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000
  • Biaya pembuatan akta notaris: mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000
  • Biaya legalisasi dokumen: mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000

Sementara itu, berikut ini biaya yang dibutuhkan untuk jasa PPAT:

  • Biaya jasa PPAT: mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000
  • Biaya pendaftaran akta jual beli: mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000
  • Biaya pengurusan sertifikat: mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000

Sedangkan untuk biaya penerbitan sertifikat, besaran biayanya tergantung pada pemerintah daerah setempat dan jenis sertifikat yang dibutuhkan.

Namun, harus diingat bahwa biaya yang tertera di atas tidak bersifat mutlak dan bisa berbeda tergantung pada jenis pekerjaan dan wilayah kerja notaris atau PPAT. Jadi sebaiknya sebelum menggunakan jasa notaris atau PPAT, pastikan untuk mempelajari besaran biaya yang dibutuhkan untuk jasa mereka.

Summary

Dalam melakukan jasa Notaris dan PPAT, biaya yang dibutuhkan pun beragam, tergantung dari jenis jasa yang dibutuhkan serta area kerja dan jenis sertifikat yang dibutuhkan. Pastikan untuk mempelajari besaran biaya yang dibutuhkan agar lebih mempersiapkan diri sebelum menggunakan jasa Notaris atau PPAT.

Perbedaan akta otentik dan akta di hadapan notaris atau PPAT.

Bagi sebagian besar orang, mungkin akan bingung mengenai perbedaan antara akta otentik dengan akta di hadapan notaris atau PPAT. Namun, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.

  • Akta otentik dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dihadiri oleh dua saksi yang tidak terkait dengan para pihak, sementara akta di hadapan notaris dibuat oleh notaris dan dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan serta saksi-saksi yang terkait.
  • Untuk membuat akta otentik, biasanya dilakukan untuk perbuatan hukum terkait dengan urusan tanah atau properti, sedangkan akta di hadapan notaris bisa dilakukan untuk berbagai keperluan seperti pengakuan utang piutang atau pembuatan surat wasiat.
  • Isi dari akta otentik terkadang memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah atau lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan akta di hadapan notaris sudah memiliki otoritas setelah dibuat dan tidak perlu lagi disahkan oleh lembaga terkait.

Jika dijabarkan, perbedaan akta otentik dan akta di hadapan notaris atau PPAT dapat dilihat melalui tabel berikut:

Akta Otentik Akta di Hadapan Notaris/ PPAT
Dibuat oleh PPAT Dibuat oleh notaris atau PPAT
Dihadiri oleh 2 saksi tidak terkait Dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan dan saksi-saksi yang terkait
Memerlukan pengesahan dari lembaga terkait Tidak perlu lagi disahkan oleh lembaga terkait setelah dibuat

Jadi, meskipun terlihat mirip dalam penggunaannya, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara akta otentik dan akta di hadapan notaris atau PPAT. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami perbedaan antara keduanya sebelum membuat keputusan dalam menggunakan salah satu tipe akta tersebut untuk keperluan hukum.

Selamat! Kini Kamu Tahu Perbedaan Notaris dan PPAT

Itulah perbedaan antara notaris dan PPAT yang perlu kamu ketahui. Keduanya sama-sama penting dalam proses jual beli properti, tapi memiliki peran dan kewenangan yang berbeda. Semoga artikel ini bisa membantu kamu untuk lebih memahami perbedaan antara notaris dan PPAT. Jangan lupa untuk selalu mencari informasi yang akurat dan terpercaya tentang properti sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.