Kalian pasti sering mendengar tentang istilah “legalisir ijazah,” kan? Namun, apakah kalian tahu apa perbedaan antara ijazah yang sudah legalisir dan belum? Memahami perbedaan antara kedua jenis ijazah ini sangat penting bagi kalian para lulusan untuk dapat menghindari masalah di masa depan.
Ijazah legalisir adalah ijazah yang telah diakui keaslian dan keabsahannya oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kedutaan Besar negara yang bersangkutan. Proses legalisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar-benar itu adalah milik pemilik yang sah, dan juga sebagai tanda penghargaan untuk proses belajar dan mengajar yang dilalui.
Sementara itu, ijazah belum legalisir adalah ijazah yang belum mendapatkan tanda pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang. Proses legalisasi sendiri bisa memakan waktu yang lama dan biaya yang tak sedikit, namun dengan memiliki ijazah yang sudah legalisir, kalian akan merasa lebih tenang dalam menyongsong masa depan. Karena itu, pastikan untuk memahami perbedaan antara kedua jenis ijazah ini agar kalian tak salah langkah di kemudian hari.
Pengertian Legalisir Ijazah
Legalisir ijazah adalah proses memvalidasi atau memberikan pengesahan terhadap suatu ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tertentu. Hal ini biasanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai bentuk pengakuan resmi atas legalitas dan keaslian ijazah tersebut.
Proses legalisir ijazah ini umumnya dilakukan untuk mempermudah penggunaannya dalam lingkup yang lebih luas, seperti untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan di institusi atau perusahaan tertentu.
Manfaat Legalisir Ijazah
- Memudahkan akses ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
- Meningkatkan kepercayaan dalam penggunaan ijazah
- Dibutuhkan dalam proses perizinan tertentu, seperti untuk melamar pekerjaan atau mengurus visa studi atau bekerja di luar negeri
Prosedur Legalisir Ijazah
Prosedur legalisir ijazah bervariasi tergantung pada negara atau wilayah di mana ijazah tersebut diterbitkan dan juga bergantung pada tingkat pendidikan dan jenis ijazah yang dimiliki. Namun secara umum, prosedur legalisir ijazah yang harus dilakukan adalah:
- Mengajukan permohonan legalisir kepada lembaga yang berwenang
- Melampirkan dokumen-dokumen terkait, seperti surat keterangan kelulusan, transkrip nilai, dan lain-lain
- Melunasi biaya administrasi dan legalisir sesuai ketentuan yang berlaku
Biaya dan Waktu Legalisir Ijazah
Biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses legalisir ijazah juga bervariasi tergantung pada negara atau wilayah di mana ijazah tersebut diterbitkan. Namun secara umum, biaya yang perlu dikeluarkan untuk legalisir ijazah adalah biaya administrasi dan biaya legalisir. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses legalisir juga bervariasi tergantung pada lembaga yang berwenang, umumnya bisa memakan waktu antara 1-2 minggu.
Negara/Wilayah | Biaya Legalisir Ijazah | Waktu Legalisir Ijazah |
---|---|---|
Indonesia | Rp 30.000 – Rp 300.000 | 1-2 minggu |
Malaysia | RM 20 – RM 100 | 1-2 minggu |
Australia | AUD 40 – AUD 120 | 1-2 minggu |
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Cara Legalisir Ijazah
Ketika lulus dari perguruan tinggi, banyak orang menghadapi dilema tentang bagaimana cara legalisir ijazah mereka. Pilihan yang salah dapat mengakibatkan masalah di masa depan, seperti kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara ijazah legalisir dan belum legalisir serta cara melakukan legalisasi ijazah dengan benar.
- Legalitas Ijazah
- Proses Legalisasi
- Biaya dan Waktu
- Penyimpanan Ijazah
Perbedaan utama antara ijazah legalisir dan belum legalisir adalah legalitasnya. Ijazah yang belum legalisir hanya memiliki nilai di dalam negeri dan tidak diakui secara internasional, sedangkan ijazah yang sudah legalisir sah di dalam dan luar negeri.
Proses legalisasi ijazah merupakan suatu keharusan bagi siapa saja yang ingin menggunakan ijazah mereka di luar negeri atau dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah seperti melamar kerja di perusahaan BUMN. Proses legalisasi terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:
Tahap | Deskripsi |
---|---|
Legalisasi dari Kampus | Mendapatkan legalisasi dari universitas tempat Anda menyelesaikan studi. |
Legalisasi dari Pemerintah | Mendapatkan legalisasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kantor Wilayah Kemendagri. |
Legalisasi dari Kedutaan Besar | Mendapatkan legalisasi dari kedutaan besar negara yang Anda tuju. |
Biaya dan waktu yang diperlukan untuk melakukan legalisasi ijazah bervariasi tergantung pada lembaga dan negara yang terkait. Biaya dapat mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sementara waktu yang dibutuhkan bisa antara dua minggu hingga beberapa bulan.
Setelah proses legalisasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan ijazah dengan aman dan tepat. Ini termasuk menyimpan ijazah asli dan salinan legalisasi-nya di tempat yang aman dan mudah diakses saat diperlukan.
Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum Legalisir
Membahas mengenai ijazah, pastinya sudah banyak yang tahu bahwa ijazah adalah salah satu bukti tingkat pendidikan yang pernah ditempuh oleh seseorang. Namun, apakah kamu juga tahu mengenai perbedaan antara ijazah yang legalisir dan belum legalisir?
- Ijazah Belum Legalisir
- Ijazah Sudah Legalisir
Ketika ijazah belum legalisir, berarti bahwa dokumen tersebut belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Sehingga, keaslian dan kevalidan dari ijazah tersebut masih dipertanyakan. Ijazah yang belum legalisir juga tidak akan diakui keabsahannya oleh lembaga-lembaga resmi seperti perusahaan, universitas, dan kedutaan.
Sedangkan, ijazah yang sudah legalisir adalah ijazah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah mendapatkan tanda legalisasi dari instansi yang berwenang pula. Ijazah yang sudah legalisir memiliki keabsahan yang sama dengan ijazah resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan.
Dengan legalisasi ijazah, maka sertifikat atau ijazah tersebut menjadi sah dan dapat diakui oleh lembaga pemerintahan atau swasta. Tentunya, ini sangat penting bagi mereka yang hendak mengajukan aplikasi beasiswa, bekerja di perusahaan tertentu, dan juga mengikuti tes seleksi di lembaga lainnya.
Selain itu, perbedaan antara ijazah legalisir dan tidak legalisir juga dapat dijelaskan dari aspek penerapannya. Dalam dunia akademik, penggunaan ijazah legalisir lebih umum. Pada saat menyusun CV atau melamar kerja, Ijazah legalisir dapat menjadi referensi yang kuat dan bisa menjadi nilai tambah tersendiri bagi pelamar.
Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum Legalisir | Ijazah Belum Legalisir | Ijazah Sudah Legalisir |
---|---|---|
Status Keaslian | Dipertanyakan | Sudah Diverifikasi |
Keabsahan | Tidak terjamin | Terjamin |
Penerapan | Kurang umum | Lebih Umum |
Referensi | Kurang berbobot | Berat |
Jadi, bagi kamu yang ingin menggunakannya sebagai referensi dalam bidang akademik ataupun profesional, pastikan untuk memiliki ijazah legalisir agar tidak diragukan keabsahannya.
Pentingnya Legalisir Ijazah
Memiliki ijazah yang sah dan legal merupakan suatu hal yang sangat penting terutama untuk kepentingan karier dan pendidikan. Namun, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara ijazah yang sudah dilegalisir dan belum dilegalisir.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan lebih lengkap tentang perbedaan antara ijazah yang dilegalisir dan belum dilegalisir serta mengapa legalisasi ijazah sangat penting bagi masa depan Anda.
- Ijazah Legalisir Bisa Dipercaya Kebenarannya
- Ijazah Legalisir Memiliki Nilai yang Lebih Tinggi
- Ijazah Legalisir Dapat Diakui Secara Internasional
Jadi, mengapa legalisasi ijazah begitu penting? Ternyata, ada beberapa alasan mengapa legalisasi ijazah sangat penting untuk masa depan Anda. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa legalisasi ijazah perlu diperhatikan.
Pertama, ijazah legalisir bisa dipercaya kebenarannya. Artinya, ijazah legalisir telah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang sehingga kebenarannya tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, jika Anda memiliki ijazah yang sudah dilegalisir, maka pihak-pihak tertentu akan lebih mudah untuk mempercayai keaslian ijazah tersebut.
Kedua, ijazah legalisir memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan ijazah yang tidak dilegalisir. Hal ini karena ijazah legalisir telah diakui keabsahannya oleh pihak lembaga yang berwenang. Sehingga, Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dengan ijazah yang sudah dilegalisir.
Ketiga, ijazah legalisir dapat diakui secara internasional. Jika Anda memiliki rencana untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri, maka ijazah legalisir akan menjadi suatu keharusan. Karena, ijazah yang tidak dilegalisir tidak akan diakui secara internasional dan hal ini akan menyulitkan Anda dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum Legalisir | |
---|---|
Ijazah Legalisir | Ijazah yang telah dilegalisir dan diakui keabsahannya oleh lembaga yang berwenang. |
Ijazah Belum Legalisir | Ijazah yang belum melewati proses legalisasi dan tidak diakui keabsahannya oleh lembaga yang berwenang. |
Jadi, sudah jelas bukan mengapa legalisasi ijazah sangat penting? Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki ijazah yang sudah dilegalisir agar Anda tidak mengalami masalah di masa depan terkait dengan keaslian ijazah Anda.
Biaya Legalisir Ijazah
Bagi sebagian orang, legalisir ijazah adalah hal yang perlu dilakukan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Biaya legalisir ini termasuk dalam biaya administrasi yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin mengajukan lamaran kerja, melanjutkan studi, atau mendaftar ke lembaga tertentu. Di Indonesia, ada beberapa perbedaan biaya legalisir ijazah yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan. Berikut adalah beberapa informasi seputar biaya legalisir ijazah:
- Biaya legalisir ijazah untuk pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama (SMP) umumnya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per lembar
- Untuk legalisir ijazah SMA dan sederajat biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per lembar
- Sementara untuk ijazah perguruan tinggi, biaya legalisirnya lebih mahal, yaitu berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per lembar
Adapun biaya legalisir ini tentunya bisa berbeda-beda tergantung dari tempat yang menyediakan layanan legalisir sendiri. Selain itu, biaya ini juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah atau lembaga yang memberikan layanan legalisir.
Jika Anda memiliki beberapa lembar ijazah yang perlu dilegalisir, tentunya biaya tersebut akan menjadi semakin mahal. Karena itu, sebaiknya carilah informasi terlebih dahulu terkait biaya legalisir ijazah yang berlaku sebelum memulai proses legalisir.
Jenjang Pendidikan | Perkiraan Biaya Legalisir |
---|---|
SD – SMP | Rp 20.000 – Rp 30.000 |
SMA dan Sederajat | Rp 50.000 – Rp 100.000 |
Perguruan Tinggi | Rp 100.000 – Rp 150.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa biaya legalisir ijazah SMA dan sederajat umumnya lebih mahal dibandingkan dengan ijazah pendidikan dasar hingga SMP. Sementara itu, biaya legalisir ijazah perguruan tinggi adalah yang paling mahal dibandingkan dengan jenjang pendidikan lainnya.
Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum
Ijazah di Indonesia penting untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan juga memperoleh gelar sarjana atau pasca sarjana. Akan tetapi, ada beberapa orang yang masih bingung tentang apa itu ijazah legalisir dan ijazah belum legalisir. Artikel ini akan membahas perbedaan antara kedua status tersebut.
- Ijazah Legalisir: Ijazah legalisir adalah ijazah resmi yang telah dilegalisir oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian hukum dan hak asasi manusia. Legalisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah dan memiliki keabsahan resmi. Ijazah yang telah dilegalisir biasanya diperlukan untuk mengajukan Visa ke luar negeri, mendapatkan pekerjaan di perusahaan asing, dan juga untuk melanjutkan studi S2 atau S3 ke luar negeri.
- Ijazah Belum Legalisir: Ijazah belum legalisir adalah ijazah asli yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang. Dalam beberapa kasus, ijazah belum legalisir dapat diterima sebagai bukti pendidikan, terutama jika digunakan di dalam negeri.
Masalah yang sering terjadi dengan ijazah belum legalisir adalah ketika pemegang ijazah ingin melamar pekerjaan di luar negeri atau mengejar studi di universitas di luar negeri. Sebagian besar negara mengharuskan ijazah calon mahasiswa atau karyawan asing di legalisir oleh kedutaan atau lembaga yang berwenang di negara asal pemegang ijazah.
Legalitas ijazah sangat penting bagi siapa saja, terutama ketika Anda ingin mengejar karir yang lebih baik atau melanjutkan studi. Jika Anda memiliki ijazah yang belum legalisir, pastikan Anda mengurusnya sejak dini agar Anda memiliki kesempatan yang lebih luas dalam mencapai tujuan Anda.
Proses Legalisir Ijazah
Proses legalisir ijazah merupakan proses verifikasi keabsahan dari suatu ijazah sampai diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang. Legalisasi ini memberikan hak legal pada ijazah yang dikeluarkan oleh sebuah institusi pendidikan.
- Permohonan Legalisir: Permohonan legalisir dapat diajukan oleh pemilik ijazah atau pihak yang diberi kuasa seperti agen atau perwakilan. Permohonan legalisir bisa dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengurusan legalisir ijazah.
- Verifikasi Ijazah: Setelah permohonan diajukan, pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi pada ijazah yang ingin dilakukan legalisasi. Ijazah akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan keabsahannya.
- Pengecekan Dokumen: Setelah dinyatakan keabsahannya, ijazah akan masuk pada proses pengecekan dokumen. Dokumen yang diperlukan untuk legalisasi ijazah seperti surat pernyataan, fotokopi KTP, dan sebagainya akan diserahkan pada saat pengajuan permohonan legalisir.
Selanjutnya, ijazah akan masuk pada tahap proses legalisasi. Ada beberapa proses yang dilakukan pada tahap legalisasi ini, seperti:
- Legalisasi pada tingkat universitas atau institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah: Pihak universitas akan melakukan proses legalisasi dengan menandatangani dan mencap pada ijazah. Pihak universitas bisa meminta persyaratan tambahan seperti surat keterangan telah membayar biaya pendidikan.
- Legalisasi pada tingkat kementerian pendidikan: Setelah proses legalisasi di universitas selesai, ijazah akan diteruskan ke kementerian pendidikan untuk berikutnya melakukan proses legalisasi pada ijazah tersebut. Pada proses legalisasi ini akan melakukan pengecekan pada ijazah dan dokumen yang diperlukan. Jika tidak ditemukan kesalahan, kementerian pendidikan akan melakukan verifikasi dengan mencap dan menandatangani.
- Legalisasi pada tingkat kedutaan asing: Jika ijazah tersebut akan dipakai di luar negeri, maka perlu melakukan legalisasi pada kedutaan asing yang bersangkutan. Ijazah akan diserahkan pada kedutaan asing yang sesuai dengan negara tujuan. Kedutaan akan melakukan legalisasi dan mencap serta menandatangani ijazah.
Setelah proses legalisasi selesai, maka ijazah sudah memiliki kekuatan hukum yang sah di pihak yang berwenang. Semoga penjelasan ini membantu bagi Anda yang ingin mengetahui perbedaan antara ijazah legalisir dan belum legalisir.
Syarat Legalisir Ijazah
Jika ingin menggunakan ijazah untuk keperluan tertentu, seperti melanjutkan studi atau mengejar karir di luar negeri, sering kali memerlukan legalisir agar diakui secara resmi. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum dapat melaksanakan legalisasi:
- Ijazah asli yang sudah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Transkrip nilai yang sudah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
- Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya legalisasi.
- Surat mandat jika melalui pihak lain.
- Kartu identitas asli.
- Surat keterangan lulus ujian nasional atau Sertifikat Ujian Kesetaraan Pendidikan Nasional (UKPNS) asli.
- Persyaratan tambahan tertentu dari negara yang meminta legalisasi.
Prosedur Legalisasi Ijazah
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah prosedur legalisasi ijazah secara umum:
Pertama, membawa persyaratan yang diminta ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Departemen Pendidikan. Kedua, membawa ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir ke Kementerian Luar Negeri.
Tarif Legalisasi Ijazah
Biaya legalisasi ijazah biasanya dihitung berdasarkan persyaratan tambahan, urutan waktu pengurusan, dan layanan yang digunakan. Berikut adalah tabel perkiraan biaya legalisasi ijazah:
Layanan | Tarif |
---|---|
Proses cepat (1-3 hari) | Rp 2,000,000 – Rp 4,000,000 |
Proses reguler (4-7 hari) | Rp 1,500,000 – Rp 2,500,000 |
Proses lambat (8-14 hari) | Rp 500,000 – Rp 1,500,000 |
Penting untuk diketahui bahwa biaya tersebut bersifat perkiraan dan dapat berubah tergantung dari layanan yang digunakan dan negara yang meminta legalisasi.
Jenis-jenis Legalisir Ijazah
Mungkin sebagian besar dari kita telah mendengar tentang legalisir ijazah. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata terdapat berbagai jenis legalisir ijasah? Berikut ini adalah beberapa jenis legalisir ijazah yang umum dilakukan:
- Legalisir Ijazah Biasa
- Legalisir Cap dan Tinta Basah
- Legalisir Cap dan Stempel
- Legalisir Cap dan Tanda Tangan
- Legalisir Cap dan Meterai
- Legaliser Cap dan Crosscheck
- Legalisir Cap dan Barcode
- Legalisir Cap dan QR Code
- Legalisir Cap dan Kode Unik
Setiap jenis legalisir di atas dilakukan berdasarkan kebutuhan yang spesifik pada sasaran yang ditentukan. Misalnya, legalisir cap dan tinta basah biasanya digunakan untuk legalisir dokumen penting seperti ijazah dan sertifikat, sedangkan legalisir cap dan meterai digunakan untuk pendirian perusahaan atau akta notaris.
Selain itu, legalisir ijazah juga bisa dilakukan di beberapa instansi yang biasanya menjadi tempat legalisir resmi, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kantor Notaris.
Kantor Legalisir Resmi | Biaya | Proses Waktu |
---|---|---|
Kementerian Luar Negeri | Sekitar Rp 150.000 – Rp 175.000 per lembar | 3 – 7 hari kerja |
Kementerian Hukum dan HAM | Sekitar Rp 50.000 – Rp 125.000 per lembar | 2 – 5 hari kerja |
Kantor Notaris | Biaya bervariasi tergantung tingkat kesulitan dan jumlah dokumen | Maksimal 2 hari kerja (tergantung kesibukan notaris) |
Jadi, sebelum melakukan legalisir ijazah, pastikan tujuan legalisir tersebut dan kantor legalisir resmi mana yang memenuhi kebutuhan Anda.
Tujuan Legalisir Ijazah
Legalisisr ijazah adalah proses memvalidasi keaslian ijazah yang dimiliki dengan memperoleh cap basah/stempel dari lembaga/instansi pemerintah yang berwenang. Berikut adalah beberapa tujuan dari legalisir ijazah:
- Menjadi bukti keaslian ijazah. Dengan adanya cap basah/stempel, maka ijazah dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan kevaliditasannya.
- Meningkatkan kepercayaan institusi kerja/pendidikan. Legalisir ijazah dapat membangun kepercayaan institusi kerja/pendidikan bahwa pemilik ijazah memang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan
- Meningkatkan kesempatan dalam pasar kerja. Legalisir ijazah dapat meningkatkan kesempatan dalam pasar kerja dan membuka kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
Proses Legalisir Ijazah
Proses legalisir ijazah dapat berbeda-beda di setiap lembaga atau instansi yang menerapkannya. Namun secara umum, proses legalisir ijazah dapat dilakukan dengan beberapa tahap berikut:
- Persiapkan dokumen legalisir yang diperlukan seperti ijazah, transkrip nilai, fotokopi identitas, dan fotokopi dokumen pendukung lainnya.
- Sesuaikan kriteria legalisir dengan lembaga/instansi yang akan dijadikan rujukan.
- Bayar biaya legalisir yang sudah ditetapkan.
- Proses legalisir diambil dan ditunggu hingga proses selesai serta diberi tanda cap basah atau stempel oleh lembaga/instansi yang berwenang.
Biaya Legalisir Ijazah
Biaya legalisir ijazah dapat bervariasi tergantung pada jenis lembaga/instansi yang melakukan legalisir dan jenis ijazah yang dimiliki. Berikut adalah beberapa jenis biaya legalisir ijazah yang sering ditemukan:
Jenis Biaya Legalisir Ijazah | Keterangan |
---|---|
Biaya Legalisir Ijazah Nasional | Biaya legalisir ijazah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. |
Biaya Legalisir Ijazah Luar Negeri | Biaya legalisir ijazah yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk ijazah yang didapatkan di luar negeri. |
Biaya Legalisir Ijazah Instansi Pemerintah | Biaya legalisir ijazah yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti BKN, Polri, TNI, dll. |
Biaya Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi | Biaya legalisir ijazah yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dulu menyelenggarakan program studi yang diikuti. |
Kepercayaan Pengguna dengan Ijazah Legalisir
Masalah kepercayaan sangat penting bagi pengguna ijazah, terutama dalam dunia kerja. Legalisasi atau legalisir merupakan proses resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan dokumen yang sah. Ijazah legalisir memberikan kepercayaan penuh pada pengguna yang memilikinya.
- Penggunaan ijazah legalisir memberikan kepercayaan penuh pada pemiliknya bahwa nilai, jenis, dan kualitas ijazah tersebut sah dan asli.
- Dalam dunia kerja, ijazah legalisir menjadi syarat mutlak untuk memastikan kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan dalam merekrut karyawan.
- Dalam lembaga pendidikan, ijazah legalisir juga menjadi kepercayaan bagi kelulusan siswa atau mahasiswa yang bersangkutan.
Selain itu, ijazah legalisir juga memberikan kepercayaan pada pihak-pihak yang bekerja sama atau mengajukan proposal dengan pemilik ijazah. Kepercayaan ini sangat penting dalam menjaga kualitas kerja sama dan menghindari penipuan atau kasus lainnya.
Keuntungan menggunakan ijazah legalisir | Kerugian tidak menggunakan ijazah legalisir |
---|---|
Memiliki dokumen sah dan asli | Ijazah tidak diakui oleh pihak yang bersangkutan |
Meningkatkan kepercayaan pihak-pihak yang bekerja sama | Tidak dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat kasus penipuan atau kecurangan lainnya |
Memenuhi syarat mutlak dalam dunia kerja dan pendidikan | Kesulitan dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan |
Dengan memiliki ijazah legalisir, pemilik ijazah juga dapat menjaga integritas dan reputasi baik dalam hal akademik dan profesional.
Terima Kasih Telah Membaca
Itulah perbedaan antara ijazah legalisir dan belum. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin memahami perbedaan kedua jenis ijazah tersebut. Ingatlah bahwa ijazah legalisir adalah ijazah yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang sehingga keasliannya terjamin. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan jika masih ada hal yang belum jelas mengenai topik ini. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya!