Banyak orang di Indonesia mungkin sudah akrab dengan istilah Hak Guna Bangunan atau HGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM. Namun, jarang yang tahu perbedaan kedua istilah tersebut. Meski keduanya berhubungan dengan kepemilikan tanah, namun memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dan inilah yang perlu kita ketahui, terlebih jika kita ingin membeli atau menjual sebuah properti.
HGB dan SHM tidak dapat disamakan karena keduanya memiliki landasan hukum berbeda. HGB terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1996, sementara SHM diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960. Hal ini membuat proses pengurusannya juga berbeda, begitupun hak dan kewajiban para pemiliknya. Namun, meski berbeda, keduanya merupakan bukti sah dari kepemilikan tanah.
Dalam memilih antara HGB dan SHM, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah tujuan penggunaan dari properti tersebut. Jika digunakan sebagai tempat tinggal atau investasi jangka panjang, maka SHM akan menjadi pilihan yang lebih aman dan dicari oleh para investor. Namun, jika digunakan sebagai tempat usaha atau investasi jangka pendek, HGB mungkin akan lebih cocok. Oleh karena itu, penting untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli properti dengan salah satu jenis sertifikat tersebut.
Pengertian HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak Guna Bangunan atau yang sering disingkat HGB merupakan hak milik atas tanah yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu untuk melakukan pemanfaatan atas tanah tersebut. Pada umumnya, pemberian HGB dilakukan oleh pemerintah daerah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan berlaku selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 70 tahun.
Dalam penerapan HGB, pihak yang memperoleh hak ini memiliki hak untuk menguasai dan memanfaatkan tanah untuk keperluan bangunan, baik itu untuk tempat tinggal, usaha, industri, ataupun kepentingan lainnya. Namun, pihak yang memegang HGB tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk kepemilikan, sehingga tidak dapat menjual tanah tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa keuntungan dan ketentuan penerapan HGB:
- Pemegang HGB berhak atas pemanfaatan tanah untuk kepentingan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- Pemegang HGB dapat membangun bangunan di atas tanah yang dimilikinya.
- Pemegang HGB tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah, sehingga tidak dapat menjual tanah secara langsung.
- Setelah habis masa berlakunya, HGB dapat diperpanjang selama tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila pihak pemegang HGB tidak memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukan HGB, maka tanah tersebut dapat dicabut oleh negara.
Pengertian SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia. Secara hukum, SHM merupakan bukti sah yang menunjukkan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut.
- SHM hanya dikeluarkan atas tanah yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak milik tanah lainnya.
- SHM bersifat tetap dan tidak dapat dicabut kecuali melalui jalur hukum yang sah.
- SHM hanya berlaku untuk wilayah Indonesia.
Selain digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, SHM juga memiliki peran penting dalam transaksi jual beli properti. Saat seseorang membeli atau menjual properti, SHM wajib ditransfer ke pihak pembeli sebagai bukti bahwa tanah atau properti tersebut sudah resmi dimiliki olehnya.
Untuk mendaftarkan SHM, seseorang atau badan hukum harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh BPN, seperti memiliki sertifikat HGB atau hak atas tanah lainnya, memiliki surat-surat yang membuktikan kepemilikan tanah, dan lain sebagainya.
Persyaratan Pendaftaran SHM | Keterangan |
---|---|
Sertifikat HGB atau Hak Milik Tanah Lainnya | Harus dimiliki untuk dapat membuat SHM |
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah | Dibuat oleh pemilik tanah atau ahlinya yang menyatakan kepemilikan tanah |
Bukti Pembayaran PBB | Harus dibayar terlebih dahulu sebelum mengurus SHM di BPN |
Dengan memiliki SHM yang lengkap dan sah, pemilik tanah atau properti bisa merasa lebih tenang dan aman dalam mengurus propertinya serta melindungi dirinya dari segala risiko hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
Perbedaan antara HGB dan SHM
Perusahaan properti biasanya menawarkan dua bentuk kepemilikan properti yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua bentuk kepemilikan ini mempunyai perbedaan dan kelebihan tersendiri yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk membeli properti.
Perbedaan HGB dan SHM
- Pemilik Properti: Pada HGB, pemilik bangunan hanya memiliki hak untuk membangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain (pihak yang memiliki HGB atas tanah tersebut). Sedangkan pada SHM, pemilik bangunan juga menjadi pemilik atas tanah tersebut.
- Batas Waktu Kepemilikan: HGB memiliki batas waktu kepemilikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama atau lebih pendek tergantung dari perjanjian dengan pihak yang memiliki Hak Milik atas tanah tersebut. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan.
- Perubahan: HGB dapat dijual, dihibahkan, atau diwariskan dengan perjanjian dan izin dari pihak yang memiliki Hak Milik atas tanah tersebut. Sedangkan SHM dapat dijual, dihibahkan, atau diwariskan tanpa perlu izin pihak lain.
Kelebihan HGB
HGB memiliki beberapa kelebihan seperti:
- Biaya pengurusan dan pajak lebih murah dibanding SHM karena hanya memiliki masa berlaku 30 tahun.
- Memudahkan pengembangan properti karena tidak perlu membeli tanah terlebih dahulu.
- Memudahkan perolehan izin pembangunan karena sudah diatur oleh pihak yang memiliki Hak Milik atas tanah tersebut.
Kelebihan SHM
SHM juga memiliki beberapa kelebihan seperti:
- Bebas dari batas waktu kepemilikan sehingga dapat diwariskan dan dikelola oleh generasi berikutnya.
- Lain dengan HGB, SHM dapat memperoleh kredit dari bank dengan lebih mudah karena tidak memiliki batas waktu kepemilikan dan nilai investasi yang lebih tinggi.
- Lebih dihargai oleh pasar karena memiliki hak atas tanah tersebut.
Kesimpulan
Pemilihan antara HGB dan SHM harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansial masing-masing. Jika membutuhkan properti hanya untuk jangka waktu pendek dan biaya lebih murah, HGB mungkin bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika ingin memiliki kesejahteraan finansial jangka panjang dan nilai investasi yang lebih tinggi, SHM adalah pilihan yang lebih baik.
Perbedaan | Hak Guna Bangunan (HGB) | Sertifikat Hak Milik (SHM) |
---|---|---|
Pemilik Properti | Hanya memiliki hak bangunan di atas tanah yang dimiliki pihak lain | Menjadi pemilik atas tanah dan bangunan |
Batas Waktu Kepemilikan | 30 tahun, dapat diperpanjang | Tidak ada batas waktu |
Perubahan | Memerlukan izin dari pihak pemilik tanah | Tidak memerlukan izin |
Sumber: Rumah.com
Keuntungan memiliki HGB
Jika kita membicarakan hak atas tanah, kita pasti tidak bisa menghindari pembahasan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan kedua bentuk kepemilikan tersebut serta keuntungan dari memiliki HGB.
- Harga yang lebih terjangkau
- Proses pengurusan yang lebih cepat dan mudah
- Dapat digunakan sebagai jaminan kredit
Memiliki HGB tentu memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan memiliki SHM. Salah satu di antaranya adalah harga yang lebih terjangkau. HGB dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperuntukkan untuk orang yang ingin memiliki hak membangun di atas tanah milik orang lain. Proses pengurusan HGB pun lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan SHM, karena tidak memerlukan pembelian tanah secara langsung.
Tidak hanya itu, karena HGB dapat dijadikan sebagai jaminan kredit, maka pemilik HGB memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kredit dari bank dengan bunga yang lebih rendah. Selain itu, karena HGB memiliki masa berlaku, maka ketika masa berlaku HGB habis, pemilik HGB tetap dapat memperpanjangnya dengan membayar pajak dan biaya administrasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan Memiliki HGB | Penjelasan |
---|---|
Harga Terjangkau | Harga HGB lebih terjangkau dibandingkan SHM |
Proses Pengurusan Cepat dan Mudah | Pengurusan HGB tidak memerlukan pembelian langsung tanah |
Dapat Digunakan Sebagai Jaminan Kredit | Pemilik HGB memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kredit |
Jadi, bagi Anda yang ingin memiliki hak atas tanah untuk membangun, memiliki HGB adalah pilihan yang tepat untuk dipertimbangkan. Dengan harga yang lebih terjangkau, proses pengurusan yang lebih cepat dan mudah, serta dapat digunakan sebagai jaminan kredit, tidak mengherankan jika pemilik HGB semakin banyak di Indonesia.
Keuntungan memiliki SHM
Jika Anda adalah seorang pemilik properti, pasti tahu betapa pentingnya memiliki sertifikat hak milik yang sah dan resmi di mata hukum. Sertifikat ini biasa dikenal dengan sebutan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam hal kepemilikan tanah. Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki SHM. Simak penjelasannya di bawah ini:
- Memudahkan Pembiayaan
- Bisa Digunakan Sebagai Modal Investasi
- Jaminan Kepemilikan Tanah yang Sah
Dalam proses pengajuan kredit atau pinjaman, bank atau lembaga keuangan biasanya memerlukan jaminan berupa sertifikat properti. SHM adalah salah satu jaminan terbaik yang bisa digunakan karena merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan resmi. Biasanya, dengan memiliki SHM, masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang hanya memiliki SHGB atau tidak memiliki sama sekali.
SHM juga bisa dimanfaatkan sebagai modal investasi. Dengan memiliki SHM, pemilik properti bisa memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan tambahan seperti sewa properti atau menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Pasar properti yang semakin berkembang menjadikan investasi ini semakin menjanjikan dan menarik.
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah paling sah dan resmi di mata hukum. Ini berarti pemilik properti bisa merasa lebih aman dan tenang karena tanah yang dimilikinya tidak akan diragukan lagi statusnya. Jika ada pihak yang mencoba mengklaim kepemilikan, pemilik properti bisa membuktikan melalui sertifikat SHM yang dimilikinya.
Perbedaan HGB dan SHM
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keuntungan memiliki SHM, ada baiknya kita memahami perbedaannya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Perbedaan utama keduanya terletak pada kepemilikan tanah. Pada Sertifikat HGB, seseorang hanya memiliki hak guna atas tanah selama jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun. Jika sudah habis masa berlakunya, maka hak atas tanah tersebut akan kembali kepada pemerintah atau pemilik asli. Sedangkan, SHM memberikan hak penuh atas tanah yang dimilikinya tanpa batas waktu.
Cara Mendapatkan SHM
Untuk mendapatkan sertifikat SHM, pemilik properti harus melalui beberapa tahapan proses, seperti:
- Mengumpulkan berbagai dokumen seperti bukti kepemilikan, bukti pembayaran pajak, dan lain-lain.
- Mengurus surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Menguji tanah secara fisik untuk mengetahui batas-batas tanah yang dimiliki.
- Menerbitkan sertifikat SHM melalui BPN.
Proses ini memang cukup panjang dan memakan waktu yang cukup lama, namun jangan khawatir karena hasilnya pasti akan sebanding dengan usaha yang dilakukan. Jangan sampai Anda kehilangan hak milik atas tanah karena tidak memiliki sertifikat SHM yang sah dan resmi.
Perbedaan HGB dan SHM
Properti adalah salah satu investasi yang dipilih oleh banyak orang untuk memperoleh keuntungan jangka panjang. Namun sebelum terjun ke dalam dunia properti, ada beberapa hal yang harus dipahami termasuk perbedaan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk memperoleh manfaat atas tanah negara atau tanah yang tidak dimiliki secara pribadi selama jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HGB umumnya digunakan untuk investasi properti di atas tanah yang tidak dimiliki secara pribadi.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak penguasaan mutlak atas tanah dan bangunan yang terletak di atasnya. SHM menjadi bukti legalitas kepemilikan sebuah properti yang dimiliki secara pribadi.
Meskipun sama-sama digunakan untuk kepemilikan sebuah properti, terdapat beberapa perbedaan antara HGB dan SHM:
1. Jangka Waktu
HGB memiliki jangka waktu yang lebih pendek jika dibandingkan dengan SHM. HGB dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan SHM merupakan hak penguasaan mutlak atas tanah dan bangunan yang tidak memiliki batasan waktu.
2. Biaya
Biaya pembuatan SHM lebih mahal jika dibandingkan dengan HGB. Selain itu, pemilik HGB juga perlu membayar sewa tanah kepada pemerintah setiap tahunnya sedangkan pemilik SHM tidak perlu membayar biaya sewa.
3. Hak Penguasaan Tanah
HGB memberikan hak penguasaan tanah selama jangka waktu tertentu, sedangkan SHM memberikan hak penguasaan mutlak tanah selamanya.
4. Pemilik
Pada HGB, pemilik tanah adalah negara atau pemerintah sedangkan pada SHM, pemiliknya adalah individu atau badan hukum.
5. Peruntukan Lahan
HGB digunakan untuk mengakses tanah milik negara untuk dijadikan tempat bisnis atau tempat tinggal, sedangkan SHM digunakan untuk kepemilikan tanah subur yang siap ditanami atau tanah yang sudah siap dibangun.
6. Potensi Investasi
Potensi Investasi HGB | Potensi Investasi SHM | |
---|---|---|
Keamanan Investasi | Kurang aman karena HGB memiliki jangka waktu yang terbatas dan sewa tanah dapat berubah-ubah setiap tahun. | Lebih aman karena SHM memberikan hak penguasaan mutlak atas tanah dan bangunan. |
Peningkatan Nilai Properti | Potensi kenaikan nilainya cenderung lebih lambat karena HGB memiliki jangka waktu dan pemilik tanah harus mengeluarkan biaya sewa setiap tahunnya. | Potensi kenaikan nilainya lebih tinggi karena pemilik tidak perlu membayar sewa dan memiliki hak penguasaan mutlak atas tanah dan bangunan. |
Likuiditas | Kurang likuid karena HGB lebih sulit dijual atau disewakan dibandingkan dengan SHM. | Lebih likuid karena SHM lebih mudah dijual atau disewakan dibandingkan dengan HGB. |
Dalam hal potensi investasi, SHM memiliki keunggulan yang lebih besar dibandingkan dengan HGB. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa HGB tidak memiliki potensi investasi sama sekali. Keuntungan dalam investasi HGB dapat ditingkatkan dengan mengambil keputusan yang tepat dan mempertimbangkan risiko yang dihadapi.
Proses Penerbitan HGB
Dalam berbisnis properti, kita tidak bisa terlepas dari istilah hak atas tanah seperti HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Keduanya memiliki perbedaan, salah satunya terletak pada proses penerbitannya.
- Persyaratan Pengajuan HGB
- Permohonan Penerbitan HGB
- Penelitian Kelayakan
- Pengumuman Penerbitan HGB
- Penetapan Batas-batas Tanah
- Pembayaran dan Penerbitan HGB
- Pendaftaran HGB
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan HGB meliputi: bukti kepemilikan tanah, bukti bayar pajak (PBB), surat keterangan domisili, dan administrasi berkas. Permohonan penerbitan HGB diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Setelah permohonan diterima, dilakukan penelitian kelayakan terhadap permohonan tersebut. Penelitian kelayakan terdiri dari pengecekan dokumen, pengukuran batas-batas tanah, penentuan status tanah, dan pemeriksaan fisik lokasi tanah.
Jika permohonan dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dilakukan pengumuman penerbitan HGB di koran setempat selama 14 hari. Jika tidak ada masalah atau keberatan selama pengumuman, maka dilakukan penetapan batas-batas tanah.
Setelah penetapan batas-batas tanah selesai, dilakukan pembayaran dan penerbitan HGB. Biaya penerbitan HGB tergantung dari luas tanah dan nilai tanah yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Setelah bayar, HGB akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan dapat dicatatkan di Kantor Pendaftaran Tanah.
Proses Penerbitan HGB | Waktu |
---|---|
Persyaratan Pengajuan HGB | 1-2 minggu |
Permohonan Penerbitan HGB | 1 minggu |
Penelitian Kelayakan | 1-2 bulan |
Pengumuman Penerbitan HGB | 14 hari |
Penetapan Batas-batas Tanah | 1-2 bulan |
Pembayaran dan Penerbitan HGB | 1-2 minggu |
Pendaftaran HGB | 1-2 minggu |
Proses penerbitan HGB tidak dapat dianggap sepele karena sangat penting dalam kegiatan bisnis properti. Dalam memperoleh HGB, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pastikan untuk dipahami dan dijalankan dengan benar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Proses Penerbitan SHM
Setelah melakukan pembelian tanah, pemilik tanah membutuhkan bukti legal atas kepemilikan lahan tersebut. Salah satu bentuk bukti kepemilikan tanah adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, untuk memperoleh SHM, dibutuhkan proses yang cukup panjang dan rumit.
- Permohonan Penerbitan SHM
- Pemeriksaan Tanah
- Pengukuran Tanah
- Pengumuman
- Pemberian Kesempatan
- Cetak SHM
- Pengesahan SHM
- Pendaftaran SHM
Pemilik tanah harus mengajukan permohonan penerbitan SHM ke Kantor Pertanahan setempat. Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan dokumen seperti bukti pembayaran PBB, sertifikat asli, dan bukti kepemilikan lahan.
Setelah permohonan diterima, petugas Pertanahan akan melakukan pemeriksaan terhadap status tanah dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Jika tanah yang diajukan memenuhi persyaratan, proses selanjutnya akan dilanjutkan.
Petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran tanah yang diajukan untuk dibuatkan SHM. Pengukuran dilakukan untuk menentukan luas tanah, batas-batas tanah, dan koordinat geografisnya.
Setelah pengukuran selesai dilakukan, petugas Pertanahan akan mengumumkan kepada masyarakat sekitar mengenai permohonan penerbitan SHM tersebut. Tujuan dari pengumuman ini untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan atas permohonan tersebut untuk mengajukan itikad baik.
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada pihak yang keberatan, pemohon diberikan kesempatan untuk membayar biaya pengurusan SHM.
Setelah pemohon membayar biaya pengurusan SHM, petugas Pertanahan akan mencetak SHM. Kemudian, SHM akan diserahkan kepada pemohon.
SHM yang telah diterbitkan harus dikuatkan dengan pengesahan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah dilakukan pengesahan, kepemilikan tanah akan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah | Waktu yang Dibutuhkan |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama | 1 minggu |
Pengurusan AJB (Akta Jual Beli) | 2-3 minggu |
Pendaftaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) | 1-2 minggu |
Setelah SHM diperoleh, pemilik tanah harus segera mendaftarkan SHM tersebut. Pendaftaran SHM meliputi balik nama, pengurusan AJB, dan pendaftaran PBB. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan tersebut bervariasi tergantung dari masing-masing kantor.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan HGB
Jika Anda ingin memiliki hak atas tanah selama 30 tahun, maka HGB adalah pilihan yang tepat. Namun, sebelum mengajukan permohonan HGB, ada beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan HGB:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kepala Kantor Pertanahan setempat
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Salinan surat keterangan domisili pemohon
- Salinan dokumen pendirian badan hukum, jika pemohon merupakan badan hukum
- Salinan akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahan terakhir, jika pemohon merupakan badan hukum
- Surat kuasa, jika pengajuan permohonan dilakukan oleh kuasa
- Surat persetujuan dari pemilik hak atas tanah yang bersangkutan, jika tanah tersebut dikuasai di atas tanah pribadi orang lain
- Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan tidak dipersengketakan di pengadilan
- Bukti pembayaran biaya administrasi
Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, pemohon bisa mengajukan permohonan HGB. Biasanya, proses pengajuan HGB akan memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja. Setelah itu, jika permohonan disetujui, maka pemohon akan diberikan sertifikat HGB.
Contoh Pengajuan HGB
Berikut adalah contoh dokumen pengajuan HGB:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
Surat Permohonan | Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPN |
KTP | Salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon |
Surat Keterangan Domisili | Salinan surat keterangan domisili pemohon |
Surat Kuasa | Surat kuasa, jika pengajuan permohonan dilakukan oleh kuasa |
Surat Pernyataan | Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan tidak dipersengketakan di pengadilan |
Bukti Bayar | Bukti pembayaran biaya administrasi |
Pastikan dokumen-dokumen tersebut disiapkan dengan baik dan lengkap. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, maka pengajuan HGB bisa ditolak.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan SHM
Untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM), beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:
- 1. Surat pernyataan dari pemilik lahan
- 2. Surat persetujuan dari suami atau istri (jika tanah tersebut merupakan harta bersama)
- 3. Surat pernyataan dari ahli waris (jika tanah tersebut merupakan harta pusaka)
- 4. Fotokopi KTP pemilik lahan
- 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- 6. Surat pernyataan bermeterai bahwa lahan still exists and have not been transferred to others
- 7. Bukti pembayaran PBB terakhir
- 8. Surat pernyataan dari pengembang tempat tinggal (jika tanah tersebut adalah perumahan)
- 9. Surat pernyataan dari pengembang tempat usaha (jika tanah tersebut adalah tempat usaha)
- 10. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHGB) atau Hak Guna Bangunan (HGB) jika sesuai
Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHGB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) perlu disertakan saat mengajukan SHM agar memudahkan proses pengurusan dan pemindahan hak milik secara legal. Berikut adalah penjelasan perbedaan antara SHGB dan HGB:
SHGB | HGB |
---|---|
1. Sertifikat tanah dan bangunan diterbitkan oleh pemerintah setelah lahan dan bangunan dibeli dengan uang tunai. | 1. Hak guna bangunan diterbitkan oleh pemerintah untuk area tanah tertentu dalam jangka waktu tertentu. |
2. Kepemilikan tanah dan bangunan bersifat mutlak dan tidak berlaku batas waktu | 2. Kepemilikan hanya sebatas hak guna selama jangka waktu tertentu (umumnya 30 tahun) dan dapat diperpanjang. |
3. Harga tanah dan bangunan lebih mahal dibandingkan HGB | 3. Harga cenderung lebih murah dibandingkan SHGB karena hanya bersifat hak guna saja. |
4. Sertifikat dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit di Bank | 4. Hak guna bangunan tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit di Bank |
Memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah dan lengkap adalah penting untuk melindungi hak kepemilikan tanah secara legal. Dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan SHM, proses pengurusan lebih mudah dan cepat.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan HGB atau SHM.
Memperoleh hak atas tanah dengan kepemilikan hak milik atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) harus disertai dengan biaya tertentu. Biaya-biaya tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Pengurusan persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait (seperti Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
- Biaya pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah oleh pihak surveror.
- Biaya pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayar ke instansi terkait
- Biaya Perizinan pekerjaan teknik sipil jika diperlukan
- Biaya Jasa Notaris untuk membuat Akta dan berbagai perjanjian yang dibutuhkan
- Biaya-biaya pengurusan dan administrasi lainnya tergantung pada daerah yang bersangkutan.
Biaya-biaya tersebut dapat cukup besar dan bervariasi tergantung pada wilayah dan kompleksitas pengurusan tanah. Sebagai gambaran kasar, berikut adalah biaya kasar yang dibutuhkan untuk mengajukan HGB atau SHM di Jakarta:
Jenis Biaya | Jumlah Biaya (dalam Rupiah) |
---|---|
Pengurusan Persetujuan Instansi Terkait | 1.000.000 – 5.000.000 |
Sertifikasi Survei | 3.000.000 – 5.000.000 |
Biaya Notaris | 5.000.000 – 15.000.000 |
Biaya PNBP | 5.000.000 – 15.000.000 |
Biaya Pendaftaran Tanah | Rp 300.000 – Rp 1.250.000 |
Lainnya (jasa pengurusan, transportasi, dll) | 10.000.000 – 50.000.000 |
Total | Rp 24.300.000 – Rp 91.250.000 |
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, biaya-biaya tersebut berbeda-beda tergantung pada daerah dan kompleksitas pengurusan tanah yang diinginkan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan biaya yang baik agar tidak terjadi kekurangan dana untuk menyelesaikan pengurusan HGB atau SHM.
Perbedaan HGB dan SHM
Hukum agraria di Indonesia memuat beberapa jenis surat kepemilikan terkait tanah. Dua jenis yang sering ditemukan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Apa bedanya antara HGB dan SHM?
- Pengertian HGB
- Pengertian SHM
HGB merupakan hak atas tanah yang diperuntukkan untuk mendirikan bangunan. Dalam praktiknya, HGB umumnya digunakan oleh investor untuk membangun proyek perumahan, gedung perkantoran, atau pusat perbelanjaan. Pemilik HGB mendapatkan hak milik bangunan tersebut, tetapi tidak mendapatkan hak atas tanah di mana bangunan tersebut berdiri.
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah surat kepemilikan tanah yang memberikan hak penuh atas tanah tersebut. Pemilik SHM memiliki hak untuk membangun bangunan, mengolah, dan memperoleh manfaat atas tanah sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Walaupun pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah, namun tetap harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Proses Perolehan HGB dan SHM
Perbedaan lainnya antara HGB dan SHM terletak pada proses perolehannya.
HGB dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanah yang belum memiliki sertifikat. Prosedur mengajukan HGB diawali dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara pemilik tanah dan investor. Selanjutnya, investor mengajukan permohonan HGB ke BPN dan membayar biaya yang ditetapkan. Setelah proses administrasi dilaksanakan dan ditemukan bahwa tanah yang diminta HGB-nya sah, BPN akan menerbitkan sertifikat HGB.
Untuk perolehan SHM, pemohon harus memperoleh tanah yang bersertifikat, kemudian mengajukan permohonan penerbitan SHM pada kantor BPN setempat dan membayar biaya. Setelah proses administrasi dilaksanakan, surat SHM a.k.a. sertifikat hak milik atau piagam hak milik akan diterbitkan.
Keuntungan dan Kerugian HGB dan SHM
Berikut adalah keuntungan dan kerugian dari kedua jenis surat kepemilikan tersebut.
HGB | SHM |
---|---|
Keuntungan: | Keuntungan: |
– Tanah dapat digunakan untuk jangka waktu yang lama, hingga puluhan atau ratusan tahun. – HGB dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan kredit di bank. – HGB dapat dinilai dengan harga yang lebih tinggi. |
– Pemilik memiliki hak penuh atas tanah. – Penggunaan tanah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan. – SHM dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan kredit di bank. |
Kerugian: | Kerugian: |
– Harga tanah HGB relatif lebih murah dibandingkan SHM. | – Harga tanah SHM lebih mahal dibandingkan HGB. – Proses perolehan SHM lebih sulit dan lebih lama dari HGB. |
Dalam memilih antara HGB dan SHM, perlu dipertimbangkan faktor-faktor seperti lama penggunaan, kebutuhan pemilik, harga tanah, dan proses perolehannya. Memahami perbedaan dan keuntungan serta kerugian dari masing-masing jenis surat kepemilikan tersebut akan membantu dalam membuat keputusan yang tepat dalam memiliki tanah.
Penggunaan HGB untuk Bangunan Komersial
Sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan di Indonesia. HGB biasanya lebih umum dipakai untuk bangunan-bangunan yang di atasnya dibangun gedung-gedung komersial, seperti mal, hotel, atau kantor. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui tentang penggunaan HGB untuk bangunan komersial.
- Pemilik HGB dapat membangun dan menguasai bangunan komersial
- Pemilik HGB dapat menjual atau mengalihkan sertifikat
- Biaya pengurusan HGB lebih murah dibandingkan dengan SHM
- Masa berlaku HGB dapat diperpanjang
- Pemilik HGB dapat mengajukan kredit atau pinjaman pada bank
Dalam kasus bangunan komersial, HGB mengikat tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik HGB memiliki hak untuk menggunakan, membangun, dan menguasai bangunan komersial tersebut sepenuhnya selama masa berlaku sertifikat HGB.
Pemilik HGB dapat menjual atau mengalihkan sertifikat tersebut selama masa berlaku sertifikat HGB.
Biaya pengurusan HGB lebih murah dibandingkan dengan SHM. Hal ini dikarenakan proses pengurusan HGB relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan SHM. Walaupun begitu, ada biaya yang perlu dikeluarkan baik untuk HGB maupun SHM.
Masa berlaku HGB awalnya selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun hingga maksimum 70 tahun. Pemilik HGB dapat memperpanjang masa berlaku HGB tersebut dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Pemilik HGB dapat mengajukan kredit atau pinjaman pada bank berdasarkan sertifikat HGB sebagai jaminan. Bank akan mengevaluasi kelengkapan dokumen dan nilai properti sebelum menyetujui pengajuan kredit atau pinjaman.
Perbandingan biaya pengurusan HGB dan SHM
Meskipun biaya pengurusan HGB lebih murah dibandingkan dengan SHM, sebaiknya pemilik bangunan komersial mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan jenis sertifikat yang cocok. Berikut ini adalah perbandingan biaya pengurusan HGB dan SHM:
Jenis Biaya | HGB | SHM |
---|---|---|
Pajak Pembelian | 5% | 5% |
Pengurusan Sertifikat | Rp 2.500.000 | Rp 5.000.000 |
Pajak Progresif | Tidak Ada | 0,5% – 2% dari nilai properti |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa biaya pengurusan HGB lebih murah dibandingkan dengan SHM. Namun, pemilik bangunan komersial tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti keamanan kepemilikan dan prosedur-porsedur penyusunan dokumen yang berbeda antara HGB dan SHM.
Penggunaan SHM untuk Perumahan
Setiap orang yang ingin membeli atau memiliki properti, pasti akan membicarakan tentang hak atas tanah yang ingin mereka miliki. Ada dua jenis hak atas tanah yang paling umum, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski keduanya tampak mirip, ada perbedaan signifikan di antara keduanya.
Pengertian SHM
- SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa pemilik sertifikat tersebut adalah pemilik sah atas tanah yang tercatat.
- Dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, SHM didefinisikan sebagai hak yang paling sempurna atas tanah.
- SHM memberikan hak penguasaan mutlak terhadap tanah untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Penggunaan SHM untuk Perumahan
SHM adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pembelian properti. Banyak developer properti yang menawarkan rumah dengan menggunakan SHM sebagai jenis hak atas tanah, karena pemilik dengan SHM memiliki penguasaan mutlak atas tanah tersebut. Penggunaan SHM dalam perumahan memberikan kepastian legalitas yang tidak dapat dipertanyakan.
Untuk mendapatkan SHM, Anda harus mengurusnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya bisa memakan waktu yang lama tergantung dari lokasi dan besarnya luas tanah yang ingin didaftarkan. BPN akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kepemilikan dan legalitas tanah yang akan di daftarkan.SHM ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan, sehingga kedepannya tidak akan mengalami kendala saat menuju proses pembangunan pada tanah tersebut.
Perbedaan HGB dan SHM dalam Perumahan
Dalam perumahan, developer cenderung lebih memilih SHM karena sifatnya yang penguasaan mutlak dan hak milik yang tidak terbatas. Sementara itu, dengan HGB, terdapat beberapa keterbatasan saat menggunakannya sebagai tumpuan hak atas tanah untuk mendirikan bangunan. Selain itu, HGB memiliki masa berlaku yang terbatas yakni 30 tahun dan HGB juga tidak bisa dijadikan sebagai agunan dalam keadaan tertentu.
HGB | SHM |
---|---|
Hak pengelolaan dan memanfaatkan tanah untuk membangun bangunan | Hak penuh atas tanah dan segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut |
Batas waktu hak atas tanah terbatas, yakni 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun | Batas waktu hak atas tanah tidak terbatas |
Tidak dapat dijadikan agunan dalam keadaan tertentu | Dapat dijadikan agunan dalam keadaan tertentu |
Dalam memilih jenis hak atas tanah untuk rumah tinggal, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan matang. Dengan mengetahui perbedaan antara HGB dan SHM, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan mempertimbangkan mana yang lebih cocok dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Perbedaan Perlakuan Pajak antara HGB dan SHM
Ketika memutuskan untuk membeli properti, hal pertama yang perlu dipertimbangkan adalah jenis hak atas tanah yang dimiliki oleh penjual properti tersebut. Dua jenis hak atas tanah yang umum di Indonesia adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, perbedaan jenis hak atas tanah ini juga berdampak pada perbedaan perlakuan pajak. Berikut adalah penjelasan perbedaan perlakuan pajak antara HGB dan SHM:
- Pembelian Properti yang Berstatus HGB
- Pembelian Properti yang Berstatus SHM
Jika Anda membeli properti yang berstatus HGB, Anda akan membayar pajak pembelian properti sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti. Selain itu, Anda akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Potongan Pajak Penghasilan (PPh) 2,5% dari harga jual properti. Dalam hal ini, NJOP properti dihitung sebagai 20% dari harga properti yang tertera dalam sertifikat HGB.
Jika Anda membeli properti yang berstatus SHM, Anda juga akan membayar pajak pembelian properti sebesar 5% dari NJOP properti. Namun, dalam hal ini NJOP properti dihitung sebagai 100% dari harga properti yang tertera dalam sertifikat SHM. Selain itu, Anda juga akan dikenakan PPN 10% dan PPh 2,5% dari harga jual properti.
Pajak yang Harus Dibayar setiap Tahun
Tidak hanya pajak pembelian properti saja yang berbeda antara HGB dan SHM, pajak tahunan juga berbeda. Pemilik properti yang berstatus HGB harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, sementara pemilik properti yang berstatus SHM tidak.
PBB yang harus dibayar oleh pemilik properti yang berstatus HGB berkisar antara 0,3% hingga 0,5% dari NJOP properti. Namun, ada aturan khusus yang mengatur bahwa PBB yang dibayar oleh pihak yang menyewa tanah dan bangunan yang berstatus HGB akan dibebankan pada sewa. Artinya PBB menjadi beban penyewa.
Tabel Perbandingan Perlakuan Pajak antara HGB dan SHM
Jenis Pajak | HGB | SHM |
---|---|---|
Pajak Pembelian Properti | NJOP properti dihitung 20% dari harga tertera dalam HGB | NJOP properti dihitung 100% dari harga tertera dalam SHM |
Pajak Pertambahan Nilai | 10% dari harga jual properti | 10% dari harga jual properti |
Potongan Pajak Penghasilan | 2,5% dari harga jual properti | 2,5% dari harga jual properti |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Harus dibayar setiap tahun | Tidak perlu dibayar setiap tahun |
Dalam memutuskan untuk membeli properti, selain pertimbangan harga dan lokasi, perbedaan perlakuan pajak antara HGB dan SHM juga merupakan hal penting yang perlu dipertimbangkan. Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda dapat menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam pembelian properti sehingga tidak terjadi kejutan saat memutuskan untuk membeli properti.
Kendala dalam Mendapatkan HGB untuk Bangunan Komersial
Perbedaan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sering membingungkan orang yang ingin membangun bangunan komersial. HGB merupakan Hak Pakai atas Tanah yang diberikan oleh Pemerintah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang tergantung pada kesepakatan. Sementara itu, SHM merupakan hak milik penuh atas tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama Pemilik.
Berikut adalah kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam mendapatkan HGB untuk bangunan komersial:
- Prosedur Perizinan yang Rumit
- Masalah Administrasi
- Penyusunan PTSL yang Tepat
Prosedur perizinan untuk mendapatkan HGB dapat sangat rumit dan memakan waktu yang lama. Hal ini disebabkan oleh banyaknya persyaratan dan tahapan yang harus dilalui sebelum HGB dapat diterbitkan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Pengurusan administrasi juga bisa menjadi kendala dalam mendapatkan HGB untuk bangunan komersial. Salah satu contoh adalah kesulitan dalam memperoleh bukti legalitas tanah seperti Surat Tanda Terima Objek Pajak (STTP) atau Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penyusunan Permohonan Tanda Daftar Tanah Sementara (PTSL) yang tepat dan akurat sangat penting agar permohonan HGB dapat disetujui oleh Pemerintah. PTSL harus mencakup informasi tentang lokasi, luas, dan kondisi tanah serta dokumen pendukung lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Lengkap.
Tips untuk Menghindari Kendala dalam Mendapatkan HGB
Untuk menghindari kendala dalam mendapatkan HGB untuk bangunan komersial, ada beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Lakukan Penelitian Terlebih Dahulu
- Bekerja sama dengan Ahli Perizinan
- Percayakan pada Profesional
Sebelum memulai proses pengajuan HGB, lakukan penelitian terlebih dahulu tentang syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Lakukan juga analisis pasar untuk mengetahui apakah bangunan komersial memang dibutuhkan di daerah tersebut.
Bekerja sama dengan ahli perizinan sangat penting dalam memudahkan proses perizinan. Mereka dapat membantu menyusun dokumen permohonan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.
Mengurus HGB dapat memakan banyak waktu dan tenaga. Oleh karena itu, mempercayakan pengurusan HGB pada profesional dapat mempercepat proses tersebut. Profesional yang kompeten dan berpengalaman dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dan memberikan solusi bagi masalah yang mungkin muncul.
Proses Perolehan HGB untuk Bangunan Komersial
Berikut adalah tabel yang menunjukkan tahapan-tahapan dalam proses perolehan HGB untuk bangunan komersial:
No. | Tahapan | Persyaratan |
---|---|---|
1 | Persiapan | Surat Keterangan Tanah dan Bangunan (SKTB), IMB, SPPL, IDI, dan dokumen pendukung lainnya. |
2 | Penyusunan PTSL | PTSL harus memuat informasi tentang lokasi, luas, kondisi tanah, dan dokumen pendukung lainnya. |
3 | Pengajuan Permohonan | Permohonan disertai dengan PTSL, SKTB, IMB, SPPL, IDI, DPJP, dan dokumen pendukung lainnya. |
4 | Pemeriksaan | Memeriksa keaslian dokumen dan kelengkapan dokumen yang diajukan. |
5 | Perizinan | Menyesuaikan dengan jenis perizinan yang dibutuhkan seperti Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan dokumen pendukung lainnya. |
6 | Penerbitan | HGB akan diterbitkan jika semua persyaratan telah dipenuhi. |
Jadi, ada beberapa kendala yang perlu dihindari dalam mendapatkan HGB untuk bangunan komersial. Namun, dengan melakukan penelitian dan bekerja sama dengan profesional, proses perolehan HGB bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
Kendala dalam Mendapatkan SHM untuk Perumahan
Proses akuisisi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi salah satu tahapan penting dalam penyediaan hunian yang layak. Namun, terkadang beberapa kendala dapat menghambat proses ini, terutama dalam konteks perumahan.
-
Peluang Lokasi
Salah satu kendala dalam mendirikan rumah dengan SHM adalah sulitnya menemukan lahan kosong di kawasan strategis, seperti daerah pusat kota atau dekat dengan jalan utama. Harga tanah di lokasi-lokasi ini juga biasanya relatif mahal, sehingga sulit bagi orang dengan anggaran terbatas untuk membeli tanah dan membangun rumah di sana. -
Dokumen dan Izin
Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan SHM, seperti dokumen penilaian tanah, izin mendirikan bangunan, dan legalitas lahan. Proses ini seringkali memakan waktu yang lama dan bisa menjadi kendala bagi orang yang ingin segera menempati rumahnya. -
Anggaran
Pembelian tanah dan pembangunan rumah membutuhkan biaya yang cukup besar. Terkadang, sulit bagi orang dengan anggaran terbatas untuk memenuhi semua kebutuhan dan standar kualitas yang diinginkan. Hal ini bisa membuat penundaan atau bahkan kegagalan dalam memperoleh SHM.
Solusi untuk Mengatasi Kendala
Meskipun terdapat sejumlah kendala dalam mendapatkan SHM untuk perumahan, bukan berarti hal tersebut harus membuat impian Anda untuk memiliki hunian terhenti. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda mengatasi kendala tersebut:
Pilih Lokasi yang Strategis
Cobalah untuk mencari lahan kosong di kawasan yang relatif lebih terjangkau, seperti di pinggiran kota atau kota-kota kecil. Meskipun harus sedikit berkompromi dalam hal jarak dari pusat kota, Anda masih dapat menemukan lokasi yang strategis dan cocok untuk hunian Anda.
Persiapkan Dokumen dan Izin dengan Teliti
Salah satu cara untuk mempercepat proses akuisisi SHM adalah dengan mempersiapkan dokumen dan izin dengan sangat teliti, termasuk persiapan legalitas lahan dan surat izin pembangunan dari pemerintah setempat. Jika diperlukan, Anda dapat menghubungi konsultan hukum atau ahli properti untuk membantu Anda dalam proses ini.
Manfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Jika Anda kesulitan dalam membiayai pembelian dan pembangunan rumah, cobalah memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan KPR. Dengan KPR, Anda dapat membeli rumah secara cicilan dan dapat membantu menghemat biaya pembayaran serta mempercepat proses akuisisi SHM.
Kesimpulan
Mendapatkan SHM untuk perumahan memang tidaklah mudah, terutama jika Anda harus menghadapi sejumlah kendala. Namun, dengan kerja keras, kesabaran, dan persiapan yang matang, hal ini tetap dapat diwujudkan. Tidak ada yang mustahil jika kita mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Kendala | Solusi |
---|---|
Sulitnya menemukan lokasi yang strategis | Mencari lahan kosong di pinggiran kota atau kota kecil |
Lama dan rumitnya proses akuisisi SHM | Mempersiapkan dokumen dan izin dengan teliti |
Keterbatasan anggaran | Memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) |
Jangan lupa bahwa persiapan dan perencanaan yang matang dapat membantu Anda mengatasi semua kendala dalam mendapatkan SHM untuk hunian Anda. Siapkan diri dan dapatkan SHM untuk hunian impian Anda secepat mungkin!
Perbedaan HGB dan SHM
Berinvestasi di bidang properti dapat menjadi pilihan yang tepat untuk membangun kekayaan jangka panjang. Ada beberapa jenis investasi properti yang dapat dipilih, seperti investasi dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Surat Hak Milik (SHM). Keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual properti. Berikut ini adalah perbedaan antara HGB dan SHM:
- Lingkup Pemilikan
Salah satu perbedaan mendasar antara HGB dan SHM adalah lingkup pemilikannya. HGB hanya memberikan hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya selama jangka waktu tertentu, sedangkan SHM memberikan hak kepemilikan tanah dan bangunan secara penuh. - Waktu Kepemilikan
Waktu kepemilikan juga menjadi perbedaan utama antara HGB dan SHM. HGB memberikan hak atas tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, 50 tahun atau 70 tahun. Setelah jangka waktu tersebut habis, pihak yang memiliki HGB dapat memperpanjangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau mengambil langkah selanjutnya dengan beberapa opsi. Sementara itu, SHM tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sehingga pemiliknya dapat memiliki hak atas tanah dan bangunan selama-lamanya. - Legalitas
Legalitas juga berbeda antara HGB dan SHM. HGB dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan hak keatas tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keuntungan dan Kerugian HGB dan SHM
Masing-masing tipe kepemilikan memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu diperhatikan. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk HGB atau SHM, berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing:
HGB
- Keuntungan
HGB lebih fleksibel, terutama bagi yang ingin membangun apartemen atau proyek perumahan skala besar. Karena kepemilikan hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, investasi dalam bentuk HGB memungkinkan untuk mencari lokasi tanah yang lebih strategis namun masih terjangkau. - Kerugian
Kepemilikan berbasis waktu dapat membuatnya lebih rumit dan berpotensi mengurangi nilai investasi dalam jangka panjang. Ada juga risiko kekurangan perpanjangan saat masa berlaku habis, sehingga kepemilikan dapat berpindah ke tangan lain.
SHM
- Keuntungan
SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, sehingga nilai investasi cenderung lebih stabil dalam jangka panjang. SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. - Kerugian
SHM lebih sulit untuk ditemukan di kawasan yang strategis dan memiliki harga yang terjangkau. Karena kepemilikan penuh, SHM memerlukan biaya lebih besar dalam proses akuisisi.
Perbedaan HGB dan SHM dalam Harga Properti
Perbedaan antara HGB dan SHM juga dapat berdampak pada harga properti. Secara umum, properti yang dibangun di atas tanah yang memiliki SHM cenderung menjadi lebih mahal dibandingkan dengan properti yang dibangun di atas tanah HGB. Hal ini terjadi karena nilai investasi pada SHM lebih tinggi dibandingkan HGB, dan kebutuhan konsumen terhadap kepemilikan tanah secara penuh lebih tinggi, terutama untuk properti dengan nilai yang lebih tinggi. Namun, harga properti pada HGB dapat meningkat secara signifikan saat masa berlaku kontrak semakin mendekati batas akhir, sehingga memungkinkan skema investasi yang lebih fleksibel.
Jenis Properti | Perbedaan Harga HGB dan SHM |
---|---|
Rumah Sederhana | HGB sekitar 10-20% lebih murah dari SHM |
Rumah Mewah | SHM sekitar 30-50% lebih mahal dari HGB |
Apartment | HGB sekitar 10-20% lebih murah dari SHM |
Bagaimanapun, harga properti dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi, spesifikasi bangunan, dan permintaan pasar yang berubah-ubah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari masing-masing tipe kepemilikan properti sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Potensi Peningkatan Nilai Properti dengan Memiliki HGB
Salah satu perbedaan utama antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM) adalah HGB hanya memberikan hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan yang dibangun di atasnya selama jangka waktu tertentu, sedangkan SHM memberikan hak kepemilikan tanah beserta bangunan di atasnya secara permanen. Namun, meskipun hanya memiliki hak guna atas tanah dan bangunan, HGB masih memiliki potensi untuk meningkatkan nilai properti seseorang.
- Meningkatkan Kepercayaan Investor
Memiliki HGB akan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat dan terstruktur bagi investor ketimbang bila hanya memiliki hak sewa. Investor akan merasa lebih nyaman dalam melakukan investasi karena memiliki hak atas tanah yang jelas serta dapat diwarisi. - Berkembangnya Lingkungan sekitar
Kepemilikan HGB dapat memicu kemajuan lingkungan sekitar karena pemilik tanah HGB dapat membangun gedung-gedung yang strategis di wilayah tersebut sehingga berpotensi untuk meningkatkan nilai investasi dan infrastruktur lokal. - Meningkatkan Nilai Properti
Dalam jangka panjang, kepemilikan HGB dapat berdampak positif pada nilai properti secara keseluruhan. Harga properti yang dijual atau disewakan oleh pemilik HGB dapat lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya memiliki hak sewa. Selain itu, pemilik HGB dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk tujuan bisnis seperti membangun pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran.
Contoh Kasus Peningkatan Nilai Properti dengan Memiliki HGB
Di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, terdapat sebuah gedung perkantoran bertingkat 25 yang dimiliki oleh seorang pengusaha dengan hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun. Pada awalnya, pengusaha tersebut membeli tanah tersebut dengan harga sekitar 1 triliun rupiah dan membangun gedung perkantoran di atasnya. Namun setelah 10 tahun berlalu, nilai tanah di kawasan SCBD mulai meningkat secara signifikan akibat berkembangnya bisnis di wilayah tersebut. Sehingga nilai tanah tersebut yang semula 1 triliun rupiah meningkat menjadi 2 triliun rupiah. Dalam hal ini, jika pengusaha tersebut menjual bangunan beserta hak guna bangunan (HGB)-nya, maka pengusaha tersebut bisa memperoleh keuntungan sebesar 1 triliun rupiah dari kenaikan harga tanah yang dimilikinya.
Jangka Waktu | Nilai Properti |
---|---|
Awal kepemilikan (tahun ke-0) | Rp 1 triliun |
Tahun ke-10 | Rp 2 triliun |
Dari contoh tersebut, terlihat adanya potensi keuntungan yang cukup besar dari kepemilikan HGB yang dapat memberikan pengaruh langsung pada peningkatan nilai properti. Oleh karena itu, jika Anda memiliki kesempatan atau telah memiliki hak untuk memiliki HGB, maka ada baiknya untuk mempertimbangkan potensi peningkatan nilai properti dalam jangka panjang.
Potensi Penurunan Nilai Properti dengan Memiliki SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang sering dikeluhkan. Keduanya memiliki perbedaan, di mana SHM memiliki hak atas tanah dan bangunan di atasnya, sementara HGB hanya memiliki hak atas bangunan dan tanah yang diakui oleh hukum. Meskipun SHM adalah sertifikat kepemilikan tanah yang paling diinginkan di Indonesia, tetapi memiliki potensi penurunan nilai properti. Apa saja yang menyebabkan penurunan nilai properti dengan memiliki SHM? Berikut adalah beberapa alasan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Tinggi – Pemerintah memungut pajak atas kepemilikan properti, termasuk tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya sangat tinggi dan harus dibayar setiap tahun. Oleh karena itu, keberadaan pajak ini dapat menurunkan nilai properti.
- Susah Dalam Pembiayaan Properti – Kebanyakan bank lebih menyukai memberikan pinjaman kepada pemilik HGB daripada pemilik SHM. Hal ini disebabkan karena properti dengan SHM cenderung sulit untuk dijual kembali dan berisiko lebih tinggi. Sebagai akibatnya, pemilik SHM harus membayar bunga yang lebih tinggi pada pinjaman mereka, yang menurunkan nilai propertinya.
- Sulit Untuk Diwariskan – SHM seringkali lebih sulit untuk diwariskan daripada HGB, karena memiliki pengaturan yang lebih rumit. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan nilai properti karena sulit bagi ahli waris untuk memperoleh sertifikat kepemilikan properti dan pemilik SHM sulit untuk memindahkan kepemilikan mereka kepada ahli waris.
Meskipun ada beberapa kelemahan yang terkait dengan kepemilikan properti SHM, hal ini dapat diatasi dengan sumber daya yang tepat dan strategi investasi yang bijaksana. Namun, perlu diketahui bahwa memiliki SHM dapat menurunkan nilai properti dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati oleh calon pembeli atau investor.
No. | Penyebab Penurunan Nilai Properti |
---|---|
1. | Pajak Bumi dan Bangunan Tinggi |
2. | Sulit Dalam Pembiayaan Properti |
3. | Sulit Untuk Diwariskan |
Jadi, sebelum memutuskan untuk membeli properti dengan SHM, pastikan untuk dipertimbangkan dengan hati-hati dan mencari nasihat dari ahli properti yang berpengalaman. Dengan melakukan ini, Anda dapat meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi profitabilitas properti Anda.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Harga HGB
Sebagai seorang investor atau pengembang properti, Anda pasti akrab dengan istilah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua jenis sertifikat ini sering digunakan dalam pembelian dan penjualan properti di Indonesia. Namun, harga HGB dan SHM bisa berbeda meskipun objek properti yang dijual sama. Apa yang memengaruhi harga HGB? Berikut adalah faktor-faktor yang memengaruhi harga HGB:
- Lokasi properti – HGB pada properti yang terletak di lokasi strategis biasanya akan lebih mahal.
- Tingkat likuiditas – Properti yang mudah dijual kembali cenderung memiliki harga HGB yang lebih tinggi.
- Jangka waktu – Harga HGB biasanya semakin tinggi seiring dengan lamanya waktu HGB berlaku.
Terkadang, harga HGB juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti:
- Infrastruktur – Jika properti berada di dekat fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, atau stasiun transportasi, harga HGB bisa lebih tinggi.
- Kondisi properti – Properti yang dalam kondisi baik dan terawat cenderung memiliki harga HGB yang lebih tinggi.
- Kebijakan pemerintah – Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memengaruhi sektor properti, harga HGB bisa naik atau turun.
Untuk lebih memahami perbedaan harga HGB dan SHM, berikut adalah perbandingan singkat antara keduanya:
HGB | SHM |
---|---|
Merupakan hak guna atas tanah yang bersifat sementara | Merupakan hak kepemilikan atas tanah yang bersifat permanen |
Dapat diperpanjang | Tidak dapat diperpanjang |
Lebih murah daripada SHM | Lebih mahal daripada HGB |
Dalam membeli atau menjual properti, pastikan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi harga HGB agar Anda bisa mengambil keputusan yang tepat.
Faktor-faktor yang memengaruhi harga SHM
Banyak faktor yang memengaruhi harga Surat Hak Milik (SHM), baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi harga SHM:
- Lokasi
- Ukuran lahan
- Aksesibilitas
- Fasilitas
- Zonasi
- Legalitas
- Kondisi properti
- Tren pasar
- Inflasi
- Biaya pengalihan hak
- Biaya sertifikasi
- Situasi ekonomi
- Permintaan dan penawaran
- Syarat pinjaman bank
- Nilai tukar
- Regulasi pemerintah
- Biaya pemeliharaan
- Biaya renovasi
- Jangka waktu kepemilikan
- Biaya pajak
- Biaya listrik, air, dan telepon
- Biaya keamanan
Terlepas dari faktor-faktor di atas, beberapa faktor dapat memiliki pengaruh lebih besar terhadap harga SHM. Sebagai contohnya, lokasi biasanya menjadi faktor utama dalam menentukan harga sebuah properti. Jika properti terletak di lokasi premium yang strategis, maka harga SHM akan cenderung lebih tinggi.
Sementara itu, kualitas bangunan dan kondisi properti juga menjadi faktor penting. Properti yang dirawat secara baik dengan kondisi bangunan yang bagus akan cenderung lebih bernilai dibandingkan properti dengan kondisi yang buruk.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan beberapa faktor-faktor utama yang memengaruhi harga SHM:
Faktor | Pengaruh |
---|---|
Lokasi | Lebih tinggi |
Kondisi bangunan | Lebih tinggi |
Ukuran lahan | Lebih tinggi |
Tren pasar | Peningkatan atau penurunan |
Biaya pemeliharaan | Lebih rendah |
Biaya renovasi | Lebih rendah |
Inflasi | Peningkatan |
Biaya pengalihan hak | Lebih rendah |
Regulasi pemerintah | Beragam |
Dengan memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga SHM, Anda dapat membuat pilihan yang lebih baik dan membuat keputusan yang bijaksana saat berinvestasi dalam properti.
Strategi Investasi Properti dengan HGB atau SHM
Investasi properti merupakan salah satu jenis investasi yang banyak diminati oleh masyarakat karena dianggap menguntungkan jangka panjang. Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi di properti, penting bagi kita untuk memahami apa itu HGB dan SHM, serta bagaimana strategi investasi properti dengan kedua jenis hak tersebut.
Perbedaan HGB dan SHM
- HGB (Hak Guna Bangunan) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum, dengan jangka waktu tertentu untuk membangun atas tanah tersebut. Setelah jangka waktu berakhir, tanah dan bangunan di atasnya menjadi milik negara lagi.
- SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bentuk hak atas kepemilikan tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya secara mutlak dan selamanya. Tanah dan bangunan di atasnya sepenuhnya menjadi hak kita.
Strategi Investasi Properti dengan HGB atau SHM
Kedua jenis hak tersebut memiliki keuntungan dan risiko masing-masing. Berikut adalah beberapa strategi investasi properti dengan HGB atau SHM:
Investasi Properti dengan HGB
1. Investasi jangka pendek: Dalam jangka pendek, HGB cocok digunakan untuk investasi properti yang bersifat sementara seperti kos-kosan atau kontrakan.
2. Investasi dalam properti komersial: Properti komersial seperti gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan umumnya memiliki jangka waktu sewa yang panjang, yang membuat HGB menjadi pilihan yang baik karena umumnya dengan HGB sewa tanah dapat lebih murah.
3. Investasi dalam aset properti tanpa likuiditas tinggi: Jika kita tidak berencana untuk menjual properti dalam waktu dekat, HGB dapat menjadi pilihan yang baik. Meskipun tidak dapat dijual di pasar properti sekunder, kita dapat menjual langsung ke orang lain.
Investasi Properti dengan SHM
1. Investasi jangka panjang: SHM cocok digunakan untuk investasi properti jangka panjang seperti rumah atau apartemen. Kita dapat menikmati keuntungan dari kenaikan harga properti dan potensi penghasilan pasif dari penyewaan properti.
2. Investasi dalam aset properti dengan likuiditas tinggi: SHM lebih liquid dibandingkan HGB karena dapat diperjualbelikan di pasar properti sekunder. Hal ini berarti kita dapat menjual aset properti dengan mudah jika kita membutuhkan uang tunai segera.
3. Investasi dalam properti komersial: Bisnis properti komersial yang dipegang dengan SHM umumnya memungkinkan sewa tanah yang lebih tinggi karena umumnya didirikan dengan konstruksi yang lebih permanen.
Tabel Perbandingan HGB dan SHM
Jenis hak | HGB | SHM |
---|---|---|
Keuntungan Utama | Sewa tanah yang murah | Keuntungan jangka panjang dan likuiditas tinggi |
Risiko | Milik atas tanah kembali ke negara | Pembebanan utang dan biaya perawatan yang lebih besar |
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di properti, penting untuk mempertimbangkan dengan cermat jenis hak atas tanah yang akan digunakan. Apakah HGB atau SHM akan cocok untuk investasi kita tergantung pada tujuan investasi dan batas waktu yang diinginkan.
Perbedaan HGB dan SHM
Hak Guna Bangunan atau HGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dua bentuk kepemilikan tanah yang berbeda di Indonesia. Saat membeli properti, banyak orang yang masih bingung mengenai perbedaan antara HGB dan SHM. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara kedua bentuk kepemilikan tanah tersebut.
HGB vs SHM
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak Guna Bangunan adalah bentuk hak kepemilikan yang diberikan kepada pihak yang membangun di atas tanah milik orang lain. Pada saat awal pembangunan, pemilik tanah akan memberikan hak atas tanah tersebut kepada pihak pengembang. Setelah bangunan selesai dan serah terima dilakukan, maka pengembang berhak atas pemakaian tanah tersebut selama 30 tahun. Setelah 30 tahun, maka pihak pengembang dapat memperpanjang HGB tersebut selama 20 tahun lagi, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali selama 30 tahun. Pada saat HGB habis masa berlakunya, tanah tersebut akan kembali menjadi milik pemilik asal.
Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan paling lengkap di Indonesia. Pemilik SHM berhak atas tanah tersebut secara penuh dan dapat menikmati manfaatnya selama-lamanya. Selain itu, SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan jika pemilik tersebut ingin mengajukan pinjaman ke bank. Namun, untuk mendapatkan SHM dibutuhkan proses yang lebih panjang dan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan HGB.
Proses Pemindahan Kepemilikan
Proses pemindahan kepemilikan pada HGB dan SHM juga berbeda. Pada HGB, proses pemindahan dapat dilakukan dengan melakukan perpanjangan HGB atau dengan menjual haknya kepada orang lain. Sedangkan pada SHM, pemindahan dapat dilakukan dengan memindahkan sertifikat tanah tersebut atau dengan melakukan proses pembagian tanah.
Penyebab Perbedaan HGB dan SHM
Perbedaan antara HGB dan SHM terutama disebabkan oleh perbedaan dasar hukum yang mengatur kedua bentuk kepemilikan tanah tersebut. HGB diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sedangkan SHM diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Hak | Yang Dimiliki | Waktu Pelaksanaan |
---|---|---|
Hak Guna Bangunan (HGB) | Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya | 30 tahun + 20 tahun + 30 tahun (perpanjangan) |
Sertifikat Hak Milik (SHM) | Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya | Selama-lamanya |
Dalam membeli properti, penting untuk mempertimbangkan jenis kepemilikan tanah yang akan dipilih. Harus dipastikan bahwa kepemilikan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.
Contoh kasus pengurusan HGB yang sukses
Banyak orang menganggap perbedaan antara hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) seperti pisau yang bermata dua. Dalam kasus ini, kami akan membahas contoh kasus yang telah berhasil dalam pengurusan HGB. Dalam hal ini, pengurusan HGB dilakukan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Perusahaan tersebut memiliki paket investasi di mana mereka membangun sejumlah hunian apartemen mewah di area strategis. Namun, agar proyek tersebut sukses dan memperoleh keuntungan yang optimal, mereka harus memiliki HGB, bukan SHM. Hal ini dikarenakan, dengan memiliki HGB, mereka dapat menjual apartemen beserta struktur bangunan di atasnya, serta mendapatkan keuntungan dari lahan tanah di bawahnya.
- Kasus pertama adalah proses pengurusan HGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pengurusan HGB ke BPN setempat dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
- Kasus kedua adalah verifikasi dan peninjauan lapangan oleh BPN. Setelah permohonan diterima, BPN akan melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi data termasuk luas tanah yang akan diberikan HGB.
- Kasus ketiga adalah pengesahan dan pemberian HGB oleh BPN setempat setelah seluruh dokumen telah terverifikasi.
Meskipun proses pengurusan HGB agak rumit dan memerlukan waktu yang cukup lama, namun perusahaan tersebut berhasil memperoleh HGB untuk sejumlah tanah yang akan digunakan untuk proyek apartemen mereka. Setelah mendapatkan HGB, perusahaan tersebut dapat dengan mudah menjual apartemen beserta bangunan di atasnya, dan mempertahankan kepemilikan atas lahan di bawahnya. Dalam waktu kurang dari dua tahun, perusahaan tersebut berhasil membangun sejumlah apartemen mewah dan menjualnya dengan keuntungan yang besar.
Langkah-langkah dalam pengurusan HGB |
---|
1. Ajukan permohonan pengurusan HGB ke BPN setempat. |
2. Lakukan verifikasi dan peninjauan lapangan oleh BPN. |
3. Pengesahan dan pemberian HGB oleh BPN setempat setelah dokumen terverifikasi. |
Secara keseluruhan, proses pengurusan HGB memang memerlukan waktu dan prosedur yang cukup rumit. Namun, jika dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka proses ini dapat memberikan keuntungan yang besar bagi pemegang HGB, termasuk kemudahan untuk menjual properti beserta bangunan di atasnya dan mempertahankan kepemilikan lahan di bawahnya.
Contoh Kasus Pengurusan SHM yang Sukses
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sama-sama memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan atas sebuah tanah. Namun, perbedaan keduanya terletak pada objek yang diberikan hak atas kepemilikan. Sedangkan SHM memberikan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan di atasnya, HGB memberikan hak kepemilikan hanya atas bangunan di atas tanah.
- Contoh Kasus Pertama
- Contoh Kasus Kedua
- Contoh Kasus Ketiga
Sebuah perusahaan kecil ingin membangun sebuah gedung baru untuk usahanya. Namun, ijin mendapatkan HGB dari pemilik tanah tidak kunjung diperoleh. Akhirnya, mereka memutuskan untuk mencari tanah baru dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SHM di atas tanah tersebut. Setelah beberapa bulan, mereka berhasil mendapatkan SHM dan membangun gedung baru. Kesuksesan ini dapat tercapai karena keputusan tepat untuk beralih menggunakan SHM sebagai alternatif daripada menunggu ijin HGB yang sulit didapatkan.
Seorang investor memiliki tanah yang ingin dijadikan sebagai lahan pembangunan apartemen. Namun, tanah tersebut masih terdapat beberapa pihak keluarga yang memiliki hak atas tanah tersebut. Investor tersebut kemudian memutuskan untuk membeli hak atas tanah tersebut dengan memperoleh SHM atas lahan tersebut. Setelah memperoleh SHM, investor tersebut berhasil membangun apartemen yang difungsikan untuk disewakan. Keputusan untuk memperoleh SHM atas lahan tersebut menjadi keberhasilan untuk investor tersebut dalam mengembangkan usahanya.
Sebuah travel agent ingin membangun sebuah bangunan kantor baru di atas sebuah tanah milik keluarga. Namun, keluarga tersebut memiliki perbedaan kelompok yang menyebabkan kesulitan untuk mendapatkan persetujuan dari semua pihak. Setelah mempelajari kondisi tersebut, travel agent tersebut memutuskan untuk memperoleh SHM atas tanah tersebut yang disetujui oleh salah satu pihak keluarga. Dengan adanya SHM, travel agent tersebut berhasil membangun kantor barunya dan mengembangkan usahanya.
Keuntungan Menggunakan SHM
Menggunakan SHM sebagai alternatif untuk mengurus izin pembangunan memiliki beberapa keuntungan. Pertama, proses pengurusan lebih cepat dibandingkan dengan HGB. Kedua, harga untuk memperoleh SHM relatif lebih murah dibandingkan dengan HGB. Ketiga, kepemilikan cukup jelas karena peran Notaris dan Badan Pertanahan Nasional dalam pengurusan SHM. Keempat, kepemilikan menjadi lebih fleksibel karena dapat dijual, diwariskan, dan dihibahkan tanpa perlu persetujuan pemilik tanah.
Perbandingan SHM dan HGB | SHM | HGB |
---|---|---|
Objek Hak | Tanah dan Bangunan | Bangunan |
Biaya | Relatif lebih murah | Lebih mahal |
Kepemilikan | Jelas dan fleksibel | Terbatas dan bergantung pada perjanjian dengan pemilik tanah |
Proses Pengurusan | Lebih cepat | Lebih lama dan sulit didapatkan |
Dari contoh kasus di atas, dapat dilihat bahwa pengurusan SHM menjadi salah satu alternatif yang lebih efektif daripada HGB. Investor, pengembang properti, atau travel agent dapat mempertimbangkan penggunaan SHM sesuai dengan kebutuhan usahanya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor yang terlibat sebelum memutuskan mengurus hak atas tanah dengan menggunakan SHM atau HGB.
Tantangan dalam Mengelola Kepemilikan HGB
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang berbeda. HGB adalah hak milik atas bangunan atau tanah yang diberikan oleh negara selama jangka waktu tertentu, sedangkan SHM adalah hak milik atas tanah secara keseluruhan selama waktu yang tidak terbatas. Masing-masing memiliki tantangan dalam mengelola kepemilikan.
- Pembayaran biaya tahunan
- Perpanjangan HGB
- Keterbatasan jangka waktu HGB
Salah satu tantangan dalam mengelola kepemilikan HGB adalah pembayaran biaya tahunan. HGB memiliki waktu perpanjangan tertentu dan biaya tahunan yang harus dibayar oleh pemilik. Jika tidak dibayar, maka kepemilikan HGB bisa dicabut oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemilik HGB harus menyediakan dana untuk membayar biaya tahunan agar kepemilikan HGB dapat dipertahankan.
Tantangan lain adalah perpanjangan HGB. Ketika masa berlaku HGB hampir habis, pemilik HGB harus mengajukan perpanjangan. Namun, jika perpanjangan ditolak, maka kepemilikan HGB dapat dicabut oleh pemerintah. Jadi, pemilik HGB harus memastikan bahwa persyaratan untuk perpanjangan dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan.
Adapun keterbatasan jangka waktu HGB merupakan tantangan lain dalam mengelola kepemilikan HGB. Kepemilikan HGB memiliki jangka waktu yang terbatas, sehingga pemilik HGB harus memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin. Jika tidak, maka kepemilikan HGB bisa saja berakhir sebelum pemilik HGB benar-benar menikmati manfaat dari kepemilikan tersebut.
Tantangan dalam Mengelola Kepemilikan HGB | Cara Mengatasi |
---|---|
Pembayaran biaya tahunan | Menyediakan dana untuk membayar biaya tahunan agar kepemilikan HGB dapat dipertahankan |
Perpanjangan HGB | Memastikan bahwa persyaratan untuk perpanjangan dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan |
Keterbatasan jangka waktu HGB | Memanfaatkan waktu kepemilikan HGB sebaik mungkin untuk mendapatkan manfaat yang optimal |
Dalam mengelola kepemilikan HGB, pemilik HGB harus memastikan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Selain itu, pemilik HGB juga harus mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar biaya tahunan dan memastikan bahwa waktu kepemilikan HGB dimanfaatkan sebaik mungkin.
Tantangan dalam mengelola kepemilikan SHM
Setiap pemilik kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Milik pastinya menginginkan agar kepemilikan mereka selalu terjaga dan dilindungi dengan baik. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mengelola kepemilikan SHM. Berikut adalah beberapa tantangan tersebut:
- Ketidakjelasan kepemilikan tanah
- Perubahan kebijakan pemerintah
- Konflik dengan pemilik tanah sekitar
- Pembayaran pajak dan biaya pemeliharaan SHM
- Kerugian akibat bencana alam atau pelepasan lahan yang tidak terduga
Setiap tantangan tersebut memerlukan langkah yang berbeda dalam upaya menjaga kepemilikan SHM kita. Selain itu, perlu juga memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku agar kepemilikan SHM dapat terjaga dengan baik.
Untuk menghadapi ketidakjelasan kepemilikan tanah, perlu dilakukan pengecekan dan validasi terhadap sertifikat tanah. Pastikan bahwa sertifikat tersebut sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan untuk menghadapi perubahan kebijakan pemerintah, perlu selalu mengikuti perkembangan informasi yang berkaitan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah terkait kepemilikan tanah.
Konflik dengan pemilik tanah sekitar dapat diatasi dengan menjalin komunikasi yang baik dan mencari jalan tengah yang menguntungkan untuk semua pihak. Sementara itu, untuk masalah pembayaran pajak dan biaya pemeliharaan SHM, perlu disiapkan dana yang cukup agar masalah tersebut tidak menjadi beban dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Terakhir, kerugian akibat bencana alam atau pelepasan lahan yang tidak terduga bisa dihadapi dengan memastikan bahwa kepemilikan SHM terlindungi oleh asuransi, sehingga kerugian yang terjadi dapat diminimalkan. Selain itu, perlu juga mengikuti perkembangan berita dan informasi mengenai kondisi lingkungan sekitar untuk menghindari potensi masalah yang bisa merugikan kepemilikan SHM kita.
Tantangan | Langkah Penyelesaian |
---|---|
Ketidakjelasan kepemilikan tanah | Validasi sertifikat tanah |
Perubahan kebijakan pemerintah | Ikuti perkembangan informasi terkait peraturan dan kebijakan pemerintah terkait kepemilikan tanah |
Konflik dengan pemilik tanah sekitar | Jalin komunikasi yang baik dan cari jalan tengah yang menguntungkan untuk semua pihak |
Pembayaran pajak dan biaya pemeliharaan SHM | Siapkan dana yang cukup |
Kerugian akibat bencana alam atau pelepasan lahan yang tidak terduga | Pastikan kepemilikan SHM terlindungi oleh asuransi dan ikuti perkembangan kondisi lingkungan sekitar |
Peran Notaris dalam Proses Pengurusan HGB atau SHM
Apabila Anda ingin membeli atau menjual properti, Anda akan berurusan dengan hak atas tanah dan atas bangunan. Dua jenis hak tersebut dikenal sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski keduanya memiliki perbedaan, namun ada satu hal yang sama, yaitu keberadaan Notaris.
Peran Notaris dalam Pembelian/Penjualan Properti
- Sebagai Saksi
- Sebagai Pengukuh
- Sebagai Penerbit Akta Jual Beli
Notaris adalah saksi sah dalam proses pembelian atau penjualan properti. Notaris akan mencatat dan menandatangani setiap transaksi tersebut, sehingga keabsahan transaksi tersebut dapat terjamin.
Notaris akan memeriksa dokumen-dokumen terkait dalam pembelian atau penjualan properti. Setelah itu, notaris akan memastikan bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah benar-benar diperoleh oleh pembeli, serta melaksanakan kewajiban pihak penjual terkait transaksi tersebut.
Akta jual beli adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu properti telah resmi dijual dan dibeli. Notaris akan membuat akta tersebut dan menyerahkannya kepada pembeli setelah lengkap dengan semua persyaratan hukum.
Peran Notaris dalam Pengajuan HGB atau SHM
Proses pengajuan HGB atau SHM harus dilakukan dengan benar agar hak atas tanah dan bangunan dapat terjamin. Notaris memiliki peran penting dalam pengajuan tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Memeriksa Dokumen
- Membuat Akta
- Menyerahkan Akta ke Kantor Pendaftaran Tanah
Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan HGB atau SHM harus benar-benar lengkap. Notaris akan memeriksa dokumen tersebut dan menyiapkan surat-surat atau dokumen lain yang diperlukan dalam akta pengalihan hak.
Notaris akan membuat akta yang menuliskan bahwa terdapat pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut dari pihak penjual ke pihak pembeli. Akta tersebut harus memenuhi persyaratan legal, termasuk wajib menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan materai.
Setelah akta jual beli tersebut dibuat, notaris akan menyerahkan akta tersebut ke Kantor Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini, peran notaris adalah untuk memastikan bahwa terdapat pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut benar-benar telah terjadi dan prosedur pengajuan HGB atau SHM telah dipenuhi.
Summary
Peran notaris dalam pembelian, penjualan atau pengajuan HGB dan SHM sangat penting dalam memastikan bahwa dokumen hukum terkait telah dipenuhi dan hak atas tanah dan bangunan telah terjamin. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan keberadaan notaris sebagai bagian dari proses terkait properti Anda.
Sampai Jumpa, Semoga Bermanfaat!
Nah, itu dia perbedaan antara HGB dan SHM. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, tapi ada perbedaan penting yang harus kamu ketahui. Makanya, penting nih untuk teliti dan memahami apa itu SHM dan HGB sebelum memutuskan untuk membeli rumah atau apartemen. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bisa bermanfaat! Jangan lupa mengunjungi situs kami lagi untuk informasi seputar properti dan makelar terpercaya di Indonesia. Sampai jumpa!