Perbedaan CPNS dan PNS: Yang Harus Kamu Ketahui

Bila kamu sedang mencari pekerjaan atau ingin mengubah karir, mungkin kamu pernah mendengar salah satu atau bahkan kedua istilah ini: CPNS dan PNS. Meski terlihat mirip, namun keduanya berbeda dalam beberapa hal. Sebenarnya apa sih perbedaan CPNS dan PNS? Mengetahui perbedaannya, bisa membantu kamu dalam memutuskan untuk berkarir di pemerintahan.

CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil, merupakan seseorang yang mendaftar seleksi masuk PNS. Proses seleksi CPNS berbeda-beda setiap tahun dan bisa dilakukan oleh kementerian atau instansi pemerintah tertentu. Sedangkan PNS atau Pegawai Negeri Sipil, adalah seseorang yang telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat sebagai pegawai pemerintah. PNS bisa bekerja di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga, dan badan-badan negara.

Mungkin kamu bertanya, “Lalu apa perbedaan CPNS dan PNS yang sebenarnya?” Jawabannya adalah CPNS belum diangkat sebagai PNS, sedangkan PNS sudah menjadi pegawai pemerintah. Namun, ada juga beberapa perbedaan lainnya antara keduanya, dari proses penerimaan hingga hak dan kewajiban saat bekerja. Mengetahui perbedaan CPNS dan PNS sejak awal, akan membuat kamu menjadi lebih bersemangat dalam mengikuti seleksi dan mampu mempersiapkan diri dengan lebih matang.

Persyaratan CPNS dan PNS

CPNS dan PNS merupakan dua jenis pegawai yang memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian. Untuk menjadi CPNS atau PNS, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu. Pada artikel ini, kita akan membahas persyaratan untuk menjadi CPNS dan PNS.

  • Persyaratan CPNS

Untuk menjadi CPNS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut di antaranya:

  • Memiliki KTP
  • Memiliki ijazah pendidikan terakhir
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Disamping persyaratan di atas, setiap instansi pemerintah memiliki persyaratan tambahan yang dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, para calon CPNS disarankan untuk memeriksa persyaratan tambahan yang berlaku di instansi yang dituju.

  • Persyaratan PNS

Untuk menjadi PNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan umum untuk menjadi PNS :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berijazah minimal SLTA atau sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu kejahatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Untuk persyaratan khusus PNS, bisa berbeda di setiap instansi pemerintah. Maka dari itu, pelamar diminta untuk mengecek persyaratan khusus tersebut sebelum melamar sebagai PNS di instansi yang diinginkan.

Secara umum, persyaratan untuk menjadi CPNS dan PNS terbilang cukup mudah dipenuhi. Namun, pastikan kita telah memenuhi persyaratan tersebut dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi proses seleksi CPNS atau PNS.

Proses Rekrutmen CPNS dan PNS

Perbedaan antara CPNS dan PNS sering menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Ada banyak perbedaan di antara keduanya, termasuk dalam proses rekrutmen. Prosedur rekrutmen CPNS dan PNS dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga penerima. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan proses rekrutmen CPNS dan PNS:

  • Proses Rekrutmen CPNS
    Proses penerimaan CPNS harus melalui seleksi yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon pelamar pertama kali harus melalui tahap pendaftaran secara online dengan mengisi formulir pada website resmi BKN. Selanjutnya, setelah lolos seleksi administrasi, pelamar akan mengikuti tes seleksi berupa tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang berlaku secara nasional. Para pelamar yang lulus tes seleksi diumumkan secara online atau di media cetak. Setelah itu, pelamar harus melewati tahap wawancara, verifikasi berkas, dan tes kesehatan.

  • Proses Rekrutmen PNS
    Sementara itu, untuk proses rekrutmen PNS, prosedur penerimaan cukup beragam dan tidak terlalu terpusat. Umumnya, proses rekrutmen PNS dapat dilakukan oleh instansi pemerintah secara langsung atau melalui lembaga mitra. Prosedur yang harus diikuti oleh calon pelamar akan bervariasi tergantung pada kebijakan instansi atau lembaga yang mempekerjakan. Namun, yang pasti adalah pelamar harus mengikuti tes seleksi yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes kemampuan bidang (TKB). Selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi diumumkan secara online atau di media cetak dan diundang untuk mengikuti tahap wawancara dan verifikasi berkas.

Demikianlah perbedaan proses rekrutmen antara CPNS dan PNS. Meskipun prosedur yang harus ditempuh berbeda-beda, namun yang pasti, pelamar harus mengikuti seleksi agar dapat diterima sebagai CPNS atau PNS.

Sumber: https://www.bkn.go.id/cpns

Fungsi dan Tugas CPNS dan PNS

Seperti yang kita ketahui, CPNS dan PNS sama-sama bekerja di instansi pemerintah. Namun, masih banyak yang bingung dengan perbedaan fungsi dan tugas dari keduanya. Berikut ini penjelasannya:

  • CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
  • CPNS adalah seseorang yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS dan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar selama beberapa waktu sebelum akhirnya diangkat sebagai PNS. Fungsi utama CPNS adalah untuk mengisi kekosongan formasi PNS yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan keahlian dan bidang yang dimiliki. Selain itu, ada beberapa tugas yang harus dilakukan oleh CPNS, diantaranya:

    • Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar sebagai persiapan menjadi PNS;
    • Melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keterampilan sesuai bidang yang ditempati;
    • Menjadi anggota dari tim atau kelompok kerja sesuai dengan bidang yang ditempati;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya.
  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • PNS adalah seseorang yang telah diangkat oleh negara untuk bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga kerja tetap. Fungsi utama PNS adalah untuk memberikan layanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tugas-tugas PNS antara lain:

    • Menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan optimal;
    • Menjaga ketertiban umum dan melindungi keamanan negara serta masyarakat;
    • Menjalankan kebijakan pemerintah dengan sebaik-baiknya;
    • Menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen instansi dimana mereka bekerja.
  • Perbedaan Tugas CPNS dan PNS
  • Meskipun CPNS dan PNS sama-sama bekerja di instansi pemerintah, namun tugas yang harus dilakukan oleh keduanya bisa berbeda. Berikut beberapa perbedaan tugas CPNS dan PNS:

    CPNS PNS
    Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar Menjalankan tugas layanan publik
    Menjadi anggota dari tim/kelompok kerja Menjalankan kebijakan pemerintah
    Melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai bidang Menjaga ketertiban umum dan melindungi keamanan negara serta masyarakat

    Besaran Gaji CPNS dan PNS

    Banyak masyarakat yang memiliki impian untuk bekerja menjadi PNS atau CPNS, namun saat memilih antara kedua posisi ini, mungkin terdapat beberapa pertanyaan yang muncul terkait perbedaan gaji antara CPNS dan PNS.

    Dalam hal besaran gaji, CPNS dan PNS memang memiliki perbedaan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut.

    • Gaji CPNS
    • Sebagai pekerjaan dengan status sementara, CPNS memiliki sistem gaji yang berbeda dengan PNS. Gaji dari setiap CPNS akan ditentukan tergantung dari jabatannya, sistem di mana ia bekerja, dan lokasi tempat kerja. Gaji awal seorang CPNS berkisar sekitar Rp. 4,2 – 5 juta per bulan.

    • Gaji PNS
    • Sementara itu, gaji seorang PNS bergantung pada pangkat, golongan, masa kerja, tunjangan, dan juga lokasi kerja. PNS juga memiliki sistem gaji yang mengikuti sebuah kebijakan daerah (Pemerintah Provinsi). Biasanya, gaji awal seorang PNS di Indonesia adalah sekitar Rp. 4,5 – 5 juta per bulan.

    Perlu diingat bahwa besaran gaji seorang PNS bergantung pada pangkat dan golongan. Berikut adalah tabel yang menjelaskan besaran gaji PNS di Indonesia tergantung pada pangkat dan golongan:

    Pangkat Golongan Masa Kerja Gaji Pokok
    III/a 1 0 Rp. 2.712.675,-
    III/a 1 1 Rp. 2.892.090,-
    III/a 1 2 Rp. 3.085.067,-
    III/a 2 3 Rp. 3.137.385,-
    III/b 2 0 Rp. 3.369.200,-

    Selain gaji pokok, seorang PNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan hari raya, dan juga tunjangan khusus (seperti tunjangan untuk dokter atau guru).

    Perbedaan Hak dan Kewajiban CPNS dan PNS

    Setelah mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lolos menjadi CPNS, ada beberapa perbedaan dalam hak dan kewajiban yang harus dipahami. Berikut adalah perbedaan hak dan kewajiban antara CPNS dan PNS:

    • Hak: CPNS memiliki hak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah. Selain itu, CPNS juga menerima gaji dan tunjangan, meskipun belum tetap menjadi PNS.
    • Kewajiban: CPNS memiliki kewajiban untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
    • Hak: PNS memiliki hak untuk memperoleh penghasilan atau gaji yang lebih tinggi daripada CPNS, serta menerima tunjangan yang lebih banyak.
    • Kewajiban: PNS memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, PNS juga harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

    Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah tabel perbedaan hak dan kewajiban CPNS dan PNS:

    CPNS PNS
    Hak Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah Menerima gaji dan tunjangan yang lebih banyak
    Kewajiban Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya

    Dalam rangka menjamin peningkatan kualitas layanan publik yang semakin prima, diharapkan CPNS dan PNS dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika serta integritas sebagai pelayan masyarakat.

    Perbedaan CPNS dan PNS

    CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua jenis pegawai di Indonesia. Meskipun keduanya adalah pegawai negeri, namun mereka memiliki beberapa perbedaan di antaranya:

    • CPNS adalah calon pegawai negeri yang sedang menempuh proses tes dan seleksi, sedangkan PNS sudah melewati proses tersebut dan diangkat menjadi pegawai tetap.
    • CPNS memiliki masa percobaan selama 1-2 tahun setelah diangkat menjadi PNS, sedangkan PNS tidak.
    • CPNS biasanya berstatus honorer dengan tunjangan yang lebih rendah, sedangkan PNS memiliki status pegawai tetap dengan tunjangan yang lebih baik.

    Proses Seleksi CPNS

    Proses penerimaan CPNS dilakukan setiap tahun oleh pemerintah Indonesia dan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

    • Pendaftaran online melalui portal https://sscn.bkn.go.id/
    • Pengumuman seleksi administrasi
    • Tes Kompetensi Dasar (TKD)
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB)
    • Tes Fisik (untuk calon anggota TNI/Polri)
    • Tes Wawancara (bagi beberapa formasi tertentu)

    Tunjangan dan Gaji PNS

    Tunjangan dan gaji PNS dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan tingkat pendidikan. Berikut adalah contoh gaji PNS di Indonesia:

    Jenjang Pendidikan Golongan Pangkat Gaji Pokok (per bulan)
    S1 III Penata Muda Rp. 2.886.000
    S2 IV Penata Rp. 4.052.000
    S3 IV Pembina Utama Rp. 9.963.000

    Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan transportasi.

    Karakteristik CPNS dan PNS

    Merupakan salah satu proses rekrutmen Pemerintah, CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki perbedaan karakteristik. Berikut ini adalah beberapa perbedaan karakteristik CPNS dan PNS:

    • Status Pegawai: Salah satu perbedaan terbesar antara CPNS dan PNS adalah status pegawai. CPNS adalah calon pegawai yang mengikuti seleksi dan harus lulus untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) resmi. Sedangkan PNS adalah pegawai negeri yang telah diterima dan diangkat oleh instansi pemerintah.
    • Lama Seleksi: Seleksi CPNS memakan waktu yang cukup lama, mulai dari pendaftaran hingga pengangkatan. Biasanya memakan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Sedangkan PNS sudah melalui tahap seleksi dan pengangkatan sehingga tidak membutuhkan waktu seleksi yang lama.
    • Masa Kerja: Masa kerja CPNS dipengaruhi oleh banyak faktor seperti lokasi, jabatan, dan pendidikan. Sementara itu, PNS memiliki masa kerja sebagai pegawai permanen.
    • Jaminan Sosial: CPNS mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saat awal mendaftar. Namun, jaminan ini tidak otomatis berlanjut ke PNS, mereka harus mendaftar ulang.
    • Kesempatan Naik Jabatan: Kesempatan naik jabatan untuk PNS lebih tinggi dibanding CPNS. Karena CPNS baru mulai bekerja, mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk naik jabatan.
    • Keamanan Kerja: Pekerjaan sebagai PNS relatif lebih stabil dan aman daripada CPNS. CPNS belum pasti akan diangkat menjadi PNS, sedangkan PNS sudah memiliki jabatan yang lebih permanen dan stabil.
    • Besaran Gaji: Besaran gaji PNS lebih besar daripada CPNS.

    Secara umum, perbedaan karakteristik antara CPNS dan PNS adalah proses rekrutmen, status pegawai, lama seleksi, masa kerja, jaminan sosial, kesempatan naik jabatan, keamanan kerja, dan besaran gaji. Meskipun terdapat perbedaan di antara keduanya, CPNS dan PNS sama-sama memiliki peran penting sebagai pelayan masyarakat.

    CPNS PNS
    Calon Pegawai Pegawai Negeri Sipil
    Masa Kerja Tergantung Faktor-Faktor Tertentu Masa Kerja Pegawai Permanen
    Memiliki Jaminan Sosial saat Awal Mendaftar Harus Mendaftar Ulang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
    Kesempatan Naik Jabatan yang Lebih Rendah Kesempatan Naik Jabatan yang Lebih Tinggi
    Pekerjaan Tidak Terlalu Stabil dan Aman Pekerjaan yang Relatif Stabil dan Aman
    Besaran Gaji Lebih Rendah Besaran Gaji Lebih Besar

    Perbedaan karakteristik CPNS dan PNS mencakup aspek rekrutmen, status pegawai, lama seleksi, masa kerja, jaminan sosial, kesempatan naik jabatan, keamanan kerja, dan besaran gaji. PNS memiliki keuntungan dalam beberapa aspek yang mencakup kesempatan naik jabatan, masa kerja yang lebih stabil, dan besaran gaji yang lebih besar. Sedangkan CPNS memerlukan waktu yang lebih lama untuk diangkat menjadi PNS dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk naik jabatan.

    Seleksi CPNS dan PNS

    Seleksi CPNS dan PNS adalah tahapan penting dalam proses penerimaan pegawai negeri di Indonesia. Namun, banyak yang masih kebingungan mengenai perbedaan antara CPNS dan PNS. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan kedua jenis pegawai tersebut.

    • CPNS
    • CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan orang yang telah lulus seleksi penerimaan pegawai negeri. CPNS dianggap sebagai calon karena mereka belum diangkat menjadi pegawai negeri.

      Seleksi CPNS meliputi tes tertulis, psikotes, wawancara, dan tes kesehatan. Peserta yang lulus seleksi akan diumumkan dan diundang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum akhirnya diangkat sebagai PNS.

    • PNS
    • PNS adalah Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan orang yang telah diangkat menjadi pegawai negeri dengan surat keputusan dari instansi pemerintah terkait.

      PNS memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Mereka juga mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jabatan dan pangkat yang diemban.

    Seleksi CPNS

    Seleksi CPNS meliputi beberapa tahapan, di antaranya:

    • Tes tertulis yang meliputi tes materi umum dan tes materi khusus sesuai dengan formasi yang dibuka.
    • Tes psikotes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif, kepribadian, dan perilaku calon pegawai.
    • Wawancara yang meliputi tes sikap, motivasi, dan kemampuan berkomunikasi.
    • Tes kesehatan yang bertujuan untuk memastikan keadaan kesehatan calon pegawai.

    Seleksi PNS

    Seleksi PNS dilakukan setelah calon pegawai selesai menjalani pendidikan dan pelatihan. Prosedurnya meliputi:

    • Pengumuman kelulusan calon peserta pendidikan dan pelatihan sebagai PNS.
    • Pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebagai PNS.
    • Penetapan pangkat, golongan, dan jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi calon PNS.

    Contoh Seleksi CPNS 2021

    Tahapan Seleksi Waktu
    Pendaftaran online 13-25 September
    Tes CAT 15 Oktober – 13 November
    Hasil Seleksi Administrasi 25 November
    Tes Wawasan Kebangsaan 11 Desember
    Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II 29 Desember

    Sumber: BKN.go.id

    Peluang Karir CPNS dan PNS

    CPNS dan PNS adalah dua jenis pekerjaan yang menjadi incaran banyak orang di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki konsep yang sama, yaitu bekerja untuk negara, namun terdapat perbedaan antara keduanya. Salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara CPNS dan PNS adalah peluang karir yang dapat dicapai.

    • CPNS
      Sebelum bekerja sebagai PNS, seseorang harus menjadi calon pegawai negeri (CPNS) terlebih dahulu. Peluang karir yang bisa dicapai sebagai CPNS cukup terbatas. Biasanya, setelah lulus dari sekolah kedinasan dan diangkat sebagai PNS, seseorang akan mengawali karirnya sebagai pegawai rendahan dengan gaji yang rendah pula. Namun, jika seseorang memiliki kemampuan atau keahlian yang di butuhkan oleh instansi tertentu, peluang karir menjadi lebih terbuka. Selain itu, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengikuti berbagai macam pelatihan dan pendidikan, sehingga bisa meningkatkan kompetensi dan kemampuan kerja.
    • PNS
      Setelah melewati masa percobaan sebagai CPNS, seseorang dapat diangkat sebagai PNS. Sebagai PNS, peluang karir akan semakin terbuka. Langkah pertama biasanya adalah naik pangkat dari PNS golongan satu ke PNS golongan dua. Kenaikan pangkat ini bisa di capai dengan memperlihatkan prestasi kerja yang baik dan menjalani pendidikan dan pelatihan di kedinasan. Selain itu, PNS juga mempunyai kesempatan untuk naik pangkat menjadi PNS golongan tiga dan seterusnya. PNS juga bisa mengajukan diri untuk menjadi pejabat tinggi, seperti kepala dinas atau kepala badan, jika memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik.

    Secara keseluruhan, peluang karir PNS lebih luas dan terbuka jika dibandingkan dengan peluang karir CPNS. Namun, hal itu tergantung dari kemampuan dan keahlian masing-masing individu. Penting bagi keduanya untuk terus berusaha dan terus mengembangkan kemampuan, agar bisa mencapai karir yang lebih tinggi dan sukses di masa depan.

    Masa Kerja CPNS dan PNS

    CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan dua jenis pegawai pemerintah yang dibedakan dari masa kerja dan prosedur rekrutmen. Masa kerja adalah salah satu perbedaan signifikan antara kedua jenis pegawai ini. Masa kerja CPNS dan PNS diatur dalam hukum dan peraturan pemerintah.

    • Usia Pensiun
    • Daftar usia pensiun bagi CPNS dan PNS berbeda-beda. CPNS diizinkan untuk pensiun setelah mengabdi selama 20 tahun. Usia pensiun untuk pegawai negeri ini antara 55 sampai 60 tahun. Di sisi lain, PNS dapat pensiun setelah 30 tahun mengabdi. Pensiun diperbolehkan ketika PNS mencapai usia 60 tahun atau lebih. PNS juga dapat mengajukan usia pensiun dini pada usia 50 hingga 55 tahun.

    • Perpanjangan Masa Kerja
    • Perpanjangan masa kerja hanya berlaku untuk PNS. Pegawai negeri sipil dapat memperpanjang masa kerja selama dua tahun setelah mencapai usia pensiun, atau memperlambat pensiun selama empat tahun. Sementara itu, CPNS tidak dapat memperpanjang masa kerja masa aktivitasnya dibatasi selama dua puluh tahun.

    • Gaji
    • Gaji CPNS dan PNS dibedakan menurut golongan. Golongan dihitung dari masa kerja dan kemampuan bekerja. CPNS mendapat gaji rendah karena masih dalam pengembangan. Setelah menjadi PNS, gaji akan meningkat berdasarkan golongan dan waktu kerja. Selama masa kerja 30 tahun, PNS memiliki keuntungan gaji bakal meningkat dua kali lipat dibanding CPNS.

    Kesimpulan

    Masa kerja merupakan salah satu perbedaan yang signifikan antara CPNS dan PNS. CPNS memiliki masa kerja selama 20 tahun sementara PNS memiliki masa kerja selama 30 tahun. Selain itu, PNS memiliki kemampuan untuk memperpanjang masa kerja setelah mencapai usia pensiun. Kondisi ini memberikan keuntungan gaji yang cukup signifikan dibanding CPNS.

    Masa Kerja CPNS PNS
    Usia Pensiun 50 hingga 60 tahun atau 20 tahun mengabdi 30 tahun mengabdi atau 60 tahun atau lebih
    Perpanjangan Masa Kerja Tidak ada Dapat memperpanjang masa kerja selama 2 tahun
    Gaji Rendah karena masih dalam pengembangan Gaji meningkat berdasarkan golongan dan waktu kerja, dapat diperoleh gaji yang dua kali lipat dengan masa kerja 30 tahun

    Dalam hal rekrutmen, CPNS harus melewati tes seleksi yang rumit. Petugas PNS diisi dari terbaik yang dinyatakan lolos tes dengan nilai terbaik. PNS juga harus melalui latihan dasar statecraft, yaitu pelatihan yang melatih kedisiplinan dan kepatuhan pada negara.

    Aturan Kenaikan Gaji CPNS dan PNS

    Sebelum membahas perbedaan kenaikan gaji antara CPNS dan PNS, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu definisi dari kedua status tersebut. CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah status seseorang yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS namun belum diangkat menjadi PNS. PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah status seseorang yang sudah diangkat dan telah diambil sumpah jabatan sebagai pegawai negeri.

    Perbedaan utama antara kenaikan gaji CPNS dan PNS terletak pada sistem kenaikan pangkatnya. Pangkat pada PNS dapat naik secara otomatis, setiap memasuki periode waktu tertentu dengan melalui tahapan-tahapan kenaikan pangkat. Sementara itu, kenaikan pangkat pada CPNS tidak otomatis dan harus melalui proses seleksi terlebih dahulu. Berikut ini adalah aturan kenaikan gaji CPNS dan PNS lebih lanjut:

    • Pangkat CPNS baru naik setelah melalui seleksi
    • Waktu setiap kenaikan pangkat pada PNS berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja
    • Setelah diangkat menjadi PNS, golongan dan pangkat seorang pegawai ditentukan berdasarkan masa kerja

    Perbedaan aturan kenaikan gaji antara CPNS dan PNS ini juga mencakup besaran gaji pokok. Gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan setiap naik pangkat, sedangkan CPNS tetap memiliki gaji pokok yang sama sampai naik pangkat melalui seleksi.

    Status Aturan Kenaikan Pangkat Besaran Kenaikan Gaji Pokok
    CPNS Melalui seleksi Tetap
    PNS Secara otomatis setiap memasuki periode tertentu Meningkat sesuai pangkat

    Jadi, bagi kamu yang ingin menjadi PNS, harus mempersiapkan diri dengan benar dan teliti karena kenaikan pangkat tergantung pada masa kerja dan golongan yang telah ditetapkan oleh instansi. Semakin tinggi pangkat, maka semakin besar tanggung jawab yang diemban dan semakin tinggi pula gaji yang diterima.

    Yuk Kenali Perbedaan CPNS dan PNS!

    Nah, itu dia perbedaan CPNS dan PNS. Jangan salah kaprah lagi ya, Sahabat AI! Perbedaan yang terdapat pada cara perekrutannya, status kepegawaian, serta hak dan kewajibannya membuat keduanya memiliki karakteristik masing-masing. Semoga artikel ini bisa membantu kamu memahami lebih dalam tentang perbedaan kedua profesi ini. Terima kasih sudah membaca, dan jangan lupa mampir lagi ke website kami untuk mendapatkan informasi menarik lainnya!