Apa itu UKL UPL? Jika Anda terbiasa dengan dunia industri dan lingkungan hidup, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Namun, jika Anda masih baru dalam lingkup tersebut, UKL UPL mungkin terdengar asing di telinga. Jangan khawatir, mari kita bahas lebih dalam mengenai UKL UPL.
UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dua perangkat pengukur dampak lingkungan yang digunakan untuk mengamati pengaruh suatu aktivitas industri terhadap lingkungan hidup. UKL UPL sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh industri sebelum memulai suatu proyek. Dimana, proyek tersebut harus melewati tahap kajian terlebih dahulu terhadap dampak lingkungan yang potensial terjadi.
Jadi, mengapa UKL UPL sangat penting? Mengapa mesti dilakukan sebelum memulai proyek? Mungkin ada banyak pertanyaan yang muncul di pikiran Anda. Oleh karena itu, mari kita jelaskan mengapa UKL UPL menjadi pondasi penting dalam menjalankan aktivitas industri dan menjaga lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik. Mari kita diskusikan bersama-sama!
Pengertian UKL UPL
UKL UPL merujuk pada pengkajian dampak lingkungan. Dalam kegiatan pembangunan suatu proyek, harus dilakukan studi tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat dari kegiatan tersebut. UKL UPL adalah salah satu mekanisme untuk mengidentifikasi dampak lingkungan dari suatu proyek.
UKL UPL sebenarnya adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. UKL UPL dibutuhkan untuk menentukan tindakan pengelolaan yang perlu dilakukan, serta menetapkan pemantauan yang harus dilakukan agar dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan tersebut dapat diminimalkan.
Manfaat UKL UPL
- Dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dari kegiatan pembangunan
- Penetapan UKL UPL membantu mempertahankan kualitas lingkungan hidup yang sehat dan produktif
- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar karena mendapatkan jaminan terhadap tindakan pengelolaan lingkungan
Proses Pengajuan UKL UPL
Pengajuan UKL UPL dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang memuat informasi proyek dan lokasi proyek. Selain itu, dokumen pendukung seperti studi dampak lingkungan dan rencana UKL UPL harus dilampirkan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup akan mengevaluasi permohonan tersebut dan melakukan verifikasi di lapangan sebelum memberikan persetujuan.
Setelah persetujuan diberikan, pengelola proyek wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana UKL UPL yang telah disetujui. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa rencana UKL UPL dilaksanakan dengan benar dan dampak lingkungan tetap terkendali.
Kesimpulan
UKL UPL adalah suatu studi dampak lingkungan yang diperlukan dalam kegiatan pembangunan suatu proyek. UKL UPL berfungsi untuk mengidentifikasi dan seminimal mungkin mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan tersebut. Proses pengajuan UKL UPL memerlukan beberapa dokumen pendukung dan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup. Pengelola proyek harus memastikan bahwa penerapan rencana UKL UPL dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan.
UKL | Upaya Pengelolaan Lingkungan |
UPL | Upaya Pemantauan Lingkungan |
Adanya UKL UPL dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dari kegiatan pembangunan.
Kebijakan UKL UPL di Indonesia
UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia guna melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif aktivitas manusia. Kebijakan UKL UPL di Indonesia dibuat secara berjenjang dimulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, dan harus diikuti oleh setiap pihak terkait dalam setiap tahapannya.
- Peraturan Nasional
- Peraturan Provinsi
- Peraturan Kabupaten/Kota
Peraturan mengenai UKL UPL pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1993 dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pedoman Penyusunan UKL UPL. Kemudian, peraturan ini diperbarui pada tahun 1997 dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 1997 tentang Pedoman Penyusunan UKL UPL Revisi.
Setiap provinsi di Indonesia juga memiliki peraturan masing-masing mengenai UKL UPL. Misalnya saja di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah meliputi penentuan lingkup pengadilan lingkungan, kebijakan pembangunan, dan penilaian dampak lingkungan.
Peraturan terakhir yang berkaitan dengan UKL UPL adalah yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai bagaimana UKL UPL harus dilaksanakan di wilayah masing-masing kabupaten/kota, serta sanksi bagi pelanggar yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan.
Komite UKL UPL
Setiap proyek yang akan dilaksanakan di Indonesia harus mengikuti kebijakan UKL UPL, dimana setiap penilaian dampak harus dilakukan secara valid oleh komite UKL UPL. Komite ini terdiri dari beberapa ahli yang diangkat oleh pemerintah, termasuk ahli lingkungan hidup, agronomi, arsitektur, dan sebagainya. Proses ini dimulai dengan penilaian dampak lingkungan (AMDAL), kemudian diteruskan dengan UKL UPL.
Jenis Proyek yang Harus Mengikuti UKL UPL
Ada beberapa jenis proyek yang harus mengikuti kebijakan UKL UPL, termasuk industri, perkebunan, pertambangan, pembangunan jalan dan jembatan, hingga rencana pembangunan rumah sakit. Dalam hal proyek industri, baik skala besar maupun kecil, UKL UPL wajib dilakukan sebelum proyek dapat beroperasi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas industri dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.
Jenis Industri | Jenis UKL UPL |
---|---|
Industri Makanan dan Minuman | UKL 4 |
Industri Farmasi dan Kosmetik | UKL 3 |
Industri Semen dan Keramik | UKL 2 |
Industri Kimia dan Tekstil | UKL 1 |
Proyek kecil seperti pertanian, peternakan, dan pembangunan rumah juga harus mengikuti UKL UPL. Prosesnya dapat memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada ukuran proyek yang akan dilakukan. Walau memakan waktu yang relatif lama, kebijakan UKL UPL dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi lingkungan hidup.
Kriteria UKL UPL
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan lingkungan, setiap kegiatan usaha atau proyek pembangunan harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan. UKL UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang merupakan salah satu bentuk pengelolaan lingkungan pada tahap perencanaan usaha ataupun tahap pembangunan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan UKL UPL, antara lain:
- Kegiatan atau proyek pembangunan memiliki potensi dampak lingkungan yang rendah atau kecil
- Lokasi kegiatan atau proyek pembangunan berada pada wilayah yang tidak terkategorikan sebagai kawasan konservasi, kawasan hutan, atau kawasan suaka alam
- Volume produksi atau kapasitas kegiatan pembangunan tersebut berada dalam kisaran tertentu yang telah diatur oleh regulasi pemerintah
Kriteria Penetapan UKL UPL
Setelah memenuhi kriteria dasar, selanjutnya harus dilakukan penilaian dampak lingkungan (Andal) dan studi lingkungan (Uppl) untuk menentukan kategori UKL-UPL yang tepat. Dalam penetapan UKL UPL, ada beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan, antara lain:
- Potensi dampak lingkungan
- Karakteristik lingkungan di sekitar lokasi usaha atau proyek pembangunan
- Tingkat sensitivitas masyarakat terhadap dampak lingkungan akibat kegiatan atau proyek pembangunan tersebut
Contoh UKL UPL
Untuk lebih memahami UKL UPL, berikut adalah contoh beberapa usaha atau proyek yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan UKL UPL:
- Pembangunan pabrik dengan kapasitas produksi kurang dari 10 ton per hari
- Pembangunan jalan lingkar dengan panjang kurang dari 5 kilometer
- Pembangunan kawasan perumahan dengan luas kurang dari 5 hektar
Tabel Kategori UKL UPL
Berikut adalah tabel kategori UKL UPL yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan UKL UPL:
Kategori UKL UPL | Level Kerumitan | Pelaksanaan Studi Lingkungan (Uppl) | Pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) |
---|---|---|---|
I | Rendah | Tidak perlu | Tidak perlu |
II | Sedang | Diperbolehkan dioptimalkan | Diperbolehkan dioptimalkan |
III | Tinggi | Harus dilakukan | Harus dilakukan |
Penentuan kategori UKL UPL harus berdasarkan pada hasil analisis dampak lingkungan dan studi lingkungan yang telah dilakukan. Jika tidak sesuai dengan kriteria, maka harus dilakukan analisis dampak lingkungan (Andal) dan studi lingkungan (Uppl) yang lebih lengkap agar dapat memenuhi kriteria dan mendapatkan UKL UPL.
Kewajiban UKL UPL bagi Pelaku Usaha
Kewajiban UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengawasi dampak lingkungan dari kegiatan bisnis. UKL UPL harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan bisnisnya. Berikut adalah kewajiban UKL UPL bagi pelaku usaha:
- Mengajukan UKL UPL kepada pihak berwenang
- Melakukan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan bisnis secara berkala
Kewajiban UKL UPL bertujuan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan serta mengurangi dampak negatif dari kegiatan bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami dan mematuhi peraturan UKL UPL yang ditetapkan.
Manfaat Kewajiban UKL UPL bagi Pelaku Usaha
Adapun manfaat dari mematuhi kewajiban UKL UPL bagi pelaku usaha antara lain:
- Meningkatkan citra positif perusahaan
- Menghindari sanksi dan denda dari pemerintah
- Meningkatkan kualitas lingkungan sekitar
- Melindungi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat
Mematuhi kewajiban UKL UPL dapat membantu pelaku usaha menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, serta lebih terbuka terhadap kepentingan stakeholders lingkungan sekitar.
Penyusunan Dokumen UKL UPL
Setiap pelaku usaha harus menyusun dokumen UKL UPL sebelum memulai kegiatan bisnisnya. Dokumen UKL UPL harus mencakup hal-hal berikut:
- Identifikasi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan bisnis
- Rencana pengelolaan lingkungan untuk menghindari atau meminimalkan dampak tersebut
- Rencana pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan bisnis secara berkala
Langkah-langkah Penyusunan UKL UPL |
---|
1. Melakukan identifikasi dampak lingkungan |
2. Merencanakan pengelolaan lingkungan dan pencegahan dampak lingkungan yang berpotensi timbul |
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan bisnis secara berkala |
4. Mengajukan dokumen UKL UPL kepada pihak berwenang |
Penyusunan UKL UPL harus dilakukan dengan cermat dan terperinci untuk memastikan bahwa pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Tanggung Jawab Lingkungan dalam UKL UPL
UKL UPL adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pengusaha atau kontraktor yang akan melakukan kegiatan di wilayah tertentu. UKL sendiri merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan UPL yaitu Upaya Pemantauan Lingkungan. Dalam prosesnya, UKL UPL haruslah memenuhi standar serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun demikian, tanggung jawab lingkungan bukanlah hanya menjadi kewajiban para pengusaha atau kontraktor dalam menyusun UKL UPL. Terdapat beberapa tanggung jawab lingkungan lain yang perlu diperhatikan dalam UKL UPL.
- Mempertahankan kualitas kehidupan manusia dan lingkungan hidup
- Mengurangi, mencegah, dan menanggulangi dampak buruk terhadap lingkungan akibat kegiatan usaha
- Menghormati hak-hak penduduk yang tinggal di sekitar area kegiatan usaha
Para pengusaha atau kontraktor yang menjalankan kegiatan usahanya memang mempunyai tanggung jawab dalam UKL UPL. Namun, hematan sumber daya dan kesadaran lingkungan bukan hanya menjadi tanggungjawab mereka saja. Seluruh stakeholder dari perusahaan, karyawan, hingga masyarakat di sekitar area kegiatan pun mempunyai peran penting dalam menjaga lingkungan hidup.
Peran dan tanggungjawab yang dijalankan akan berbeda antara satu stakeholder dan yang lainnya. Pada saat pengusaha atau kontraktor memusatkan perhatian pada tata kelola lingkungan yang baik, tugas karyawan adalah memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pengusaha atau kontraktor sesuai dengan kemandirian lingkungan. Sementara itu, masyarakat juga mempunyai peranan penting dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dan melaporkan setiap tindakan yang akan menimbulkan dampak buruk untuk lingkungan.
Tanggung Jawab Lingkungan Kita Semua
Dalam UKL UPL terdapat cakupan yang sangat luas dalam nilai keberlanjutan. Dikarenakan itu, para stakeholder menjalankan satu tanggung jawab lingkungan sendiri-sendiri, tidak hanya menumpahkan beban pada pengusaha atau kontraktor.
Kita semua mempunyai tanggung jawab dalam bidang lingkungan. Kita tidak hanya memikirkan tentang kesejahteraan ekonomi, namun juga bagaimana cara meminimalkan dampak kegiatan usahapada lingkungan. Dalam hal UKL UPL, kita memiliki tanggung jawab berupa memahami dampak lingkungan dari kegiatan usaha serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang upaya pengelolaan lingkungan.
Tanggung Jawab Lingkungan Sebagai Kunci Keberhasilan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pengusaha atau kontraktor akan berkoperasi dengan masyarakat sekitar. Sebagai contoh, ketika suatu perusahaan memberikan peluang kerja pada masyarakat di sekitar area operasional, maka diharapkan ini akan mengurangi angka pengangguran di masyarakat sekitar. Hal ini tentunya juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memulai UKL UPL sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, pengusaha atau kontraktor menunjukkan kepada pihak lainnya bahwa mereka adalah perusahaan yang bertanggungjawab secara sosial dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pihak lain pun akan lebih percaya pada perusahaan tersebut dan akan semakin yakin bahwa kepercayaan mereka bukanlah sowgayah.
Tanggung Jawab Lingkungan | Pihak yang Bertanggung Jawab |
---|---|
Membuat dan menyusun UKL UPL | Pengusaha atau Kontraktor |
Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan standar | Pengusaha atau Kontraktor |
Mengawasi proses kegiatan usaha | Pihak yang terkait |
Melakukan pengaduan saat terjadi dampak buruk pada lingkungan hidup | Masyarakat dan pengusaha atau kontraktor |
Tanggung jawab lingkungan yang dijalankan sebenarnya bukan hanya menjadi kewajiban pengusaha atau kontraktor di dalam UKL UPL. Tanggung jawab ini sebenarnya sangatlah luas. Mulai dari karyawannya hingga masyarakat sekitar area kegiatan dapat melaksanakan bagian dari kewajiban tersebut.
Prosedur Perizinan UKL UPL
UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dua dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah bagi suatu proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dokumen ini biasanya dibuat dan disusun oleh konsultan lingkungan atau ahli lingkungan yang telah memiliki izin resmi untuk memberikan jasa lingkungan.
- Penentuan Kategori Proyek
- Studi Kelayakan Lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA)
- Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
- Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Verifikasi dan Konsultasi Publik
- Izin Lingkungan
Setelah Studi Kelayakan Lingkungan selesai, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen UKL UPL. Berikut adalah prosedur perizinan UKL UPL:
Pertama, pengembang atau pemilik proyek harus mengajukan Surat Permohonan UKL-UPL atau Notifikasi UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah atau Sekretaris Daerah, di mana proyek tersebut berada.
Kedua, Badan Lingkungan Hidup setempat akan mengevaluasi dokumen Studi Kelayakan Lingkungan dan Notifikasi UKL-UPL atau Permohonan UKL-UPL. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.
Ketiga, Badan Lingkungan Hidup setempat akan memberikan pengumuman untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dokumen Notifikasi UKL-UPL atau Permohonan UKL-UPL telah diajukan dan dapat dilihat oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Keempat, Badan Lingkungan Hidup setempat akan melakukan konsultasi publik dan verifikasi atas dokumen Notifikasi UKL-UPL atau Permohonan UKL-UPL. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepentingan dan tuntutan masyarakat serta memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memberikan masukan atau rekomendasi terhadap dokumen tersebut.
Terakhir, setelah proses yang telah dilakukan, Badan Lingkungan Hidup setempat akan memberikan Izin UKL dan UPL atau Surat Keterangan Notifikasi UKL-UPL.
No | Keterangan |
---|---|
1 | Penentuan Kategori Proyek |
2 | Studi Kelayakan Lingkungan |
3 | Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) |
4 | Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) |
5 | Verifikasi dan Konsultasi Publik |
6 | Izin Lingkungan |
Dalam proses perizinan UKL UPL terdapat beberapa tahapan dengan persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Karena itu, penting bagi pengembang atau pemilik proyek untuk menggunakan jasa konsultan atau ahli lingkungan yang berkompeten dan terpercaya untuk membantu menyusun dan mengajukan dokumen UKL UPL guna memudahkan proses perizinan tersebut.
Evaluasi dan Pengawasan UKL UPL
UKL UPL adalah dokumen lingkungan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sebelum menjalankan usahanya. Setelah dokumen disetujui oleh pemerintah, maka evaluasi dan pengawasan UKL UPL harus dilakukan secara berkala untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
- Evaluasi UKL UPL dilakukan setiap 3 tahun sekali atau lebih sering jika diperlukan. Evaluasi dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup setempat. Evaluasi bertujuan untuk mengevaluasi kembali dampak lingkungan yang dihasilkan oleh perusahaan, mengevaluasi kinerja perusahaan dalam menjalankan program lingkungan, dan menilai kembali kebutuhan perusahaan dalam menjaga kualitas lingkungan.
- Pengawasan UKL UPL dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pengawasan bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi dokumen UKL UPL yang telah disetujui dan mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.
- Jika perusahaan tidak memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh UKL UPL, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan ditutup oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen UKL UPL nya selalu terbaru dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga harus menjalankan program lingkungan dengan baik agar tidak terkena sanksi dan dapat beroperasi dengan aman dan berkelanjutan.
Implementasi UKL UPL
Setelah dokumen UKL UPL disetujui, perusahaan harus mengimplementasikan program lingkungan yang telah diusulkan dalam dokumen tersebut. Beberapa hal yang harus dilakukan dalam implementasi UKL UPL adalah:
- Memastikan ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran yang cukup untuk menjalankan program lingkungan.
- Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pegawai mengenai program lingkungan dan pentingnya menjaga kualitas lingkungan.
- Mengukur kinerja perusahaan terhadap program lingkungan yang telah diusulkan dalam UKL UPL.
- Menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif dan efisien.
- Menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Tabel Kategori Usaha Berdasarkan Dampak Lingkungan
Setiap perusahaan harus menentukan sendiri kategori usahanya berdasarkan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usahanya. Berikut adalah kategori usaha berdasarkan dampak lingkungan:
Kategori Usaha | Dampak Lingkungan |
---|---|
A | Sangat berdampak besar |
B | Berdampak besar |
C | Berdampak sedang |
D | Berdampak kecil |
E | Tidak atau hampir tidak berdampak |
Penentuan kategori usaha ini penting dalam proses penyusunan UKL UPL karena akan menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus disusun oleh perusahaan. Kategori usaha yang lebih besar akan memerlukan dokumen yang lebih lengkap dan komprehensif.
Terima Kasih Sudah Membaca tentang Apa itu UKL UPL
Sekarang Anda sudah tahu apa itu UKL UPL dan bagaimana pentingnya untuk menjaganya. Jangan lupa untuk selalu mendukung kegiatan lingkungan dan menjaga kelestariannya. Kami harap informasi ini bermanfaat bagi Anda. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya yang akan kita bahas tentang lingkungan hidup. Terima kasih sudah membaca!