Apa Itu SIUP dan Cara Memperolehnya di Indonesia

Saat memulai usaha, ada banyak aspek yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Apa itu SIUP? Singkatnya, SIUP adalah surat izin yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di bidang perdagangan. Di Indonesia, SIUP diberikan oleh instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Apabila Anda ingin memulai usaha, memiliki SIUP sangatlah penting.

Mungkin sebagian besar orang belum terlalu familiar dengan SIUP. Namun, sebenarnya SIUP sangat penting dalam menjalankan usaha. Alasan utamanya adalah SIUP dalam banyak hal dapat menjadi jaminan legalitas bagi usaha yang Anda jalankan. Tentunya, legalitas ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dari para konsumen dan calon konsumen. Dengan memiliki SIUP, Anda juga akan lebih terbuka dalam mencari peluang bisnis baru.

Dalam menjalankan usaha, perizinan adalah salah satu hal yang harus selalu diperhatikan. Begitu pula dengan SIUP. Memiliki SIUP akan mempermudah Anda dalam mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan dan izin usaha lainnya. Meskipun memperoleh SIUP membutuhkan beberapa persyaratan, namun prosesnya tidaklah sulit. Sehingga, sebaiknya jangan mengabaikan pentingnya SIUP dalam menjalankan usaha Anda.

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih dikenal dengan SIUP adalah surat izin yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. SIUP berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha tersebut memiliki izin yang sah dan resmi untuk menjalankan usahanya. SIUP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui seputar SIUP:

  • SIUP wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia
  • SIUP digunakan untuk aktivitas perdagangan dan/atau jasa
  • Tidak semua jenis usaha membutuhkan SIUP, namun bagi yang membutuhkan, SIUP ini wajib dimiliki

Fungsi SIUP

Sistem Izin Usaha Perdagangan atau yang sering disebut SIUP adalah salah satu hal yang paling penting bagi sebuah perusahaan atau usaha. SIUP sendiri adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk usaha yang bergerak di bidang perdagangan.

  • Mempertegas Legalitas Usaha
  • Memudahkan dalam Bertransaksi
  • Menjadi Syarat untuk Mendapatkan Izin Usaha Lainnya

Seperti yang kita ketahui, bahwa SIUP adalah legalitas sebuah usaha. Dalam arti lain, SIUP akan mempertegas bahwa perusahaan atau usaha yang dimiliki atau dijalankan benar-benar legal. Dengan adanya SIUP, maka para konsumen maupun pihak-pihak yang berkepentingan bisa percaya bahwa perusahaan atau usaha tersebut benar-benar terdaftar dan terverifikasi oleh pemerintah.

Selain itu, SIUP juga akan memudahkan dalam bertransaksi. Bayangkan jika perusahaan atau usaha tersebut tidak memiliki SIUP, tentunya konsumen akan merasa ragu untuk melakukan transaksi atau kerja sama yang lebih besar. Dengan SIUP sebagai legalitas, maka konsumen akan lebih mudah untuk melakukan transaksi karena ada jaminan legalitas yang terpercaya.

Selain dua fungsi tadi, SIUP juga merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin usaha lainnya. Seperti contohnya, jika ingin membuka toko di pusat perbelanjaan, maka salah satu syaratnya adalah harus memiliki SIUP terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha di pusat perbelanjaan tersebut.

Fungsi SIUP Keterangan
Mempertegas Legalitas Usaha SIUP sebagai legalitas sebuah usaha yang bergerak di bidang perdagangan.
Memudahkan dalam Bertransaksi SIUP memberikan kepercayaan dan jaminan legalitas bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bertransaksi.
Menjadi Syarat untuk Mendapatkan Izin Usaha Lainnya Beberapa izin usaha lainnya mensyaratkan adanya SIUP sebagai salah satu syarat utamanya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa SIUP memiliki fungsi yang sangat penting bagi sebuah perusahaan atau usaha. Belum memiliki SIUP? Segera daftarkan usaha Anda dan dapatkan legalitas serta berbagai kemudahan untuk membesarkan usaha Anda.

Persyaratan Membuat SIUP


Untuk memulai usaha di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIUP, antara lain:

Persyaratan Administratif

  • 1. Mengisi formulir layanan permohonan SIUP
  • 2. Membawa surat permohonan usaha
  • 3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  • 4. Fotokopi NPWP dan SIUP pemilik perusahaan
  • 5. Pas foto pemilik perusahaan
  • 6. Fotokopi kartu identitas (KTP) pemilik perusahaan

Persyaratan Non-Administratif


Untuk memenuhi persyaratan non-administratif, pemohon harus memastikan bahwa usaha yang ingin didirikan memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan ini berkaitan dengan bidang usaha yang digeluti. Syarat-syarat ini biasanya meliputi beberapa hal seperti izin usaha dari instansi terkait, pengurusan izin lingkungan, serta pemenuhan standar kualitas barang atau jasa yang dihasilkan.

Persyaratan Teknis


Persyaratan teknis berkaitan dengan dokumen pendukung dan izin yang harus dimiliki oleh perusahaan. Beberapa dokumen ini antara lain:

Nama Dokumen Keterangan
Akta Pendirian dan Perubahan Dibutuhkan untuk membuktikan status perusahaan
NPWP Perusahaan Dokumen wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Dokumen wajib yang memberikan izin kepada perusahaan untuk beroperasi di bidang tertentu
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Diperlukan untuk membuktikan alamat usaha

Setelah memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIUP, pemilik perusahaan dapat mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dengan teliti. Dalam melakukan pengurusan SIUP, penting juga untuk menghindari memalsukan dokumen atau melanggar peraturan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pemilik usaha diharapkan dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan memperoleh izin yang sah dari pemerintah.

Jenis SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau Siup adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik usaha yang menjual barang atau jasa. SIUP dibutuhkan untuk menjelaskan bahwa usaha yang dimiliki sudah terdaftar ke pemerintah dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jenis-jenis SIUP yang umumnya diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia antara lain:

  • SIUP Mikro
  • SIUP Kecil
  • SIUP Menengah
  • SIUP Besar

Jenis-jenis SIUP tersebut diberikan berdasarkan omset atau keuntungan yang didapatkan oleh suatu perusahaan.
Berikut penjelasannya:

Jenis SIUP Omset
SIUP Mikro Dibawah 300 juta rupiah per tahun
SIUP Kecil Diantara 300 juta hingga 2,5 miliar rupiah per tahun
SIUP Menengah Diantara 2,5 hingga 50 miliar rupiah per tahun
SIUP Besar Lebih dari 50 miliar rupiah per tahun

Pengajuan SIUP juga harus disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya, SIUP yang diberikan kepada perusahaan yang menjalankan usaha perdagangan impor dan/atau eksport, yaitu SIUP Penunjang Ekspor Impor (SIUP PE).

Cara Mengurus SIUP

Buat kamu yang ingin memulai usaha, salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah legalitas usaha. Salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam proses mengurus SIUP, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Berikut adalah cara mengurus SIUP:

  • Daftar online
  • Untuk mempermudah proses pengurusan, kini pendaftaran SIUP dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi di www.siaonline.depnakertrans.go.id/sia/direktori. Kamu hanya perlu mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

  • Siapkan dokumen
  • Dalam pengurusan SIUP, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, NPWP, TDP, dan surat keterangan tempat usaha. Pastikan dokumen yang kamu siapkan lengkap dan telah distempel oleh instansi yang bersangkutan.

  • Bayar biaya pengurusan SIUP
  • Setelah dokumen yang kamu siapkan telah lengkap, kamu perlu membayar biaya pengurusan SIUP. Biaya ini dapat kamu bayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Setelah itu, kamu akan menerima bukti pembayaran yang nantinya akan disertakan dalam proses pengurusan SIUP.

Proses Pengurusan SIUP

Setelah semua dokumen dan biaya telah siap, maka kamu bisa mengajukan pengurusan SIUP ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Berikut adalah proses pengurusan SIUP:

1. Lawati Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat

2. Serahkan dokumen yang telah siap sekaligus bukti pembayaran ke meja penerimaan

3. Tunggu pengumuman pengambilan SIUP pada laman resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat

4. Ambil SIUP pada tempat yang telah ditentukan

Waktu Pengurusan SIUP

Proses pengurusan SIUP biasanya memerlukan waktu 3 hingga 14 hari dari saat dokumen diserahkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Namun, jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau ada kesalahan, maka waktu pengurusan SIUP akan memakan waktu lebih lama.

Biaya Pengurusan SIUP

Jenis Usaha Biaya
Usaha perdagangan besar Rp. 2.000.000,-
Usaha perdagangan kecil Rp. 1.000.000,-
Usaha jasa atau perdagangan eceran Rp. 500.000,-
Usaha mikro Rp. 250.000,-

Demikianlah cara mengurus SIUP. Dengan memiliki SIUP, kamu telah memperoleh legalitas usaha yang sah dan tidak perlu khawatir terkena tindakan hukum dari pihak berwajib. Jadi, jangan ragu untuk memulai usaha impianmu dengan mengurus SIUP dengan benar.

Sanksi pelanggaran ketentuan SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Namun, bagi yang melanggar ketentuan dalam SIUP, mereka harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan sanksi-sanksi yang telah ditetapkan. Berikut adalah sanksi pelanggaran ketentuan SIUP.

  • Denda
  • Penutupan Sementara
  • Pencabutan SIUP

Dalam Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP), pelaku usaha yang tidak melakukan pendaftaran, melanggar ketentuan, atau memberikan keterangan palsu, akan dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000,- perusahaan. Sedangkan dalam Pasal 34 ayat (1) huruf h PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaku usaha yang tidak memperpanjang SIUP-nya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam SIUP dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- perusahaan.

Jika pelaku usaha melanggar ketentuan lainnya seperti melanggar izin usaha yang dimilikinya, maka bisa dikenakan sanksi penutupan sementara oleh instansi terkait. Penutupan sementara dilakukan untuk memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun apabila pelaku usaha masih melanggar ketentuan, maka SIUP-nya bisa dicabut.

Berikut adalah lebih lengkapnya tentang sanksi-sanksi pelanggaran yang bisa diterapkan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dalam SIUP.

No Jenis Pelanggaran Sanksi
1 Tidak melakukan pendaftaran Denda sebesar Rp 5.000.000,- perusahaan
2 Memberikan keterangan palsu Denda sebesar Rp 5.000.000,- perusahaan
3 Melanggar ketentuan Denda sebesar Rp 5.000.000,- perusahaan
4 Tidak memperpanjang SIUP dalam jangka waktu yang ditentukan Denda sebesar Rp 1.000.000,- perusahaan
5 Melanggar izin usaha Penutupan sementara dan pencabutan SIUP

Jadi, menjadi pelaku usaha yang baik adalah memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam SIUP. Sebagai pelaku usaha, Anda harus memastikan bahwa SIUP Anda selalu dalam keadaan aktif dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Karena jika terjadi pelanggaran dan dikenakan sanksi, hal itu tidak hanya merugikan bisnis Anda dalam jangka pendek, tetapi juga bisa membahayakan bisnis Anda dalam jangka panjang.

Perbedaan SIUP dengan TDP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dua dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan di Indonesia. Meskipun keduanya berhubungan dengan perusahaan, SIUP dan TDP memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

  • SIUP adalah izin yang dibutuhkan jika perusahaan Anda bergerak di bidang perdagangan atau jasa, sedangkan TDP adalah tanda daftar yang dibutuhkan jika perusahaan Anda bergerak di bidang industri atau manufaktur.
  • SIUP dikeluarkan oleh instansi pemerintah kota atau kabupaten, sedangkan TDP dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • SIUP bersifat wajib, artinya setiap perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa harus memiliki SIUP, sedangkan TDP bersifat pilih-pilih, artinya tidak semua perusahaan di bidang industri atau manufaktur membutuhkan TDP.

Selain itu, SIUP dan TDP juga memiliki perbedaan dalam proses pengurusannya. Untuk mendapatkan SIUP, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat dan melengkapi dokumen yang telah ditentukan. Sedangkan untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mengunjungi kantor Kementerian Hukum dan HAM setempat dan melengkapi dokumen yang telah ditentukan.

Dalam hal penggunaannya, SIUP dan TDP juga memiliki perbedaan. SIUP sering digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan kredit di bank, pendaftaran di pemerintah, dan sebagai persyaratan administratif untuk mengikuti tender. Sementara itu, TDP digunakan sebagai identitas perusahaan dalam hubungannya dengan instansi pemerintah atau klien.

Perbedaan SIUP dan TDP SIUP TDP
Bidang Usaha Perdagangan dan Jasa Industri dan Manufaktur
Dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Kota/Kabupaten Kementerian Hukum dan HAM
Sifat Wajib Pilih-pilih
Proses Pengurusan Ajukan permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Mengunjungi kantor Kementerian Hukum dan HAM setempat
Penggunaan Dokumen pendukung untuk mengajukan kredit di bank, pendaftaran di pemerintah, dan persyaratan administratif untuk mengikuti tender Identitas perusahaan dalam hubungannya dengan instansi pemerintah atau klien

Dalam kesimpulannya, bahkan meskipun SIUP dan TDP memiliki sejumlah perbedaan dalam bidang usaha, pengurusan, sifat, dan penggunaannya, keduanya masih sama-sama penting untuk dimiliki oleh setiap perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, pastikan perusahaan Anda memiliki dokumen SIUP atau TDP yang valid untuk menjalankan bisnis dengan aman dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Terima Kasih Telah Membaca Tentang Apa Itu SIUP

Jadi, itulah tadi penjelasan mengenai SIUP dan fungsinya dalam dunia bisnis. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi Anda yang masih awam dalam dunia bisnis. Jangan lupa untuk selalu memperbarui SIUP Anda jika perlu, agar bisnis Anda selalu berjalan dengan lancar. Terima kasih atas waktu Anda untuk membaca artikel ini. Jangan sungkan untuk berkunjung kembali di kemudian hari, karena akan selalu ada informasi menarik lainnya yang akan kami bagikan. Sampai jumpa!