Apa Itu Satpol PP? Pahami Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Apa itu Satpol PP? Anda pasti sering melihat mereka di sekitar lingkungan Anda. Mereka biasanya memakai seragam biru tua dengan logo Pemerintah Daerah yang dihasilkan dari lambang negara Garuda Pancasila. Setiap orang pasti pernah berurusan dengan Satpol PP. Entah itu karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas atau melanggar aturan yang berlaku. Tetapi, tahukah Anda tentang pekerjaan dan tugas-tugas yang dilakukan oleh Satpol PP?

Tidak hanya bertugas sebagai penegak peraturan, Satpol PP juga bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Mereka merupakan bagian dari Badan Pemerintah Daerah dan berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat. Tugas serta tanggung jawab mereka tidak hanya mencakup penegakan peraturan, tetapi juga terlibat dalam kegiatan pencegahan tindak kejahatan dan pelanggaran peraturan daerah.

Satpol PP juga telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat karena kerja keras mereka. Mereka kerap membantu masyarakat dalam berbagai hal, seperti membantu proses pengawalan pengantaran jenazah, bantuan evakuasi bencana, dan bahkan membantu kegiatan sosial. Dapat dikatakan bahwa Satpol PP memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kita patut memberikan apresiasi untuk mereka.

Definisi Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja, atau yang lebih sering dikenal dengan Satpol PP, adalah sebuah instansi pemerintah di Indonesia yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah administratif suatu daerah tertentu. Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Pasal 334 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, Satpol PP merupakan instansi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tugas utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP juga dapat dipanggil untuk membantu tugas keamanan dan ketertiban di dalam lingkup tugasnya.

Anggota Satpol PP memiliki wewenang yang sama dengan kepolisian dalam hal penegakan hukum dan tindakan pencegahan, namun dalam lingkup tugasnya yang lebih spesifik. Satpol PP tidak diperkenankan melakukan tindakan keamanan di luar tugasnya secara sepihak. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP harus memegang segala peraturan, kebijakan, dan etika yang berlaku serta didukung oleh perangkat teknis yang memadai.

Sejarah terbentuknya Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja atau yang sering disingkat Satpol PP merupakan salah satu instansi di bawah pemerintahan daerah yang bertugas untuk menjaga ketertiban umum dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat preventif. Satpol PP telah ada sejak zaman kolonial Belanda dengan istilah ‘Pengawas Sosial’ yang berfungsi untuk menjaga keamanan di wilayah kolonial.

  • Pada tahun 1959, Satuan Pengawas Sosial berubah nama menjadi Jawatan Pengawas dan Pemeriksaan untuk mengimbangi situasi politik saat itu.
  • Namun, pada era Orde Baru, tepatnya pada tahun 1974, Jawatan Pengawas dan Pemeriksaan berubah nama menjadi Satuan Pengawas dan Pengamanan yang memiliki tugas lebih kompleks dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Pada masa reformasi, tepatnya pada tahun 2002, Satuan Pengawas dan Pengamanan kembali mengalami perubahan nama dan kemudian disebut sebagai Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas dan kewenangan yang lebih jelas dan spesifik.

Tugas dan Fungsi Satpol PP

Satpol PP memiliki tugas dan fungsi yang terdiri dari:

– Melaksanakan tugas pemerintah yang berhubungan dengan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang ketertiban umum, perdagangan, dan lingkungan hidup.

– Menjaga ketertiban umum, ketenangan, dan ketentraman masyarakat dengan cara memberikan himbauan, peringatan, atau tindakan tegas saat terjadi gangguan ketertiban umum.

– Menertibkan bangunan, tempat usaha, dan kegiatan-kegiatan masyarakat yang tidak memenuhi syarat atau melanggar peraturan perundang-undangan.

– Menegakkan peraturan daerah yang melarang perbuatan atau kegiatan yang bertentangan dengan norma, kesusilaan, dan agama di masyarakat.

Kewenangan Satpol PP

Kewenangan Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi:

Jenis Kewenangan Contoh Pelaksanaan
Memberikan peringatan Memberikan peringatan kepada penjual kaki lima yang berjualan di atas trotoar
Menyita barang bukti Menyita barang dagangan yang dijual di tempat terlarang
Menahan sementara Menahan sementara pelaku yang melakukan tindak pidana ringan

Kewenangan Satpol PP dalam penegakan hukum dibatasi oleh pasal 50 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satu unit yang bertugas untuk menjaga ketertiban masyarakat, keselamatan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, Satpol PP juga bertanggung jawab atas pengamanan lingkungan hidup dan ketenteraman sosial.

Satpol PP bertanggung jawab untuk menjalankan beberapa tugas dan fungsi utama, termasuk:

Tugas dan Fungsi Utama Satpol PP:

  • Mengesahkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah untuk menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya;
  • Melakukan tindakan preventif dan persuasif untuk membantu menjaga ketertiban di wilayahnya;
  • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan kebijakan kepala daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat;

Fungsi Penegak Hukum Satpol PP:

Selain bertindak sebagai petugas keamanan, Satpol PP juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum dalam pijakan Perda. Karena itulah, Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda dengan melakukan tindakan administratif, dan jika perlu tindakan hukum.

Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi lain dari Satpol PP:

  • Melakukan operasi penertiban;
  • Memantau dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan;
  • Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup yang sehat dan indah.

Tanggung Jawab Satpol PP

Satpol PP mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja mereka. Mereka harus selalu berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya, seperti kepolisian dan dinas keamanan, untuk menghadapi situasi yang tidak terduga.

Tanggung Jawab Satpol PP: Tanggung Jawab Satpol PP:
Menjaga ketentraman dan ketertiban umum; Mencegah terjadinya kerusuhan dan konflik;
Menertibkan kegiatan yang melanggar Perda; Menyelenggarakan pengamanan dan pengawalan kepentingan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP harus tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Satpol PP juga harus selalu memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat, serta menjaga keselamatan dan keamanan mereka.

Kualifikasi dan Persyaratan menjadi anggota Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat. Untuk menjadi anggota Satpol PP, terdapat beberapa kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita.

Selain itu, calon anggota Satpol PP juga harus memenuhi persyaratan lainnya seperti:

  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum melamar.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota TNI/Polri atau PNS.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh undang-undang.
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Setelah memenuhi kualifikasi dan persyaratan di atas, calon anggota Satpol PP harus mengikuti seleksi dengan tahapan sebagai berikut:

  • Tes tertulis yang meliputi tes Wawasan Kebangsaan, tes Psikologi, dan tes Intelegensia Umum.
  • Tes kesehatan.
  • Tes kesamaptaan jasmani.
  • Wawancara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 962 tahun 2020, setiap daerah memiliki kuota penerimaan anggota Satpol PP yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya calon anggota Satpol PP mengecek kuota penerimaan di daerah masing-masing sebelum melamar.

Daerah Kuota Penerimaan Anggota Satpol PP
DKI Jakarta 300 orang
Jawa Barat 1.000 orang
Jawa Timur 750 orang
Banten 500 orang

Keberhasilan calon anggota Satpol PP dalam seleksi tergantung pada kemampuan dan kualitas yang dimiliki masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya calon anggota Satpol PP mempersiapkan diri secara matang sebelum mengikuti seleksi tersebut.

Kritik dan Kontroversi terhadap Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah lembaga penegak peraturan daerah yang bertugas menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketentraman masyarakat. Namun, seperti lembaga apapun, Satpol PP juga menghadapi berbagai kritik dan kontroversi dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa kritik dan kontroversi terhadap Satpol PP:

  • Sikap keras dan sewenang-wenang dalam penegakan hukum
  • Kasus kekerasan oleh petugas Satpol PP terhadap masyarakat
  • Kesulitan dalam membedakan antara menjaga ketertiban dan mengintimidasi masyarakat

Salah satu kritik utama terhadap Satpol PP adalah sikap keras dan sewenang-wenang dalam penegakan hukum. Beberapa kasus menunjukkan bahwa petugas Satpol PP menggunakan kekerasan fisik atau intimidasi terhadap masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak hubungan antara masyarakat dan petugas keamanan.

Di sisi lain, Satpol PP juga dihadapkan pada kesulitan dalam membedakan antara menjaga ketertiban dan mengintimidasi masyarakat. Pendekatan yang terlalu keras dan otoriter dapat membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan merasa bahwa hak-hak mereka terabaikan. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih humanis dan komunikatif dalam penegakan hukum.

Berikut adalah tabel kasus kekerasan oleh petugas Satpol PP terhadap masyarakat:

No. Kasus Tahun
1 Penganiayaan oleh petugas Satpol PP terhadap pedagang kaki lima di Jakarta 2017
2 Pengeroyokan oleh petugas Satpol PP terhadap sopir taksi online 2018
3 Penyerangan oleh petugas Satpol PP terhadap pengunjuk rasa di Jember 2019

Perlu diakui bahwa Satpol PP memiliki tugas yang tidak mudah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, kritik dan kontroversi terhadap lembaga ini menjadi pengingat penting bagi Satpol PP untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam tugasnya.

Peran Satpol PP dalam Menegakan Perda

Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP adalah sebuah instansi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan peraturan daerah atau Perda di Indonesia. Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta lingkungan, khususnya dalam menjaga kepatuhan masyarakat dan pengusaha terhadap ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah. Berikut ini adalah beberapa peran yang dijalankan oleh Satpol PP dalam menegakkan Perda:

  • Menyediakan informasi tentang peraturan daerah kepada masyarakat dan pengusaha yang akan beroperasi di daerah tersebut;
  • Memonitor pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pengusaha sesuai dengan Perda yang berlaku;
  • Menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggar Perda, seperti teguran, denda, dan penghentian sementara kegiatan;
  • Bekerja sama dengan instansi lain seperti kepolisian dan dinas terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat;
  • Mengajukan tindakan hukum kepada pengadilan jika sanksi administratif tidak efektif dalam menegakkan Perda;
  • Mengawasi dan menertibkan pedagang kaki lima dan relokasi mereka ke tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga memiliki tugas lain seperti memberikan bantuan dalam mitigasi bencana, mengajukan permohonan penggunaan kegiatan di tempat umum, serta memberikan pengawasan terhadap penggunaan etika dan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, Satpol PP juga turut serta dalam pembentukan tim satuan tugas dalam situasi non konvensional seperti pengamanan dalam pemilihan umum dan pengambilan tindakan dalam situasi keamanan darurat.

Untuk membantu tugas mereka, Satpol PP dilengkapi dengan berbagai peralatan seperti pengeras suara, laik kendaraan operasional, dan panduan protokol keamanan. Selain itu, setiap anggota Satpol PP juga diwajibkan mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang diharapkan.

Tugas Satpol PP Cara Pelaksanaan
Mensosialisasikan Perda kepada masyarakat dan pengusaha Memberikan edukasi tentang Perda melalui sosialisasi, seminar, dan workshop
Mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pengusaha berdasarkan Perda Memonitor kegiatan masyarakat dan pengusaha secara rutin dengan metode patroli baik siang maupun malam hari
Menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggar Perda Melakukan tindakan peringatan lisan dan tertulis, memberikan sanksi denda, dan penghentian sementara kegiatan
Bekerja sama dengan instansi lain seperti kepolisian dan dinas terkait Bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengatur pemanfaatan ruang serta penggunaan fasilitas umum
Mengajukan tindakan hukum kepada pengadilan jika sanksi administratif tidak efektif Mengajukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
Mengawasi dan menertibkan pedagang kaki lima Melakukan operasi penertiban, relokasi, dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima

Kolaborasi Satpol PP dengan Kepolisian dan Instansi Terkait

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah institusi yang berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di tingkat daerah. Seperti halnya kepolisian, Satpol PP juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, Satpol PP memiliki wewenang khusus dalam menjaga ketertiban khususnya di bidang tata tertib ruang atau pemberian sanksi administratif bagi pelanggar perda atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah serta tindakan preventif terhadap masalah sosial “ringan” atau tindak pidana ringan.

  • Kepolisian dan Satpol PP
  • Kepolisian dan Satpol PP dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kolaborasi antara kepolisian dan Satpol PP menjadi penting ketika ada situasi yang memerlukan penanganan besar seperti upaya penanganan pembubaran massa atau upaya menangkap pelaku kejahatan.

  • Keberadaan Satpol PP sebagai pendukung kepolisian
  • Rol Satpol PP sebagai pendukung kepolisian sangat penting, terutama di wilayah pedesaan atau pinggiran kota yang mudah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Bahkan Satpol PP saat ini juga di fasilitasi dengan APD ( Alat Pelindung Diri ) lengkap yang menunjang keamanan personil nya.

  • Peran Satpol PP dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19 bersama instansi terkait
  • Selain kolaborasi dengan kepolisian, Satpol PP juga mempunyai tugas dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Satpol PP bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, TNI, dan Polisi dalam melakukan berbagai kebijakan bagi masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus.

Untuk memudahkan koordinasi antara Satpol PP dan kepolisian atau instansi terkait lainnya, kerjasama dilaksanakan dengan cara mengadakan pertemuan dan konsultasi rutin. Kerjasama yang baik akan memudahkan dalam tugas sehari-hari dan akan sangat membantu dalam penegakan hukum dan eliminasi berbagai masalah yang terjadi di masyarakat.

Instansi Terkait Kolaborasi Satpol PP
Dinas Kesehatan Bekerjasama dalam rangka penegakan aturan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, serta penegakan aturan tentang kesehatan seperti tempat hiburan, pelat dengan pola hidup bersih dan sehat dan lain-lain.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bekerjasama dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban di tempat wisata, tempat ibadah, jalan protokol atau yang memerlukan tempat pengaturan seperti tenda pengungsian, pasar lebaran dan sebagainya.
Dinas Sosial Bekerjasama dalam pengaturan dan penanganan masyarakat terkait keamanan, ketertiban dalam penanganan sosial umum dan dimungkinkan dalam melaksanakan tugas kesehariannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya guna menegakkan aturan hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kolaborasi yang baik dan koordinasi yang efektif antara Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat bukan hanya di daerah masing-masing tetapi juga secara nasional.

Salam Satpol PP!

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu Satpol PP. Tentunya kamu jadi tahu dong tentang fungsinya untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Yuk kita jaga bersama-sama kerukunan dan keamanan di sekitar kita dengan menghargai peran Satpol PP. Terima kasih sudah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya ya!