Apa Itu PPH Pasal 29 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apa itu PPH Pasal 29? Sebelum memulai pembicaraan tentang topik ini, mari kita cari tahu terlebih dahulu bahwa PPH (Pajak Penghasilan) Pasal 29 adalah jenis pajak yang diterapkan pada penghasilan yang dihasilkan dari usaha tani, kehutanan, perikanan, dan peternakan. Pajak ini juga biasa disebut sebagai PPh Pasal 29 atau Pajak UMKM.

Jika Anda adalah seorang pelaku UMKM, maka Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. PPh Pasal 29 mengatur besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha UMKM atas penghasilan yang diperolehnya. Namun, kendati begitu, banyak pengusaha yang belum benar-benar memahami bagaimana cara menghitung dan membayar pajak PPh Pasal 29.

Maka dari itu, dalam artikel ini, saya akan membahas secara rinci tentang PPh Pasal 29, termasuk pengertian, perhitungan, dan tata cara pengajuannya. Saya berharap artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pajak ini dan membantu para pelaku UMKM yang masih bingung dalam mengurus pajaknya. Mari kita mulai!

Pengertian PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah jenis pajak yang wajib dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan kepada orang pribadi atau badan yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui pengurangan sebagian dari besarnya penghasilan kena pajak yang dibayarkan.

PPh 29 dikenakan apabila seseorang atau badan membayar penghasilan kepada penerima penghasilan yang tidak memiliki kewajiban menjadi Wajib Pajak dan menyampaikan SPT secara teratur. Penghasilan yang dikenakan PPh 29 meliputi pembayaran dengan jenis pendapatan tertentu, seperti sewa, royalti, imbalan, hadiah, dan uang pensiun.

Keuntungan Membayar PPh Pasal 29 secara Teratur

  • Memperlihatkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban pajak
  • Mendukung program pemerintah dalam peningkatan penerimaan negara
  • Meningkatkan kepercayaan terhadap diri sendiri dan perusahaan
  • Dapat membantu menghindari risiko denda dan sanksi

Cara Menghitung PPh Pasal 29

Besarnya pajak yang harus dibayar oleh pihak yang membayarkan penghasilan dihitung dengan cara mengalikan besarnya penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku:

Besar Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Kurang atau sama dengan Rp 50.000.000 5%
Lebih dari Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 15%
Lebih dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 25%
Lebih dari Rp 500.000.000 30%

Besarnya pajak yang dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan akan diperhitungkan secara otomatis oleh sistem E-Faktur dan dialokasikan ke dalam rekening Pemerintah melalui bank penerimaan.

Objek Pajak PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dalam bentuk sewa, penghasilan dari pekerjaan bebas, honorarium, imbalan, jasa teknik, royalty, hadiah, dan semacamnya. Objek pajak PPh Pasal 29 terdiri dari:

  • Sewa
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti konsultan, dokter, pengacara, akuntan, notaris, dan lain-lain
  • Honorarium dari berbagai jenis profesi
  • Imbalan atas jasa teknik, seperti insinyur, arsitek, dan konsultan teknik lainnya
  • Royalty dari hak atas kekayaan intelektual seperti hak paten, hak cipta, dan hak merk dagang
  • Hadiah dalam bentuk apapun, baik yang diterima dari pihak perusahaan maupun dari perorangan
  • Pendapatan lain yang bukan penghasilan dari pekerjaan atau usaha, seperti penghasilan dari investasi

PPh Pasal 29 biasa dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha yang tidak memiliki NPWP atau yang memiliki NPWP tetapi tidak melaporkan pajak secara tepat waktu. Besarnya PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto, atau sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah besaran tarif PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan bruto:

Penghasilan Bruto Tarif PPh Pasal 29
0 – 4.500.000 0%
4.500.001 – 60.000.000 5%
60.000.001 – 500.000.000 15%
Above 500.000.000 20%

Dalam kondisi tertentu, tarif PPh Pasal 29 dapat dikecualikan atau dikurangi, seperti pada saat terdapat kesepakatan bilateral antar negara atau adanya penghasilan dari proyek tertentu yang diatur dalam perjanjian kontrak.

Tarif Pajak PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak final atau pajak satu kali yang dibebankan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. PPh Pasal 29 terbagi menjadi beberapa tarif tergantung pada jenis penghasilannya.

Tarif Pajak PPh Pasal 29 untuk Penghasilan dari Usaha

  • Penghasilan hingga Rp 4.800.000 per bulan dikenakan tarif sebesar 1%.
  • Penghasilan di atas Rp 4.800.000 per bulan dan tidak melebihi Rp 60.000.000 per tahun dikenakan tarif sebesar 3%.
  • Penghasilan di atas Rp 60.000.000 per tahun dikenakan tarif sebesar 4,5%.

Tarif Pajak PPh Pasal 29 untuk Penghasilan dari Lain-lain

Pada penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas, jasa, honorarium, hadiah, dan bentuk penghasilan lain yang tidak berasal dari usaha, pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 29 sebesar 15%.

Perbedaan PPh Pasal 29 dengan Pajak Penghasilan Biasa

Salah satu perbedaan antara PPh Pasal 29 dengan pajak penghasilan biasa adalah pada objek pajaknya. PPh Pasal 29 hanya berlaku pada jenis penghasilan tertentu yang sudah disebutkan sebelumnya, sedangkan pajak penghasilan biasa mengacu pada seluruh jenis penghasilan yang diterima. Selain itu, tarif yang diterapkan untuk PPh Pasal 29 juga berbeda dengan pajak penghasilan biasa.

PPh Pasal 29 Pajak Penghasilan Biasa
1% – 15% 5% – 30%

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami jenis pajak yang dikenakan dan tarif yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak.

Cara Pemungutan Pajak PPh Pasal 29

Salah satu jenis pajak yang harus dipungut oleh pengusaha adalah Pajak Penghasilan Pasal 29 atau PPh Pasal 29. PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang dipungut secara final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) yang mempunyai NPWP. Namun, tidak semua jenis penghasilan dikenakan PPh Pasal 29.

  • Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 29 antara lain adalah:
  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan dari royalti
  • Penghasilan dari sewa gedung dan bangunan
  • Penghasilan dari jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sejenisnya
  • Penghasilan dari penjualan kendaraan bermotor yang dikenai PPN

Cara Pemungutan Pajak PPh Pasal 29

Untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 29, pengusaha harus mengetahui cara pemungutan yang benar. Berikut ini adalah cara pemungutan PPh Pasal 29:

  • WP yang akan membayar penghasilan sebagaimana dimaksud di atas harus memotong PPh Pasal 29 sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diterima oleh penerima penghasilan. Penghasilan bruto dihitung sebelum dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya-biaya yang diperhitungkan dalam penghasilan tersebut.
  • PPh Pasal 29 yang telah dipotong harus disetor ke Kas Negara melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pembayaran penghasilan.

Contoh Pemungutan Pajak PPh Pasal 29

Supaya lebih jelas, berikut ini adalah contoh perhitungan pemungutan PPh Pasal 29:

No Uraian Jumlah
1 Penghasilan bruto Rp 20.000.000
2 PPN 10% Rp 2.000.000
3 Penghasilan netto Rp 18.000.000
4 PPh Pasal 29 (10% x penghasilan bruto) Rp 2.000.000
5 Penghasilan yang diterima penerima penghasilan Rp 16.000.000

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa PPh Pasal 29 yang harus dipotong sebesar Rp 2.000.000. Jumlah ini harus disetor ke Kas Negara pada bank yang ditunjuk DJP sebelum tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pembayaran penghasilan.

Kelebihan dan Kekurangan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan pajak yang diberikan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam bentuk sewa, royalty, penghasilan lain yang sejenis dengan itu, dan penghasilan yang diterima dari kerja yang dilakukan di luar Indonesia. Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dalam PPh Pasal 29. Berikut penjelasannya:

  • Kelebihan: Salah satu kelebihan dari PPh Pasal 29 adalah dapat meningkatkan penerimaan negara. Pajak ini salah satu sumber utama penerimaan negara selain dari pajak lainnya. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemenuhan kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
  • Kelebihan: PPh Pasal 29 juga memberikan tekanan pada wajib pajak untuk menyerahkan laporan dan membayar pajak tepat waktu. Hal ini dapat mendorong pengusaha untuk melaporkan pajak dengan benar agar tidak terkena denda atau sanksi.
  • Kekurangan: Salah satu kekurangan dari PPh Pasal 29 adalah besarannya yang cukup besar. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sewa atau royalty harus membayar pajak sebesar 15% dari penghasilannya. Hal ini menyebabkan penghasilan bersih yang diperoleh oleh pengusaha menjadi berkurang.
  • Kekurangan: Selain itu, PPh Pasal 29 juga dapat memberikan beban pajak yang cukup besar bagi pengusaha yang masih dalam tahap pemula. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan bisnis dan pertumbuhan ekonomi.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

PPh Pasal 29 = 15% x penghasilan bruto

Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh perhitungan PPh Pasal 29:

Penghasilan Bruto Pajak yang dibayar
Rp. 10.000.000,- Rp. 1.500.000,-
Rp. 20.000.000,- Rp. 3.000.000,-
Rp. 50.000.000,- Rp. 7.500.000,-

Dari contoh perhitungan di atas, semakin besar penghasilan yang diperoleh, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memahami dan melaporkan pajak PPh Pasal 29 dengan benar dan teliti agar tidak terkena sanksi atau denda.

Pengecualian Objek Pajak PPh Pasal 29

PPH Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk royalti. Namun, ada beberapa pengecualian objek pajak PPh Pasal 29 yang tidak wajib dikenakan pajak, di antaranya:

  • Royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari penggunaan atau hak penggunaan harta intelektual di bidang teknologi informasi yang diperoleh atau terdapat di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan hak atas program komputer yang diperoleh atau terdapat di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki badan usaha anak dari penggunaan atau hak penggunaan harta intelektual pemilik badan usaha anak di dalam negeri, selama badan usaha anak tidak mengurangi tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki badan usaha tetap dari penggunaan atau hak penggunaan harta intelektual pemilik badan usaha tetap di dalam negeri, selama badan usaha tetap tersebut tidak mengurangi tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penghasilan dari pengalihan saham yang diperoleh oleh Pihak Asing Non-Wajib Pajak dari Bursa Efek Indonesia atau pasar modal di dalam negeri lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a atau pasal 17C, kecuali bagi Pihak Asing Non-Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang diarahkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bersifat spekulatif;
  • Lain-lain pengecualian objek PPh Pasal 29 yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengecualian Objek Pajak PPh Pasal 29 (lanjutan)

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”), Royalti yang dimaksud meliputi:

  • royalti atas hak cipta dan hak kekayaan intelektual sejenis
  • hak atas penemuan
  • hak atas rahasia dagang dan/atau industri
  • hak atas merek
  • hak atas merk dagang
  • hak atas paten
  • hak atas merek jasa
  • hak atas hak atas kekayaan intelektual sejenis, kecuali hak atas tanah.

Mengenai tarif pajak PPh Pasal 29, pajak tersebut dikenakan dengan tarif 10% dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Namun, untuk objek pajak tertentu, dapat dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak.

Objek Pajak Tarif Pajak
Royalti dari pengalihan hak atas program komputer yang diperoleh atau terdapat di Indonesia 0,5%
Royalti dari penggunaan atau hak penggunaan hak cipta di bidang musik, film, dan/atau pertunjukan 4%
Royalti dari penggunaan atau hak penggunaan hak cipta di bidang sastra dan/atau seni rupa (termasuk hak atas lukisan, karya grafis, patung, karikatur, keramik, dan hasil karya seni lainnya) 2%

Perlu diingat bahwa pengecualian objek pajak PPh Pasal 29 serta tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak hanya berlaku untuk objek pajak tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diwajibkan bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari sanksi administratif dan/atau pidana yang dapat dikenakan.

Perbedaan PPh Pasal 29 dengan PPh Pasal Lainnya

Pada dasarnya, pajak penghasilan (PPh) terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 29. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan antara PPh Pasal 29 dengan jenis PPh lainnya. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • PPh Pasal 21 adalah jenis PPh yang dikenakan kepada karyawan, sedangkan PPh Pasal 29 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan atau perusahaan.
  • PPh Pasal 22 adalah jenis PPh yang dikenakan atas kegiatan impor, sedangkan PPh Pasal 25A adalah jenis PPh yang dikenakan atas penjualan produk atau jasa.
  • PPh Pasal 23 adalah jenis PPh yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari bunga, sewa, royalty, dan komisi.

Perbedaan paling mendasar antara PPh Pasal 29 dengan jenis PPh lainnya terletak pada objek pajaknya. PPh Pasal 29 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan atau perusahaan, sedangkan jenis PPh lainnya dikenakan atas penghasilan yang berasal dari kegiatan tertentu.

Hal ini tercermin pada tarif yang dikenakan. Tarif PPh Pasal 29 adalah 25% dari total penghasilan, sedangkan tarif jenis PPh lainnya bervariasi tergantung jenis kegiatan atau objek pajaknya.

Perlakuan Akuntansi

Selain perbedaan dalam objek pajak dan tarif yang dikenakan, terdapat perbedaan dalam perlakuan akuntansi antara PPh Pasal 29 dengan jenis PPh lainnya.

PPh Pasal 29 dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima oleh badan atau perusahaan, sehingga tidak dibenarkan melakukan pengurangan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut.

Sementara itu, jenis PPh lainnya dapat dikenakan atas penghasilan neto setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan tersebut. Jadi, penghasilan yang dibayarkan oleh pihak tertentu kepada badan atau perusahaan adalah penghasilan bruto sebelum pengurangan biaya-biaya terkait.

Tabel Perbandingan Tarif PPh Pasal 29 dengan Jenis PPh lainnya

Jenis PPh Tarif
PPh Pasal 21 5% – 30%
PPh Pasal 22 0.5% – 2.5%
PPh Pasal 23 15%
PPh Pasal 25A 0.5% – 4%
PPh Pasal 29 25%

Tabel di atas menunjukkan perbandingan tarif antara PPh Pasal 29 dengan jenis PPh lainnya. Tarif pada jenis PPh lainnya bervariasi tergantung pada jenis kegiatan atau objek pajaknya, sedangkan tarif PPh Pasal 29 tetap 25% dari total penghasilan yang diterima oleh badan atau perusahaan.

Terima Kasih Sudah Membaca!

Sekarang kamu sudah paham apa itu PPh Pasal 29 dan bagaimana cara menghitungnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang pajak. Jangan lupa kunjungi kembali website ini untuk mendapatkan artikel-artikel menarik lainnya ya! Salam hangat dan semoga sukses selalu.