Apa itu PPh 25? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin terdengar asing terutama jika kamu bukan seorang akuntan. PPh 25 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak dalam bentuk potongan pada penghasilan mereka. PPh 25 biasanya dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pegawai atau karyawan dalam perusahaannya.
Mengetahui apa itu PPh 25 sangat penting bagi pengusaha, karyawan, maupun para investor. Pembayaran pajak pada PPh 25 memberikan manfaat yang besar bagi negara, seperti pemanfaatan dana pajak untuk membangun infrastruktur atau memberantas kemiskinan. Selain itu, membayar pajak juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dapat meningkatkan efektivitas kebijakan dan pemberian layanan dari pemerintah.
Namun, terkadang masih ada beberapa permasalahan terkait PPh 25 yang mungkin dihadapi oleh para wajib pajak, seperti proses penghitungan pajak yang rumit atau kurangnya pemahaman tentang aturan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha dan investor untuk menguasai konsep PPh 25 agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan benar.
Definisi PPh 25
PPh 25 atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima seseorang atau badan usaha. PPh 25 sendiri adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak pengusaha dalam hal ini perusahaan yang membayar gaji karyawan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.
PPh 25 merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan karyawan yang diambil perusahaan sebagai bagian dari penggajian karyawan tersebut. Jadi, perusahaan harus memotong gaji karyawan untuk PPh 25 sebelum gaji karyawan tersebut diterima.
Secara umum, pajak PPh 25 dikenakan sebesar 5% dari penghasilan yang diterima. Namun, besaran PPh 25 juga bisa berbeda tergantung pihak pengusaha yang membayarnya. Kewajiban pembayaran PPh 25 diatur dalam undang-undang dan harus dilaporkan dalam laporan pajak bulanan oleh pihak pengusaha.
Jenis-Jenis PPh 25
Salah satu jenis Pajak Penghasilan yang harus dikenakan oleh pengusaha adalah PPh 25 atau Pasal 25. PPh 25 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan atas nama pemungut pajak. Ada beberapa jenis PPh 25 yang harus diketahui sebagai pengusaha. Berikut adalah ulasannya.
Jenis-Jenis PPh 25
- PPh 25 atas jasa teknis, konstruksi, dan pengawasan
- PPh 25 atas penghasilan dari penjualan barang
- PPh 25 atas penghasilan dari royalti
Jenis-Jenis PPh 25
PPh 25 atas jasa teknis, konstruksi, dan pengawasan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari jasa teknis, pekerjaan konstruksi, dan pengawasan proyek. Sedangkan, PPh 25 atas penjualan barang adalah pajak yang harus dibayar oleh pengusaha atas penghasilan dari penjualan barang. Sementara itu, PPh 25 atas royalti adalah pajak yang harus dikeluarkan oleh penerima royalti (hak atas kekayaan intelektual) atas penghasilan tersebut.
Penetapannya didasarkan pada PPh 25 atas jasa teknis, konstruksi, maupun pengawasan. Dalam hal ini, pajak dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan dan disetor ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jenis-Jenis PPh 25
PPh 25 atas penjualan barang memiliki peraturan yang berbeda-beda dimana jumlahnya berdasarkan pada omzet perbulannya. Pengusaha yang beromzet di atas Rp4,8 miliar per bulan harus membayar PPh 25 atas penjualan barang sebesar 1% dari omzet per bulan.
Omzet Perbulan | PPh 25 atas penjualan barang |
---|---|
≤ Rp4,8 miliar | Tidak ada |
> Rp4,8 miliar – Rp 9,8 miliar | 0,50% dari omzet per bulan |
> Rp9,8 miliar – Rp 49 miliar | 0,75% dari omzet per bulan |
> Rp49 miliar | 1% dari omzet per bulan |
Itulah beberapa jenis PPh 25 yang ada. Sebagai pengusaha, kita harus memastikan bahwa kita membayar semua pajak yang sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan agar keuangan perusahaan terhindar dari kendala hukum dan administratif.
Kewajiban Pembayaran PPh 25
Jika Anda adalah seorang pegawai atau pekerja profesional yang memiliki penghasilan dari usaha sendiri, Anda harus mengetahui apa itu PPh 25. Salah satu kewajiban pajak bagi pegawai atau pekerja profesional adalah PPh 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25. Pajak ini sering disebut sebagai final tax, karena jumlah yang harus dibayarkan merupakan jumlah akhir dari pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pegawai atau pekerja profesional.
Keterangan Kewajiban Pembayaran PPh 25
- PPh 25 harus dibayar secara sekaligus oleh pegawai atau pekerja profesional pada awal setiap bulan. Jika Anda terlambat membayarnya, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan.
- PPh 25 berbeda dengan PPh yang biasa dibayar setiap akhir tahun. PPh 25 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar setiap bulannya.
- Jumlah PPh 25 yang harus dibayarkan tergantung pada penghasilan yang diterima oleh pegawai atau pekerja profesional. Semakin besar penghasilan, maka semakin besar juga jumlah PPh 25 yang harus dibayar.
Tabel Tarif PPh 25
Berikut adalah tabel tarif PPh 25 berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak:
Range Penghasilan | Tarif PPh 25 |
---|---|
Dibawah Rp 50.000.000 | 0% |
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 | 5% |
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 15% |
Di atas Rp 500.000.000 | 30% |
Tabel di atas menunjukkan bahwa semakin besar penghasilan pegawai atau pekerja profesional, semakin besar pula tarif PPh 25 yang harus dibayarkan.
Penghitungan PPh 25
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dipotong pada saat penghasilan diterima oleh penerima penghasilan. PPh 25 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang melakukan pembayaran atas penghasilan kategori tertentu. Penghasilan tersebut antara lain meliputi:
1. Jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultansi, jasa pengawasan, dan jasa lainnya yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Wajib Pajak domestik selain pekerja bebas.
2. Royalti, sewa, bunga, dan dividen dari Wajib Pajak domestik atau luar negeri selain pekerja bebas.
3. Penghasilan dari penjualan barang ataupun jasa oleh Wajib Pajak pengusaha yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses penjualan kepada Wajib Pajak badan yang memiliki nilai transaksi lebih dari Rp. 100 juta dalam satu bulan.
4. Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.
Cara Menghitung PPh 25
- Penghasilan bruto dikurangkan dengan beban atau biaya yang mendukung penghasilan tersebut, menjadi penghasilan neto.
- Berdasarkan jenis penghasilan, akan dikenakan tarif PPh 25 yang sesuai.
- Tarif PPh 25 dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan, yaitu antara 0,9% s/d 15%.
- PPh 25 dapat dikurangkan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku pada saat itu.
- Hasil pengurangan PPh 25 dari penghasilan neto akan menjadi penghasilan bersih yang diterima oleh penerima penghasilan.
Tarif PPh 25 Berdasarkan Jenis Penghasilan
Tarif PPh 25 tersebut ditetapkan oleh DJP dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan. Beberapa jenis tarif PPh 25 adalah:
Jenis Penghasilan | Tarif PPh 25 |
---|---|
Dividen | 15% |
Jasa Konsultansi | 4% |
Jasa Teknik dan Konstruksi | 2% |
Royalti | 10% |
Sewa | 2% |
Jadi, dengan mengetahui tarif PPh 25 yang berlaku pada jenis penghasilan yang diterima, maka pihak WP dapat menghitung besarannya dengan mudah. Namun, jika merasa kesulitan atau kurang yakin dalam menghitung PPh 25, sebaiknya meminta bantuan dari ahli atau konsultan pajak untuk mencegah adanya kesalahan dalam pelaporan pajak.
Pelaporan PPh 25
Pajak penghasilan (PPh) merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai tanggung jawab moral, membayar pajak juga bisa membantu pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian negara. Salah satu jenis PPh yang harus dilaporkan adalah PPh 25, yaitu pajak penghasilan atas penghasilan yang didapatkan dari usaha atau pekerjaan yang bersifat teratur dan berulang.
- Pelaporan PPh 25 sebaiknya dilakukan secara online melalui e-Filing
- Perhitungan PPh 25 dilakukan tiap bulan dan dilaporkan setiap bulannya
- Laporan PPh 25 harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pajak berakhir
Untuk memudahkan pelaporan PPh 25, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi e-Filing yang bisa diakses secara online. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melapor PPh 25 melalui e-Filing adalah:
- Login ke akun e-Filing di situs DJP
- Pilih jenis laporan yang akan dilaporkan, yaitu SPT Masa PPh 25
- Isi formulir yang tersedia dengan data yang akurat dan lengkap
- Submit formulir dan tunggu hingga status laporan menjadi “sudah diterima”
Untuk memastikan belum ada kesalahan dalam pelaporan PPh 25, DJP juga menyediakan menu “Cek Status dan Rincian Tagihan” pada akun e-Filing. Dengan menu ini, wajib pajak bisa memeriksa apakah laporan yang telah disampaikan sudah diterima atau belum, serta melihat rincian tagihan dan jumlah PPh 25 yang harus dibayar.
Tanggal | Nama Wajib Pajak | Jenis Usaha/ Pekerjaan | Besarnya PPh 25 |
---|---|---|---|
01/2021 | Budi | Karyawan Swasta | Rp 500.000 |
02/2021 | Andi | Pengusaha Kaos | Rp 1.000.000 |
03/2021 | Siti | Karyawan Bank | Rp 750.000 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa Budi, Andi, dan Siti adalah wajib pajak yang telah melaporkan dan membayar PPh 25 setiap bulannya. Ini menunjukkan kesadaran mereka akan kewajiban membayar pajak untuk mendukung pemerintah dalam membangun negara.
Kelebihan Bayar PPh 25
Dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25, terkadang kita melakukan kelebihan bayar. Meski terkesan membuang-buang uang, sebenarnya melakukan kelebihan bayar PPh 25 memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
- Mempercepat proses pengembalian pajak – Jika kita melakukan kelebihan bayar PPh 25 pada masa pajak tertentu, maka kelebihan bayar tersebut dapat dihitung sebagai kredit pajak dan akan dipotong pada masa pajak berikutnya. Dengan begitu, proses pengembalian pajak akan menjadi lebih cepat.
- Menghindari sanksi dan bunga – Jika kita melakukan kekurangan bayar PPh 25, maka kita akan dikenakan sanksi dan bunga. Namun, jika kita melakukan kelebihan bayar, kita tidak perlu khawatir akan sanksi dan bunga karena kita telah membayar lebih dari yang seharusnya.
- Memperbaiki catatan keuangan – Melakukan kelebihan bayar PPh 25 dapat membantu memperbaiki catatan keuangan dalam perusahaan. Hal ini karena catatan keuangan akan mencatat bahwa kita telah membayar lebih dan hal tersebut dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar pada masa pajak berikutnya.
Contoh Kasus Kelebihan Bayar PPh 25
Untuk lebih memahami kelebihan bayar PPh 25, berikut contoh kasusnya:
Pada awal Maret, PT ABC membayar PPh 25 sebesar Rp 10 juta. Namun, setelah melakukan perhitungan ulang, ternyata pajak yang seharusnya dibayar hanya Rp 7 juta. Artinya, PT ABC melakukan kelebihan bayar PPh 25 sebesar Rp 3 juta.
Masa Pajak | Jumlah PPh 25 yang harus dibayarkan | Keterangan |
---|---|---|
Maret | Rp 10 juta | Pembayaran PPh 25 dengan kelebihan bayar |
Juni | Rp 7 juta | PPh 25 pada masa pajak berikutnya dikurangi dengan kelebihan bayar PPh 25 pada masa pajak sebelumnya |
Dari contoh kasus di atas, PT ABC melakukan kelebihan bayar PPh 25 sebesar Rp 3 juta pada masa pajak Maret. Pada masa pajak Juni, kelebihan bayar tersebut akan dipotong dan PT ABC hanya perlu membayar PPh 25 sebesar Rp 4 juta (Rp 7 juta – Rp 3 juta).
Sanksi Pelanggaran PPh 25
Sanksi merupakan hal yang harus dihindari oleh setiap wajib pajak, termasuk dalam hal pengenaan PPh 25. Jika wajib pajak melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan terkena sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan untuk pelanggaran PPh 25:
- Denda administrasi sebesar 2% dari jumlah yang seharusnya dipotong, namun tidak dipotong oleh wajib pemotong atau terlambat dipotong.
- Denda administrasi sebesar 3% dari jumlah yang seharusnya dipungut, namun tidak dipungut oleh wajib pemungut atau terlambat dipungut.
- Denda administrasi sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dilaporkan, namun tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan.
- Sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah yang seharusnya dipotong atau dipungut, namun tidak atau terlambat dipotong atau dipungut.
- Pembatasan terhadap hak dan kemampuan wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Tidak Masuk Daftar (SKTMD).
Pembatalan Ketentuan PPH Final
Wajib pajak yang telah menerapkan PPh final di masa lalu dapat mengajukan pembatalan atas ketentuan PPh final tersebut dan beralih ke PPh pasal 25. Permohonan pembatalan harus diajukan dalam waktu 2 tahun sejak diberlakukannya ketentuan PPh final sehingga perlu benar-benar dipertimbangkan sebelum mengajukan permohonan. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus memperhatikan bahwa permohonan pembatalan ini hanya dapat diajukan satu kali dan tidak dapat diulang.
Tarif PPh Pasal 25
Tarif PPh pasal 25 ada pada rentang 1-15% dari jumlah penghasilan bruto. Adapun besaran tarif yang diaplikasikan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan kategori wajib pajak yang bersangkutan. Berikut adalah tabel tarif PPh pasal 25:
Kategori Wajib Pajak | Jenis Penghasilan | Tarif |
---|---|---|
Orang Pribadi | Jasa | 5% |
Badan Usaha | Jasa | 2% |
Orang Pribadi | Royalti | 15% |
Badan Usaha | Royalti | 10% |
Tidak hanya itu, terdapat juga beberapa jenis penghasilan yang dikenakan tarif khusus seperti sewa, hadiah undian, dan penghasilan dari produk olahan kelapa sawit.
Terima Kasih Sudah Membaca Tentang Apa Itu PPH 25
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu PPH 25 yang sering kali menjadi momok bagi para karyawan dan pengusaha. Tapi, jangan khawatir karena dengan sedikit membaca artikel atau bertanya pada orang yang ahli, kamu pasti bisa mengerti dan memahaminya dengan mudah. Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca artikel ini dan jangan lupa untuk berkunjung lagi nanti ya. Salam sukses dan semoga bermanfaat!