Apa Itu PPh 23 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apa itu PPh 23? Jika kamu belum tahu, PPh 23 mengacu pada pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak. Bisa juga disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23. Jadi, jika kamu menjual barang atau jasa ke perusahaan atau institusi, dan menjadi subjek PPh, maka pihak pembeli akan memotong jumlah tertentu dari pembayaranmu untuk membayarkan pajak.

Sebagai seorang wajib pajak, kamu harus memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Jika kamu tidak membayar pajak tepat waktu, maka kamu harus siap menerima sanksi dari pihak berwenang. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang sering dipotong oleh perusahaan atau institusi, sehingga kamu harus waspada dan memastikan bahwa penghasilanmu telah dikenakan pajak.

Meskipun terdengar membingungkan, menghitung dan membayar PPh 23 sebenarnya cukup sederhana jika kamu memahami dasar-dasar perpajakan. Selain itu, ada beberapa kiat yang dapat membantumu mengelola penghasilanmu dan menghindari sanksi pajak. Sebagai wajib pajak yang baik, kamu harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup mengenai PPh 23 sehingga kamu dapat menghindari masalah yang tak diinginkan.

Definisi PPh 23

PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh penghasil yang tidak berdomisili di Indonesia atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. PPh 23 dikenakan atas beberapa jenis penghasilan, seperti sewa, royalti, dan bunga. PPh 23 merupakan pajak final sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukan pengurangan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut.

PPh 23 berbeda dengan PPh 21 yang dilakukan pemotongan oleh pihak perusahaan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulannya. Sedangkan PPh 23 dilakukan pemotongan oleh pihak penerima penghasilan dan setelah itu wajib dilaporkan serta dibayarkan oleh pihak penerima penghasilan ke DJP setiap bulannya.

Jenis-jenis PPh 23

PPh 23 adalah pajak atas penghasilan yang dipotong pada transaksi tertentu. Berikut adalah beberapa jenis PPh 23:

  • PPh 23 atas penghasilan bunga
  • PPh 23 atas sewa properti atau gedung
  • PPh 23 atas jasa teknik atau konsultan

PPh 23 atas Penghasilan Bunga

PPh 23 atas penghasilan bunga dikenakan pada transaksi pertukaran surat utang atau obligasi. Pemotongan PPh 23 atas penghasilan bunga ini sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima. Namun, jika penerima bunga merupakan badan usaha, PPh 23 atas penghasilan bunga ini telah diganti dengan PPh final sebesar 20%.

PPh 23 atas Sewa Properti atau Gedung

PPh 23 atas sewa properti atau gedung dikenakan pada transaksi sewa menyewa aset produktif yang dimiliki oleh orang atau badan usaha. Pemotongan PPh 23 atas sewa properti atau gedung ini sebesar 2% dari total nilai kontrak.

PPh 23 atas Jasa Teknik atau Konsultan

PPh 23 atas jasa teknik atau konsultan dikenakan pada transaksi pemberian layanan jasa teknik atau konsultan oleh orang atau badan usaha. Pemotongan PPh 23 atas jasa teknik atau konsultan ini sebesar 2% dari total nilai kontrak.

Tabel PPh 23 atas Penghasilan Bunga

Jenis Transaksi Pemotongan PPh 23
Transaksi pertukaran surat utang atau obligasi 15% dari jumlah bunga yang diterima

Keterangan: PPh 23 atas penghasilan bunga diberlakukan sebelum penghitungan pajak penghasilan bersih (PPh 21).

Tarif PPh 23

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh pemilik usaha/pemberi kerja. Tarif PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan penerima penghasilan.

  • Untuk transaksi penjualan kertas dan surat berharga, tarif PPh 23 sebesar 0,1%
  • Pada transaksi penjualan jasa dan barang tertentu, tarif PPh 23 sebesar 2%
  • Untuk transaksi sewa-menyewa, tarif PPh 23 bergantung pada jenis aset yang disewakan, seperti alat berat, gedung, dan barang bergerak lainnya. Tarifnya berkisar antara 2% sampai 4%

Penentuan Tarif PPh 23

Penentuan tarif PPh 23 didasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, secara umum, tarif PPh 23 diterapkan dengan memperhitungkan jenis penghasilan yang diterima oleh penerima.

Tarif PPh 23 tersebut harus dipotong oleh pihak pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan, dan kemudian disetorkan ke kas negara pada akhir bulan berikutnya.

Tabel Tarif PPh 23

Berikut adalah tabel tarif PPh 23 untuk beberapa jenis transaksi:

Jenis Transaksi Tarif PPh 23
Penjualan kertas dan surat berharga 0,1%
Penjualan jasa dan barang tertentu 2%
Sewa-menyewa gedung dan bangunan 2%
Sewa-menyewa alat berat 2,5%
Sewa-menyewa bahan galian dan batuan 4%

Dalam pembayaran pajak PPh 23, pemilik usaha/pemberi kerja harus memperhatikan tarif yang berlaku sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Dengan begitu, mereka dapat memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPh 23


Perhitungan PPh 23 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pemotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga. Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 23.

  • Penghasilan bruto yang diterima: Rp10.000.000
  • PPH yang harus dipotong: 2%

Maka, perhitungan PPh 23 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto PPH yang Harus Dipotong
Rp10.000.000 (2/100) x Rp10.000.000 = Rp200.000

Dalam contoh ini, pemotong pajak harus memotong PPh 23 sebesar Rp200.000 dari penghasilan bruto yang diterima oleh penerima penghasilan.

Perhitungan PPh 23 dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan tarif PPH yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan konsultasi dengan konsultan pajak atau mempelajari peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran PPh 23.

Pelaporan PPh 23

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran oleh Wajib Pajak kepada pihak lain dalam negeri yang tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP tetapi tidak menerapkan pemotongan PPh 22 sebagaimana mestinya. Pembayaran PPh 23 dilakukan dalam bentuk pemotongan dari jumlah pembayaran yang dibayarkan pada penerima pembayaran.

Untuk melaporkan pembayaran PPh 23, Wajib Pajak harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan menggunakan Kode jenis setoran (KJS) 411. Pada SSP tersebut, Wajib Pajak harus mengisi jumlah pembayaran dan jumlah PPh 23 yang dipotong.

Pelaporan PPh 23: Jenis-jenis Penerima Pembayaran

  • PPh 23 atas Bunga
  • PPh 23 atas Royalti
  • PPh 23 atas Jasa Teknik

Pelaporan PPh 23: Tata Cara Pembayaran

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh 23 harus mengisi SSP dan membayar pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pembayaran PPh 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembayaran atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya jika pembayaran dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Jika terdapat kesalahan dalam pembayaran PPh 23, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi. Restitusi pajak adalah pengembalian uang yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak. Permohonan restitusi harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 12 bulan sejak tahun pajak berakhir atau sejak pembayaran dilakukan jika jangka waktu 12 bulan setelah tahun pajak berakhir telah lewat.

Pelaporan PPh 23: Tarif PPh 23

Berikut adalah tarif PPh 23:

Jenis Penghasilan Tarif PPh 23
Bunga 15%
Royalti 2%
Jasa Tenik 2%

Tarif PPh 23 bunga berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Badan yang jumlah penghasilan kena pajaknya di atas Rp4,8 juta per bulan. Sedangkan tarif PPh 23 royalti dan jasa teknik berlaku untuk semua Wajib Pajak.

Perbedaan PPh 23 dengan pajak lainnya

PPH 23 (pajak penghasilan pasal 23) merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima dalam bentuk sewa, royalty, dan jasa teknik. Namun, ada beberapa perbedaan antara PPh 23 dengan pajak lainnya. Berikut adalah beberapa perbedaan tersebut:

  • PPh 21 (pajak penghasilan pasal 21) merupakan pajak penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja. Sedangkan, PPh 23 dibayar atas penghasilan yang diterima dari sewa, royalty, dan jasa teknik.
  • PPh 22 (pajak penghasilan pasal 22) merupakan pajak penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak atas penjualan barang yang dilakukan oleh importir. Sedangkan, PPh 23 dibayar atas penghasilan yang diterima dari sewa, royalty, dan jasa teknik.
  • PPh Final (pajak penghasilan final) merupakan pajak penghasilan yang dibayar hanya sekali oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima dari jenis usaha tertentu, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah. Sedangkan, PPh 23 dibayar setiap bulan atas penghasilan yang diterima dari sewa, royalty, dan jasa teknik.

Perbedaan Tarif PPh 23 dengan Pajak Lainnya

Tarif PPh 23 juga memiliki perbedaan dengan pajak lainnya. Berikut adalah perbedaan tarif PPh 23 dengan pajak lainnya:

Pajak Tarif Pajak
PPh 21 5% – 30%
PPh 22 0,5% – 2,5%
PPh Final 0,5% – 1%
PPh 23 2%

Terlihat jelas bahwa tarif PPh 23 hanya 2%, yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak lainnya. Hal ini karena PPh 23 hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima dari sewa, royalty, dan jasa teknik, sehingga tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak lainnya.

Dampak PPh 23 terhadap perusahaan atau individu

Pajak Penghasilan (PPh) memang menjadi salah satu masalah atau kendala utama di mana pemerintah negara Indonesia harus memperhatikannya secara serius. Khususnya untuk pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) yang diterapkan pada perusahaan atau individu yang menggunakan jasa atau barang dari pihak luar yang masih memerlukan kejelasan. Terlebih lagi, terdapat beberapa dampak PPh 23 terhadap perusahaan atau individu, di antaranya adalah:

  • Biaya Proses
  • Dalam proses pembayaran pajak PPh 23, biasanya perusahaan atau individu harus membayar biaya jasa perbankan seperti biaya administrasi, biaya transfer, atau biaya lainnya. Hal ini tentunya akan menambah biaya operasional mereka.

  • Penyitaan Barang atau Jasa
  • Apabila perusahaan atau individu melakukan pelanggaran atau gagal untuk membayar pajak PPh 23 sesuai dengan yang diatur dalam peraturan, pihak pajak berhak untuk melakukan penyitaan barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau individu tersebut.

  • Kehilangan Kepercayaan
  • Dalam dunia bisnis, kepercayaan merupakan aset yang sangat berharga. Jika perusahaan atau individu tidak dapat memenuhi kewajiban pajak PPh 23 mereka dengan baik, maka tentunya akan kehilangan kepercayaan dari pihak kreditur, investor, atau pihak lainnya.

Peraturan dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Untuk menghindari dampak PPh 23 terhadap perusahaan atau individu, maka sebaiknya mereka memperhatikan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa peraturan dan ketentuan tersebut:

No Peraturan dan Ketentuan
1 Perusahaan atau individu harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dengan baik dan tepat waktu.
2 Perusahaan atau individu harus membayar PPh 23 dengan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.
3 Perusahaan atau individu harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pajak dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Kesimpulan

PPh 23 memang dapat memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan atau individu. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar dapat menghindari dampak negatif dari PPh 23. Dalam hal ini, informasi yang memadai tentang pajak dan pengaturannya sangat diperlukan agar perusahaan atau individu dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik.

Jadi, Apa Itu PPh 23?

Dalam artikel ini, kita telah membahas secara singkat tentang PPh 23, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi penghasilan tidak tetap. Meskipun terkesan rumit, namun bagi pengusaha atau pihak-pihak yang terkait, PPh 23 menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami dan diurus dengan baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca dan jangan lupa kunjungi kami lagi di lain waktu untuk artikel-artikel yang lebih menarik!