Apa itu PPh? Kamu mungkin pernah mendengarnya sebelumnya, tapi apa sebenarnya PPh itu? Singkatnya, PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan dari suatu sumber tertentu. Namun, apa yang membuat PPh menjadi kompleks adalah aturan dan ketentuan yang ada di dalamnya.
Ketika pertama kali mempelajari tentang PPh, mungkin kamu merasa kewalahan oleh semua informasi yang harus dipelajari. Mulai dari jenis-jenis PPh, tarif pajak, cara menghitung besarnya pajak, dan berbagai aturan lainnya. Namun, dengan memahami betul dasar-dasar PPh, kamu akan memiliki keuntungan yang besar dalam mengelola keuanganmu dan bisnismu.
Dalam dunia bisnis, pengelolaan PPh yang tepat sangat penting untuk menghindari risiko denda dan masalah hukum. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari PPh secara menyeluruh agar kamu dapat mengoptimalkan pendapatanmu dan menghindari segala kesalahan yang tidak diinginkan. Nah, sekarang kamu sudah memiliki gambaran singkat tentang PPh, mari kita melangkah lebih jauh untuk memahami lebih dalam tentang dunia perpajakan.
Apa Itu PPh?
Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat sebagai PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan seseorang atau badan usaha. Pajak ini merupakan sumber pendapatan utama negara yang diperoleh dari pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para wajib pajak. PPh ini diberlakukan pada penghasilan yang diperoleh oleh setiap orang, baik itu penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau investasi.
Untuk lebih memahami tentang PPh, berikut adalah beberapa jenis dan tarif PPh yang harus diketahui:
- PPh pasal 21: pajak ini dikenakan atas penghasilan dari kerja yang dibayarkan oleh pihak penghasil kepada karyawan. Tarif PPh ini tergantung pada penghasilan karyawan dan besarnya penghasilan per bulan.
- PPh pasal 22: pajak ini dikenakan atas penghasilan dari penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha.
- PPh pasal 23: pajak ini dikenakan atas penghasilan dari bunga, sewa, imbalan jasa dan jenis penghasilan lain yang diterima Wajib Pajak.
- PPh pasal 25: pajak ini dikenakan atas penghasilan dari usaha atau kegiatan yang diterima oleh badan atau perusahaan. Tarif PPh ini tergantung pada penghasilan perusahaan dan besarnya penghasilan per tahun.
- PPh pasal 26: pajak ini dikenakan atas penghasilan non-pajak yang diterima oleh pihak luar negeri yang tidak memiliki kantor atau tempat usaha di Indonesia.
Semua Wajib Pajak harus memahami mengenai PPh dan memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu atau badan usaha untuk memahami aturan dan tarif PPh yang berlaku di Indonesia.
Jenis-Jenis PPh
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan dalam satu tahun. Jenis-jenis PPh terdiri dari:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPh Final
- PPh Non Final
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemotong (biasanya perusahaan) dari penghasilan karyawan yang tidak berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) dan bukan berstatus penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak yang melakukan pengambilan barang dan jasa dari luar negeri.
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipungut oleh badan usaha dalam melakukan transaksi jual beli yang melibatkan pihak lain. PPh Pasal 25 adalah pajak yang dipotong oleh badan usaha atas penghasilan yang diterima dari pihak lain.
PPh Pasal 26 adalah pajak yang ditanggung oleh pemotong dan dipotong dari penghasilan dalam bentuk sewa, penghasilan jasa, dan penghasilan lain yang bukan gaji. PPh Pasal 29 adalah pajak yang dipungut oleh badan yang memungut pajak atas penghasilan tertentu yang bersifat final.
PPh Final adalah pajak yang mengenakan tarif pajak final. Pajak ini biasanya dikenakan pada kegiatan usaha kecil dan menengah. Hits terbaru Indonesia yaitu pedagang online yang bekerja melalui marketplace juga termasuk dalam kelompok ini. Sedangkan PPh Non Final adalah PPh yang tarifnya belum final dan akan menjadi kredit pajak pada saat melakukan pelaporan pajak secara bertahap.
Jenis PPh | Objek Pajak |
---|---|
PPh Pasal 21 | Penghasilan karyawan yang gaji bruto lebih dari Rp54 juta |
PPh Pasal 22 | Pendapatan dari pengambilan barang dari luar negeri |
PPh Pasal 23 | Pendapatan dari penjualan barang atau jasa |
PPh Pasal 25 | Pendapatan berupa bunga, royalti, atau dividen dari badan lain |
PPh Pasal 26 | Penghasilan dalam bentuk sewa, penghasilan jasa, or penghasilan lain yang bukan gaji |
PPh Pasal 29 | Pendapatan lain yang memungut PPh |
PPh Final | Usaha kecil dan menengah atau pedagang online yang bekerja melalui marketplace |
PPh Non Final | Pajak yang tarifnya belum final dan akan menjadi kredit pajak pada saat melakukan pelaporan pajak secara bertahap |
Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis PPh yang ada di Indonesia. Penting bagi para Wajib Pajak untuk mengetahui jenis-jenis PPh ini agar bisa memperhitungkan dan melaporkan pajak yang sesuai dengan objek pajak yang dimilikinya.
Tarif PPh dalam Peraturan Perpajakan
Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh negara pada setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, tarif PPh ditentukan berdasarkan kategori penghasilan, jenis penghasilan, dan status wajib pajak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tarif PPh dalam peraturan perpajakan.
Tarif PPh Berdasarkan Kategori Penghasilan
- Kategori penghasilan pertama adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, PTKP ditetapkan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pada tahun 2021, besaran PTKP untuk wajib pajak lajang atau tidak memiliki tanggungan adalah sebesar Rp54 juta per tahun. Sedangkan untuk wajib pajak yang menikah atau memiliki tanggungan, PTKP yang berlaku adalah Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp54 juta per tahun.
-
Kategori penghasilan kedua adalah penghasilan neto. Penghasilan neto didapatkan dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperlukan dalam menghasilkan penghasilan tersebut. Tarif PPh penghasilan neto berdasarkan kategori pendapatan adalah sebagai berikut:
Jenis Penghasilan Tarif PPh (persen) Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun 5% Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun 15% Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun 25% Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp4,5 miliar per tahun 30% Penghasilan di atas Rp4,5 miliar per tahun 35% - Kategori penghasilan ketiga adalah penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperlukan dalam menghasilkan penghasilan tersebut. Tarif PPh penghasilan bruto berdasarkan jenis penghasilan adalah 2 persen.
Tarif PPh Berdasarkan Jenis Penghasilan
Selain tarif PPh berdasarkan kategori penghasilan, peraturan perpajakan juga menetapkan tarif PPh berdasarkan jenis penghasilan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh di Indonesia antara lain adalah gaji dan upah, penghasilan usaha, penghasilan bebas, dan penghasilan lainnya. Masing-masing jenis penghasilan memiliki tarif PPh yang berbeda-beda.
Tarif PPh Berdasarkan Status Wajib Pajak
Tarif PPh juga ditentukan berdasarkan status wajib pajak. Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas akan dikenakan tarif PPh final. Sedangkan wajib pajak yang hanya mendapatkan penghasilan dari gaji atau upah akan dikenakan tarif PPh pasal 21.
Perhitungan PPh pada Penghasilan Tertentu
Pajak Penghasilan atau yang sering disingkat dengan PPh merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. Namun, banyak dari kita yang masih bingung dengan cara menghitung PPh pada penghasilan tertentu. Berikut ini adalah penjelasannya:
- Pendapatan Bruto
- Pengurangan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Penghasilan Neto
Pada tahap pertama, yang harus dilakukan adalah menghitung pendapatan bruto. Pendapatan bruto adalah semua penghasilan yang dihasilkan oleh seseorang sebelum dipotong pajak. Hal-hal yang termasuk dalam pendapatan bruto adalah gaji, bonus, dan tunjangan
Pada tahap kedua, kamu dapat mengurangi pendapatan bruto dengan PTKP. PTKP adalah pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan. Pada bulan Januari 2021, PTKP untuk warga negara Indonesia adalah sebesar Rp 54 juta per tahun
Setelah dikurangi dengan PTKP, kamu akan mendapatkan penghasilan neto. Penghasilan neto merupakan jumlah penghasilan setelah dikurangi dengan PTKP. Penghasilan neto ini yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak
Perhitungan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penghasil penghasilan (PPh Pasal 21 final) pada saat mengeluarkan pendapatan penggajian atau imbalan yang diterima oleh pihak tertentu, yaitu karyawan.
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Penentuan Tarif Pajak | Jumlah Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|---|
Bagian Pertama | 50.000.000 atau kurang | 5% |
Bagian Kedua | Lebih dari 50.000.000 sampai dengan 250.000.000 | 15% |
Bagian Ketiga | Lebih dari 250.000.000 sampai dengan 500.000.000 | 25% |
Bagian Keempat | Lebih dari 500.000.000 | 30% |
Jadi, dengan mengikuti rumus di atas, kamu dapat memperkirakan besarnya PPh Pasal 21 yang harus kamu bayarkan berdasarkan penghasilan yang kamu dapatkan.
Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang sering disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibayar oleh pegawai atas penghasilan yang diterimanya. PPh Pasal 21 dipotong oleh pihak perusahaan dan disetorkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
- PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima si karyawan.
- Besarannya dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berbeda-beda untuk setiap kisaran penghasilan bruto.
- Tarif pajak PPh Pasal 21 diatur oleh pemerintah dan bisa berubah setiap tahun.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel tarif PPh Pasal 21 terbaru tahun 2021:
Kisaran Penghasilan Bruto | Tarif PPh Pasal 21 |
---|---|
Sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5% |
Di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- | 15% |
Di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- | 25% |
Di atas Rp 500.000.000,- | 30% |
Contohnya, jika seorang karyawan menerima penghasilan bruto Rp 15.000.000,- maka PPh Pasal 21 yang harus dibayar adalah 5% x Rp 15.000.000,- = Rp 750.000,-. Sedangkan jika seorang karyawan menerima penghasilan bruto sebesar Rp 300.000.000,- maka PPh Pasal 21 yang harus dibayar adalah Rp 50.000.000 x 5% + Rp 200.000.000 x 15% + Rp 50.000.000 x 25% = Rp 67.500.000,-.
Perhitungan PPh Pasal 23 Non Karyawan
Sebagian besar perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Non Karyawan (PPh 23). PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan selain karyawan. Tarif pajak yang dikenakan untuk PPh 23 bervariasi, tergantung pada jenis penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.
Saat menghitung PPh 23, pihak yang membayar penghasilan harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- PPh 23 harus dihitung sebagai persentase dari penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.
- Tarif PPh 23 yang berlaku dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.
- Potongan PPh 23 harus dilakukan pada saat pembayaran penghasilan dilakukan.
Tarif PPh 23
Tarif PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang biasanya dikenakan PPh 23:
- Dividen: Tarif PPh 23 untuk dividen adalah sebesar 15%.
- Bunga: Tarif PPh 23 untuk bunga adalah sebesar 15%.
- Fee Jasa: Tarif PPh 23 untuk fee jasa adalah sebesar 2%. Namun, apabila penerima penghasilan merupakan Badan Usaha di Bidang Perkebunan atau Kehutanan, tarif PPh 23 untuk fee jasa adalah sebesar 1.5%.
Penyetoran PPh 23
Potongan PPh 23 harus dilakukan pada saat pembayaran penghasilan dilakukan. Setelah potongan dilakukan, pihak yang membayarkan penghasilan harus melakukan penyetoran PPh 23 ke kantor pajak sesuai dengan jadwal setoran yang berlaku.
Bulan Penyetoran | Tanggal Penyetoran |
---|---|
Juni | 15 Juli |
Juli | 15 Agustus |
Agustus | 15 September |
September | 15 Oktober |
Oktober | 15 November |
November | 15 Desember |
Desember | 15 Januari |
Januari | 15 Februari |
Februari | 15 Maret |
Maret | 15 April |
April | 15 Mei |
Mei | 15 Juni |
Melakukan perhitungan PPh Pasal 23 Non Karyawan dapat membingungkan dan memakan waktu bagi perusahaan. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman dalam melakukan perhitungan PPh 23.
Cara Menghitung PPh Badan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan untuk badan usaha atau perusahaan terhadap penghasilan yang diperoleh. Untuk menentukan besarnya PPh Badan, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah perhitungan yang akurat. Berikut adalah cara menghitung PPh Badan:
- Tentukan jenis penghasilan yang diterima
- Lakukan penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengurangi biaya yang telah dikeluarkan dari pendapatan bruto
- Golongkan penghasilan ke dalam empat kategori penghasilan:
- Penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Penghasilan dari pengalihan harta
- Penghasilan dari modal
- Penghasilan lain-lain
- Tentukan jumlah tarif PPh Badan sesuai golongan penghasilan
- Hitung besarnya PPh Badan yang harus dibayar dengan rumus: PKP x tarif PPh Badan
- Lakukan pemotongan PPh Badan sebelum penghasilan netto dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik perusahaan
- Laporkan dan bayar PPh Badan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku
Perhitungan PPh Badan memang membutuhkan ketelitian dan akurasi. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang memilih untuk mengandalkan jasa konsultan pajak atau akuntan profesional agar perhitungan PPh Badan dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
Berikut adalah contoh tarif pajak penghasilan Badan tahun 2021:
Golongan Penghasilan | Tarif (Persen) |
---|---|
Penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas | 22 |
Penghasilan dari pengalihan harta | 22 |
Penghasilan dari modal | 25 |
Penghasilan lain-lain | 25 |
Semoga informasi mengenai cara menghitung PPh Badan di atas dapat membantu Anda dalam mengelola pajak perusahaan dengan baik.
Selamat Tinggal PPH, Sampai Jumpa Lagi!
Nah, jadi gitu deh, apa itu PPH. Semoga artikel ini bisa membantu teman-teman yang baru diperkenalkan dengan istilah tersebut. Kalau masih ada yang kurang jelas, boleh banget komen di bawah ini ya. Terima kasih sudah membaca dan jangan lupa mampir lagi ke sini untuk cari tahu tentang hal-hal menarik lainnya. Sampai jumpa lagi!