Apa itu nikah mut’ah? Apa kalian pernah mendengar tentang konsep ini? Jika tidak, maka saya akan menjelaskan sedikit mengenai apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah. Sebenarnya, ini adalah suatu bentuk pernikahan sementara yang kini sedang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Islam.
Meskipun nikah mut’ah sudah ada sejak zaman dahulu, namun kebanyakan orang lebih mengenal pernikahan tersebut sebagai suatu perbuatan yang haram. Namun, ada juga sebagian masyarakat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang halal. Padahal, dalam beberapa negara, nikah mut’ah itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah secara hukum.
Namun, apa sebenarnya nikah mut’ah itu? Bagaimana caranya dilakukan dan apa saja aturan serta perkara yang dibahas di dalamnya? Mari kita cari tahu lebih dalam mengenai konsep nikah mut’ah yang kian meruncing dan mencuat ke permukaan seiring berjalannya waktu.
Pengertian Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah sebuah praktik pernikahan dalam Islam yang dikenal sejak awal keberadaan agama tersebut. Nikah Mut’ah adalah istilah dalam Bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai ‘nikah sementara’ atau ‘nikah kontrak’. Hal ini dikarenakan, pernikahan jenis ini dilakukan dengan sebuah perjanjian antara sepasang suami istri dengan waktu yang telah disepakati sebelumnya. Nikah Mut’ah memungkinkan seorang laki-laki untuk memperisteri seorang wanita hanya untuk jangka waktu tertentu, yang kemudian dapat diperpanjang ataupun tidak, tergantung pada kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.
Keutamaan dan Hukum Nikah Mut’ah
- Menurut sebagian ulama, Nikah Mut’ah diperbolehkan dalam Islam sebagai sebuah bentuk alternatif pernikahan yang halal, jika dilakukan oleh pasangan yang sepakat dan dilakukan dengan cara yang benar serta tidak merugikan pihak manapun.
- Namun, ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa Nikah Mut’ah dilarang dalam agama Islam, karena terkesan menjadikan perempuan sebagai objek terutama dalam konteks hubungan intim.
- Meskipun begitu, pendapat mayoritas ulama mengharuskan pada pasangan yang ingin melakukan pernikahan jenis ini untuk memahami betul akan konsekuensi dan implikasi dari pernikahan sementara ini, sehingga terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan atau penindasan.
Proses Pelaksanaan Nikah Mut’ah
Proses melangsungkan Nikah Mut’ah tidak jauh berbeda dengan pernikahan konvensional, hanya saja memiliki beberapa perbedaan dalam hal persyaratan dan durasi pernikahan.
- Pertama-tama, pasangan yang ingin melangsungkan Nikah Mut’ah harus sepakat untuk menikah hingga batas waktu tertentu dan menentukan jumlah mahar yang akan dibayarkan oleh suami.
- Pasangan juga harus mengikuti tahapan proses pernikahan sesuai syariat Islam, seperti wali, saksi, dan akad nikah.
- Setelah itu, pasangan dapat menjalani kehidupan suami istri sebagaimana mestinya, dan ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka pernikahan dapat diperpanjang atau berakhir sesuai keinginan kedua belah pihak.
Manfaat dan Risiko Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah dapat memberikan manfaat tertentu pada pasangan yang menginginkan jenis pernikahan ini, seperti memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mengenal satu sama lain lebih jauh sebelum benar-benar memutuskan untuk menikah konvensional atau untuk menghindari perilaku zina. Namun, terdapat beberapa risiko yang bisa muncul, seperti kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau penindasan terhadap pasangan yang lebih lemah.
Manfaat Nikah Mut’ah | Risiko Nikah Mut’ah |
---|---|
– Memberikan kesempatan pasangan untuk mengenal satu sama lain | – Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau penindasan |
– Mencegah perilaku zina | – Risiko kehilangan wanita yang lebih besar |
Meskipun ada manfaat dan risiko dari pernikahan jenis ini, tetap diperlukan pertimbangan matang dari dua belah pihak sebelum memutuskan untuk melangsungkan Nikah Mut’ah, sehingga dapat terjamin kehalalan dan kemaslahatan dari pernikahan tersebut.
Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam
Nikah Mut’ah atau sering disebut juga sebagai nikah kontrak merupakan pernikahan sementara yang dikenal dalam ajaran Islam. Beberapa kalangan menganut pandangan bahwa nikah ini adalah legal namun terdapat juga yang berpandangan sebaliknya. Untuk memahami lebih jauh mengenai hukum nikah mut’ah dalam Islam, simak pembahasan berikut.
Pandangan Ahli Fikih tentang Nikah Mut’ah
- Madzhab Syafi’i: Menyatakan hukum nikah mut’ah haram dalam pandangan Islam. Hal ini didasarkan pada hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang pernikahan sementara.
- Madzhab Hanafi: Berpendapat bahwa nikah mut’ah sah dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak. Contohnya seperti jika seorang lelaki kesulitan menikah secara permanen lantaran faktor ekonomi. Namun, berdasarkan fatwa resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, nikah mut’ah dinyatakan haram.
- Madzhab Maliki: Seperti halnya Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki juga menyatakan Nikah Mut’ah sah dilakukan jika memang ada kebutuhan yang mendesak.
- Madzhab Hambali: Nikah Mut’ah juga dinyatakan haram dalam pandangan hukum Islam. Hal ini didasarkan pada kesepakatan para ulama dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
Masalah Etika dalam Nikah Mut’ah
Proses pernikahan sementara yang berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak seringkali menimbulkan berbagai masalah etika. Terlebih lagi jika niat dari salah satu pihak hanya untuk memuaskan hasrat seksual semata.
Menurut agama Islam, pernikahan haruslah didasarkan pada tujuan utama untuk membentuk keluarga yang berkualitas dan harmonis. Sehingga nikah mut’ah yang jelas-jelas hanya didasari oleh tujuan tersebut akan memberikan dampak buruk dan tidak sejalan dengan nilai-nilai agama yang pada akhirnya bisa merusak moralitas masyarakat.
Tabel Perbandingan Nikah Mut’ah dan Nikah Konvensional
Aspek | Nikah Mut’ah | Nikah Konvensional |
---|---|---|
Keinginan untuk melangsungkan pernikahan | Keduabelah pihak menyepakati untuk menikah secara sementara | Keduabelah pihak menikah secara permanen dengan tujuan membentuk rumah tangga |
Masa berlaku pernikahan | Ditentukan secara jelas dan terpisah sesuai dengan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak | Dilangsungkan selamanya sampai maut memisahkan |
Keabsahan pernikahan | Dapat dilakukan dalam waktu yang cukup dekat tanpa harus mengurus berbagai dokumen dan legalitas | Memerlukan proses administratif untuk membuat surat nikah dan dokumen identitas resmi lainnya |
Secara keseluruhan, meskipun nikah mut’ah masih diperdebatkan sah atau tidaknya dalam hukum Islam, namun sebagai umat muslim yang menjunjung tinggi nilai moralitas dan etika, penting untuk memikirkan keberlangsungan dan keberkahannya dalam jangka panjang.
Perbedaan Nikah Mut’ah dengan Nikah Siri
Nikah Mut’ah dan Nikah Siri merupakan dua bentuk pernikahan yang legalitasnya masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Keduanya memiliki perbedaan yang mencolok meskipun dianggap sama oleh sebagian orang. Berikut adalah beberapa perbedaan antara Nikah Mut’ah dan Nikah Siri:
- Nikah Mut’ah diakui dalam hukum Islam, sedangkan Nikah Siri tidak diakui. Artinya, Nikah Mut’ah diatur dan diawasi oleh hukum syariah, sementara Nikah Siri hanya dilakukan secara adat atau tidak berdasarkan aturan agama.
- Nikah Mut’ah biasanya dilakukan oleh pasangan yang merencanakan untuk menikah secara permanen, tetapi tidak dapat atau tidak ingin menikah secara sah dalam waktu dekat. Sementara itu, Nikah Siri dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki rencana untuk menikah secara resmi dan permanen.
- Nikah Mut’ah memiliki waktu yang ditentukan, sedangkan Nikah Siri tidak. Nikah Mut’ah dilakukan dengan durasi pernikahan tertentu, misalnya satu minggu, satu bulan, atau satu tahun, sedangkan Nikah Siri tidak memiliki waktu yang ditentukan, dan dapat berlangsung selama yang diinginkan oleh para pihak.
Alasan dan Risiko Nikah Mut’ah dan Nikah Siri
Nikah Mut’ah dan Nikah Siri sama-sama memiliki alasan dan risiko yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan. Nikah Mut’ah dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah, tetapi mengalami kendala tertentu, seperti jarak, perbedaan agama, atau masalah keluarga. Nikah Mut’ah juga dapat dipilih oleh pasangan yang ingin mengenal satu sama lain sebelum menikah secara permanen, atau merencanakan pernikahan di masa depan. Namun, risiko dari Nikah Mut’ah adalah ketidakpastian dan keraguan apakah pasangan akan menikah secara permanen setelah berakhirnya masa pernikahan.
Sedangkan, Nikah Siri biasanya dilakukan oleh pasangan yang ingin menjalin hubungan tanpa ada niat untuk menikah secara resmi dan permanen. Ada beberapa alasan mengapa pasangan memilih Nikah Siri, seperti ingin menjaga nama baik keluarga atau merasakan sensasi menjalani hubungan tanpa ada tekanan untuk menikah. Namun, risiko dari Nikah Siri adalah tidak adanya perlindungan hukum dan keuangan bagi pasangan jika terjadi masalah dalam hubungan.
Perbedaan Nikah Mut’ah dengan Prostitusi
Seiring dengan perdebatan tentang legalitas Nikah Mut’ah dan Nikah Siri, ada juga pandangan masyarakat yang menyamakan Nikah Mut’ah dengan praktik prostitusi. Pandangan ini sangat keliru dan menyakitkan bagi pasangan yang melakukan Nikah Mut’ah dengan sungguh-sungguh. Perbedaan antara Nikah Mut’ah dan prostitusi sangat jelas. Nikah Mut’ah dilakukan oleh pasangan yang memiliki niat untuk menikah secara resmi dan permanen, sedangkan prostitusi dilakukan oleh individu atau kelompok yang menjual jasa seksual untuk mendapatkan keuntungan material.
Nikah Mut’ah | Prostitusi |
---|---|
Legal dalam hukum Islam | Ilegal dalam sistem hukum |
Diatur dan diawasi oleh hukum syariah | Tidak diatur oleh aturan hukum |
Dilakukan oleh pasangan yang mempunyai niat untuk menikah | Dilakukan oleh pelaku prostitusi untuk menghasilkan uang |
Ketiga perbedaan ini memperlihatkan bahwa Nikah Mut’ah merupakan sebuah bentuk pernikahan yang sah dalam hukum Islam dan bukanlah praktik prostitusi yang ilegal.
Syarat-syarat Nikah Mut’ah
Jenis pernikahan yang masih menjadi topik perdebatan di kalangan umat Muslim adalah nikah mut’ah. Beberapa menyebutnya sebagai jalan pintas untuk memenuhi nafsu, sementara yang lain memandangnya sebagai bentuk legalisasi hubungan yang berlangsung sementara waktu. Tapi apa itu nikah mut’ah dan apa saja syarat-syaratnya?
Syarat-syarat Nikah Mut’ah
- Dua saksi yang adil dan beragama Islam harus hadir saat pernikahan tersebut dilakukan.
- Calon pengantin laki-laki harus memiliki kemampuan untuk menentukan mas kawin (mahar) dan nafkah selama pernikahan berlangsung.
- Pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran dari kedua belah pihak, tanpa ada unsur paksaan.
Apakah Nikah Mut’ah Bisa Dilakukan Tanpa Kesepakatan dari Kedua Belah Pihak?
Tidak, nikah mut’ah tidak bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan dan kesadaran dari kedua belah pihak. Meskipun terlihat sebagai bentuk pernikahan sementara, nikah mut’ah tetap memiliki regulasi dan aturan yang harus dipatuhi.
Bagaimana Aturan Warisan dalam Nikah Mut’ah?
Warisan yang diberikan dalam nikah mut’ah hanya bisa diberikan pada pasangan suami istri. Jika pernikahan berlangsung dengan kesepakatan sementara, maka warisan tersebut hanya bisa diberikan pada pasangan yang sah menurut hukum Islam.
Tabel Syarat-syarat Nikah Mut’ah
No | Syarat Nikah Mut’ah | Keterangan |
---|---|---|
1 | Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak | Perjanjian harus terjadi dengan kesadaran dari kedua belah pihak |
2 | Calon pengantin laki-laki mampu menentukan mas kawin dan nafkah selama pernikahan berlangsung | Kemampuan finansial harus dijamin sebelum pernikahan dilakukan |
3 | Hadiran minimal 2 saksi Muslim | Saksi harus adil dan memenuhi syarat agama Islam |
Dalam melakukan nikah mut’ah, perlu diingat bahwa pernikahan sementara ini harus tetap dilakukan dengan penuh kesadaran dan kesepakatan dari kedua belah pihak. Melanggar aturan atau menikah demi memenuhi nafsu semata hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang ingin mengetahui lebih detail tentang nikah mut’ah.
Prosedur Pelaksanaan Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah kontrak nikah sementara dalam agama Islam yang memungkinkan pasangan untuk menikah dengan waktu yang telah disepakati. Prosedur pelaksanaan nikah mut’ah ini sangatlah penting untuk dilakukan agar melindungi hak-hak kedua pasangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Pasangan harus sepakat untuk menikah dan memutuskan jangka waktu yang diinginkan.
- Pasangan harus memenuhi syarat-syarat nikah mut’ah seperti memiliki wali dan persetujuan dari kedua belah pihak.
- Pembayaran mahar atau mas kawin harus disepakati sebelum melangsungkan nikah mut’ah.
Setelah prosedur diatas dilakukan, kedua pasangan dapat melangsungkan nikah mut’ah dengan mengikuti proses sebagai berikut:
Pertama-tama, pembicaraan mengenai persetujuan syarat dan ketentuan yang akan diberlakukan selama jangka waktu nikah harus dilakukan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Setelah itu, pasangan harus menentukan tempat akad nikah dan waktu pelaksanaannya.
Kedua pasangan kemudian harus hadir di hadapan saksi yang sah dan disaksikan oleh wali nikah. Saksinya tidak harus seorang imam atau yang memiliki jabatan resmi dalam agama Islam, tetapi dia harus memiliki sifat yang terpercaya serta dapat memberikan kesaksian di kemudian hari.
Prosedur Pelaksanaan Nikah Mut’ah | Keterangan |
---|---|
Pembahasan Syarat dan Ketentuan Nikah | Pembicaraan mengenai persetujuan syarat dan ketentuan selama jangka waktu nikah. |
Akad Nikah | Hadir di hadapan saksi dan wali nikah untuk melangsungkan nikah mut’ah. |
Pembayaran Mahar | Penentuan mahar atau mas kawin yang harus disepakati sebelum pelaksanaan nikah mut’ah. |
Setelah akad nikah selesai, pasangan dapat melangsungkan hubungan suami istri selama jangka waktu yang telah disepakati. Namun, apabila jangka waktu nikah mut’ah tersebut telah habis, maka pernikahan tersebut akan secara otomatis berakhir tanpa harus melakukan perceraian.
Permasalahan Seputar Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah merupakan sebuah praktik pernikahan yang masih kontroversial di kalangan masyarakat muslim. Meskipun ada beberapa ulama yang membolehkannya, namun mayoritas ulama menolak praktik ini karena dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan menurut syariat Islam. Berikut adalah beberapa permasalahan seputar nikah mut’ah:
- Tidak memiliki dasar syariat yang jelas.
- Menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan pernikahan.
- Berpotensi menimbulkan skenario penipuan dan memanfaatkan wanita yang rentan.
- Memperberat konsekuensi sosial bagi pasangan yang terlibat.
- Tidak diakui secara hukum di banyak negara, sehingga ketika terjadi masalah dalam pernikahan, sulit untuk menyelesaikannya secara hukum.
- Rentannya praktik nikah mut’ah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi atau mengeksploitasi pasangan yang lebih rentan.
Penyelesaian Terhadap Permasalahan Nikah Mut’ah
Untuk mengatasi permasalahan di atas, beberapa ulama merekomendasikan untuk tidak melakukan praktik nikah mut’ah sebagai bentuk upaya untuk memelihara tatanan pernikahan dalam syariat Islam. Sebagai pengganti nikah mut’ah, dapat dilakukan pernikahan siri sebagai alternatif. Pernikahan siri memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam dan terjamin kehalalannya.
Komitmen dalam hubungan pernikahan adalah hal yang sangat penting bagi kelestarian keluarga, sehingga tatanan pernikahan dalam syariat Islam harus dijaga dengan baik. Semoga kita selalu diberikan kemudahan dalam menjalani pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.
Pandangan Masyarakat Terhadap Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah atau yang juga dikenal dengan sebutan nikah sementara menjadi topik hangat di kalangan masyarakat muslim, terutama di Indonesia. Meskipun nikah mut’ah telah dijelaskan di dalam kitab suci Al-Quran serta hadist, namun pandangan masyarakat tentang nikah mut’ah tetap beragam.
- 1. Nikah mut’ah dianggap sebagai perzinahan
Sebagian masyarakat memandang nikah mut’ah sebagai bentuk perzinahan. Hal ini mungkin disebabkan karena sesiapa saja diizinkan untuk memasuki kontrak nikah tersebut tanpa harus menunjukkan surat nikah dari pasangan sebelumnya. - 2. Nikah mut’ah sebagai solusi dalam masalah hukum
Sebaliknya, ada pula masyarakat yang menganggap nikah mut’ah sebagai solusi dalam masalah hukum. Nikah mut’ah digunakan sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran hukum, seperti kasus perkosaan atau perzinahan. - 3. Nikah mut’ah sebagai penghalang zina
Beberapa masyarakat menganggap nikah mut’ah sebagai metode pencegahan zina bagi mereka yang tidak memiliki akses untuk menikah secara permanen atau sekadar ingin mencari pasangan sementara.
Tidak semua masyarakat mengenal atau memahami apa itu nikah mut’ah serta persyaratan yang harus dipenuhi. Padahal, nikah mut’ah memiliki persyaratan yang jelas dan tata cara yang harus diikuti, agar sesuai dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat muslim, penting untuk memperdalam pemahaman kita mengenai nikah mut’ah sebagai satu bentuk pernikahan yang sah dalam ajaran Islam.
Kelebihan Nikah Mut’ah | Kekurangan Nikah Mut’ah |
---|---|
Memiliki landasan hukum di dalam Islam | Dianggap ilegal di negara Indonesia |
Menjadi solusi hukum dalam kasus pelanggaran hukum seperti perkosaan dan perzinahan | Banyak masyarakat yang memandang nikah mut’ah sebagai bentuk perzinahan |
Memungkinkan untuk menikahi pasangan sementara bagi mereka yang tidak memiliki akses untuk menikah secara permanen | Dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pasangan karena batasan waktu pernikahan yang ditentukan |
Tabel di atas merupakan beberapa kelebihan dan kekurangan dari nikah mut’ah. Penting untuk mempertimbangkan faktor ini sebelum memutuskan untuk melakukan pernikahan sementara. Sebaiknya, berbicaralah dengan pendeta atau orang yang lebih memahami dan berpengalaman dalam nikah mut’ah sebelum memutuskan untuk menjalaninya.
Sebelum Kamu Pergi
Itulah sedikit informasi tentang apa itu nikah mut’ah. Meskipun banyak kontroversi di sekitar topik ini, tetap saja ada beberapa orang yang memilih untuk melakukannya. Namun, sebagai UMAT Islam, perlu bagi kita untuk memahami dengan baik aspek-aspek hukum dalam agama kita. Terima kasih telah membaca artikel ini dan jangan lupa untuk kembali lagi ke sini untuk membaca lebih banyak informasi menarik tentang topik-topik terkait. Sampai jumpa!