Apa Itu Mazhab? Penjelasan Lengkap dan Contoh Mazhab di Indonesia

Mazhab, apa sich? Pertanyaan ini seringkali muncul di benak kita. Terutama bagi yang baru belajar atau masih awam dalam memahami agama. Mazhab sendiri sebenarnya bisa diartikan sebagai aliran pemikiran dalam agama yang memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda. Para ulama atau tokoh agama mempunyai mazhab yang berbeda sesuai dengan metode penafsiran dan interpretasi kitab suci yang digunakan.

Banyak yang menganggap bahwa pembahasan mazhab hanya terbatas pada pemahaman Islam saja. Padahal, mazhab juga terdapat dalam agama-agama lain seperti Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, dan lainnya. Apapun agama yang dianut, kita pasti pernah belajar tentang mazhab. Namun, seringkali banyak yang bingung membedakan antara mazhab dan aliran. Mazhab biasanya lebih bersifat universal, sedangkan aliran bersifat lokal atau tertentu di suatu wilayah atau negara.

Penting bagi kita untuk memahami apa itu mazhab agar tidak salah tanggap tentang pemahaman agama dari seseorang atau kelompok tertentu. Dengan memahami mazhab, kita bisa lebih bijak dalam mengambil sikap dan menentukan cara beragama yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai apa itu mazhab dan bagaimana pengaruhnya dalam memahami ajaran agama.

Pengertian Mazhab

Mazhab dalam bahasa Arab berarti jalan atau cara. Dalam konteks agama, mazhab merujuk pada sebuah aliran dalam Islam yang memiliki sistem pemahaman dan interpretasi tersendiri terhadap Alquran dan Sunnah Nabi. Ada beberapa mazhab yang diterima oleh umat Islam, yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij.

Setiap mazhab memiliki wacana dan cara beribadah yang berbeda-beda. Biasanya, perbedaan tersebut berkaitan dengan metode dalam menentukan hukum syariat Islam. Mazhab Syiah, contohnya, mengakui adanya imam yang dipercaya memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum. Sementara itu, Sunni dan Khawarij mengakui keabsahan pandangan tokoh agama dalam menentukan hukum syariat, seperti ulama dan mufti.

Sejarah Mazhab

Mazhab dapat diartikan sebagai aliran atau pandangan yang konsisten dalam memandang tentang aturan atau ajakan agama. Dalam Islam, mazhab dipahami sebagai salah satu bentuk ijtihad yang berkaitan dengan penerapan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat empat mazhab utama dalam Islam Sunni, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

  • Mazhab Hanafi
  • Mazhab ini didirikan oleh Abu Hanifah, seorang cendekiawan muslim dari Kufah, Irak pada abad ke-8 Masehi. Ia dikenal sebagai tokoh yang sangat cerdas dan mampu menghadapi berbagai persoalan dalam ilmu fiqih. Mazhab ini dikenal sangat fleksibel dan mudah beradaptasi, sehingga mampu menyebar luas di berbagai wilayah Asia Tengah.

  • Mazhab Maliki
  • Mazhab Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas pada abad ke-8 Masehi di kota Madinah, Arab Saudi. Mazhab ini dikenal memiliki pandangan yang sangat konservatif dan fokus pada praktik-praktik ritual yang dilakukan oleh Nabi Muhammad.

  • Mazhab Syafi’i
  • Mazhab Syafi’i didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Syafi’i pada abad ke-9 Masehi di Mesir. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab yang sangat sistematis dan memiliki metodologi yang ketat, sehingga menerapkan hukum syariah dengan sangat teratur.

  • Mazhab Hanbali
  • Mazhab Hanbali didirikan oleh Ahmad bin Hanbal pada abad ke-8 Masehi di Baghdad, Irak. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab yang sangat konservatif dan berlandaskan pada pemahaman Islam Salafiyah, yaitu pemahaman Islam yang sangat memperhatikan ajaran-ajaran yang diwariskan oleh generasi pertama umat Islam.

Perkembangan Mazhab

Sejak didirikan, mazhab-mazhab Islam Sunni mengalami perkembangan yang signifikan. Di awal masa pembentukannya, mazhab-mazhab tersebut tumbuh secara independen dan cukup heterogen dalam pandangan hukum syariah. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, masing-masing mazhab berkembang menjadi lebih konsisten dan terstruktur dalam memandang hukum syariah. Hal ini terbukti dari munculnya kitab-kitab fikih yang sangat terkenal seperti Al-Muwatta karya Imam Malik, Al-Hidayah karya Imam Ghazali, serta Al-Risalah karya Imam Syafi’i.

Mazhab Pendiri Tempat Tahun
Hanafi Abu Hanifah Kufah, Irak 80-150 H
Maliki Imam Malik bin Anas Madinah, Arab Saudi 93-179 H
Syafi’i Imam Muhammad bin Idris Syafi’i Mesir 150-204 H
Hanbali Ahmad bin Hanbal Baghdad, Irak 164-241 H

Perkembangan mazhab juga sangat dipengaruhi oleh kondisi politik dan sosial pada zamannya. Contohnya, mazhab Hanafi berkembang pesat di wilayah Asia Tengah yang pada masa itu merupakan pusat perdagangan internasional yang besar. Sedangkan, mazhab Maliki berkembang pesat di kawasan utara Afrika yang sebagian besar merupakan wilayah padang pasir dan sangat sulit terjangkau.

Perbedaan Mazhab

Ketika berbicara mengenai mazhab, satu hal yang kerap menjadi topik pembicaraan adalah perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab yang lain. Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama mazhab di dalam ajaran Islam:

  • Perbedaan dalam beribadah: Setiap mazhab memiliki aturan dan praktik ibadah yang berbeda-beda. Hal ini mencakup kontroversi dalam hal shalat dan puasa, di mana satu mazhab mungkin memiliki aturan yang berbeda dengan mazhab yang lain dalam hal jumlah rakaat shalat atau waktu puasa.
  • Perbedaan dalam memahami ayat Al-Quran dan hadis: Meskipun semua mazhab meyakini pentingnya Al-Quran dan hadis, mazhab yang berbeda-beda memiliki cara berbeda-beda dalam memahami teks-teks ini. Beberapa mazhab mungkin memakai interpretasi yang agak longgar, sedangkan yang lain mungkin lebih memprioritaskan literalitas.
  • Perbedaan dalam hukum dan fatwa: Mazhab yang berbeda-beda memiliki pandangan yang berbeda dalam hukum dan fatwa. Meskipun hukum-hukum ini mungkin tidak berbeda secara signifikan, mazhab yang berbeda dapat memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal seperti pernikahan, warisan, dan halal-haram.

Perbedaan Mazhab dalam Memahami Ayat Al-Quran dan Hadis

Salah satu perbedaan utama antara mazhab adalah dalam memahami ayat Al-Quran dan hadis. Setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami teks-teks suci ini, dan hal ini dapat memicu perbedaan dalam praktik keagamaan.

Misalnya, dalam hal puasa Ramadan, mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa tidaklah rusak jika seseorang makan atau minum secara tidak sengaja, sedangkan mazhab Shafi’i memiliki aturan yang lebih ketat di mana puasa akan rusak jika seseorang sengaja makan atau minum. Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki aturan yang lebih ketat dalam penanganan hadis palsu, sementara mazhab Hanbali cenderung mengambil sudut pandang yang lebih longgar dalam hal ini.

Bahkan dalam hal yang sederhana seperti shalat, mazhab yang berbeda dapat menggunakan pengertian yang berbeda dalam memahami ayat Al-Quran dan hadis. Contohnya, mazhab Hanafi menggunakan pemahaman yang berbeda dalam hal ruku dan sujud dalam shalat, sedangkan mazhab Maliki lebih mementingkan aspek-aspek gerakan dalam shalat daripada mazhab yang lain.

Perbedaan Mazhab dalam Hukum dan Fatwa

Perbedaan mazhab dalam memahami hukum dan fatwa dalam agama Islam dapat menyebabkan kontroversi yang signifikan terutama dalam hal ibadah, seperti shalat, puasa, dan haji. Beberapa mazhab dapat memiliki aturan yang berbeda dalam hal pernikahan dan perceraian, warisan, dan halal-haram.

Mazhab Perbedaan Utama dalam Hukum dan Fatwa
Maliki Lebih memperhatikan tradisi dan praktik orang Arab pada saat itu dalam memahami hukum Al-Quran dan hadis.
Shafi’i Memperbolehkan ijtihad yang luas dan membolehkan interpretasi yang lebih longgar terhadap Al-Quran dan hadis.
Hanbali Memiliki pandangan yang ketat dalam memahami hukum Al-Quran dan hadis, dan lebih mengutamakan pemahaman yang literal.
Hanafi Lebih memperhatikan konteks dalam memahami ayat Al-Quran dan hadis, dan memperbolehkan ijtihad secara bebas.

Perbedaan dalam interpretasi Al-Quran dan hadis yang berbeda ini berdampak pada praktik keagamaan, dimana mazhab yang berbeda-beda dapat memiliki aturan yang berbeda dalam hal makanan yang halal dan haram, pernikahan, dan perceraian.

Mazhab Sunni

Mazhab Sunni merupakan salah satu mazhab dalam agama Islam yang memiliki jumlah pengikut terbanyak di dunia. Mazhab ini secara garis besar mengikuti ajaran dan praktik Nabi Muhammad serta sahabat-sahabatnya.

  • Mengutamakan pemahaman terhadap Al-Quran dan hadis sebagai sumber utama ajaran Islam.
  • Memiliki enam kitab hadis yang dianggap paling sahih, yaitu Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
  • Mazhab Sunni juga mengakui dan menghormati empat imam besar, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, sebagai tokoh-tokoh yang membantu melestarikan ajaran Islam.

Pada umumnya, Mazhab Sunni memahami ajaran Islam secara literal dan lebih cenderung menghindari pemaknaan dan interpretasi yang terlalu ekstrem. Mazhab ini juga memperbolehkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah-masalah hukum agama yang masih terbuka untuk interpretasi.

Selain itu, Mazhab Sunni juga dikenal dengan pola pengakuan keyakinannya yang dikenal dengan Akidah Sunni. Berikut tabel yang menjelaskan secara singkat beberapa poin penting dalam akidah Sunni:

No. Pernyataan Akidah Sunni
1 Keimanan kepada Allah SWT.
2 Keimanan kepada para malaikat Allah SWT.
3 Keimanan kepada kitab-kitab suci Allah, seperti Al-Quran dan alkitab-kitab terdahulu.
4 Keimanan kepada para nabi dan rasul, termasuk di antaranya adalah Nabi Muhammad SAW.
5 Keimanan kepada hari akhir dengan segala konsekuensi yang akan terjadi.

Dengan banyaknya pengikutnya, Mazhab Sunni dikenal dengan toleransi dan keberagaman dalam bermazhab. Hal ini tentunya berdampak positif pada umat Islam secara luas, karena keberagaman pemikiran dan pandangan dalam bermazhab tetap dihargai dan diakui di tengah masyarakat.

Mazhab Syiah

Mazhab Syiah adalah salah satu aliran dalam Islam yang memiliki penganut di seluruh dunia. Syiah menjadi populer karena perbedaannya dengan mazhab mayoritas dalam Islam, yaitu Sunni. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang Mazhab Syiah, termasuk sejarah, keyakinan, dan praktik mereka.

Sejarah Mazhab Syiah

Mazhab Syiah berasal dari kata Syi’atu Ali, yang berarti pengikut Ali. Ali adalah sepupu dan menantu Nabi Muhammad, dan diyakini oleh Syiah sebagai khalifah pertama setelah kematian Nabi Muhammad. Namun, Sunni meyakini bahwa khalifah pertama adalah Abu Bakar. Perbedaan ini menjadi permulaan munculnya perbedaan antara Syiah dan Sunni.

Keyakinan Mazhab Syiah

  • Syiah meyakini bahwa pemimpin umat harus berasal dari keluarga Nabi, while Sunni meyakini bahwa pemimpin umat bisa berasal dari siapa saja yang memiliki kapabilitas.
  • Syiah meyakini bahwa Ali adalah khalifah pertama, sedangkan Sunni meyakini bahwa Abu Bakar adalah khalifah pertama.
  • Syiah meyakini bahwa ada dua belas imam setelah Ali, sementara Sunni tidak mengakui kepemimpinan Imam-imam tersebut.
  • Syiah meyakini bahwa Alquran dan sunnah Nabi tidak terpisah, sedangkan Sunni memisahkan dua hal tersebut.

Praktik Mazhab Syiah

Mazhab Syiah memiliki praktik keagamaan yang sedikit berbeda dengan Sunni. Beberapa praktik yang dilakukan oleh Syiah adalah sebagai berikut:

  • Bershalawat kepada keluarga Nabi setiap kali shalat.
  • Memperingati tragedi Karbala setiap tahunnya pada bulan Muharram. Acara ini terdiri dari berbagai ritual dan upacara yang dihadiri oleh banyak orang dari seluruh dunia.
  • Mengangkat tangan saat shalat, yang tidak dilakukan oleh Sunni.

Perbedaan Mazhab Syiah dengan Sunni dalam Fiqih

Dalam bidang fiqih, terdapat beberapa perbedaan antara Syiah dan Sunni. Salah satu perbedaan terbesar adalah dalam masalah khums. Khums adalah pajak yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nishab (jumlah minimum). Dalam Sunni, khums hanya dikenakan pada harta tambang. Sementara itu, dalam Syiah, khums dikenakan pada semua jenis harta termasuk hasil kerja.

Syiah Sunni
Khums dikenakan pada semua jenis harta Khums hanya dikenakan pada harta tambang
Dalam shalat, mereka mengangkat tangan Dalam shalat, tidak mengangkat tangan

Itulah perbedaan Mazhab Syiah dan Sunni dalam fiqih. Meski terdapat perbedaan, keduanya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan sama-sama berusaha untuk menjadi hamba yang lebih baik dihadapan Allah SWT.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi adalah salah satu dari empat mazhab dalam Islam Sunni yang paling banyak dianut. Mazhab ini dinamai dari pendirinya, yaitu Imam Abu Hanifah an-Nu’man. Ia adalah seorang ulama besar pada masanya dan dikenal sebagai salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah Islam.

  • Imam Abu Hanifah mengembangkan mazhab Hanafi dengan menekankan pada masalah-masalah hukum dan akidah. Ia merumuskan prinsip-prinsip hukum yang kemudian menjadi dasar bagi pandangan mazhab Hanafi.
  • Pandangan mazhab Hanafi didasarkan pada tekad untuk mengikuti nash yang sahih dan menolak pendapat yang bertentangan dengan hukum syara. Mazhab ini juga menghargai kaidah umum atau kebiasaan, dan maslahat syari’ah yang bersifat darurat atau kepentingan umum.
  • Mazhab Hanafi seringkali dihubungkan dengan tradisi ilmu fikih, ekonomi, dan politik Islam yang relatif moderat. Hal ini terlihat dalam pendekatan mazhab terhadap hukum perkawinan, perdagangan, zakat, dan kewarganegaraan.

Mazhab Hanafi juga dikenal sebagai mazhab yang toleran dan membuka diri terhadap perbedaan pendapat. Mereka menganggap bahwa perbedaan pendapat bukanlah hal yang harus dipertengkarkan atau dijadikan alasan untuk berpecah belah dalam umat Islam. Oleh karena itu, mazhab Hanafi sering dijadikan sandaran bagi gaya hidup yang inklusif dan mendukung kerukunan antarumat beragama.

Kitab Kuning Mazhab Hanafi Nama Penulis Kitab Terkenal
Al-Hidayah Abu Bakar al-Marghinani Mukhtasar al-Quduri
Bada’i as-Sana’i Al-Kasani Al-Jami’ al-Saghir
Sharh al-Wiqayah Taqi al-Din al-Fasi Nur al-Anwar

Dalam tradisi pendidikan Islam, mazhab Hanafi sering dipelajari secara luas dan dipandang sebagai satu-satunya mazhab Islami yang mengkombinasikan ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum seperti filsafat, matematika, dan musik. Hal ini membuat mazhab Hanafi menjadi pilihan para ulama dan murid yang ingin mendalami pengetahuan Islam secara holistik dan interdisipliner.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki adalah salah satu dari empat mazhab dalam Islam. Mazhab ini dinamai sesuai dengan nama pendirinya, yaitu Imam Malik bin Anas. Mazhab Maliki adalah mazhab yang paling banyak dianut di negara-negara Afrika Utara seperti Maroko, Tunisia, dan Libya, serta di negara-negara Arab seperti Mesir dan Arab Saudi.

  • Sejarah Mazhab Maliki
  • Imam Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 711 Masehi dan meninggal pada tahun 795 Masehi. Ia merupakan salah satu murid dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Imam Malik mempelajari ilmu hadis dari para ulama terkemuka di Masjid Nabawi di Madinah. Ia juga menjabat sebagai qadi (hakim) di Madinah.

    Imam Malik menulis kitab al-Muwatta yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis yang diakui dalam Islam. Kitab ini merupakan kumpulan hadis-hadis yang dipilih oleh Imam Malik berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Kitab ini memiliki pengaruh yang besar dalam perkembangan mazhab Maliki.

  • Karakteristik Mazhab Maliki
  • Mazhab Maliki memiliki karakteristik yang berbeda dengan mazhab lain dalam Islam. Beberapa ciri khas mazhab Maliki antara lain:

    • Memiliki penekanan pada aspek kebiasaan (amal) masyarakat Madinah dalam menjalankan ajaran Islam.
    • Mazhab Maliki cenderung mengutamakan pendapat mayoritas ulama dalam menyelesaikan masalah hukum.
    • Mazhab ini juga memandang pentingnya memperhatikan tempat dan waktu dalam menetapkan hukum Islam.
    • Mazhab Maliki cenderung lebih fleksibel dalam menentukan hukum Islam dibandingkan dengan mazhab-mazhab lain.
  • Tokoh-Tokoh Mazhab Maliki
  • Beberapa tokoh yang terkenal dalam mazhab Maliki antara lain:

    Nama Tahun Lahir-Meninggal Asal
    Imam Malik bin Anas 711-795 M Madinah
    Imam Ibn Abi Zayd al-Qayrawani 922-996 M Tunisia
    Imam Al-Baji 1013-1081 M Spanyol
  • Penerapan Mazhab Maliki di Indonesia
  • Penerapan mazhab Maliki di Indonesia tidak sebesar mazhab-mazhab yang lain seperti mazhab Syafi’i dan Hanafi. Walaupun demikian, mazhab Maliki tetap menjadi pilihan bagi sebagian kecil umat Islam di Indonesia, terutama di daerah Kalimantan dan Sulawesi. Beberapa tokoh yang dikenal menganut mazhab Maliki di Indonesia antara lain KH Ahmad Mustafa Bisri dari Jombang dan KH Zainuddin MZ dari Makassar.

Selamat Belajar tentang Mazhab!

Semoga artikel ini sudah membantu Anda memahami apa itu mazhab. Ingatlah bahwa meskipun ada perbedaan antara mazhab satu dengan yang lainnya, namun tidak ada yang salah dalam menjalankan ajarannya selama sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan jangan lupa kunjungi lagi untuk artikel-artikel menarik di KJRI Los Angeles. Selamat belajar!