Apa Itu Leasing dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa itu leasing? Mungkin banyak diantara anda yang masih bingung dengan konsep leasing. Singkatnya, leasing adalah penggunaan sesuatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan membayar sejumlah biaya sewa yang telah ditetapkan oleh pihak yang menyediakan jasa leasing tersebut. Barang yang disewakan bisa berupa mobil, alat-alat berat, mesin produksi, dan lain-lain.

Saat ini, konsep leasing semakin populer di kalangan masyarakat, baik itu untuk keperluan pribadi maupun usaha. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan jasa leasing, seperti tidak perlu mengeluarkan uang besar untuk membeli barang tersebut secara langsung, tetapi bisa membayarnya dengan cicilan sesuai kemampuan.

Namun, sebelum menggunakan jasa leasing, ada baiknya untuk memahami seluk beluknya terlebih dahulu. Dengan begitu, anda bisa mengoptimalkan penggunaan jasa leasing dan memperoleh manfaat yang sesuai dengan kebutuhan anda. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, pelajari lebih lanjut tentang apa itu leasing!

Definisi Leasing

Leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang memungkinkan seseorang atau perusahaan untuk menyewa barang modal untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, si penyewa membayar sejumlah uang untuk penggunaan barang yang telah disepakati bersama dengan pihak leasing atau pemilik barang.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah kontrak leasing. Pertama, durasi waktu sewa harus sudah disepakati antara penyewa dan pemilik leasing. Kedua, besaran uang yang harus dibayarkan oleh penyewa juga harus ditentukan di dalam kontrak tersebut. Selain itu, juga harus ditentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama berlangsungnya kontrak leasing.

Leasing memiliki beberapa jenis, ada leasing operasional dan leasing finansial. Leasing operasional adalah jenis leasing yang memberikan fleksibilitas kepada penyewa untuk memilih produk yang ingin disewa tanpa adanya kewajiban untuk membeli barang tersebut pada akhir waktu leasing. Sedangkan leasing finansial adalah jenis leasing yang memberikan hak kepada penyewa untuk membeli barang yang telah disewa pada akhir kontrak dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Perbedaan Leasing dan Kredit

Banyak orang mungkin mengira bahwa leasing dan kredit adalah hal yang sama. Namun, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah perbedaan antara leasing dan kredit:

  • Pemilikan: ketika Anda memilih untuk mengambil kredit, Anda langsung memiliki barang yang Anda beli dengan membayar cicilan secara bertahap. Sementara itu, dalam leasing, barang tersebut dimiliki oleh perusahaan leasing, dan Anda hanya diberikan hak guna pakai sementara selama periode kontrak berlangsung.
  • Jangka Waktu: jangka waktu kredit biasanya lebih pendek daripada leasing. Kredit biasanya hanya berlangsung selama beberapa bulan hingga beberapa tahun saja. Sementara itu, leasing dapat berlangsung hingga bertahun-tahun, tergantung pada perjanjian yang dibuat dengan perusahaan leasing.
  • Biaya: saat mengambil kredit, Anda akan dikenakan bunga yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, biaya leasing biasanya lebih tetap, dan Anda hanya perlu membayar sejumlah uang setiap bulannya selama periode kontrak berlangsung.

Jadi, jika Anda ingin memiliki barang dengan cepat dan tidak ingin terikat dalam jangka waktu yang lama, kredit mungkin lebih cocok untuk Anda. Namun, jika Anda ingin tidak ingin mengeluarkan terlalu banyak uang dalam satu waktu dan tidak terburu-buru untuk memiliki barang tersebut secara penuh, leasing bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

Jenis-jenis Leasing

Leasing adalah salah satu metode yang paling umum digunakan untuk mendanai aset dalam skala besar seperti kendaraan, peralatan, dan properti. Sekarang ini, leasing menjadi alternatif pembiayaan yang lebih efisien dan efektif ketimbang membeli aset secara langsung. Terdapat beberapa jenis leasing yang perlu diketahui, antara lain:

  • Finance Lease
    Finance Lease adalah jenis leasing yang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan akses ke aset yang dibutuhkan tanpa harus membelinya secara langsung. Dalam finance lease, penyewa harus membayar sewa atau cicilan untuk jangka waktu tertentu, di masa depan harus memutuskan untuk mengeluarkan opsi pembelian sesuai dengan persentase tertentu dari nilai aset.
  • Operating Lease
    Operating Lease merupakan jenis leasing yang mirip dengan finance lease, namun biasanya berlangsung untuk jangka waktu yang lebih singkat. Pemberi leasing bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan dan biaya pajaknya, sedangkan penyewa hanya perlu melakukan pembayaran sewa per bulan.
  • Sale and Leaseback
    Sale and Leaseback adalah jenis leasing yang melibatkan penjualan aset perusahaan kepada pihak leasing, lalu menyewa kembali aset tersebut dari pihak leasing untuk jangka waktu tertentu. Dalam kasus ini, perusahaan mendapat dana tunai dari penjualan aset yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Rentang pembelian dan sewa pada masing-masing jenis leasing memiliki keuntungan dan biaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mempertimbangkan risiko dan keuntungan dari setiap jenis leasing sebelum memutuskan untuk menggunakan metode ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis leasing yang lain, perusahaan sebaiknya melakukan kajian dengan matang untuk memahami karakteristik dari setiap jenisnya. Dengan memilih jenis leasing yang tepat, perusahaan akan dapat memperoleh manfaat finansial dan operasional yang signifikan dalam jangka panjang.

Sumber: https://www.mandiri.co.id/corporate/id/id/knowledge-center/tips-dan-panduan/tentang-leasing-pengertian-jenis-manfaat-dan-risikonya

Keuntungan dan Kerugian dalam Leasing

Leasing atau sewa guna usaha adalah sebuah alternatif bagi para pengusaha yang ingin memiliki aset produktif dengan biaya yang lebih terjangkau. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian dalam leasing yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan leasing:

  • Keuntungan
    • Biaya lebih terjangkau dibandingkan dengan membeli aset produktif secara langsung.
    • Memperoleh akses ke aset produktif yang tidak dapat dibeli dengan cara tunai.
    • Menjaga arus kas tetap stabil karena pembayaran dilakukan secara berkala.
    • Tidak perlu khawatir mengenai perawatan dan perbaikan aset karena menjadi tanggung jawab penyedia leasing.
    • Bebas dari risiko nilai jual aset karena pada akhir kontrak, pemilik leasing yang menjadi pihak yang bertanggung jawab mengenai nilai jual dari aset tersebut.
  • Kerugian
    • Leasing bisa jadi lebih mahal dalam jangka panjang dibandingkan dengan membeli aset secara langsung.
    • Terikat dengan kontrak leasing yang biasanya memiliki persyaratan dan ketentuan yang ketat.
    • Merugikan bagi pengusaha yang ingin memiliki aset dalam jangka panjang karena pada akhir kontrak, aset tersebut masih menjadi milik pemilik leasing.
    • Dapat menimbulkan masalah hukum jika pengusaha tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

Perbedaan antara Leasing dan Kredit

Meskipun memiliki persamaan sebagai sumber pendanaan, leasing dan kredit memiliki perbedaan yang harus diperhatikan:

  • Leasing hanya memperbolehkan aset produktif dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan pada kredit, pengusaha langsung memiliki aset secara langsung sejak awal.
  • Pada kredit, pengusaha harus membayar cicilan dan bunga pinjaman, sedangkan pada leasing, pengusaha hanya membayar sewa.
  • Jika pengusaha ingin memiliki aset secara langsung setelah berakhirnya kontrak leasing, ia harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nilai jual aset tersebut. Sedangkan pada kredit, pengusaha langsung memiliki aset setelah membayar seluruh pinjaman.

Proses Leasing

Proses leasing meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  • Pemilihan aset yang ingin disewa.
  • Penyusunan kesepakatan dan persyaratan kontrak.
  • Pembiayaan aset oleh leasing.
  • Penggunaan aset oleh pengusaha.
  • Pembayaran sewa secara rutin pada periode yang telah disepakati.
  • Penyelesaian atau pengembalian aset pada akhir kontrak.

Contoh Leasing pada Indonesia

Perusahaan Jenis Aset Jangka Waktu Persyaratan
PT. BFI Finance Indonesia Tbk Kendaraan bermotor 1-5 tahun Memiliki NPWP dan SIUP, memiliki kemampuan membayar dan tidak memiliki catatan kredit buruk
PT. IBM Global Financing Indonesia IT dan perangkat lunak 2-5 tahun Memiliki NPWP dan SIUP, memiliki kemampuan membayar dan tidak memiliki catatan kredit buruk, memenuhi persyaratan kredit dari IBM
PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors Alat berat dan kendaraan niaga 1-5 tahun Memiliki NPWP dan SIUP, memiliki kemampuan membayar dan tidak memiliki catatan kredit buruk

Perusahaan-perusahaan di atas adalah beberapa contoh penyedia leasing di Indonesia beserta aset yang dapat disewakan, jangka waktu, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Syarat Mengajukan Leasing

Seiring dengan berkembangnya zaman, kebutuhan hidup manusia semakin meningkat. Salah satu kebutuhan yang harus terpenuhi adalah kepemilikan kendaraan bermotor. Namun, tidak semua orang dapat membeli kendaraan dengan harga yang tinggi. Oleh karena itu, leasing menjadi alternatif pilihan untuk memiliki kendaraan. Sebelum mengajukan leasing, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Usia minimal 21 tahun
  • Usia minimal 21 tahun menjadi syarat utama untuk mengajukan leasing kendaraan. Syarat ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kendaraan dan meningkatkan keamanan pengemudi.

  • Mempunyai penghasilan tetap
  • Selain usia, ada juga syarat penghasilan tetap yang harus dipenuhi. Penghasilan tetap ini dapat berasal dari gaji atau usaha sendiri. Syarat ini sebagai jaminan bahwa pengaju leasing mampu membayar cicilan setiap bulannya.

  • Mempunyai KTP dan NPWP
  • KTP dan NPWP menjadi syarat dokumentasi yang diperlukan dalam proses leasing kendaraan. KTP berfungsi untuk melihat identitas pribadi dan NPWP sebagai bukti bahwa pengaju leasing mampu membayar cicilan setiap bulannya.

  • Tidak memiliki catatan kredit buruk
  • Catatan kredit buruk dapat menjadi penghalang dalam pengajuan leasing. Jadi pastikan Anda tidak memiliki catatan kredit buruk atau utang yang belum dibayar.

  • Memberikan jaminan sesuai kebijakan leasing
  • Setiap leasing memiliki kebijakan masing-masing dalam memberikan jaminan. Beberapa jaminan yang umum diberikan adalah surat tanah atau sertifikat rumah, sertifikat deposito, atau aset bergerak lainnya. Pastikan Anda mengetahui kebijakan jaminan tersebut sebelum mengajukan leasing kendaraan.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, Anda lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan leasing untuk memiliki kendaraan sesuai dengan kebutuhan Anda. Jadi pastikan untuk mempersiapkan seluruh dokumen dengan baik dan memperhatikan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Conclusion

Proses pengajuan leasing memang membutuhkan persiapan yang cukup matang. Agar proses pengajuan berjalan lancar, sebaiknya Anda mengikuti seluruh persyaratan yang telah ditentukan dan tidak menyimpan catatan kredit yang buruk. Dengan memiliki kendaraan melalui leasing, Anda bisa mempunyai kendaraan pribadi tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar dalam pembelian kendaraan secara langsung.

Perbandingan Leasing dan Sewa

Nah, sekarang kita bahas mengenai perbedaan Lease dan Sewa. Terkadang banyak orang yang bingung antara kedua opsi ini, padahal kedua istilah ini memiliki perbedaan yang mendasar. Berikut adalah perbandingan leasing dan sewa:

  • Leasing adalah sebuah pembiayaan jangka panjang yang mengikat untuk pembelian barang secara kredit selama periode waktu yang telah disepakati. Sementara Sewa hanya sementara dan dihitung per bulannya.
  • Leasing seringkali menyediakan berbagai keuntungan yang tidak didapatkan dalam sewa, seperti program asuransi, perawatan, dan perbaikan secara gratis atau lebih murah. Sedangkan Sewa hanya menyediakan mobil yang sudah ada tanpa program asuransi apapun.
  • Leasing adalah pilihan yang baik jika seseorang membutuhkan mobil atau barang dalam jangka waktu lama, terutama jika perusahaan membutuhkan alat transportasi atau peralatan khusus dalam waktu yang lama. Namun, Sewa lebih cocok digunakan untuk kebutuhan sementara yang tidak membutuhkan pengikatan jangka panjang.

Jadi, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain tujuan penggunaan, durasi penggunaan, biaya, dan pemilihan penyedia jasa leasing atau sewa. Manfaatkan informasi tersebut untuk membuat keputusan terbaik untuk kebutuhan Anda.

Selain itu, berikut adalah tabel perbandingan leasing dan sewa berdasarkan beberapa aspek:

Aspek Leasing Sewa
Periode Jangka panjang Jangka pendek
Harga sewa Lebih murah Lebih mahal
Perawatan Include Tidak disertakan
Biaya Asuransi Lebih murah Lebih mahal

Jangan lupa mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan Anda sebelum memutuskan antara leasing dan sewa. Semoga informasi ini membantu Anda untuk memilih opsi yang tepat.

Risiko dalam Mengambil Leasing

Leasing atau sewa guna usaha memberi kemudahan untuk mendapatkan kendaraan atau peralatan dengan pembayaran secara cicilan. Namun, pengambilan leasing juga membawa risiko-risiko tertentu. Berikut dibahas lebih lanjut mengenai risiko-risiko dalam mengambil leasing:

  • Bunga Leasing yang Tinggi. Di Indonesia, suku bunga leasing bisa mencapai 20-30% per tahun. Ini bisa menjadi beban finansial yang besar bagi pihak yang mengambil leasing jika terjadi perubahan kondisi ekonomi yang tidak terduga.
  • Biaya Penalti yang Tinggi. Jika pihak yang mengambil leasing tidak mampu membayar cicilan tepat waktu, maka akan dikenakan biaya penalti yang cukup tinggi. Biaya ini bisa menjadi beban tambahan yang besar bagi pihak yang sedang mengalami kesulitan finansial.
  • Kendaraan atau Peralatan yang Tidak Layak Pakai. Pihak yang mengambil leasing tidak selalu mendapatkan kendaraan atau peralatan yang baru. Sebagai konsumen, penting untuk memastikan bahwa kendaraan atau peralatan yang dimiliki masih layak pakai. Jika mendapatkan barang yang tidak layak pakai, maka akan merugikan pihak yang menyewakan dan pihak yang mengambil leasing.

Namun, selain risiko-risiko di atas, terdapat pula risiko-risiko yang mungkin terjadi pada pihak yang menyediakan leasing. Berikut adalah beberapa risiko yang akan muncul bagi pihak leasing:

Risiko Kredit Macet. Pihak leasing akan mengalami kerugian besar jika pihak yang mengambil leasing tidak mampu membayar cicilan. Ini akan mempengaruhi cash flow dan bisa mengganggu operasional bisnis leasing tersebut.

Risiko Definisi Dampak
Risiko Kredit Macet Pihak yang mengambil leasing tidak mampu membayar cicilan secara keseluruhan atau sebagian. Mempengaruhi cash flow dan bisa mengganggu operasional bisnis leasing.
Risiko Hukum Terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak yang mengambil leasing dengan pihak leasing. Berpotensi mendapatkan kerugian finansial akibat biaya pengacara dan kerugian atas barang yang disewakan.
Risiko Kehilangan Barang Barang yang disewakan hilang atau rusak. Membuat pihak leasing kehilangan aset yang dimiliki dan harus menanggung kerugian finansial.

Dalam pengambilan leasing, penting untuk selalu memperhatikan risiko-risiko yang ada dan melakukan perencanaan yang matang. Konsumen harus memastikan bahwa mereka mampu membayar cicilan dengan tepat waktu agar tidak dikenakan biaya penalti yang tinggi. Sedangkan bagi pihak leasing, penting untuk selalu melakukan analisis kredit terhadap calon konsumen dan memastikan asset yang disewakan dapat dipertanggungjawabkan soal pemakaian dan pemeliharaannya.

Selamat Datang di Dunia Leasing!

Apakah Anda merasa tahu lebih banyak tentang leasing setelah membaca artikel ini? Jangan sungkan untuk mengunjungi kami lagi di masa depan untuk mengetahui lebih banyak tentang topik yang menarik seperti ini! Dan jangan lupa, jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar, silakan kirimkan kepada kami. Kami siap membantu. Terima kasih sudah membaca, dan sampai jumpa lagi!