Tahukah kamu apa itu inpassing? Mungkin, bagi sebagian orang masih asing dengan istilah tersebut. Inpassing merupakan salah satu program guru pegawai honorer yang diberi kesempatan untuk menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melalui seleksi. Program inpassing ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru yang memang selama ini masih kurang, terutama di daerah-daerah terpencil.
Melalui program inpassing, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada guru pegawai honorer yang sudah mengabdi dalam kurun waktu yang lama. Sebab, selama ini guru honorer belum mendapatkan perlakuan yang sebanding dengan tugas yang diemban. Dengan menjadi PNS, maka diharapkan para guru ini bisa memperoleh hak yang sama dengan guru PNS lainnya, seperti gaji yang layak hingga jaminan kesejahteraan lainnya.
Meskipun program inpassing ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2017 lalu, namun masih banyak diantara kita yang belum mengetahui program ini. Oleh sebab itu, penting untuk terus mengkampanyekan program inpassing ini agar lebih banyak guru pegawai honorer yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS. Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah dengan adanya program inpassing ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di tanah air, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan tenaga pendidik yang memadai.
Definisi Inpassing
Inpassing adalah suatu proses mutasi atau pembayaran bagi guru honorer atau guru kontrak yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku sejak tahun 2005, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses inpassing memungkinkan guru honorer atau guru kontrak, yang sebelumnya hanya mendapatkan penghasilan sesuai dengan kelas atau golongan honorer, menjadi PNS dengan golongan dan kelas yang sama seperti ketika masih menjadi guru honorer. Tujuan dari inpassing ini adalah memberikan jaminan kepastian yang lebih baik bagi guru honorer atau guru kontrak dalam karier mereka serta meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme para tenaga pendidik.
Jenis-jenis Inpassing
Inpassing merupakan istilah yang umum terdengar di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, bagi masyarakat awam, mungkin masih asing dengan istilah ini. Inpassing merujuk pada proses pengakuan jabatan fungsional bagi PNS yang belum memiliki sertifikat pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional yang diemban. Ada beberapa jenis inpassing yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Inpassing Jabatan Pendidik
- Inpassing jabatan pendidik merupakan inpassing yang paling banyak dikenal karena melibatkan guru dan tenaga pendidik lainnya. Inpassing ini berlaku untuk guru dan tenaga pendidik yang belum memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas di jabatan fungsional yang diemban. Dalam proses inpassing jabatan pendidik, PNS akan diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai pendidikan, pelatihan, atau sertifikasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kualifikasi jabatan fungsional yang diemban.
- Inpassing jabatan pendidik dapat dilakukan pada jabatan fungsional seperti kepala sekolah, guru besar, atau pengawas sekolah.
Inpassing Jabatan Peneliti
Inpassing jabatan peneliti umumnya diberikan pada PNS yang berprofesi sebagai peneliti atau di bidang atau keahlian terkait. PNS di bidang ini umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang terkait dengan bidang keahlian tersebut, namun belum memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional yang diemban.
Inpassing Jabatan Teknis
Inpassing jabatan teknis diberikan pada PNS yang berprofesi sebagai tenaga teknis atau di bidang atau keahlian terkait. Inpassing ini biasanya diberikan kepada PNS yang memiliki latar belakang pendidikan yang terkait dengan bidang keahlian tersebut, namun belum memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional yang diemban. Contoh jabatan fungsional yang masuk dalam kategori inpassing jabatan teknis adalah teknisi, analis keuangan, dan pejabat pengadaan barang/jasa.
Inpassing Jabatan Fungsional Lainnya
Selain ketiga jenis inpassing di atas, terdapat juga beberapa jenis inpassing jabatan fungsional lainnya seperti inpassing jabatan budaya, inpassing jabatan keagamaan, dan inpassing jabatan kesehatan. Inpassing jenis ini diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria jabatan fungsional, namun belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional tersebut.
Jenis Inpassing | PNS yang Terlibat | Jabatan Fungsional yang Dapat Di-inpassing |
---|---|---|
Inpassing Jabatan Pendidik | Guru dan tenaga pendidik | Kepala sekolah, guru besar, pengawas sekolah |
Inpassing Jabatan Peneliti | Peneliti dan ahli di bidang terkait | Jabatan fungsional peneliti |
Inpassing Jabatan Teknis | Tenaga teknis dan ahli di bidang terkait | Contoh: teknisi, analis keuangan, dan pejabat pengadaan barang/jasa |
Inpassing Jabatan Fungsional Lainnya | PNS di bidang kebudayaan, keagamaan, dan kesehatan | Contoh: jabatan fungsional di bidang kebudayaan, keagamaan, dan kesehatan |
Dalam setiap jenis inpassing tersebut, PNS yang terlibat akan diberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan kualifikasi pendidikannya melalui berbagai pelatihan, pendidikan, atau sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS yang mengisi jabatan fungsional memenuhi persyaratan kompetensi yang diatur oleh pemerintah.
Tata Cara Inpassing
Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, ada beberapa pilihan cara yang bisa diambil. Salah satunya adalah melalui program Inpassing. Apa itu Inpassing? Singkatnya, Inpassing adalah proses pengalihan status tenaga honorer menjadi PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PNS melalui program Inpassing, perlu mengetahui tata cara yang harus dilakukan. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam program Inpassing:
- Melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh instansi yang memberikan izin Inpassing. Beberapa persyaratan umum antara lain:
- Surat keterangan pengalaman kerja (SKPK)
- Surat pernyataan memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1 dan minimal 2,5 untuk lulusan D3
- Surat pernyataan bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia
- DLL
- Setelah lolos seleksi persyaratan administrasi, peserta Inpassing akan mengikuti tes tertulis dan wawancara. Tes tertulis meliputi tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes skala kematangan (TSK).
- Jika lolos pada tahap tes tertulis dan wawancara, peserta Inpassing akan dinyatakan resmi sebagai PNS pada instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Contoh Tata Cara Inpassing
Berikut adalah contoh tata cara Inpassing untuk tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:
No | Tahapan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|---|
1 | Pelaksanaan sosialisasi Inpassing | Januari s.d. Februari 2020 |
2 | Pengumpulan dokumen Inpassing | Maret s.d. April 2020 |
3 | Seleksi administrasi (verifikasi dan validasi dokumen) | Mei s.d. Juni 2020 |
4 | Pelaksanaan tes seleksi | Juli s.d. Agustus 2020 |
5 | Pengumuman hasil seleksi | September 2020 |
6 | Pemberkasan dan persiapan pengangkatan PNS | Oktober s.d. Desember 2020 |
7 | Pelantikan PNS hasil Inpassing | Januari 2021 |
Dari tahapan-tahapan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses Inpassing membutuhkan kesabaran dan dedikasi yang tinggi. Namun, jika berhasil, program Inpassing bisa menjadi jalan pintas untuk menjadi PNS bagi tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun di lingkungan pemerintah.
Keuntungan Inpassing bagi PNS
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), inpassing atau penetapan pangkat adalah suatu proses kenaikan pangkat secara otomatis. Dalam hal ini, PNS yang memenuhi persyaratan tertentu akan naik pangkat tanpa harus mengikuti seleksi lebih lanjut.
Keuntungan inpassing bagi PNS tidak dapat dipandang remeh. Berikut adalah beberapa keuntungan inpassing bagi PNS:
- PNS akan memiliki jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga akan menjadi lebih berpengaruh di instansi tempatnya bekerja.
- PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat yang dinaikkan.
- PNS akan mendapatkan pengakuan dari pihak atasan dan rekan kerja sebagai PNS yang memenuhi syarat inpassing.
Untuk menjadi PNS yang memenuhi syarat inpassing, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti masa kerja minimal dan pendidikan minimal yang dibutuhkan. Semakin tinggi kualifikasi pendidikan dan jumlah masa kerja PNS, maka semakin besar pula peluang untuk memenuhi syarat inpassing.
Persyaratan Inpassing bagi PNS
Bagi PNS yang ingin memenuhi syarat inpassing, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Telah bersertifikat pendidik atau sedang dalam proses untuk mendapatkannya
- Tidak pernah melanggar norma atau aturan organisasi tempat bekerja
- Tidak pernah dicadangkan atau diberhentikan sementara sebagai PNS
- Sudah berada di pangkat paling rendah selama minimal 3 tahun
- Pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan jabatan saat ini
Proses Inpassing bagi PNS
Proses inpassing bagi PNS dimulai dengan pengajuan proposal dari PNS yang bersangkutan. Proposal tersebut akan diproses oleh atasan langsung dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah setempat. Setelah memenuhi persyaratan, PNS akan masuk dalam daftar usulan inpassing dan secara otomatis akan naik pangkat.
Tingkatan Pangkat | Masa Kerja Minimal | Pendidikan Minimal |
---|---|---|
Pengatur Muda | 3 tahun | D1 |
Pengatur | 5 tahun | D2/S1 |
Pengatur Tingkat I | 7 tahun | S1 |
Pengatur Tingkat II | 10 tahun | S2 |
Setelah naik pangkat, PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat yang dinaikkan. Hal ini tentunya akan memberikan motivasi lebih bagi PNS untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kualifikasi pendidikannya.
Syarat dan Ketentuan Inpassing
Dalam dunia pegawai negeri sipil (PNS), inpassing merupakan sebuah metode masuknya PNS ke dalam golongan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan dengan cara menaikkan pangkat PNS dari jabatan sebelumnya menjadi jabatan yang lebih tinggi. Namun, tidak semua PNS bisa melakukan inpassing karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan ketentuan inpassing yang perlu diketahui.
Persyaratan Inpassing
- Memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari jabatan yang saat ini dipegang.
- Telah mengabdi minimal selama 6 tahun sebagai PNS.
- Tidak sedang dikenakan sanksi apapun pada saat melakukan inpassing.
Ketentuan Inpassing
Bagi PNS yang ingin melakukan inpassing, harus melewati beberapa tahapan proses sebagai berikut:
- Pengajuan surat permohonan inpassing kepada atasan langsung.
- Atasan langsung akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen PNS yang bersangkutan.
- Persyaratan administrasi harus dipenuhi dan diverifikasi oleh instansi yang bersangkutan.
- Tes kompetensi akan dilakukan untuk mengukur kualitas dan kemampuan PNS.
- Berdasarkan hasil tes dan verifikasi dokumen, pengajuan inpassing akan diputuskan oleh instansi terkait.
Jabatan Inpassing
Jabatan yang menjadi target inpassing harus sesuai dengan jenjang pendidikan qe dimiliki. Adapun jabatan tersebut diatur dalam tabel Jabatan Fungsional Umum yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jenjang Pendidikan | Jabatan |
---|---|
Sarjana | Fungsional Tertentu IV |
Magister | Fungsional Tertentu III |
Doktor | Fungsional Tertentu II |
Agar dapat sukses dalam inpassing, PNS harus memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes kompetensi dengan baik. Dengan inpassing, PNS bisa naik pangkat dan mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Pastikan untuk memahami seluruh ketentuan inpassing dan melakukan persiapan yang matang sebelum mengajukan permohonan.
Prosedur Inpassing PNS
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), inpassing adalah suatu proses yang penting bagi karir Anda. Proses inpassing adalah proses penyesuaian pangkat bagi PNS yang belum memiliki kenaikan pangkat selama minimal 4 tahun berturut-turut sejak terakhir kali naik pangkat.
Dalam proses inpassing, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh PNS, di antaranya adalah:
Tahap Persiapan
- Memeriksa persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk inpassing.
- Memastikan bahwa persyaratan dan dokumen yang dimiliki telah memenuhi standar yang ditetapkan.
- Meminta surat rekomendasi dari instansi tempat PNS bekerja
Tahap Pengajuan Inpassing
Pengajuan inpassing dilakukan dengan mengisi formulir permohonan inpassing secara online melalui Portal SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri). Dalam proses ini, PNS akan diminta untuk mengisi informasi seperti data pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja.
Setelah pengajuan permohonan inpassing dilakukan, PNS akan mendapat nomor unik yang menjadi identitasnya selama proses inpassing berlangsung. Nomor unik ini kemudian dipakai PNS untuk memperpanjang masa kerjanya.
Tahap Seleksi atau Penilaian
Setelah mengisi formulir permohonan secara online, PNS akan dilakukan uji kompetensi oleh tim assessor yang telah ditunjuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kualitas dari kompetensi yang dimiliki PNS.
Jenis Tes/Assessment | Keterangan |
---|---|
Tes Potensi Akademik (TPA) | Tes untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran |
Tes Skala Kepribadian (TSK) | Tes untuk mengukur karakteristik kepribadian |
Assessment Center (AC) | Proses untuk mengevaluasi perilaku sosial dan profesional PNS |
Setelah dilakukan uji kompetensi, tim assessor akan melakukan pengumuman hasil seleksi inpassing di situs http://sscn.bkn.go.id/. PNS yang lolos seleksi kemudian akan diumumkan oleh instansi tempat bekerja PNS sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III.
Tahap Penetapan NIP dan Pengambilan SK Inpassing
Setelah lolos seleksi, PNS baru akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk naikkat pangkat. Selanjutnya, instansi tempat kerja PNS akan menyusun Surat Keputusan (SK) inpassing untuk diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pengambilan SK Inpassing dilakukan oleh PNS secara langsung dengan menunjukkan bukti pengumuman kelulusan seleksi inpassing. Setelah memperoleh SK inpassing dan NIP, PNS baru dinyatakan naik pangkat.
Perbedaan Inpassing dengan Promosi Jabatan
Inpassing dan promosi jabatan adalah dua istilah yang sering kali digunakan dalam dunia kerja. Namun, meskipun keduanya terdengar seperti hal yang sama, sebenarnya ada perbedaan yang mendasar antara inpassing dan promosi jabatan. Berikut adalah beberapa perbedaan antara inpassing dan promosi jabatan.
- Inpassing adalah pengakuan atas prestasi kerja seseorang dengan memberikan kenaikan jabatan tetapi tidak disertai dengan kenaikan gaji. Sedangkan, promosi jabatan adalah kenaikan jabatan yang disertai dengan kenaikan gaji.
- Inpassing dilakukan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu seperti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Sedangkan, dalam promosi jabatan, kriteria-kriteria yang digunakan termasuk pencapaian kinerja, pengalaman, dan kemampuan.
- Inpassing sering kali dilakukan dalam jabatan yang sudah ada dan pekerja telah memenuhi kriteria. Sedangkan, promosi jabatan lebih cenderung dilakukan ketika ada posisi yang kosong di organisasi.
Perbedaan penting lainnya adalah bahwa inpassing dapat diberikan kepada pekerja kontrak, sedangkan promosi jabatan hanya diberikan kepada pekerja tetap. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa inpassing tidak berdampak pada kesejahteraan keuangan pekerja.
Meskipun keduanya memiliki perbedaan yang mencolok, inpassing dan promosi jabatan keduanya merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja. Keduanya juga dapat memotivasi pekerja untuk terus meningkatkan kinerja mereka dan mencapai tujuan yang lebih tinggi.
Inpassing dalam Peraturan Pemerintah
Inpassing dalam peraturan pemerintah didefinisikan sebagai mekanisme pengakuan masa kerja pegawai tetap dalam formasi. Inpassing dalam peraturan pemerintah bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai yang berasal dari jalur honorer atau kontrak untuk memiliki status sebagai pegawai tetap dalam formasi.
Pada dasarnya, inpassing dalam peraturan pemerintah memiliki prinsip yang sama dengan inpassing di sektor swasta. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya karena inpassing dalam peraturan pemerintah memiliki aturan yang lebih ketat dan terikat pada persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Inpassing | Jabatan | Pendidikan Minimal | Pengalaman Kerja Minimal |
---|---|---|---|
Inpassing Golongan III ke Golongan IV | Penata Muda | S1 | 4 Tahun |
Inpassing Golongan IV ke Golongan IV | Penata Tingkat I | S2 | 6 Tahun |
Seperti yang dapat dilihat pada tabel di atas, persyaratan inpassing dalam peraturan pemerintah jelas dan terukur. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai yang dinyatakan memenuhi kriteria memang pantas untuk diberikan inpassing.
Terima Kasih Sudah Membaca Tentang Apa Itu Inpassing
Sekadar informasi, inpassing merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer yang telah bekerja lama dan memiliki kompetensi yang baik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan inpassing, honorer dapat merasakan hak-hak yang sama seperti PNS, seperti tunjangan dan jaminan kesehatan.
Sekarang, semakin sedikit honorer yang dapat di-inpassing oleh pemerintah, sehingga untuk jadi PNS benar-benar harus memenuhi persyaratan yang ditentukan melalui prosedur seleksi penerimaan CPNS. Meski begitu, honorer tetap memiliki kesempatan untuk menjadi PNS melalui jalur seleksi, atau melalui pembukaan formasi yang tepat.
Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut, pastikan untuk bertanya ke pejabat pemerintah yang berwenang atau cari informasi terbaru mengenai inpassing. Jangan lupa untuk terus mengunjungi website kami untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa lagi di kesempatan berikutnya!