Pernahkah kamu mendengar tentang gaji 13? Mungkin kamu sudah sering mendengar istilah ini, terutama di kalangan pekerja di Indonesia. Gaji 13 adalah salah satu uang tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan yang biasanya diterima setiap bulannya.
Namun, meskipun gaji 13 seringkali menjadi topik yang banyak diperbincangkan, masih banyak yang belum mengenal dan memahami apa itu sebenarnya. Banyak orang yang masih bingung tentang perhitungan gaji 13, kapan diberikan, serta berapa besarannya. Penting untuk mengetahui detail tentang gaji 13 ini, terutama jika kamu sedang mencari pekerjaan atau sudah bekerja di suatu perusahaan.
Jadi, untuk membantumu memahami lebih dalam tentang gaji 13, dalam artikel ini akan dijelaskan secara rinci tentang apa itu gaji 13, kapan diberikan, dan bagaimana perhitungannya. Dalam penerapannya, gaji 13 sebenarnya bisa memberikan manfaat yang besar bagi karyawan, terutama dalam segi keuangan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut tentang gaji 13 ini.
Pengertian Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah sebutan bagi tunjangan atau bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun. Secara umum, gaji ke-13 ditujukan sebagai penghargaan atas kerja keras dan kontribusi yang telah diberikan oleh karyawan selama satu tahun penuh bekerja di perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji ke-13 secara sukarela, sementara ada juga perusahaan yang memberikan gaji ke-13 berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun disebut sebagai gaji ke-13, tunjangan atau bonus ini sebenarnya bukanlah gaji tambahan layaknya gaji bulanan yang diterima karyawan secara rutin. Gaji ke-13 diberikan sebagai hadiah atau penghargaan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan atau kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sejarah Gaji ke-13
Seperti yang kita tahu, gaji ke-13 atau biasa disebut “THR” telah menjadi hal yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Namun, tahukah Anda asal-usul dari gaji ke-13 ini?
- 1. Gaji ke-13 pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1974 oleh pemerintah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Saat itu, gaji ke-13 diberikan setiap enam bulan sekali kepada para pegawai negeri sipil sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja para pegawai.
- 2. Seiring berjalannya waktu, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai swasta dan karyawan perusahaan. Meskipun awalnya gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja minimal satu tahun, namun seiring perkembangan zaman, kini hampir semua karyawan di Indonesia mendapatkan gaji ke-13 setiap tahunnya.
- 3. Nilai dari gaji ke-13 sendiri bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan atau instansi yang memberikan gaji ini. Ada yang memberikan gaji ke-13 sebesar satu bulan gaji penuh, ada juga yang memberikan separuh dari gaji bulanan karyawan.
Meskipun awalnya diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, namun sekarang gaji ke-13 sendiri sudah menjadi hak dari setiap karyawan di Indonesia. Banyak diantara kita yang sudah betul-betul mengandalkan gaji ke-13 ini untuk membiayai berbagai keperluan seperti liburan, persiapan wisuda, atau bahkan untuk menabung.
Untuk itu, tak heran jika banyak karyawan yang mengharapkan besaran gaji ke-13 yang lebih besar dari tahun sebelumnya. Setiap tahunnya, gaji ke-13 kembali menjadi topik perbincangan hangat di kalangan karyawan dan juga perusahaan. Ada yang optimis bahwa gaji ke-13 akan meningkat, namun ada juga yang pesimis karena kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Namun satupun, walaupun apapun keputusan dari perusahaan atau instansi terkait besaran gaji ke-13, tetaplah bersikap bijak dan selalu menghargai serta memanfaatkan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya.
###
Sumber:
1. CNBC Indonesia
2. Kompas.com
[subsection title]
[content]
Keuntungan Mendapatkan Gaji ke-13
Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang dapat memberikan beberapa keuntungan bagi karyawan. Berikut adalah tiga keuntungan utama yang bisa didapatkan dengan menerima gaji ke-13:
- Tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dadakan
- Bisa menekan kecenderungan boros pada akhir tahun
- Menjadi motivasi bagi karyawan
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi tidak terduga seperti kebutuhan mendadak atau kebutuhan tambahan yang tak terduga. Dengan adanya gaji ke-13, karyawan dapat memiliki dana tambahan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dadakan tersebut.
Di akhir tahun, banyak orang yang berbelanja lebih banyak untuk persiapan menyambut Natal atau Tahun Baru. Hal ini bisa menjadi pemicu boros pada akhir tahun yang pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi keuangan di tahun berikutnya. Dengan adanya gaji ke-13, karyawan bisa mempertimbangkan untuk menggunakan dana tersebut sebagai pengganti pengeluaran pada akhir tahun, sehingga keuangan di tahun depan tidak terganggu.
Selain memberikan keuntungan finansial, gaji ke-13 juga bisa menjadi motivasi bagi karyawan. Hal ini terutama berlaku bagi karyawan yang berprestasi tinggi, di mana gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kontribusi yang telah diberikan selama satu tahun.
Bagaimana Besarnya Gaji ke-13 Diatur?
Sebagai tambahan penghasilan, besaran gaji ke-13 tidak diatur secara pasti oleh pemerintah. Penetapan besaran gaji ke-13 biasanya ditentukan melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, besaran gaji ke-13 diatur dalam perjanjian kolektif antara perusahaan dan serikat pekerja.
Gaji ke-13 vs Tunjangan Hari Raya
Gaji ke-13 sering kali dikonflikkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) karena sama-sama diberikan di akhir tahun. Namun, kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Gaji ke-13 bernilai satu bulan gaji penuh karyawan, sedangkan THR merupakan kebijakan perusahaan yang memberikan tunjangan sebesar satu bulan gaji tergantung dengan agama yang dianut karyawan. Keberadaan kedua hal tersebut bergantung dengan kebijakan perusahaan masing-masing dan tidak diatur secara pasti oleh pemerintah.
Gaji ke-13 | Tunjangan Hari Raya |
---|---|
Bernilai satu bulan gaji penuh karyawan | Sebesar satu bulan gaji tergantung dengan agama yang dianut karyawan |
Diberikan sebagai tambahan penghasilan akhir tahun | Diberikan sebagai tunjangan khusus menjelang hari raya tertentu |
Tidak diatur secara pasti oleh pemerintah | Tidak diatur secara pasti oleh pemerintah |
Keberadaan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing dan tidak diatur secara pasti oleh pemerintah.
Perbedaan Gaji ke-13 dengan Tunjangan Hari Raya
Banyak orang yang masih bingung mengenai perbedaan antara Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya. Kedua jenis pembayaran ini seringkali cenderung disamakan oleh masyarakat yang belum memahami secara detail mengenai peraturan perundangan dalam hal ini. Berikut ini adalah perbedaan antara Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya:
- Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang dibayarkan kepada karyawan setiap tahunnya, sementara Tunjangan Hari Raya adalah pembayaran yang diberikan secara periodik pada momen-momen tertentu seperti perayaan Lebaran.
- Jumlah pembayaran untuk Gaji ke-13 biasanya lebih besar dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya, karena Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji bulanan pekerja yang diterima selama setahun penuh, sedangkan Tunjangan Hari Raya dihitung berdasarkan gaji bulanan pekerja yang diterima pada saat itu saja.
- Gaji ke-13 tidak diwajibkan dalam hukum perburuhan di Indonesia, sehingga tidak semua perusahaan memberikan Gaji ke-13 kepada karyawannya, sedangkan Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa meskipun Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya sama-sama merupakan bentuk pembayaran kepada karyawan, namun terdapat perbedaan dalam sisi pemberian, jumlah pembayaran, dan peraturan perundangan terkait. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara kedua jenis bayaran ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berakibat buruk di kemudian hari.
Syarat dan Ketentuan Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah salah satu fasilitas yang diberikan kepada karyawan di perusahaan. Fasilitas ini memberikan penghasilan tambahan bagi karyawan di akhir tahun sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan atas kerja keras dan dedikasi yang diberikan selama setahun. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipahami tentang Gaji ke-13:
- Karyawan harus sudah bekerja minimal setahun di perusahaan.
- Karyawan masih aktif di perusahaan pada saat pembayaran gaji ke-13.
- Karyawan tidak merangkap sebagai karyawan di perusahaan lain.
- Karyawan tidak sedang dalam masa cuti di akhir tahun saat pembayaran gaji ke-13.
- Karyawan harus telah memenuhi kinerja yang memuaskan dan mengikuti aturan perusahaan dengan baik.
Perlu dipahami bahwa syarat dan ketentuan gaji ke-13 tersebut dapat berbeda-beda di setiap perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mempelajari secara detail aturan gaji ke-13 di perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk lebih memperjelas syarat dan ketentuan gaji ke-13, berikut adalah tabel yang menunjukkan perincian pembayaran gaji ke-13 berdasarkan masa kerja:
Masa Kerja | Persentase Gaji ke-13 |
---|---|
> 1 tahun – 2 tahun | 25% |
> 2 tahun – 3 tahun | 50% |
> 3 tahun – 4 tahun | 75% |
> 4 tahun | 100% |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa semakin lama masa kerja karyawan di perusahaan, persentase gaji ke-13 yang diterima semakin besar. Oleh karena itu, gaji ke-13 dapat menjadi motivasi bagi karyawan untuk tetap bekerja di perusahaan dengan baik atau bahkan mengajukan kenaikan jabatan guna memperoleh penghasilan yang lebih besar.
Bagaimana Cara Perhitungan Gaji ke-13
Gaji ke-13 atau biasa juga disebut dengan Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja kerasnya sepanjang tahun. Pemberian Gaji ke-13 dilakukan satu kali dalam setahun, biasanya pada saat hari raya keagamaan.
Bagaimana cara perhitungan Gaji ke-13 tersebut? Berikut penjelasannya:
- Hitung total gaji yang diterima oleh karyawan selama setahun penuh
- Bagi total gaji tersebut dengan jumlah bulan dalam setahun
- Hasil bagi tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan yang telah dikerjakan oleh karyawan dalam setahun tersebut
Contohnya, jika seorang karyawan memiliki gaji total selama setahun sebesar Rp 120.000.000 dan telah bekerja selama 10 bulan, maka perhitungan Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Total Gaji | : | Jumlah Bulan | x | Jumlah Bulan Dikerjakan | = | Gaji ke-13 |
---|---|---|---|---|---|---|
Rp 120.000.000 | : | 12 | x | 10 | = | Rp 100.000.000 |
Jadi, Gaji ke-13 yang diterima oleh karyawan tersebut sebesar Rp 100.000.000.
Perlu diingat bahwa besaran Gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan atau organisasi tempat karyawan bekerja. Namun, perhitungan yang digunakan biasanya serupa dengan contoh di atas.
Tren Pemberian Gaji ke-13 di Indonesia
Gaji ke-13 merupakan bonus tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, selain gaji bulanan yang biasanya diterima. Tren pemberian gaji ke-13 di Indonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 1974, dan setiap tahunnya gaji ke-13 diberikan oleh sebagian besar perusahaan di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tren pemberian gaji ke-13 di Indonesia.
- 1. Besarannya bervariasi
Gaji ke-13 yang diberikan oleh perusahaan bervariasi, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri. Ada yang memberikan sebesar satu bulan gaji, dua bulan gaji, bahkan ada juga yang memberikan lebih dari dua bulan gaji. - 2. Berlaku untuk karyawan tetap
Pemberian gaji ke-13 umumnya hanya diberikan pada karyawan tetap yang sudah bekerja minimal selama satu tahun. Bagi karyawan dengan status kontrak atau outsourcing, pemberian gaji ke-13 tergantung dari perjanjian yang dibuat. - 3. Tidak semua perusahaan memberikan
Meskipun sudah menjadi tren yang lumrah, namun tidak semua perusahaan memberikan gaji ke-13. Ada beberapa perusahaan yang memilih untuk tidak memberikan gaji ke-13, atau memberikan bentuk bonus lainnya sebagai pengganti. - 4. Mudik dan THR
Pelibatan gaji ke-13 juga terkait dengan kebijakan mudik dan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam beberapa perusahaan, gaji ke-13 digunakan sebagai pelengkap THR, sehingga karyawan tetap dapat merayakan Hari Raya dengan tenang.
Meskipun pemberian gaji ke-13 sudah menjadi tren yang dilakukan di Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bahwa tren ini dapat berubah tergantung dari situasi dan kondisi di masa depan. Hal ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 pada perusahaan. Sehingga sangat penting bagi para karyawan untuk mengetahui hak-haknya terkait gaji dan tunjangan di perusahaan.
Agar proses pemberian gaji ke-13 berjalan dengan lancar, perlu dipahami bahwa pelaksanaannya tidak boleh menyengsarakan perusahaan dan juga karyawan. Oleh karena itu, sebaiknya selalu terus dilakukan evaluasi terkait dengan pemberian gaji ke-13, sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih baik bagi kedua belah pihak.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel berisi data perusahaan-perusahaan yang memberikan gaji ke-13 di Indonesia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun 2015:
No | Nama Perusahaan | Besar Gaji ke-13 |
---|---|---|
1 | PT Astra Honda Motor | 2 bulan gaji |
2 | PT Astra International Tbk | 1 bulan gaji |
3 | PT Unilever Indonesia Tbk | 2 bulan gaji |
4 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | 1,5 bulan gaji |
5 | PT Garuda Indonesia Tbk | 2 bulan gaji |
Data di atas hanya sebagai gambaran umum dan dapat berubah tergantung dari kebijakan perusahaan. Namun diharapkan bisa memberikan gambaran terkait dengan tren pemberian gaji ke-13 di Indonesia.
Selamat, Kamu Tahu Beberapa Hal tentang Gaji 13
Itulah tadi beberapa informasi yang bisa kuberikan tentang gaji 13. Semoga bisa membantu kalian untuk mengetahui lebih tentang gaji yang satu ini. Terima kasih sudah membaca artikel aku, dan jangan lupa untuk kembali lagi ke sini untuk mengunjungi blog aku yang akan selalu memberikan informasi terbaru. Sampai jumpa!