APA ITU FAKTUR? Barangkali beberapa pembaca masih merasa asing dengan istilah yang satu ini. Faktur adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh penjual dan diterima oleh pembeli sebagai bukti pembelian suatu produk atau jasa. Pada umumnya, faktur biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang ingin mencatat transaksi jual beli secara terperinci.
Faktur memuat informasi penting seperti tanggal pembelian, jumlah produk atau jasa yang dibeli, harga, beserta jumlah yang harus dibayar oleh pembeli. Ada beberapa negara, termasuk Indonesia, di mana faktur menjadi dokumen yang cukup penting dalam transaksi bisnis. Semua transaksi yang dilakukan melalui pihak perusahaan atau instansi pemerintah harus direkam melalui faktur, dan dokumen ini juga berfungsi sebagai sumber informasi dalam proses pencatatan keuangan.
Jika Anda seorang pengusaha atau berencana terjun ke dunia bisnis, maka memahami apa itu faktur adalah hal yang penting. Faktur digunakan sebagai alat untuk menjamin keabsahan transaksi dan memperkuat posisi pihak penjual dalam melakukan penagihan. Oleh karena itu, jika Anda ingin menjaga transparansi dan mempertahankan reputasi bisnis yang baik, maka penggunaan faktur dalam setiap transaksi sangat dianjurkan.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur pajak merupakan bukti transaksi yang diterbitkan oleh pengusaha kepada konsumen atas penyerahan barang atau jasa. Faktur pajak memiliki aturan yang harus dipenuhi, seperti nomor seri, tanggal penerbitan, jumlah pajak, dan lain sebagainya. Dokumen ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan pelaporan pajak oleh pengusaha. Oleh karena itu, faktur pajak sangat penting bagi pengusaha dan juga bagi kebijakan fiskal negara.
Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang wajib dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali melakukan penjualan barang atau jasa. Faktur pajak bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan penghitungan pajak yang harus dibayar oleh PKP kepada pemerintah.
- Faktur pajak sebagai bukti transaksi
- Faktur pajak sebagai dasar penghitungan pajak
- Faktur pajak sebagai syarat pengajuan kredit pajak
Sebagai bukti transaksi, faktur pajak meliputi informasi lengkap mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan, seperti jumlah, jenis, harga, dan nilai pajak yang harus dibayar. Informasi yang tertera pada faktur pajak harus dikeluarkan secara akurat dan lengkap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi faktur pajak dalam penghitungan pajak sangat penting. Dengan menggunakan faktur pajak, PKP dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah dengan lebih tepat dan akurat. Tanpa faktur pajak, penghitungan pajak dapat menjadi tidak efektif dan kurang akurat.
Faktur pajak juga dapat digunakan sebagai syarat pengajuan kredit pajak. Hal ini berarti, PKP dapat meminta pengembalian atau pengurangan jumlah pajak yang telah dibayarkan kepada pemerintah sebagai kredit pajak, dengan menggunakan faktur pajak sebagai dasar pengajuan.
Contoh Faktur Pajak
Berikut adalah contoh format faktur pajak:
No. | Nama Barang | Jumlah | Harga Satuan | Total Harga | PPN |
---|---|---|---|---|---|
1 | Monitor LCD | 2 | 1.500.000 | 3.000.000 | 300.000 |
2 | Keyboard | 1 | 250.000 | 250.000 | 25.000 |
Total Harga | 3.250.000 | 325.000 |
Pada contoh di atas, faktur pajak mencantumkan informasi mengenai barang yang diperjualbelikan, jumlah, harga satuan, total harga, dan nilai pajak yang harus dibayar. Selain itu, faktur pajak juga mencantumkan nomor seri yang unik, nama dan alamat PKP, dan tanggal terbit faktur pajak.
Kewajiban penggunaan faktur pajak
Faktur pajak merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat transaksi jual beli barang atau jasa yang telah dilakukan oleh seorang pengusaha. Faktur pajak ini memiliki tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penghitungan dan pembayaran pajak. Selain itu, faktur pajak juga memiliki kewajiban penggunaan yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha.
- Pengusaha yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak wajib menggunakan faktur pajak dalam setiap transaksi jual beli barang atau jasa.
- Faktur pajak harus mencantumkan informasi yang lengkap dan benar mengenai transaksi jual beli yang dilakukan.
- Pengusaha wajib menyimpan faktur pajak yang sudah dikeluarkan selama 10 tahun sejak tanggal dikeluarkannya faktur tersebut.
Para pengusaha juga harus memahami sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila tidak memenuhi kewajiban penggunaan faktur pajak ini. Berikut ini adalah sanksi-sanksi tersebut:
- Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari nilai transaksi jual beli yang tidak dilengkapi dengan faktur pajak.
- Sanksi pajak berupa pembayaran pajak yang terutang beserta bunga sebesar 2% per bulan atas nilai transaksi jual beli yang tidak dilengkapi dengan faktur pajak.
- Tindakan penghentian kegiatan usaha atau penyitaan barang jika pengusaha terbukti melakukan tindakan kecurangan dalam penggunaan faktur pajak.
Tips dalam penggunaan faktur pajak
Untuk memudahkan pengelolaan faktur pajak, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan oleh para pengusaha:
- Gunakan sistem pencatatan dan pengarsipan faktur pajak yang baik dan teratur.
- Periksa kembali informasi yang tercantum dalam faktur pajak sebelum dikeluarkan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data.
- Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwewenang mengenai kewajiban penggunaan faktur pajak dan cara penggunaannya.
Contoh Format Faktur Pajak
Berikut ini adalah contoh format faktur pajak yang harus dipenuhi oleh para pengusaha:
No. | Nama | Alamat | Nomor NPWP | Jenis Barang atau Jasa | Jumlah | Harga Satuan | Total Harga (Rp) | Pajak yang Terutang (Rp) |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Toko Buku ABC | Jl. Sudirman No. 10 | 123456789012345 | Buku Tulis | 100 buku | 10.000 | 1.000.000 | 100.000 |
Dalam contoh format faktur pajak di atas, terdapat beberapa informasi yang harus dipenuhi seperti nomor faktur, nama dan alamat pengusaha, nomor NPWP, jenis barang atau jasa, jumlah, harga satuan, total harga dan pajak yang terutang. Dengan mencantumkan informasi yang lengkap dan benar, proses perhitungan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Seiring dengan semakin berkembangnya bisnis di Indonesia, penggunaan faktur pajak yang sah sudah menjadi keharusan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha. Ada beberapa jenis faktur pajak yang dapat dipakai oleh perusahaan, diantaranya:
- Faktur Pajak Penjualan Biasa
- Faktur Pajak Penjualan Tunai
- Faktur Pajak Pengganti
- Faktur Pajak Penjualan Kena Pajak Impor
Jenis-jenis faktur pajak tersebut harus digunakan sesuai aturan dan keperluan perusahaan. Berikut ini penjelasannya:
Faktur Pajak Penjualan Biasa
Faktur Pajak Penjualan Biasa digunakan untuk mencatat transaksi penjualan produk atau jasa yang melakukan kegiatan usaha secara nasional. Faktur pajak ini dibuat untuk mempermudah administrasi perusahaan dalam memperoleh hak tax credit (hak pemotongan pajak) sebesar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditagihkan kepada pembeli.
Faktur Pajak Penjualan Tunai
Faktur Pajak Penjualan Tunai adalah faktur untuk pencatatan penjualan yang dilakukan secara tunai atau cash. Faktur pajak ini harus digunakan pada saat transaksi penjualan dilakukan dan pembayaran harus langsung terjadi. Transaksi ini biasanya dilakukan di toko atau outlet yang menjual produk secara ritel.
Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak Pengganti digunakan untuk mencatat transaksi penjualan yang seharusnya menggunakan faktur pajak, namun faktur pajak yang dikeluarkan sebelumnya rusak atau hilang. Faktur pajak pengganti ini berisi penggantian informasi dalam faktur pajak yang sebelumnya telah dikeluarkan. Faktur pajak ini harus dicetak dengan menggunakan tipe huruf tebal (bold) atau menggunakan warna merah dan penomoran dimulai dari angka 1.
Faktur Pajak Penjualan Kena Pajak Impor
No | Keterangan |
---|---|
1 | Faktur Pajak Impor dikeluarkan oleh Pabean |
2 | Faktur Pajak Penjualan Kena Pajak Impor diperoleh oleh Importir |
Faktur Pajak Penjualan Kena Pajak Impor diterbitkan oleh Importir untuk mencatat penjualan barang impor yang dikenakan PPN. Faktur pajak ini diperoleh oleh Importir setelah mengajukan permohonan penerbitan Faktur Pajak Impor ke Kepabeanan. Barang impor yang telah diperiksa oleh Bea Cukai akan mendapat surat persetujuan impor yang nantinya akan digunakan untuk permohonan penerbitan Faktur Pajak Impor.
Proses Pembuatan Faktur Pajak
Memiliki faktur pajak yang sah dan benar merupakan hal penting bagi para pelaku usaha. Faktur pajak merupakan dokumen pembukuan yang digunakan sebagai bukti pengeluaran atau penerimaan uang dari suatu transaksi. Ada beberapa proses yang harus dilakukan dalam pembuatan faktur pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai tahap-tahap dalam proses pembuatan faktur pajak:
- Pendaftaran NPWP
Sebelum dapat membuat faktur pajak, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara online maupun offline melalui kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. - Pendaftaran Faktur Pajak
Setelah memiliki NPWP, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Faktur Pajak. Pendaftaran ini juga dapat dilakukan secara online maupun offline. Setelah pendaftaran disetujui, pelaku usaha akan menerima beberapa seri nomor faktur pajak yang harus dicetak untuk digunakan dalam transaksi. - Pembuatan Faktur Pajak
Setelah mendapatkan nomor seri faktur pajak, pelaku usaha dapat mulai melakukan pembuatan faktur pajak. Faktur pajak harus mencantumkan nomor seri faktur pajak, jumlah harga, dan jumlah pajak yang harus dibayar secara jelas. Faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. - Cetak dan Penyimpanan Faktur Pajak
Setelah faktur pajak selesai dibuat, pelaku usaha harus mencetak dan menyimpannya dengan baik. Faktur pajak yang sudah dicetak dan digunakan dalam transaksi tidak dapat dihapus atau dirusak. Pelaku usaha juga harus menyimpan faktur pajak dalam bentuk fisik atau digital selama lima tahun ke depan. - Reporting Faktur Pajak
Setelah transaksi selesai dilakukan, pelaku usaha harus segera melaporkan faktur pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui sistem e-faktur atau melalui kantor pajak terdekat. Pelaporan yang terlambat atau tidak dilakukan dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pembuatan, Pencetakan, dan Penyimpanan Faktur Pajak Elektronik
Seiring dengan perkembangan teknologi, faktur pajak elektronik kini menjadi alternatif yang lebih efisien daripada faktur pajak fisik. Faktur pajak elektronik memiliki beberapa keunggulan seperti penghematan biaya cetak, pengurangan kesalahan manusia, dan kemampuan untuk langsung terintegrasi dengan sistem akuntansi. Berikut cara pembuatan, pencetakan, dan penyimpanan faktur pajak elektronik:
Pembuatan faktur pajak elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, faktur pajak elektronik yang sudah dibuat dapat dicetak dan disimpan dengan baik dalam bentuk fisik atau digital. Jangan lupa untuk melaporkan faktur pajak elektronik yang sudah digunakan dalam transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak Elektronik |
---|
1. Mendaftarkan NPWP dan mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik Faktur Pajak (SEFP) ke kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat. |
2. Mengunduh aplikasi e-faktur dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. |
3. Menginstall dan mengaktifasi aplikasi e-faktur. |
4. Memasukkan data perusahaan dan nomor seri faktur pajak ke dalam aplikasi e-faktur. |
5. Membuat faktur pajak dan mencetaknya. |
6. Menyimpan faktur pajak baik dalam bentuk fisik atau digital. |
7. Melaporkan faktur pajak yang sudah digunakan dalam transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak. |
Cara Mencetak Faktur Pajak
Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti pembelian barang atau jasa secara legal. Sebagai seorang pengusaha, mencetak faktur pajak adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat memenuhi ketentuan perpajakan. Bagi yang baru memulai usaha dan belum mengetahui cara mencetak faktur pajak, berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
- Siapkan software atau aplikasi kasir yang dapat menghasilkan faktur pajak. Beberapa aplikasi yang biasa digunakan di Indonesia adalah Zahir, Accurate Online dan Jurnal. Pastikan aplikasi yang digunakan sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Pastikan nomor seri faktur pajak yang digunakan sudah terdaftar dan sah pada sistem DJP.
- Isi data pada faktur pajak dengan lengkap, seperti nomor faktur, tanggal, nama pembeli, besarnya pajak, dan jumlah pembayaran.
Selanjutnya, setelah proses pengisian data faktur pajak selesai, langkah berikutnya adalah mencetak faktur pajak. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencetak faktur pajak, yaitu:
Pertama, melalui perangkat printer. Pastikan printer yang digunakan sudah terhubung dengan aplikasi kasir yang digunakan. Klik tombol print pada aplikasi kasir, sehingga faktur pajak akan dicetak secara otomatis oleh printer.
Alternatif lain adalah dengan mencetak faktur pajak secara manual, yaitu dengan memasukkan nomor seri faktur pajak dan data pembelian secara manual pada formulir yang sudah dirancang.
Nama | Fungsi |
---|---|
Nomor Seri | Menyimpan nomor seri faktur pajak yang digunakan pada transaksi |
Nama pembeli | Menyimpan nama pembeli yang tertera pada dokumen transaksi |
Tanggal | Menyimpan tanggal pembelian |
Pajak | Menyimpan besaran pajak yang harus dibayarkan |
Jumlah Pembayaran | Menyimpan jumlah pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli |
Mencetak faktur pajak bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan benar dan tepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, maka Anda sudah dapat mencetak faktur pajak secara tepat dan benar. Pastikan juga untuk mencetak faktur pajak secara tepat waktu, agar tidak terkena denda atau sanksi dari pihak DJP.
Perbedaan faktur pajak dengan surat jalan dan nota pembelian
Banyak yang masih bingung dengan istilah faktur pajak, surat jalan, dan nota pembelian. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami. Berikut ini adalah perbedaan faktur pajak dengan surat jalan dan nota pembelian:
- Faktur pajak adalah bukti transaksi pembelian barang atau jasa yang telah dikenai pajak dan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Faktur pajak harus dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli dalam waktu 3×24 jam setelah terjadinya transaksi. Faktur pajak dapat digunakan sebagai kredit pajak apabila penjual telah menyetorkan pajak tersebut ke negara.
- Surat jalan adalah dokumen yang berisi identitas penjual, pembeli, dan barang yang akan dikirim. Surat jalan biasa digunakan oleh perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman. Surat jalan tidak digunakan sebagai bukti pembayaran ataupun dasar perhitungan pajak.
- Nota pembelian adalah dokumen yang berisi rincian pembelian barang atau jasa. Nota pembelian umumnya digunakan oleh toko atau penjual yang tidak terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Nota pembelian juga tidak digunakan sebagai bukti pembayaran ataupun dasar perhitungan pajak.
Jika kita perhatikan, faktur pajak memiliki peran yang sangat penting dalam transaksi bisnis karena digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Sementara surat jalan dan nota pembelian hanya berperan sebagai bukti identitas barang dan pembeli saja.
Itu Dia Apa itu Faktur!
Well, that’s about it folks! We hope this article has helped you understand what faktur is all about. Remember, a faktur is an important document that gives proof of a transaction! It’s important to keep track of your faktur to avoid any issues with the authorities. Don’t be afraid to ask for a faktur when making a transaction. Thanks for reading and come visit us again for more useful articles!