Apa itu DKPP? Bagi sebagian orang mungkin masih belum familiar dengan istilah ini. Namun sebenarnya, DKPP merupakan singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Organisasi ini bertugas untuk menegakkan kode etik dan kehormatan penyelenggara pemilihan umum, baik dari segi moral maupun profesional.
DKPP memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Pasalnya, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan adil. DKPP hadir sebagai lembaga independen yang bertugas untuk menjaga hal tersebut.
Seiring berjalannya waktu, DKPP semakin dipercaya dan diakui keberadaannya oleh masyarakat Indonesia. Selain dipilih secara profesional, anggota DKPP juga memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, masyarakat dapat merasa tenang dan yakin bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pengertian DKPP
DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk memastikan integritas penyelenggara pemilihan umum. Lembaga ini dibentuk melalui UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. DKPP memiliki tugas untuk mengadili sengketa dan pelanggaran etik penyelenggara pemilihan umum.
Sejarah pembentukan DKPP
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Penyiaran (DKP) di tahun 2006, sebagai wadah pengawasan program siaran yang dianggap menyimpang dari norma-norma etika penyiaran. Namun, saat itu usulan tersebut tidak terwujud karena terkendala dengan berbagai hal, seperti regulasi dan kepentingan kekuasaan tertentu.
- Pada tahun 2010, KPI kembali mengusulkan pembentukan DKP melalui revisi UU Penyiaran, namun usulan tersebut juga mengalami kebuntuan.
- Baru pada tahun 2011, melalui revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, DKP diubah namanya menjadi Dewan Kehormatan Penyiaran dan Pers (DKPP) sebagai lembaga independen yang berfungsi mengawasi dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
- DKPP resmi dibentuk pada tanggal 30 Oktober 2012, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Dewan Kehormatan Penyiaran dan Pers.
Sejak saat itu, DKPP harus memperhatikan tiga tugas utama dalam menjalankan fungsinya, yaitu: memberikan sanksi berupa peringatan, membekukan izin penyiaran atau pemberhentian penyiaran, serta pemutusan hubungan kerja dengan wartawan atau karyawan perusahaan media, yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Dalam pra pelaksanaannya, DKPP telah menghasilkan beberapa keputusan yaitu sebanyak 15 keputusan di tahun pertamanya (2012). Jumlah ini kian meningkat di tahun-tahun berikutnya, mengingat semakin meluasnya media sosial yang membutuhkan pengawasan.
Tahun | Jumlah Keputusan Berkas | Keputusan Ditolak | Keputusan Sebagian Diterima | Keputusan Diterima |
---|---|---|---|---|
2012 | 15 | 1 | 4 | 10 |
2013 | 124 | 34 | 58 | 32 |
2014 | 244 | 49 | 286 | 69 |
Dari beberapa keputusan tersebut, terdapat beberapa sengketa di DKPP yang cukup populer, seperti sengketa Pilpres 2014 dan Pilkada Jawa Barat 2013. Keberadaan DKPP menjadi penting untuk menjaga integritas dan independensi media, serta meningkatkan kredibilitas jurnalistik yang mampu memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.
Peran dan fungsi DKPP dalam sistem pemilihan umum
Dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berperan penting sebagai lembaga pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan umum. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Lembaga ini bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja penyelenggara pemilihan umum dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam pemilihan umum.
Fungsi DKPP
- Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa pemilihan umum yang diajukan oleh peserta pemilihan, partai politik, atau masyarakat umum.
- Menjaga kehormatan penyelenggara pemilihan umum dan pengawas pemilu.
- Memberikan sanksi terhadap penyelenggara pemilihan umum atau pengawas pemilu yang melakukan pelanggaran etika atau standar yang ditetapkan.
Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
DKPP memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011, penyelesaian sengketa pemilihan umum dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu jalur peradilan, jalur pemerintahan, dan jalur DKPP. Jalur DKPP ini merupakan jalur penyelesaian sengketa non-litigasi, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan efektif.
Proses penyelesaian sengketa di DKPP dimulai dengan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa oleh DKPP. Selanjutnya, DKPP akan memeriksa dan mengadili sengketa tersebut melalui sidang-sidang yang diadakan. DKPP juga dapat memanggil saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang. Setelah sidang selesai, DKPP akan memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Tugas dan Hak DKPP
Sebagai lembaga pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan umum, DKPP memiliki tugas dan hak yang diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011. Tugas DKPP antara lain:
Tugas | Keterangan |
---|---|
Menerima dan memeriksa permohonan penyelesaian sengketa | DKPP bertanggung jawab dalam menerima dan memeriksa setiap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan. |
Melakukan pemeriksaan dan persidangan | DKPP dapat melakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap sengketa pemilihan umum yang diajukan. |
Menetapkan keputusan | DKPP memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan yang bersifat final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. |
Selain tugas, DKPP juga memiliki hak dalam menjalankan fungsinya. DKPP memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari saksi atau ahli dalam penyelesaian sengketa, serta memberikan sanksi terhadap penyelenggara atau pengawas pemilu yang dinilai melakukan pelanggaran etika atau standar.
Proses Pengaduan ke DKPP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaduan terkait dengan pelayanan di tingkat desa dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Namun, sebelum mengajukan pengaduan ke DKPP, ada beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu.
- Pengaduan ke Pihak Terkait
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengaduan ke pihak terkait di tingkat desa. Misalnya, jika pengaduan terkait dengan pelanggaran pemilihan kepala desa, maka pengaduan harus diajukan ke panitia pemilihan kepala desa terlebih dahulu. Jika pengaduan tidak diselesaikan secara memuaskan, barulah pengaduan dapat diajukan ke instansi yang lebih tinggi, seperti kecamatan. - Pengaduan ke Kecamatan
Jika pengaduan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka pengaduan dapat diajukan ke kecamatan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengaduan ke kecamatan, seperti penyerahan berita acara pengaduan dan bukti-bukti pendukung lainnya. Setelah itu, proses selanjutnya adalah pemeriksaan oleh camat dan penyelesaian secara musyawarah. - Pengaduan ke DKPP
Jika pengaduan tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, maka pengaduan dapat diajukan ke DKPP. Proses pengajuan pengaduan ke DKPP harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti pengaduan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat dan dilakukan dalam waktu yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebelum pengaduan diterima oleh DKPP, akan dilakukan tahap pemeriksaan formal oleh pihak DKPP. Apabila pengaduan dinyatakan diterima, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan tahap lebih lanjut, seperti pemeriksaan bukti dan saksi-saksi.
Tahapan | Waktu Maksimum |
---|---|
Tahap Persiapan | 60 hari kerja |
Tahap Pemeriksaan | 30 hari kerja |
Tahap Penyusunan Putusan | 21 hari kerja |
Tahap Penetapan Putusan | 7 hari kerja |
Setelah proses pemeriksaan selesai, DKPP akan menetapkan putusan yang diumumkan secara resmi. Putusan yang dihasilkan dapat berupa sanksi bagi pelanggar atau bebas dari tuntutan. Kewajiban selanjutnya yang harus dijalankan pihak terkait adalah melaksanakan putusan tersebut secara seksama serta memberikan laporan kepala desa kepada pihak DKPP.
Keputusan dan Sanksi yang Diberikan DKPP
DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga independen yang berfungsi untuk menegakkan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Setiap penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik bisa dikenakan sanksi dan diberi keputusan oleh DKPP.
Jenis-Jenis Keputusan yang Diberikan oleh DKPP
- Pembebasan dari Tuntutan
- Pemberhentian Sementara
- Pemberhentian
Jika terdapat tuntutan atau pengaduan yang diajukan kepada penyelenggara pemilu, DKPP bisa memutuskan untuk membebaskan penyelenggara tersebut dari tuntutan.
DKPP memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara penyelenggara pemilu jika ditemukan pelanggaran kode etik atau perilaku yang tidak pantas.
Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau perilaku yang serius, DKPP berhak memberhentikan penyelenggara pemilu dari jabatannya.
Jenis-Jenis Sanksi yang Diberikan oleh DKPP
DKPP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Berikut adalah beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan oleh DKPP:
- Sanksi Teguran
- Sanksi Peringatan Keras
- Sanksi Pembekuan
- Sanksi Diskualifikasi
Sanksi ini diberikan sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
Sanksi ini diberikan jika pelanggaran yang dilakukan lebih serius daripada pelanggaran yang hanya diberi sanksi teguran.
Sanksi ini diberikan dengan cara memberhentikan sementara kegiatan penyelenggara pemilu.
Sanksi ini diberikan jika terdapat penyelenggara pemilu yang didiskualifikasi dari jabatannya karena melanggar kode etik.
Tabel Sanksi yang Diberikan oleh DKPP
Jenis Sanksi | Deskripsi |
---|---|
Sanksi Teguran | Sanksi ini diberikan sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. |
Sanksi Peringatan Keras | Sanksi ini diberikan jika pelanggaran yang dilakukan lebih serius daripada pelanggaran yang hanya diberi sanksi teguran. |
Sanksi Pembekuan | Sanksi ini diberikan dengan cara memberhentikan sementara kegiatan penyelenggara pemilu. |
Sanksi Diskualifikasi | Sanksi ini diberikan jika terdapat penyelenggara pemilu yang didiskualifikasi dari jabatannya karena melanggar kode etik. |
Sumber Gambar: https://www.merdeka.com/peristiwa/dewan-kehormatan-penyelenggara-pemilu-pernah-berikan-sanksi-termasuk-ma-rupiah-atau-pecat.html
Bedanya DKPP dengan KPU dan Bawaslu
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Meskipun terdapat perbedaan tugas dan fungsi antara ketiga lembaga tersebut, namun ketiganya berkontribusi penting dalam menciptakan pemilihan umum yang bersih, jujur, adil dan demokratis di Indonesia.
- DKPP
- KPU
- Bawaslu
DKPP merupakan lembaga independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Fungsi utama DKPP adalah sebagai pengadilan etik bagi penyelenggara pemilu, di mana DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili kendala etik yang terjadi pada Penyelenggara Pemilu.
KPU merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum. Tugas KPU meliputi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pemilihan umum. KPU juga bertanggung jawab dalam mengumumkan hasil pemilihan umum dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam pemilihan umum.
Bawaslu adalah lembaga yang didirikan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Bawaslu bertugas menangani, mengawasi, dan menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan umum, serta memberikan rekomendasi kepada KPU untuk tindakan lanjutan.
Perbedaan DKPP dengan KPU dan Bawaslu
Perbedaan utama antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu terletak pada tugas dan fungsinya. DKPP lebih fokus pada penanganan kendala etik yang terjadi di kalangan penyelenggara pemilu, sedangkan KPU dan Bawaslu lebih fokus pada persiapan, pelaksanaan, pengumuman hasil dan penyelesaian sengketa dalam pemilihan umum.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut:
Lembaga | Tugas Utama | Fokus |
---|---|---|
DKPP | Pengadilan etik bagi penyelenggara pemilu | Kendala etik pada penyelenggara pemilu |
KPU | Menyelenggarakan pemilihan umum | Persiapan hingga pelaksanaan pemilihan umum |
Bawaslu | Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum | Penanganan sengketa dalam pemilihan umum |
Meskipun begitu, ketiga lembaga tersebut memiliki peran yang saling mendukung dan membantu dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan menjamin keadilan serta kebenaran hasil pemilihan umum.
Tantangan dan Masalah yang Dihadapi DKPP dalam Menjalankan Tugasnya
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa administrasi penyelenggaraan pemilihan umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menghadapi banyak tantangan dan masalah dalam menjalankan tugasnya. Beberapa tantangan dan masalah ini antara lain:
- Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
- Ketergantungan pada pelaksanaan pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait dalam menyelesaikan sengketa.
- Kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.
- Ketidaktepatan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang terlibat dalam sengketa.
- Preferensi dan pengaruh politik dari pihak-pihak yang terkait dalam sengketa.
- Ketidaksetaraan akses terhadap hak-hak konstitusional terkait pemilihan umum bagi seluruh masyarakat.
- Kompleksitas struktur dan regulasi hukum terkait pelaksanaan pemilihan umum.
Tantangan dalam Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya Manusia
Salah satu tantangan utama yang dihadapi DKPP adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Dalam menyelesaikan sengketa, DKPP harus memperoleh data dan informasi yang lengkap dan akurat, mempertimbangkan aspek hukum dan politik dari setiap sengketa, dan menghasilkan putusan yang adil dan objektif.
Bagi DKPP, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dapat membatasi kemampuan mereka untuk memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini dapat mempengaruhi efisiensi dan efektivitas dari proses penyelidikan dan pemeriksaan sengketa, serta memperpanjang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Masalah dalam Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tantangan dan masalah lain yang dihadapi DKPP adalah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. DKPP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum berjalan secara adil, jujur dan bebas dari mesin politik.
Namun, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum seringkali sulit dilakukan karena timbal balik antara kepentingan politik dan penyelenggaraan pemilihan umum. Ada pihak yang mencoba memanipulasi pelaksanaan pemilihan untuk kepentingan politik dan ekonomi, yang dapat mengancam kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum.
Tantangan dalam Menyelesaikan Sengketa
DKPP bertanggung jawab menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, yaitu sengketa dalam penetapan hasil pemilihan atau permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan. Dalam menyelesaikan sengketa, DKPP harus mempertimbangkan aspek hukum dan politik dari setiap sengketa, dan menghasilkan putusan yang adil dan objektif.
Tantangan yang dihadapi DKPP dalam menyelesaikan sengketa | Upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan |
---|---|
Ketidakjelasan bukti dan keterangan dalam sengketa | Menjadi lebih teliti dan hati-hati dalam memeriksa bukti dan keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. |
Ketergantungan pada pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang terkait | Bekerjasama dengan pihak lain dalam mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa. |
Keberpihakan dan pengaruh politik dari pihak yang terkait dalam sengketa | Menetapkan putusan yang adil dan netral, tanpa memihak pada salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. |
Menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum membutuhkan waktu, upaya dan sumber daya yang besar. DKPP harus tetap mempertahankan netralitas dan objektivitas dalam menyelesaikan setiap sengketa yang ada.
Tantangan dalam Menjaga Akses Terhadap Hak Konstitusional
Tantangan lain yang dihadapi DKPP adalah ketidaksetaraan akses terhadap hak-hak konstitusional terkait pemilihan umum bagi seluruh masyarakat. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum, DKPP harus memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dilindungi dan diakses dengan mudah.
Namun, kenyataannya akses terhadap hak konstitusional sering terbatas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau atau bagi mereka yang memiliki tantangan khusus seperti disabilitas. DKPP harus terus berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas bagi semua orang, agar hak-hak konstitusional terkait pemilihan umum benar-benar dapat dicapai oleh seluruh masyarakat.
Sampai Jumpa Lagi di Artikel Selanjutnya!
Sekarang kamu sudah paham apa itu DKPP, kan? Jangan ragu untuk mengunjungi halaman kami lagi untuk informasi seputar hukum dan politik yang sedang berkembang ya. Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat!