Pernahkah Anda mengecek biaya dalam tiket pesawat yang Anda beli dan menemukan adanya biaya airport tax? Jangan khawatir, Anda tidak sendirian. Banyak orang mungkin tidak tahu apa itu airport tax dan mengapa mereka harus membayar biaya tersebut. Di sini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu airport tax dan apa yang sebenarnya termasuk dalam biaya tersebut.
Airport tax, juga dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC), adalah biaya yang ditarik oleh otoritas bandara dari penumpang pesawat sebagai kontribusi mereka untuk menggunakan fasilitas bandara. Biaya ini dikenakan pada semua penumpang, baik domestic maupun internasional, dan diberlakukan terlepas dari tujuan penerbangan atau jenis maskapai. Besarannya bervariasi sesuai dengan bandara dan penerbangan yang digunakan. Misalnya, biaya airport tax di bandara sebesar Sultan Hasanuddin Makassar adalah Rp. 200.000,- untuk penerbangan internasional dan Rp. 75.000,- untuk penerbangan domestik.
Walaupun terdengar seperti biaya tambahan yang tidak penting, namun airport tax sebenarnya memiliki tujuan penting yaitu untuk membantu otoritas bandara dalam merawat dan memelihara fasilitas yang ada di bandara agar tetap beroperasi dengan baik dan aman bagi penumpang. Hal ini termasuk memperbaiki landasan pacu, menambahkan terminal baru, dan meningkatkan pelayanan dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan demikian, airport tax sebenarnya merupakan biaya yang wajib dibayar oleh setiap penumpang pesawat dalam upaya mempertahankan keamanan dan kenyamanan perjalanan udara Anda.
Pengertian Airport Tax
Saat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, selain harus membayar tiket pesawat, kita juga harus membayar biaya bandara atau airport tax. Airport tax atau pajak bandara adalah biaya yang harus
dibayar oleh penumpang pesawat untuk menggunakan fasilitas bandara yang terdiri dari landasan pacu, bangunan terminal, pemeliharaan, pengamanan dan beberapa fasilitas lainnya.
Sejarah Airport Tax
Airport tax, atau yang terkadang juga disebut sebagai Passenger Service Charge (PSC), merupakan biaya yang harus dibayar oleh semua penumpang pesawat sebagai persyaratan meninggalkan bandar udara. Biaya ini pertama kali diterapkan pada tahun 1951 di Amerika Serikat seharga 50 sen AS per orang.
Namun, pengumpulan airport tax secara global baru dimulai di tahun 1960-an. Pada waktu itu, biaya ini biasanya dicakup dalam harga tiket pesawat, dan bandara akan mengumpulkan biaya yang ditetapkan sebelum berangkat pesawat.
Asal Usul Airport Tax
- Di Amerika Serikat pada tahun 1951
- Pengumpulan secara global dimulai di tahun 1960-an
- Awalnya dicakup dalam harga tiket pesawat
Perkembangan Airport Tax di Indonesia
Di Indonesia, airport tax diterapkan pada tahun 1984 seharga Rp. 10.000 untuk penerbangan domestik dan Rp. 50.000 untuk penerbangan internasional. Namun, pada tahun 2019, airport tax di Indonesia dihapuskan dan digantikan oleh Passenger Service Charge yang baru, yaitu Dalam Negeri IDR 75.000,- dan Internasional IDR 200.000,-.
Adapun tujuan dari airport tax sendiri adalah untuk membiayai operasional serta pembangunan fasilitas di bandara, seperti perbaikan landasan pacu, terminal, dan lain-lain. Dengan adanya biaya ini, diharapkan pelayanan di bandara menjadi lebih baik dan meningkatkan pengalaman penumpang pesawat.
Tarif Airport Tax yang Berlaku di Indonesia
Berikut adalah tabel tarif airport tax di Indonesia yang berlaku sejak 1 Juni 2019:
Bandara | Penerbangan Domestik (IDR) | Penerbangan Internasional (IDR) |
---|---|---|
Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda | 75.000,- | 200.000,- |
Tjilik Riwut, Sam Ratulangi, Sepinggan, Hasanuddin | 50.000,- | 150.000,- |
Adi Soemarmo, El Tari, Minangkabau, Adi Sucipto | 30.000,- | 100.000,- |
Achmad Yani, Kertajati, Lombok, Raden Inten II | 25.000,- | 75.000,- |
Jika ada perubahan tarif, maka akan diumumkan oleh otoritas bandara melalui media sosial resmi dan juga website resmi dari bandara tersebut.
Perbedaan Airport Tax dengan Biaya Lain
Bagi mereka yang baru pertama kali terbang, mungkin akan merasa sedikit bingung dengan beberapa biaya yang terkait dengan penerbangan, salah satunya adalah airport tax. Namun, apa sebenarnya airport tax dan apa perbedaannya dengan biaya lainnya?
Secara sederhana, airport tax adalah biaya yang dikenakan pada semua penumpang pesawat yang berangkat dari sebuah bandara. Biaya ini diperlukan untuk membiayai berbagai fasilitas dan layanan di bandara seperti pemeliharaan landasan pacu, terminal, tower kendali, dan berbagai perlengkapan lainnya.
- Baggage Fee
- Fuel Surcharge
- Service Charge
Biaya bagasi adalah biaya yang dibebankan oleh maskapai kepada penumpang untuk membawa barang bawaan selain barang yang dibawa ke dalam kabin. Ketentuan biaya bagasi ini bervariasi antara maskapai satu dengan lainnya. Biasanya, penumpang dapat membawa bagasi gratis hingga batas tertentu (dalam satuan berat atau ukuran) dan akan dikenakan biaya tambahan jika melebihi batas tersebut.
Biaya fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh maskapai kepada penumpang sebagai kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar pesawat. Besaran biaya ini juga bervariasi tergantung pada jarak, rute, dan jenis pesawat yang digunakan.
Service charge atau biaya layanan adalah biaya yang dibebankan oleh maskapai kepada penumpang sebagai kompensasi atas layanan dan fasilitas yang diberikan selama penerbangan seperti makanan dan minuman, hiburan di dalam pesawat, dan berbagai layanan lainnya.
Perbedaan Tarif Airport Tax Domestik dan Internasional
Perbedaan utama antara airport tax domestik dengan internasional adalah besaran tarifnya. Tarif airport tax internasional umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan airport tax domestik karena selain biaya fasilitas, airport tax internasional juga termasuk biaya negara yang harus dibayarkan oleh pihak maskapai kepada negara setempat.
Tabel Tarif Airport Tax Domestik dan Internasional
Bandara | Airport Tax Domestik | Airport Tax Internasional |
---|---|---|
Soekarno-Hatta, Jakarta | IDR 75,000 | IDR 200,000 |
Ngurah Rai, Bali | IDR 75,000 | IDR 200,000 |
Juanda, Surabaya | IDR 75,000 | IDR 200,000 |
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa tarif airport tax untuk penerbangan internasional biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan penerbangan domestik. Dalam beberapa kasus, airport tax juga dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi harga tiket pesawat terutama pada penerbangan internasional.
Proses Pembayaran Airport Tax
Setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan baik itu domestik maupun internasional, diharuskan membayar airport tax. Hal ini berlaku untuk semua bandara di Indonesia. Proses pembayaran airport tax tergolong cukup mudah dan sederhana karena dapat dilakukan pada saat check-in atau online. Di samping itu, terdapat beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan.
- Pembayaran Dalam Bentuk Tunai
- Pembayaran Dalam Bentuk Online
- Pembayaran Dalam Bentuk Pajak Tiket Pesawat
Pembayaran airport tax dapat dilakukan secara tunai di konter check-in pada bandara. Setelah melakukan pembayaran, penumpang akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus ditunjukkan pada petugas keamanan untuk bisa masuk ke dalam area keberangkatan.
Seiring dengan kemajuan teknologi, kini airport tax bisa dibayar secara online. Untuk melakukan pembayaran ini, penumpang harus masuk ke website maskapai atau agen travel yang digunakan untuk melakukan pemesanan tiket. Setelah itu, ikuti instruksi yang ada dan pastikan untuk membayar sesuai dengan yang tertera pada rincian pembayaran.
Selain bisa dibayar secara langsung atau online, airport tax juga bisa dibayar dalam bentuk pajak tiket pesawat. Artinya, saat memesan tiket pesawat, airport tax sudah termasuk dalam total harga yang harus dibayar. Jadi, penumpang tidak perlu lagi membayar airport tax pada saat check-in atau online.
Informasi yang Harus Diketahui Saat Membayar Airport Tax
Sebelum membayar airport tax, pastikan untuk mengetahui beberapa informasi penting yang berkaitan dengan airport tax. Informasi tersebut antara lain:
- Besaran Tarif Airport Tax
- Metode Pembayaran yang Dapat Digunakan
- Batas Waktu Pembayaran
Tarif airport tax yang harus dibayar oleh setiap penumpang berbeda-beda tergantung pada tipe penerbangan yang dilakukan. Sebagai contoh, tarif airport tax untuk penerbangan domestik berbeda dengan tarif airport tax untuk penerbangan internasional.
Sebelum membayar airport tax, pastikan bahwa bandara tersebut menerima metode pembayaran yang ingin digunakan. Ada beberapa bandara yang hanya menerima pembayaran dalam bentuk tunai atau online saja.
Batas waktu pembayaran airport tax tergantung pada kebijakan dari masing-masing bandara. Namun, pada umumnya airport tax harus dibayar sebelum penumpang masuk ke dalam area keberangkatan.
Tarif Airport Tax di Beberapa Bandara di Indonesia
Berikut adalah informasi tarif airport tax di beberapa bandara di Indonesia:
Bandara | Domestik | Internasional |
---|---|---|
Soekarno-Hatta (CGK) | Rp25.000,- | Rp150.000,- |
Husein Sastranegara (BDO) | Rp75.000,- | Rp200.000,- |
Juanda (SUB) | Rp50.000,- | Rp200.000,- |
Pastikan untuk selalu mengetahui tarif airport tax di bandara yang akan dikunjungi agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran. Meskipun airport tax tergolong kecil, namun hal ini sangat penting untuk dipenuhi guna memastikan kelancaran penerbangan.
Tujuan dari Penerapan Airport Tax
Airport tax atau pajak bandara adalah biaya yang harus dibayar oleh penumpang pesawat untuk penggunaan fasilitas bandara. Tujuan dari penerapan airport tax adalah untuk membiayai berbagai komponen di bandara dan memperbaiki kualitas pelayanan di bandara.
- Mengumpulkan Pendapatan untuk Operasional Bandara
- Memperbaiki Fasilitas dan Peralatan di Bandara
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Bandara
Dengan adanya pajak bandara, maka bandara akan memperoleh tambahan pendapatan yang digunakan untuk mengoperasikan dan memperbaiki infrastruktur di bandara. Hal ini akan memperbaiki kualitas pelayanan dan keamanan di bandara.
Dana dari pajak bandara dapat digunakan untuk memperbaiki dan memperbarui fasilitas dan peralatan yang ada di bandara. Seperti fasilitas parkir, terminal, landasan pacu, gedung-gedung administrasi dan peralatan navigasi.
Dana dari pajak bandara dapat digunakan untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kualitas pelayanan di bandara. Dengan kualitas pelayanan yang baik, maka bandara akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan operasionalnya.
Pajak Bandara di Indonesia
Pada awalnya, besaran pajak bandara di Indonesia adalah sebesar Rp 75.000 per penumpang. Namun, saat ini besaran pajak bandara telah diubah menjadi tergantung pada jenis pesawat dan tipe bandara. Sebagai contoh, pajak bandara di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta untuk pesawat domestik dengan kapasitas di bawah 100 penumpang adalah sebesar Rp 30.000.
Jenis Pajak Bandara | Besaran |
---|---|
Pajak Bandara Domestik | Rp 30.000 – Rp 200.000 |
Pajak Bandara Internasional | Rp 100.000 – Rp 300.000 |
Dalam penerapannya, pemungutan pajak bandara ditentukan oleh kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam sebuah peraturan. Pemerintah menjalankan sistem pemungutan pajak bandara dengan melibatkan pihak maskapai penerbangan, bandara, dan pihak otoritas perpajakan. Dalam hal ini, besaran pajak bandara juga mensyaratkan adanya kerja sama antar pihak yang terlibat di dalamnya.
Akibat dari tidak membayar airport tax
Bagi para wisatawan yang tidak membayar airport tax saat melakukan perjalanan, maka ada beberapa akibat yang akan mereka alami. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Tidak mendapatkan boarding pass
- Tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pesawat
- Membuat penerbangan mengalami keterlambatan
Penjelasan Akibat dari Tidak Membayar Airport Tax
Tidak membayar airport tax menjadikan seorang wisatawan tidak mendapatkan boarding pass, karena airport tax merupakan salah satu komponen penting dalam biaya perjalanan udara. Oleh karena itu saat seorang wisatawan tidak membayar airport tax maka ia tidak diizinkan masuk ke dalam pesawat.
Selain itu, ketiadaan airport tax juga dapat membuat penerbangan mengalami keterlambatan. Saat seorang wisatawan tidak membayar airport tax maka tingkat ketidakhadiran (no show) wisatawan tersebut meningkat dan memberikan pengaruh besar pada kelancaran jadwal penerbangan yang akan dilakukan.
Jika terdapat banyak wisatawan yang tidak membayar airport tax maka akan berdampak pada keseluruhan industri penerbangan. Sistem penerbangan internasional yang sudah berjalan dengan baik dapat terdampak dan memberikan kerugian pada para pelaku industri penerbangan seperti maskapai dan bandara.
Format Airport Tax Berdasarkan Negara dan Perguruan Tinggi
Setiap negara memiliki format airport tax yang berbeda-beda dan tergantung pada jenis penerbangan yang dilakukan. Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki aturan tersendiri dengan jumlah yang berbeda-beda untuk airport tax.
Negara | Jumlah Airport Tax |
---|---|
Indonesia | IDR 75,000 hingga IDR 200,000 |
Amerika Serikat | USD 4,5 hingga USD 34,5 |
Singapura | SGD 6 hingga SGD 45 |
Jadi, penting bagi para wisatawan untuk mengetahui dan membayar airport tax dengan benar. Karena ketidakpatuhan pada aturan airport tax dapat membuat berbagai masalah dan menyebabkan kerugian pada pihak-pihak terkait.
Pemakaian dana dari airport tax
Setiap kali kamu melakukan penerbangan, pasti akan dikenakan biaya airport tax. Biaya ini biasanya sudah termasuk dalam tiket pesawat yang dibeli. Namun, tahukah kamu bahwa uang dari airport tax ini tidak hanya dipakai untuk membiayai operasional bandara saja?
Ternyata, pemerintah memiliki peraturan yang jelas mengenai penggunaan dana dari airport tax ini. Berikut ini adalah beberapa penggunaan dana dari airport tax yang wajib dipenuhi:
- Penyediaan pelayanan keselamatan dan keamanan
- Pemeriksaan barang bawaan penumpang
- Pemeriksaan keamanan penerbangan
- Pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana untuk keselamatan penerbangan
- Providing keselamatan dan keamanan di sekitar bandara
- Sosialisasi keamanan bagi penumpang dan karyawan bandara
- Penanggulangan terhadap kemungkinan serangan teroris atau penyusup di bandara
- Pembayaran atau penggantian kerusakan akibat serangan teroris atau penyusup
- Bantuan operasional bagi maskapai penerbangan yang baru memulai
- Peningkatan kualitas keamanan penerbangan pada umumnya
Tentunya, setiap pengeluaran dana dari airport tax ini harus sesuai dengan peraturan dan tujuannya yang jelas. Ada kalanya, beberapa bandara melakukan penyelewengan dan penggunaan dana yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan harus terus memantau dan mengevaluasi penggunaan dana dari airport tax.
Kesimpulan
Sebagai penumpang pesawat, seharusnya kita memahami bahwa biaya yang kita bayarkan tersebut adalah untuk mendukung pengembangan dan peningkatan keamanan dan keselamatan penerbangan. Karenanya, ketika kamu membayar airport tax, kamu juga memberikan kontribusi pada negara dan industri penerbangan. Mengingat pentingnya penggunaan dana dari airport tax, maka pemerintah dan pihak-pihak yang terkait diharapkan dapat menjamin agar dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan peraturan dan tujuannya yang jelas.
Itulah Airport Tax, Ternyata Mudah Dipahami
Sekarang kamu sudah tahu apa itu airport tax dan apa saja yang termasuk dalamnya. Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi mengenai airport tax dari bandara yang kamu gunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan jangan lupa untuk berkunjung lagi ke situs kami untuk membaca artikel menarik lainnya seputar traveling!